LEMBADA - LEMBAGA PERADILAN



Kegiatan Belajar 1
Lembaga-lembaga Peradilan
A.      Asas-asas dalam melakukan peradilan adalah:
1.   mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
2.                     tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang dkentukan oleh UU.
3.                     tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UU mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
4.          tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalamUU.
5.                     setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.                     seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
    
B.   MA
1. Kekuasaan dan Kewenangan
MA diberi kekuasaan dan kewenangan untuk
a. Memeriksadan memutus
1)    permohonan kasasi, yaitu memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkup peradilan. MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dalam semua lingkungan pengadilan karena:
a)                      tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b)          salah dalarn menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c)          lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2)  Sengketa tentang kewenangan mengadili. Sengketa tersebut diputus pada tingkat pertama dan terakhir yang meliputi sengketa antar :
a)         lingkungan peradilan, misal sengketa antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara mengenai suatu objek.
b)         dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama, misal sengketa antar Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
c)                    Dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan, misal sengketa antara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi JawaBarat.
3)   permohonan   peninjauan   kembali   putusan   pengadilan yang  memperoleh kekuatan hukum tetap,
b.      Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun  tidak kepada Lembaga Tinggi Negara.
c. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
d. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU (seperti PP, Perpres, Permen, Perda).
 Dalam keputusannya MA dapat memutuskan:
1)   Permohonan tidak memenuhi syarat dan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2)         Permohonan beralasan, anar; putusan menyatakan permohonan dikabulkan dengan rinci dan tegas disebutkan materi muatan Pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
3)         Bilamana peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan pembentukanny  amar putusan menyatakan  permohonan ditolak.
e. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU,
Dalam   menjalankan   tugas   kekuasaan   dan   kewenangannya,   MA melaksanakan:
1) Wewenang pengawasan yang meliputi:
a)   jalannya peradilan.
b)   pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkup peradilan.
c)   pengawasan yang dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris pepanjang yarig menyangkut peradilan.
d)  pemberian peririgatafy tegiiran, dan petunjuk yang diperlukan.
2)   Meminta keterangan dan pertimbangan dari:
a)    Pengadilan disemiia lingkungan peradilan;
b)    Jaksa Agung;;
c)    Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidaita.
3) Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan hukum yarig diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
2.   HukumAcara
Bila memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim dengan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka. Dalam persidangan, hakim wajib mengundurkan diri bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga atau hubungan suami istri meskipun sudah cerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera pada majelis yang sama;
Bila hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding kemudian menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
3.   Kasasi

Dalam tingkat kasasi, MA mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh UU dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecjualikan adalah:
a)      putusan tentang praperadilan;
b)      perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
c)      perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
4.   Peninjauan Kembali (PK)
PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuataii hukum tetap dapat diajukan apabila:
a.  putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
b.  setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara .
c.  telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
d.  antar pihak-pihak yang sama mengehai suatu soal yang sama,
e.  dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruari yang nyata.
5.   Lembaga Peradilan di Lingkungannya
a.    Peradilan umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
b.    Peradilan agama
Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
c   Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN merupakan lingkungan peradilan di bawah MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
d. Peradilan Militer
Peradilan militer merapakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
C.   MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
1.    Kekuasaan dan Kewenangan
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.   menguji UU terhadap UUD 1945;
b.   memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c.   memutus pembubaran partai politik; dan
d.   memutus perselisihah tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimafta dimaksud dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut berupa:
a.  pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan
negara sebagaimana diatur dalam UU.
b.  korupsi dari penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
sebagaimana diatur dalam UU.
c.  tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d.  perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ajau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
2.    Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, 3 (tiga) prang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan
D.   KOMISIYUDISIAL (KY)
1.    Wewenang dan Tugas KY rnempunyai wewenang:
a.    mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dengan tugas:
1)   melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2)          melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3)                     menetapkan calon Hakim Agung; dan
4)          mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.     ,
b.    menegakkan ketormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilakti i
hakim dengan:
1)   melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
2)                    mengajukan   usul   penjatuhan   sanksi   terhadap   hakim   kepada pimpinan MA dan/atau MK.
a)                     menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b)                    meminta   laporan   secara   berkaia   kepada   badan   peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c)                     melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaM hakim; memanggil dan meminta keterangan dari hakim yM melanggar kode etik perilaku hakim; dan
d)                   membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa refe dan disampaikan kepada MA dan/atau MK, serta tt| disampaikan kepada Presiden dan DPR.
2. Organisasi
Anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuai DPR disampaikan kepada Presiden dalam jangka waku ambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalbnan yang diajukan Presiden.





Kegiatan Belajar 2
Proses Beracara di Peradilan
A. PERADILAN UMUM
1.    Pengadilan Umum
a.    pengadilan Perkara Pidana
1) Prinsip Pemeriksaan Persidangan
Ada   tiga jenis acara pemeriksaan perka pada sidang di PN
a) Biasa
b) Singkat
c)  Cepat
Prinsip lebih dulu mendengar keterangan saksi sesuai Pasal 160 ayat (I) huruf b KUHAP Untuk menguatkan alasan mendahulukan pemeriksaan keterangan saksi dari pada terdakwa, yang menempatkan urutan alat bukti keterangan saksi pada urutan alat bukti keterangan terdakwa ditempatkan pada urutan terakhir
1)    Acara Pemeriksaan
a)  Pemeriksaan Saksi
1.  Mendengarkan keterangan saksi
2.  Terdakwa dapat membantah keterangan saksi
3.  Kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi
4.  Saling menghadapkan saksi,
5.  Yang dikecualikan dari kewajiban rnenjadi saksi
6.  Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa
7.  Saksi palsu atau sumpah palsu

b)  Pemeriksaan Ahli
Pada sidang pengadilan, dapat dilakukan pemeriksaan mendengar keterangan ahli. Pasal 179 KUHAP yang dimaksud ahli adalah ahli kedokteran atau ahli lainnya.


Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
(1)      Semua ketentuan yang berlaku terhadap saksi, berlaku juga; terhadap ahli;
(2)      Ahli wajib memberikan keterangan demi keadilan.
(3)      Sebelum memberikan keterangan, harus mengucapkan sumpah lebih dahulu.
(4)      Semua peraturan yang berlaku terhadap saksi berlaku juga terhadap seorang ahli boleh karena itu ahli dapat dtajukan oleh:
(a)    Penuntut umum
(b)   Terdakwa atau penasihat hukum
(c)    Dapat diajukan oleh hakim ketua sidang.
c)   Pemeriksaan Terdakwa
Hal-hal yang khusus dalam pemeriksaan terdakwa.
1)    Pemeriksaan  identitas  
2)    Memperingatkan terdakwa
3)    Pembacaan surat dakwaan

d) Terdakwa berhak mengajukan bantahan.
e) Anjuran untuk menjawab diatur dalam Pasal 175 KUHP  Wewenang hakim menganjurkan supaya terdakwa dipergunakan apabila terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepada:
(1)         Larangan mengajukan pertanyaan yang menjeffl dalam Pasal 166 KUHAP.
(2)         Pengeluaran terdakwa dari ruang sidang
(3)   Jika terdakwa bertingkah iaku yang tidak patut  mengganggu ketertiban sidang
(4)         Bila terdakwa secara terus-menerus bertingkah dan tidak.
(a)                 Dilarang menyatakah sikap keyakinan salah
(b)                Penuntut umum dan penasihat hokum yang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
2.   Pengadilan dengan Majelis Khusus
a.    Hukum acara pengadilan anak
1)   Pendahuluan
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke sidang anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke
2)   Hakim dan Wewenang Sidang Anak
 a)   Hakim
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Negerl yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi
         b)    Hakim Banding
Hakim banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
c)      HakimKasasi
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA.
d)  PK
3)   Pidana dan Tindakan
Terhadap anak nakai hanya dapat dijatuhkan pidana atau ilndiiiH tertentu.
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah:
a)                     mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
b)                    menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c)                     menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisa sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
4)  Penuntutan
 5)  Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
b. Hukum Acara Pengadilan HAM
1.   Pendahuluan
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang  hak azazi manusia.
2)   Lingkup Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara peianggaran HAM yang berat termasuk yang dilakukan di luar batas tentorial wiiayah negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia(WNl). PeLanggaran HAM yang berat meliputi:
a)          kejahatan genosida;
b)                     kejahatan terhadap kemanusiaan.
3)   Hukum Acara
Bila tidak ditentukan lain dalam UU ini, hukum acara atas perkara peianggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
a)    Penangkapan
b)    Penahanan
c)   Penyelidikan
d)    Penyidikan
e)    Penuntutaa
f)     Pemeriksaan di Sidang Pengadilan  
g)   Acara Pemeriksaan
Kewenangan KPK dalam melakukan penyeiidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang
a)                     meiibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya mendapat perhatian yang meresahkati masyarakat; dan/atau
b)                    menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)   Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
a)            Penyeiidikan : Penyelidik melaksanakan fungsi penyeiidikan tindak pidana korupsi.
b)        Penyidikan : Penyidik   meiaksanakan fiingsi penyidikan tindak pidana korupsi.
c)        Penuntutan : Penuntut Umum meiaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
3)   Pemeriksaan di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.
4)   Rehabilitasi dan Kompensasi
Bila seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penunfutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang bersangkutan berhak.
d    Hukum acara pengadilan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya:
a)    perselisihan mengenai hak;
b)    perselisihan kepentingan
c)    perselisihan pemutusan hubungan kerja
d)    perselisihan   antarserikat   pekerja/serikat    buruh   dalam perusahaan.
B. HUKUMACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Peradilan Tata Usaha Negara
a. Para pihak dalam sengketa tata usaha negara
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, adalah:
1)    Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan Keputusan perundang-undangan yang berlaku
2)    Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2. Pembuktian dalam Sengketa Tata Usaha Negara
 Alat-alat  bukti  yang  dapat  digunakan   dalam  proses   pemeriksaan ngketa Tata Usaha Negara adalah:
a.    Surat atau tulisan
b.    Akta otentik
Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian yaitu kekuatan:
a)                      pembuktian formal.
b)                     pembuktian materiU.
c)                      mengikat.
c. Akta di bawah tangan:
d. Keterangan salesi
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adaiah:
1)    Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
2)    Istri atau suarni salah satu pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai;
3)    Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4)    Orang sakit ingatan

c.         Pengakuan para pihak
d.         Pengetahuan hakim
Dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemerikilaan tanpa bergantung pada fakta dan halyang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat memutuskan sendiri:
1)              Apa yang harus dibuktikan;
2)    Siapa yang hams dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan bleh Hakim sendiri;
3)    Mat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakari daiam pembuktian;
4)    Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.

e.         Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
2.   Hukum Acara Pengadilan Pajak
a.   Pendahuluan
Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.   Kekuasaan Pengadilan Pajak
c.    Hukum Acara
1)   Kuasa Hukum
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau  diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa khusus.
2)  Banding
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal keputusan   yang   dibanding,   kecuali   diatur   Iain   dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
a)                   penetapan Ketua bila surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b)                  putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan daiam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan dapat diajukan kembali.

3)  Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
4)   Persiapan Persidangan
Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding atattf surat gugatan.
5. Pemeriksaan dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
6)   Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu, gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu, tidak dipenuhinya salah satu ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadiian Pajak dan sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadiian Pajak.
7)   Pembuktian
a)                     Alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan Hakim
b)                    Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
(1)  akta otentik, yaitu surat yang dibuat. olehv atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(2)  akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(3)  surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
(4)  surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk poin (1), poin (2), dan poin (3) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
8)   Putusan
Putusan Pengadiian Pajak dapat berupa:
a)                      menolak;                                                                                                                    
b)                     mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c)                      menambah Pajak yang harus dibayar;
d)                    tidak dapat diterima;
e)                      membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f)                       membatalkan.
9)   Pelaksanaan Putusan
Salinan putusan atau salinait penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkarij atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
10)  Pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK hanya dapat diajukan apabila:
a)   putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan paisu;
b)                    terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadangan akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c)                     telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebliite dituntut, kecuali yang diputus;
d)         mengenai   suatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e)   terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penindang-undangan yang berlaku.
C. HUKUM ACARA PERADILAN PERDATA ISLAM
1.   Hukum Acara Peradilan Perdata Islam
a.   Pemeriksaan sengketa perkawinan
Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambaMambatnya 30 hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkaf di Kepaniteraan.
b.   Cerai gugat
gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohortan penggugat, Pengadilan dapat:
1)   menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
2)     menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
3)    menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
c. Cerai dengan alasan zina
Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengaivcrari sama.
D.   HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
pengadilan dalara lingkungan peradilan militer berwenang:
(1)  Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada melakukan tindak pidana adalah:
a.            Prajurit;
b.            Berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit;
c.      Anggota suatu gotongan atau jawatan atau badan atauyang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
d.      Seseorang yang tidak masuk golongah pada huruf a, huruf b
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan M
enteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
(2)  Memeriksa,   memutus,   dan   menyelesaikan   sengketa   Tata usaha Angkatan Bersenjata.
(3)  Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi
a.    Susunan Pengadilan
Pengadilan dalaul lingkungan peradilan militer terdiri dari:
1)   pengadilan Militer;
2)          Pengadilan Militer Tinggi;
3)          Pengadilan Militer Utama; dan
4)          Pengadilan Militer Pertempuran
Bila terdakwa berpangkat (Colonel dan/atau perwira tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat terdakwa yang diadili.
a)    Kekuasaan Pengadilan
(i) Kekuasaan Pengadilan Milker
Pengadilan  Militer memeriksa dan  memutus  pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwa adalah:
(a)                  Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(b)                 Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah; dan
(c)                  Atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b)    Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
(1)       Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(2)       Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan Kapten kebawah;dan
(3)   Atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
c)    Kekuasaan Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dari terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:.
(1)  antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum;Pengadilan Militer Tinggi yang berlahan;
(2)  antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
(3)  antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.

d)    Kekuasaan pengadilan militer pertempuran
2.    Hukum Acara Pidana Militer
a.   Penyidikan
Penyidik Pembantu adalah pejabat ABRI tertentu yang berada dan beri wewenang khusus oleh UUuntuk melakukan penyidikan di kestuannya
Termasik Penyidik Pembantu adalah:
1)   ProypsTenmraNasiotal Indonesia Angkataiiparat;
2)                    Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
3)                    Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
4)                    Provos JCepolisian Negara Republik Indonesia.
b.   Penangkapandanpenahanan
c.      Penggeledahan dan penyitaan
d.   Pemeriksaan surat .
e.     Pelaksanaan penyidikan
f.        Penyerahan perkara
Perwira penyerah perkara adalah
1)      Panglima
2)      Kepala staf TNI AD, AL, AU dan Kapolri

g.     Pemeriksaan disidang pengadilan
Kepala  pengadiln militer segera mempelajari apakah perkara tersebut wewenang  pengadilan yang dipimpinya :
1)      Persiapan pengadilan
2)      Penahanan
3)      Pemanggilan
4)      Acara pemeriksaan biasa
a)      Pemeriksaan dan pembuktian
b)      Penuntutan dan pembelaan
c)       Penggabungan perkara gugatan ganti rugi
d)      Musawarah dan putusan

5)      Acara pemeriksaan koneksitas
6)      Acara pemeriksaan khusus
7)      Acara pemeriksaan cepat
8)      Upaya huku biasa
a)      Pemeriksaan terkait banding
b)      Pemeriksaan tingkat kasasi

9)      Upaya hukum luar biasa
a)      Pemeriksaan tingkat kasasi
b)      Pemeriksaan PK
(1)    Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat terhadap perara yang diterapkan ketentuan pidana.
(2)    Bukti atau keadaan sebagai dasar bertentangan satu dengan yang lain
(3)    Memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
10)  Pelaksanaa putusan pengadilan
3.    Hukum Acara Tata Usaha Militer
a.      Gugatan
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
1)    keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2)         Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan keputusan sudah menggunakan wewenangnya untuk tujuan Iain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
3)         Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sesudah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut

b.      Pemeriksaan tingkat pertama )  Acara
1)   Pemeriksaan Biasa
2)   Pemerikaan cepat
3)   Pembuktian putusan
Alat bukti ada 3 yaitu :
a)   Akta otentik
b)   Akta bawah tangan
c)   Surat lain yang bukan akta
4)   Pemeriksaan tingkat banding
5)   Pemeriksaan tingkan kasasi
6)   Pemeriksaan PK
c.              Pelaksanaan putusan pengadilan
E.   HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
1.    Pengajuan Permohonan
Permohonan  wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai :
a.     pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia^
Tahun 1945;
b.     sengketa kewenangan lembaga negara yartg kewenangannya diberikan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.   pembubaran partai politik;
d.   perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e.     pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Waki! Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a)      Pendaftaran permohonan dart penfadwalan sidang
b)      Alatbukti
c)      Pemeriksaan pendahuluan
d)            Pemeriksaan persidangan .
e)      Putusan
f)  Pengujian UU terhadap UUD
g)  Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang oleh UUD
h)      Pembubaran partaipolitik
i)        Perselisihan hasil pemilihan umum
j)        Pendapat DPR mengenaidugaanpelanggaran olehPresiden dan/atau .    Wakil Presiden

F. PERADLAN SEMU
1.   Peradilan Larangan Praktik Monopoli dan Pcrsaingan Usaha Tid Sehat
2.    Mahkamah Pelayaran
a)      Latar belakang
Pemeriksaan kecelakaan kapal diiakukan terhadap semua kecelakaan kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbehdera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia,
b)      Laporan kecelakaan kapal
c)              pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal
d)     Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal
e)      Majelis mahkamah pelayaran
3. Mahkamah Syariah
Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga penMan yang bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi fckusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh Ntnggroe Aceh Darussalam pada Pasal 25 sampai dengan 27.

0 Response to "LEMBADA - LEMBAGA PERADILAN"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us