Kegiatan
Belajar 2
Proses Beracara di Peradilan
A. PERADILAN UMUM
1. Pengadilan Umum
a.
pengadilan Perkara Pidana
1)
Prinsip Pemeriksaan Persidangan
Ada tiga jenis
acara pemeriksaan
perka pada sidang di PN
a) Biasa
b) Singkat
c) Cepat
Prinsip lebih dulu mendengar
keterangan saksi sesuai Pasal 160 ayat (I) huruf b KUHAP Untuk menguatkan alasan mendahulukan pemeriksaan
keterangan saksi dari pada terdakwa, yang menempatkan urutan alat bukti
keterangan saksi pada urutan alat bukti keterangan terdakwa ditempatkan pada urutan terakhir
2)
Acara Pemeriksaan
a) Pemeriksaan Saksi
1.
Mendengarkan
keterangan saksi
2.
Terdakwa dapat membantah keterangan saksi
3.
Kesempatan
mengajukan pertanyaan kepada saksi
4.
Saling menghadapkan saksi,
5.
Yang
dikecualikan dari kewajiban rnenjadi saksi
6.
Pemeriksaan
saksi tanpa hadirnya terdakwa
7.
Saksi palsu atau
sumpah palsu
b) Pemeriksaan Ahli
Pada sidang pengadilan, dapat dilakukan pemeriksaan
mendengar keterangan ahli. Pasal 179 KUHAP yang dimaksud ahli adalah ahli
kedokteran atau ahli lainnya.
Beberapa ketentuan yang perlu
diperhatikan, yaitu:
(1) Semua ketentuan yang berlaku
terhadap saksi, berlaku juga; terhadap
ahli;
(2) Ahli wajib memberikan keterangan
demi keadilan.
(3) Sebelum memberikan keterangan,
harus mengucapkan sumpah lebih dahulu.
(4) Semua peraturan yang berlaku terhadap saksi berlaku
juga terhadap seorang ahli boleh karena itu ahli dapat dtajukan oleh:
(a)
Penuntut
umum
(b) Terdakwa atau penasihat hukum
(c) Dapat diajukan oleh hakim ketua
sidang.
c) Pemeriksaan
Terdakwa
Hal-hal
yang khusus dalam pemeriksaan terdakwa.
1)
Pemeriksaan
identitas
2)
Memperingatkan
terdakwa
3)
Pembacaan surat
dakwaan
d) Terdakwa berhak mengajukan bantahan.
e) Anjuran untuk menjawab diatur dalam
Pasal 175 KUHP Wewenang hakim menganjurkan supaya terdakwa dipergunakan apabila terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepada:
(1)
Larangan mengajukan pertanyaan yang menjeffl dalam Pasal 166 KUHAP.
(2)
Pengeluaran terdakwa dari ruang sidang
(3)
Jika terdakwa bertingkah iaku yang tidak patut mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidarij menegur,
mengeluarkafi' terdakwa dari ruangl kemudian
pemeriksaan perkara pada waktu itu diifl tanpa hadirnya terdakwa.
(4)
Bila terdakwa secara terili meherus bertingkah Ian tidak patut sehingga
mengganggu ketertiban sidangj ketua
ifdang rnengusahakan upaya sedemikiajj sehingga
putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hfl terdakwa;
(a)
Dilarang menyatakah sikap keyakinan salah |B terdakwa diatur daiairf Pasal 158
KUHAP.
(b)
Penuntut umum
dan penasihat hukum J mengajukan pertanyaan
kepada terdakwa diatur M Pasal 164 ayat (2) KUHAP.
2. Pengadilan
dengan Majelis Khusus
a. Hukum acara pengadilan anak
1)
Pendahuluan
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
orang dewasa diajukan ke sidang anak,
sedangkan orang dewasa diajukan ke
2) Hakim dan Wewenang Sidang Anak
a)
Hakim
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Negerl yang bersangkutan melalui
Ketua Pengadilan Tinggi
b) Hakim Banding
Hakim banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Tinggi
yang bersangkutan.
c)
HakimKasasi
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan
Ketua MA.
d)
PK
3) Pidana dan
Tindakan
Terhadap
anak nakai hanya dapat dijatuhkan pidana atau ilndiiiH tertentu.
Tindakan yang
dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah:
a)
mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
b)
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan,
dan latihan kerja; atau
c)
menyerahkan
kepada Departemen Sosial, atau organisa sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan
kerja.
(3) Penuntutan
(4) Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan
b. Hukum Acara Pengadilan HAM
1.
Pendahuluan
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang hak azazi manusia.
2) Lingkup Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutus perkara peianggaran HAM yang
berat termasuk yang dilakukan di luar batas tentorial wiiayah negara
Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia(WNl). PeLanggaran HAM yang berat meliputi:
a)
kejahatan genosida;
b)
kejahatan terhadap kemanusiaan.
3) Hukum Acara
Bila tidak ditentukan lain dalam UU ini, hukum acara
atas perkara peianggaran
HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
a) Penangkapan
b) Penahanan
c) Penyelidikan
d) Penyidikan
e) Penuntutaa
f) Pemeriksaan
di Sidang Pengadilan
g) Acara Pemeriksaan
Kewenangan KPK dalam melakukan penyeiidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang
a)
meiibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau penyelenggara negara;
b)
mendapat perhatian yang meresahkati masyarakat; dan/atau
c)
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
a)
Penyeiidikan
: Penyelidik melaksanakan fungsi penyeiidikan tindak pidana korupsi.
b)
Penyidikan : Penyidik meiaksanakan fiingsi penyidikan tindak
pidana korupsi.
c)
Penuntutan : Penuntut Umum meiaksanakan fungsi
penuntutan tindak pidana korupsi
3)
Pemeriksaan di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang
penuntutannya diajukan oleh KPK.
4) Rehabilitasi dan Kompensasi
Bila seseorang dirugikan sebagai
akibat penyelidikan, penyidikan, dan penunfutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang
bersangkutan berhak.
d Hukum acara pengadilan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya:
a) perselisihan mengenai hak;
b) perselisihan kepentingan
c) perselisihan pemutusan hubungan
kerja
d) perselisihan
antarserikat
pekerja/serikat buruh dalam perusahaan.
Kegiatan
Belajar 1
Lembaga-lembaga Peradilan
Keempat
lingkup peradilan tersebut adalah Peradilan Umum, radilan Agarna, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. UU
ini raudian diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No.
Tahun
1970 dan terakhir diubah lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 itang Kekuasaan
Kehakiman. Perubahan tersebut menambah satu lingkup radilan yaitu Peradilan
Konstitusi. Pada peradilan terakhir tersebut tidak rpuncak di MA, karena
peradilan tersebut merupakan mahkamah sendiri.
A.
Asas-asas dalam melakukan
peradilan adalah:
1.
mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
2.
tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang dkentukan
oleh UU.
3.
tidak seorang
pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UU mendapat
keyakinan bahwa seseorang yang dianggap
dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
4.
tidak seorang
pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan
yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalamUU.
5.
setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.
seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena
kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut
ganti kerugian dan rehabilitasi.
B. MA
MA adalah Lembaga Tinggi Negara (staats
organen) merupakan pengadilan
tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yahg dalam melaksanakan
tugasnya terlepas dari pengaruh pernerintah dan pengaruh pengaruh lain.
1. Kekuasaan
dan Kewenangan
MA diberi kekuasaan dan
kewenangan untuk
a. Memeriksadan memutus
1) permohonan kasasi, yaitu memutus
permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir
dari semua lingkup peradilan. MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dalam semua lingkungan
pengadilan karena:
a)
tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b)
salah dalarn menerapkan atau
melanggar hukum yang berlaku;
c)
lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2) Sengketa
tentang kewenangan mengadili. Sengketa tersebut diputus pada tingkat pertama
dan terakhir yang meliputi sengketa antar :
a)
lingkungan peradilan, misal sengketa antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara
mengenai suatu objek.
b)
dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari
lingkungan peradilan yang sama, misal sengketa antar Pengadilan Negeri
Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
c)
Dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan
yang berlainan, misal sengketa antara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi JawaBarat.
3) permohonan peninjauan
kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap,
b. Memberikan pertimbangan dalam
bidang hukum, baik diminta
maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara.
c. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
d. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU (seperti PP, Perpres, Permen, Perda).
Dalam
keputusannya MA dapat memutuskan:
1) Permohonan tidak memenuhi syarat dan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2)
Permohonan beralasan, anar; putusan menyatakan
permohonan dikabulkan dengan rinci dan tegas disebutkan materi muatan Pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
3)
Bilamana peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan pembentukanny amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
e. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU,
Dalam menjalankan
tugas kekuasaan dan kewenangannya, MA melaksanakan:
1) Wewenang pengawasan yang meliputi:
a)
jalannya
peradilan.
b)
pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkup peradilan.
c)
pengawasan yang dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris pepanjang yarig menyangkut peradilan.
d) pemberian peririgatafy tegiiran, dan petunjuk yang diperlukan.
2) Meminta keterangan dan pertimbangan dari:
a)
Pengadilan disemiia lingkungan peradilan;
b)
Jaksa Agung;;
c)
Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidaita.
3) Membuat peraturan sebagai pelengkap
untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan hukum yarig
diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
2. HukumAcara
Bila memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim dengan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka. Dalam persidangan, hakim wajib mengundurkan diri bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda
sampai derajat ke tiga atau hubungan suami istri meskipun sudah cerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera pada majelis yang sama;
Bila hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding
kemudian menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
3. Kasasi
Dalam tingkat kasasi, MA
mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh UU
dibatasi pengajuannya. Perkara yang
dikecjualikan adalah:
a) putusan tentang praperadilan;
b) perkara pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
c) perkara tata usaha negara yang
objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan
4.
Peninjauan Kembali (PK)
PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh
kekuataii hukum tetap dapat diajukan apabila:
a. putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudiari oleh hakim dinyatakan palsu.
b. setelah
perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukandiajukan dalam
tenggat waktu 180 hari sejak tanggal ditemukan hams dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. telah dikabulkan suatu hat yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut
diajukan dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusanmemperoleh kekuatan hukum
tetap diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara;
d. antar
pihak-pihak yang sama mengehai suatu soal yang sama, atas dasar sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikanputusan yang bertentangan satu
dengan yang lain.
e. dalam suatu putusan terdapat
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruari yang nyata.
5. Lembaga
Peradilan di Lingkungannya
a. Peradilan umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kedudukan
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada MA Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
b. Peradilan agama
Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama.
c Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN)
PTUN merupakan lingkungan peradilan di bawah MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang
merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
d.
Peradilan Militer
Peradilan
militer merapakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
C. MAHKAMAH
KONSTITUSI (MK)
MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping MA,
hal ini berarti MK terikat pada prinsip umum penyetenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan
hukum dan keadilan.
1. Kekuasaan dan Kewenangan
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final
untuk:
a. menguji UU terhadap UUD 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
c. memutus
pembubaran partai politik; dan
d. memutus
perselisihah tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimafta dimaksud dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan
negara sebagaimana diatur dalam UU.
negara sebagaimana diatur dalam UU.
b. korupsi
dari penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
sebagaimana diatur dalam UU.
sebagaimana diatur dalam UU.
c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan
tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ajau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
2. Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga)
orang oleh MA, 3 (tiga) prang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan
Keputusan Presiden. Keputusan tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
pengajuan calon diterima; Presiden.
D. KOMISIYUDISIAL (KY)
KY merupakan lembaga negara yang bersifet
mandiri dan dalam pelaksanaan
wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengarufr kekuasaan lainnya. Sebagai lembaga negara, KY hanya ada satu dan berkedudukan
di Ibukota Negara.
1. Wewenang dan Tugas KY rnempunyai wewenang:
a. mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dengan tugas:
1)
melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2)
melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3)
menetapkan calon Hakim Agung; dan
4)
mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
,
b. menegakkan ketormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilakti i
hakim dengan:
hakim dengan:
1)
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
2)
mengajukan usul penjatuhan
sanksi terhadap hakim
kepada pimpinan MA dan/atau MK.
a)
menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b)
meminta laporan secara
berkaia kepada badan
peradilan berkaitan dengan
perilaku hakim;
c)
melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaM hakim; memanggil dan meminta keterangan dari hakim yM melanggar kode etik
perilaku hakim; dan
d)
membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa refe dan disampaikan
kepada MA dan/atau MK, serta tt| disampaikan kepada Presiden dan DPR.
2. Organisasi
Anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuai >ersetujuan DPR disampaikan kepada Presiden
dalam jangka wakf ambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak menerima pencalbnan ang ang diajukan Presiden. Presiden menetapkan keputusan pengi nggota KY dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
belas) to lenerima persetujuan DPR.
Sebelum mengajukan calon anggota K\ >PR,
Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota inggota KY memegang jabatan selama masa 5 (lima)
tahun dan ses apat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
0 Response to "PROSES BERACARA DI PERADILAN"
Post a Comment