Kegiatan Belajar 1
Lembaga-lembaga Peradilan
A.
Asas-asas dalam melakukan
peradilan adalah:
1.
mengadili
menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
2.
tidak
seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang dkentukan oleh UU.
3.
tidak seorang pun
dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UU mendapat
keyakinan bahwa seseorang yang dianggap
dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
4.
tidak seorang pun
dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan
yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalamUU.
5.
setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.
seorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi.
B.
MA
1. Kekuasaan dan
Kewenangan
MA diberi kekuasaan dan
kewenangan untuk
a. Memeriksadan memutus
1) permohonan kasasi, yaitu memutus
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari
semua lingkup peradilan. MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dalam semua lingkungan pengadilan karena:
a)
tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang;
b)
salah
dalarn menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c)
lalai
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
yang mengancam
kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
2) Sengketa
tentang kewenangan mengadili. Sengketa tersebut diputus pada tingkat pertama
dan terakhir yang meliputi sengketa antar :
a)
lingkungan
peradilan, misal sengketa antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara
mengenai suatu objek.
b)
dua
pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari
lingkungan peradilan yang sama, misal sengketa antar Pengadilan Negeri
Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
c)
Dua
pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan
yang berlainan, misal sengketa antara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi JawaBarat.
3) permohonan
peninjauan kembali putusan
pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap,
b. Memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum, baik diminta maupun tidak
kepada Lembaga Tinggi Negara.
c. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
d. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU (seperti PP, Perpres, Permen,
Perda).
Dalam
keputusannya MA dapat memutuskan:
1) Permohonan tidak memenuhi syarat dan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2)
Permohonan
beralasan, anar; putusan menyatakan
permohonan dikabulkan dengan rinci dan
tegas disebutkan materi muatan Pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi
3)
Bilamana
peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan pembentukanny amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
e. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU,
Dalam menjalankan
tugas kekuasaan dan
kewenangannya, MA melaksanakan:
1) Wewenang pengawasan yang meliputi:
a)
jalannya peradilan.
b)
pekerjaan
pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkup peradilan.
c)
pengawasan
yang dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris pepanjang yarig menyangkut
peradilan.
d) pemberian peririgatafy tegiiran, dan petunjuk yang diperlukan.
2) Meminta keterangan dan pertimbangan dari:
a)
Pengadilan
disemiia lingkungan peradilan;
b)
Jaksa Agung;;
c)
Pejabat
lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidaita.
3) Membuat peraturan sebagai pelengkap
untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan hukum yarig
diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
2. HukumAcara
Bila memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya
terdiri dari tiga orang
hakim dengan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka. Dalam
persidangan, hakim wajib mengundurkan diri bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ke tiga atau hubungan suami istri meskipun sudah
cerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera pada majelis yang sama;
Bila hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding
kemudian menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
3. Kasasi
Dalam tingkat kasasi, MA
mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh UU
dibatasi pengajuannya. Perkara yang
dikecjualikan adalah:
a) putusan tentang praperadilan;
b) perkara pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
c) perkara tata usaha negara yang
objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
4.
Peninjauan Kembali (PK)
PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh
kekuataii hukum tetap dapat diajukan apabila:
a. putusan
didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan
b. setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara .
c. telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut
d. antar
pihak-pihak yang sama mengehai suatu soal yang sama,
e. dalam suatu putusan terdapat
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruari yang nyata.
5. Lembaga Peradilan
di Lingkungannya
a. Peradilan umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
b. Peradilan agama
Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan
peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
c Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN)
PTUN merupakan lingkungan peradilan di bawah MA
sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.
d. Peradilan Militer
Peradilan
militer merapakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
C. MAHKAMAH
KONSTITUSI (MK)
1. Kekuasaan dan Kewenangan
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji UU terhadap UUD 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
c. memutus pembubaran
partai politik; dan
d. memutus perselisihah tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimafta dimaksud dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut berupa:
a. pengkhianatan
terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan
negara sebagaimana diatur dalam UU.
negara sebagaimana diatur dalam UU.
b. korupsi
dari penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
sebagaimana diatur dalam UU.
sebagaimana diatur dalam UU.
c. tindak
pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan
tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e.
tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/ajau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
2. Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang
oleh MA, 3 (tiga)
prang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan
D. KOMISIYUDISIAL (KY)
1. Wewenang dan Tugas KY rnempunyai wewenang:
a. mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dengan tugas:
1)
melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
2)
melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3)
menetapkan
calon Hakim Agung; dan
4)
mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR. ,
b. menegakkan ketormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilakti i
hakim dengan:
hakim dengan:
1)
melakukan
pengawasan terhadap perilaku hakim.
2)
mengajukan usul
penjatuhan sanksi terhadap
hakim kepada pimpinan MA dan/atau MK.
a)
menerima
laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b)
meminta laporan
secara berkaia kepada
badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c)
melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaM hakim; memanggil dan meminta keterangan
dari hakim yM melanggar kode etik perilaku hakim; dan
d)
membuat
laporan hasil pemeriksaan yang berupa refe dan disampaikan kepada MA dan/atau
MK, serta tt| disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
2. Organisasi
Anggota
KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuai DPR
disampaikan kepada Presiden dalam jangka waku ambat 45 (empat puluh lima) hari
sejak menerima pencalbnan yang diajukan Presiden.
Kegiatan
Belajar 2
Proses Beracara di Peradilan
A. PERADILAN UMUM
1. Pengadilan Umum
a.
pengadilan Perkara Pidana
1) Prinsip
Pemeriksaan Persidangan
Ada tiga jenis acara pemeriksaan perka pada sidang di PN
a) Biasa
b) Singkat
c) Cepat
Prinsip lebih dulu mendengar keterangan saksi sesuai Pasal 160 ayat (I) huruf b KUHAP
Untuk menguatkan alasan
mendahulukan pemeriksaan keterangan saksi dari pada terdakwa, yang menempatkan urutan alat bukti
keterangan saksi pada urutan alat bukti keterangan terdakwa ditempatkan pada urutan terakhir
1) Acara Pemeriksaan
a) Pemeriksaan Saksi
1. Mendengarkan keterangan saksi
2.
Terdakwa
dapat membantah keterangan saksi
3.
Kesempatan mengajukan
pertanyaan kepada saksi
4.
Saling
menghadapkan saksi,
5. Yang dikecualikan dari kewajiban rnenjadi saksi
6. Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa
7. Saksi palsu atau sumpah palsu
b) Pemeriksaan Ahli
Pada
sidang pengadilan, dapat dilakukan pemeriksaan mendengar keterangan ahli. Pasal
179 KUHAP yang dimaksud ahli adalah ahli kedokteran atau ahli lainnya.
Beberapa ketentuan yang perlu
diperhatikan, yaitu:
(1) Semua ketentuan yang berlaku
terhadap saksi, berlaku juga; terhadap ahli;
(2) Ahli wajib memberikan keterangan
demi keadilan.
(3) Sebelum memberikan keterangan,
harus mengucapkan sumpah lebih dahulu.
(4) Semua peraturan yang berlaku terhadap saksi berlaku
juga terhadap seorang ahli boleh karena itu ahli dapat dtajukan oleh:
(a)
Penuntut
umum
(b) Terdakwa atau penasihat hukum
(c) Dapat diajukan oleh hakim ketua
sidang.
c) Pemeriksaan Terdakwa
Hal-hal
yang khusus dalam pemeriksaan terdakwa.
1)
Pemeriksaan identitas
2)
Memperingatkan
terdakwa
3)
Pembacaan surat
dakwaan
d) Terdakwa berhak mengajukan bantahan.
e) Anjuran untuk menjawab diatur dalam
Pasal 175 KUHP Wewenang hakim menganjurkan
supaya terdakwa dipergunakan apabila terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepada:
(1)
Larangan
mengajukan pertanyaan yang menjeffl dalam
Pasal 166 KUHAP.
(2)
Pengeluaran
terdakwa dari ruang sidang
(3)
Jika
terdakwa bertingkah iaku yang tidak patut mengganggu ketertiban sidang
(4)
Bila
terdakwa secara terus-menerus
bertingkah dan tidak.
(a)
Dilarang
menyatakah sikap keyakinan salah
(b)
Penuntut umum dan
penasihat hokum yang mengajukan pertanyaan kepada terdakwa
2. Pengadilan dengan Majelis Khusus
a. Hukum acara pengadilan anak
1) Pendahuluan
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
orang dewasa diajukan ke sidang anak,
sedangkan orang dewasa diajukan ke
2) Hakim dan Wewenang Sidang Anak
a) Hakim
Hakim
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Negerl yang bersangkutan melalui
Ketua Pengadilan Tinggi
b) Hakim Banding
Hakim banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Tinggi
yang bersangkutan.
c)
HakimKasasi
Hakim Kasasi ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA.
d) PK
3) Pidana dan
Tindakan
Terhadap anak nakai hanya dapat dijatuhkan pidana atau
ilndiiiH tertentu.
Tindakan yang dapat dijatuhkan
kepada anak nakal ialah:
a)
mengembalikan
kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
b)
menyerahkan
kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan
latihan kerja; atau
c)
menyerahkan kepada
Departemen Sosial, atau organisa sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan
kerja.
4) Penuntutan
5) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
b. Hukum Acara Pengadilan HAM
1.
Pendahuluan
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak azazi manusia.
2) Lingkup Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus perkara
peianggaran HAM yang berat termasuk yang dilakukan di luar batas
tentorial wiiayah negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia(WNl). PeLanggaran
HAM yang berat meliputi:
a)
kejahatan
genosida;
b)
kejahatan
terhadap kemanusiaan.
3) Hukum Acara
Bila tidak ditentukan lain dalam UU ini, hukum acara
atas perkara peianggaran
HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
a) Penangkapan
b) Penahanan
c) Penyelidikan
d) Penyidikan
e) Penuntutaa
f) Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
g) Acara Pemeriksaan
Kewenangan KPK dalam melakukan penyeiidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang
a)
meiibatkan
aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya mendapat perhatian yang meresahkati masyarakat; dan/atau
b)
menyangkut
kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
a)
Penyeiidikan
: Penyelidik melaksanakan fungsi penyeiidikan tindak pidana korupsi.
b)
Penyidikan : Penyidik meiaksanakan fiingsi penyidikan tindak
pidana korupsi.
c)
Penuntutan : Penuntut
Umum meiaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
3)
Pemeriksaan di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang
penuntutannya diajukan oleh KPK.
4)
Rehabilitasi dan Kompensasi
Bila seseorang dirugikan sebagai
akibat penyelidikan, penyidikan, dan penunfutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang
bersangkutan berhak.
d Hukum acara pengadilan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya:
a)
perselisihan
mengenai hak;
b)
perselisihan
kepentingan
c)
perselisihan
pemutusan hubungan kerja
d)
perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh
dalam perusahaan.
B. HUKUMACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA
1.
Peradilan Tata Usaha Negara
a. Para pihak dalam sengketa tata
usaha negara
Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan, adalah:
1)
Tata Usaha Negara
yang digugat itu bertentangan dengan peraturan Keputusan perundang-undangan yang berlaku
2)
Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
2. Pembuktian dalam
Sengketa Tata Usaha Negara
Alat-alat bukti
yang dapat digunakan
dalam proses pemeriksaan ngketa Tata Usaha Negara adalah:
a. Surat atau tulisan
b. Akta otentik
Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian yaitu
kekuatan:
a)
pembuktian
formal.
b)
pembuktian
materiU.
c)
mengikat.
c. Akta
di bawah tangan:
d.
Keterangan salesi
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adaiah:
1) Keluarga sedarah atau semenda
menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu
pihak yang bersengketa;
2) Istri atau suarni salah satu pihak yang bersengketa, meskipun
sudah
bercerai;
3) Anak yang belum berusia 17
(tujuh belas) tahun;
4) Orang sakit ingatan
c.
Pengakuan para pihak
d.
Pengetahuan hakim
Dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemerikilaan tanpa
bergantung pada fakta dan halyang diajukan oleh
para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat
memutuskan sendiri:
1)
Apa
yang harus dibuktikan;
2) Siapa yang hams dibebani
pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus
dibuktikan bleh Hakim sendiri;
3)
Mat bukti mana saja
yang diutamakan untuk dipergunakari daiam pembuktian;
4)
Kekuatan
pembuktian bukti yang telah diajukan.
e.
Putusan Peradilan Tata Usaha
Negara
2. Hukum Acara
Pengadilan Pajak
a. Pendahuluan
Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan
sederhana. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
b. Kekuasaan Pengadilan Pajak
c. Hukum Acara
1) Kuasa Hukum
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa khusus.
2) Banding
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal
keputusan yang
dibanding, kecuali diatur
Iain dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Banding yang dicabut dihapus dari
daftar sengketa dengan :
a)
penetapan
Ketua bila surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b)
putusan Majelis/Hakim
Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan daiam sidang atas persetujuan terbanding. Banding
yang telah dicabut melalui penetapan dapat
diajukan kembali.
3) Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
4)
Persiapan Persidangan
Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau
surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau
tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding atattf
surat gugatan.
5. Pemeriksaan
dengan Acara Biasa
Pemeriksaan
dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
6) Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan
dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu, gugatan yang tidak diputus dalam jangka
waktu, tidak dipenuhinya salah satu
ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan
Pengadiian Pajak dan sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadiian Pajak.
7) Pembuktian
a)
Alat bukti dapat
berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan
para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan Hakim
b)
Keadaan
yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Surat atau tulisan sebagai alat
bukti terdiri dari:
(1) akta otentik, yaitu surat yang
dibuat. olehv atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat
itu dengan maksud dipergunakan
sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(2)
akta
di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa
atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(3)
surat
keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
(4) surat-surat lain atau tulisan
yang tidak termasuk poin (1), poin (2), dan poin (3) yang ada kaitannya dengan Banding
atau Gugatan.
8) Putusan
Putusan Pengadiian Pajak dapat berupa:
a)
menolak;
b)
mengabulkan
sebagian atau seluruhnya;
c)
menambah
Pajak yang harus dibayar;
d)
tidak
dapat diterima;
e)
membetulkan
kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f)
membatalkan.
9) Pelaksanaan Putusan
Salinan putusan atau salinait penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh
Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkarij
atau dalam jangka waktu
7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh
Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
10) Pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK hanya dapat diajukan apabila:
a) putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti
yang kemudian oleh hakim dinyatakan
paisu;
b)
terdapat
bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap
persidangan di Pengadangan akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c)
telah
dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebliite dituntut, kecuali
yang diputus;
d)
mengenai suatu
bagian dari tuntutan
belum diputus
tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e) terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan
penindang-undangan yang berlaku.
C. HUKUM ACARA PERADILAN PERDATA ISLAM
1. Hukum Acara
Peradilan Perdata Islam
a.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Pemeriksaan
permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambaMambatnya 30 hari
setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkaf di Kepaniteraan.
b. Cerai gugat
gugatan
perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas
permohortan penggugat, Pengadilan dapat:
1) menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
2) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
pendidikan anak;
3) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
c. Cerai dengan alasan zina
Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan
sanggahannya dengaivcrari sama.
D. HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
pengadilan dalara lingkungan
peradilan militer berwenang:
(1) Mengadili tindak pidana yang
dilakukan oleh seseorang yang pada melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. Berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit;
c. Anggota suatu gotongan atau jawatan atau
badan atauyang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
d. Seseorang yang tidak masuk golongah pada huruf a,
huruf b
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
(2) Memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa
Tata usaha Angkatan Bersenjata.
(3) Menggabungkan perkara gugatan
ganti rugi
a. Susunan Pengadilan
Pengadilan
dalaul lingkungan peradilan militer terdiri dari:
1) pengadilan Militer;
2)
Pengadilan Militer
Tinggi;
3)
Pengadilan
Militer Utama; dan
4)
Pengadilan
Militer Pertempuran
Bila terdakwa berpangkat (Colonel dan/atau perwira tinggi, Hakim
Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur
paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat terdakwa yang diadili.
a)
Kekuasaan
Pengadilan
(i) Kekuasaan
Pengadilan Milker
Pengadilan
Militer memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwa adalah:
(a)
Prajurit
yang berpangkat Kapten ke bawah;
(b)
Mereka
berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau
yang dipersamakan atau dianggap
sebagai prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah; dan
(c)
Atas
keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh
suatu Pengadilan dalam iingkungan
peradilan militer mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
b) Kekuasaan Pengadilan Militer
Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
(1)
Prajurit
yang berpangkat Kapten ke bawah;
(2)
Mereka
berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau
yang dipersamakan atau dianggap
sebagai Prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa
"termasuk tingkat kepangkatan Kapten kebawah;dan
(3) Atas keputusan
Panglima dengan persetujuan Menteri
c) Kekuasaan Pengadilan Militer
Utama
Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dari terakhir semua sengketa tentang
wewenang mengadili:.
(1) antar Pengadilan Militer yang
berkedudukan di daerah hukum;Pengadilan Militer Tinggi yang berlahan;
(2) antar Pengadilan Militer Tinggi;
dan
(3) antara Pengadilan Militer Tinggi
dan Pengadilan Militer.
d) Kekuasaan
pengadilan militer pertempuran
2. Hukum Acara Pidana Militer
a. Penyidikan
Penyidik
Pembantu adalah pejabat ABRI tertentu yang berada dan beri wewenang khusus oleh UUuntuk melakukan penyidikan di kestuannya
Termasik
Penyidik Pembantu adalah:
1)
ProypsTenmraNasiotal
Indonesia Angkataiiparat;
2)
Provos
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
3)
Provos
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
4)
Provos
JCepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Penangkapandanpenahanan
c. Penggeledahan dan penyitaan
d. Pemeriksaan surat .
e. Pelaksanaan penyidikan
f.
Penyerahan
perkara
Perwira penyerah perkara adalah
1)
Panglima
2)
Kepala
staf TNI AD, AL, AU dan Kapolri
g.
Pemeriksaan
disidang pengadilan
Kepala pengadiln militer segera mempelajari apakah
perkara tersebut wewenang pengadilan
yang dipimpinya :
1)
Persiapan
pengadilan
2)
Penahanan
3)
Pemanggilan
4)
Acara
pemeriksaan biasa
a)
Pemeriksaan
dan pembuktian
b)
Penuntutan
dan pembelaan
c)
Penggabungan
perkara gugatan ganti rugi
d)
Musawarah
dan putusan
5)
Acara
pemeriksaan koneksitas
6)
Acara
pemeriksaan khusus
7)
Acara
pemeriksaan cepat
8)
Upaya
huku biasa
a)
Pemeriksaan
terkait banding
b)
Pemeriksaan
tingkat kasasi
9)
Upaya
hukum luar biasa
a)
Pemeriksaan
tingkat kasasi
b)
Pemeriksaan
PK
(1)
Terdapat
keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat terhadap perara yang diterapkan
ketentuan pidana.
(2)
Bukti
atau keadaan sebagai dasar bertentangan satu dengan yang lain
(3)
Memperlihatkan
suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
10)
Pelaksanaa
putusan pengadilan
3. Hukum Acara
Tata Usaha Militer
a. Gugatan
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
1) keputusan
Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)
Badan atau Pejabat
Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan keputusan sudah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan Iain
dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
3)
Badan atau Pejabat
Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
keputusan sesudah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada
pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut
b. Pemeriksaan tingkat pertama )
Acara
1)
Pemeriksaan
Biasa
2)
Pemerikaan
cepat
3)
Pembuktian
putusan
Alat bukti ada 3 yaitu :
a)
Akta
otentik
b)
Akta
bawah tangan
c)
Surat
lain yang bukan akta
4)
Pemeriksaan
tingkat banding
5)
Pemeriksaan
tingkan kasasi
6)
Pemeriksaan
PK
c.
Pelaksanaan
putusan pengadilan
E. HUKUM ACARA PERADILAN
KONSTITUSI
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas
mengenai :
a. pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia^
Tahun 1945;
Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yartg kewenangannya diberikan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Waki! Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a) Pendaftaran permohonan dart
penfadwalan sidang
b) Alatbukti
c) Pemeriksaan pendahuluan
d)
Pemeriksaan persidangan .
e) Putusan
f) Pengujian UU terhadap UUD
g) Sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenang oleh UUD
h) Pembubaran partaipolitik
i)
Perselisihan hasil pemilihan umum
j)
Pendapat DPR mengenaidugaanpelanggaran olehPresiden dan/atau . Wakil
Presiden
F. PERADLAN SEMU
1. Peradilan
Larangan Praktik Monopoli dan Pcrsaingan Usaha Tid Sehat
2. Mahkamah Pelayaran
a) Latar belakang
Pemeriksaan kecelakaan kapal diiakukan terhadap semua
kecelakaan kapal yang
terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbehdera Indonesia yang
terjadi di luar wilayah perairan Indonesia,
b) Laporan kecelakaan kapal
c)
pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal
d) Pemeriksaan lanjutan kecelakaan
kapal
e) Majelis mahkamah pelayaran
3. Mahkamah Syariah
Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
adalah lembaga penMan yang bebas dari
pengaruh pihak mana pun dalam wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2001
tentang Otonomi fckusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Aceh Ntnggroe Aceh Darussalam pada
Pasal 25 sampai dengan 27.
0 Response to "LEMBADA - LEMBAGA PERADILAN"
Post a Comment