Akibat
dari kontak yang dilakukan manusia yang satu dengan manusia yang lain dalam
usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, ada dua kemungkinan yang pertama
kontak yang terjadi ternyata menguntungkan kedua belah pihak atau disebut
kontak bersifat positif. Kemudian yang kedua kontak yang terjadi ternyata
mengakibatkan ada pihak yang dirugikan, tidak menyenangkan, atau disebut kontak
yang bersifat negatif. Kontak antar manusia ini perlu diatur , kontak yang
berakibat adanya konflik harus dicegah, dan keseimbangan tatanan masyarakat
yang terganggu harus dinormalkan kembali, kembali ke keadaan semula. Untuk itu
diperlukan hukum. Kemudian dapat dikatakan bahwa adanya konflik dalam kepentingan manusia
adalah merupakan rasio adanya hukum. Atau dapat juga dikatakan bahwa dasar
pemikiran adanya hukum adalah adanya konflik dalam masyarakat.
Kemudian kaedah hukum dalam perlindungan
terhadap kepentingan manusia dalam hidup bermasyarakat oleh kaedah agama,
kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun dirasa masih kurang memuaskan, karena
jika terjadi pelang-garan terhadap ketiga kaedah ( agama, kesusilaan, sopan
santun ) tersebut , saksinya dianggap masih kurang dirasakan. Kemudian ternyata
masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindunggi oleh ketiga
kaedah tersebut. Oleh sebab itu diperlukan kaedah hukum yang selanjutnya
disebut hukum. Melindungi lebih lanjut kepentingan manusia yang sudah mendapat
perlindungan dari ketiga kaedah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan
manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaedah yang lain.
Hukum
ditujukan pada sikap lahir manusia atau mengutamakan perbuatan lahir. Tetapi
ada kalanya setelah terjadi perbuatan lahir yang relevan atau hubungan dengan
hukum, maka hukum mencampuri batin manusia. Kekuatan berlakunya hukum secara
yuridis yaitu apabila persyaratan formal untuk terbentuknya peraturan hukum
telah dipenuhi. Kekuatannya hukum secara sosiologis, yaitu apabila peraturan
hukum mempunyai efektivitas dalam kehidupan bersama, hukum berlaku dalam
kenyataan dalam masyarakat, terlepas apakah terbentuknya memenuhi persyaratan
formal atau tidak. Selanjutnya kekuatan berlakunya secara filosofis adalah apabila peraturan
hukum sesuai dengan cita-cita hukum. Sanksi merupakan mekanisme atau cara kerja
pengendalian sosial, yang pada hakekatnya bertujuan untuk memulihkan
keseimbangan tatanan kehidupan sosial atau kehidupan masyarakat yang telah
terganggu dalam keadaan semula. Terutama kekuasaan itu untuk memaksakan
berlakunya hukum dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sanksi, sanksi
bukan unsur pokok dalam tatanan hokum, tetapi hanya sebagian unsur pelengkap
yang baru diterapkan kalau hukum dilanggar.
Hukuman pokok telah ditentukan dalam pasal
10 KUHP yang berbunyi pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara, kurungan,
dan denda. Kemu-dian pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Dengan
demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan
dalam pasal 10 KUHP.
0 Response to "RASIO ADANYA HUKUM"
Post a Comment