PROSES BERACARA DI PERADILAN



Kegiatan Belajar 2
Proses Beracara di Peradilan
A. PERADILAN UMUM
1.    Pengadilan Umum
a.    pengadilan Perkara Pidana
1)      Prinsip Pemeriksaan Persidangan
Ada   tiga jenis acara pemeriksaan perka pada sidang di PN
a)     Biasa
b)    Singkat
c)     Cepat
Prinsip lebih dulu mendengar keterangan saksi sesuai Pasal 160 ayat (I) huruf b KUHAP Untuk menguatkan alasan mendahulukan pemeriksaan keterangan saksi dari pada terdakwa, yang menempatkan urutan alat bukti keterangan saksi pada urutan alat bukti keterangan terdakwa ditempatkan pada urutan terakhir
2)             Acara Pemeriksaan
a)      Pemeriksaan Saksi
1.          Mendengarkan keterangan saksi
2.         Terdakwa dapat membantah keterangan saksi
3.         Kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi
4.         Saling menghadapkan saksi,
5.          Yang dikecualikan dari kewajiban rnenjadi saksi
6.          Pemeriksaan saksi tanpa hadirnya terdakwa
7.          Saksi palsu atau sumpah palsu

b)      Pemeriksaan Ahli
Pada sidang pengadilan, dapat dilakukan pemeriksaan mendengar keterangan ahli. Pasal 179 KUHAP yang dimaksud ahli adalah ahli kedokteran atau ahli lainnya.


Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
(1)      Semua ketentuan yang berlaku terhadap saksi, berlaku juga; terhadap ahli;
(2)      Ahli wajib memberikan keterangan demi keadilan.
(3)      Sebelum memberikan keterangan, harus mengucapkan sumpah lebih dahulu.
(4)      Semua peraturan yang berlaku terhadap saksi berlaku juga terhadap seorang ahli boleh karena itu ahli dapat dtajukan oleh:
(a)    Penuntut umum
(b)   Terdakwa atau penasihat hukum
(c)    Dapat diajukan oleh hakim ketua sidang.
c)   Pemeriksaan Terdakwa
Hal-hal yang khusus dalam pemeriksaan terdakwa.
1)      Pemeriksaan  identitas  
2)      Memperingatkan terdakwa
3)      Pembacaan surat dakwaan
d) Terdakwa berhak mengajukan bantahan.
e) Anjuran untuk menjawab diatur dalam Pasal 175 KUHP  Wewenang hakim menganjurkan supaya terdakwa dipergunakan apabila terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepada:
(1)         Larangan mengajukan pertanyaan yang menjeffl dalam Pasal 166 KUHAP.
(2)         Pengeluaran terdakwa dari ruang sidang
(3)         Jika terdakwa bertingkah iaku yang tidak patut  mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidarij menegur,   mengeluarkafi' terdakwa  dari   ruangl kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu diifl tanpa hadirnya terdakwa.
(4)         Bila terdakwa secara terili meherus bertingkah Ian tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidangj ketua ifdang rnengusahakan upaya sedemikiajj sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hfl terdakwa;
(a)                 Dilarang menyatakah sikap keyakinan salah |B terdakwa diatur daiairf Pasal 158 KUHAP.
(b)                Penuntut umum dan penasihat hukum J mengajukan pertanyaan kepada terdakwa diatur M Pasal 164 ayat (2) KUHAP.




2.   Pengadilan dengan Majelis Khusus
a.    Hukum acara pengadilan anak
1)   Pendahuluan
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa diajukan ke sidang anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke
2)   Hakim dan Wewenang Sidang Anak
 a)   Hakim
Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Negerl yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi
         b)    Hakim Banding
Hakim banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
c)      HakimKasasi
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA.
d)        PK
3)   Pidana dan Tindakan
Terhadap anak nakai hanya dapat dijatuhkan pidana atau ilndiiiH tertentu.
Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal ialah:
a)                     mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh
b)                    menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c)                     menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau organisa sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan dan latihan kerja.
(3)    Penuntutan
 (4)   Pemeriksaan di Sidang Pengadilan



b. Hukum Acara Pengadilan HAM
1.     Pendahuluan
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang  hak azazi manusia.
2)      Lingkup Kewenangan
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara peianggaran HAM yang berat termasuk yang dilakukan di luar batas tentorial wiiayah negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia(WNl). PeLanggaran HAM yang berat meliputi:
a)          kejahatan genosida;
b)                     kejahatan terhadap kemanusiaan.
3)      Hukum Acara
Bila tidak ditentukan lain dalam UU ini, hukum acara atas perkara peianggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
a)    Penangkapan
b)    Penahanan
c)   Penyelidikan
d)     Penyidikan
e)      Penuntutaa
f)  Pemeriksaan di Sidang Pengadilan  
g)   Acara Pemeriksaan
Kewenangan KPK dalam melakukan penyeiidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang
a)                     meiibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b)                    mendapat perhatian yang meresahkati masyarakat; dan/atau
c)                     menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2)   Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
a)           Penyeiidikan : Penyelidik melaksanakan fungsi penyeiidikan tindak pidana korupsi.
b)    Penyidikan : Penyidik   meiaksanakan fiingsi penyidikan tindak pidana korupsi.
c)     Penuntutan : Penuntut Umum meiaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi
3)   Pemeriksaan di Persidangan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK.
4)   Rehabilitasi dan Kompensasi
Bila seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penunfutan yang dilakukan oleh KPK, orang yang bersangkutan berhak.
d    Hukum acara pengadilan hubungan industrial
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya:
a)      perselisihan mengenai hak;
b)      perselisihan kepentingan
c)      perselisihan pemutusan hubungan kerja
d)     perselisihan   antarserikat   pekerja/serikat    buruh   dalam perusahaan.












Kegiatan Belajar 1
Lembaga-lembaga Peradilan
Keempat lingkup peradilan tersebut adalah Peradilan Umum, radilan Agarna, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. UU ini raudian diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No.
Tahun 1970 dan terakhir diubah lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 itang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan tersebut menambah satu lingkup radilan yaitu Peradilan Konstitusi. Pada peradilan terakhir tersebut tidak rpuncak di MA, karena peradilan tersebut merupakan mahkamah sendiri.
A.          Asas-asas dalam melakukan peradilan adalah:
1.   mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang
2.                     tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang dkentukan oleh UU.
3.                     tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut UU mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
4.          tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dalamUU.
5.                     setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
6.                     seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

B.     MA
MA adalah Lembaga Tinggi Negara (staats organen) merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan yahg dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pernerintah dan pengaruh pengaruh lain.

1.       Kekuasaan dan Kewenangan
MA diberi kekuasaan dan kewenangan untuk
a. Memeriksadan memutus
1)      permohonan kasasi, yaitu memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkup peradilan. MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dalam semua lingkungan pengadilan karena:
a)                      tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b)          salah dalarn menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c)          lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
2)  Sengketa tentang kewenangan mengadili. Sengketa tersebut diputus pada tingkat pertama dan terakhir yang meliputi sengketa antar :
a)         lingkungan peradilan, misal sengketa antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara mengenai suatu objek.
b)         dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama, misal sengketa antar Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
c)                    Dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan, misal sengketa antara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi JawaBarat.
3)   permohonan   peninjauan   kembali   putusan   pengadilan yang  memperoleh kekuatan hukum tetap,
b. Memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun  tidak kepada Lembaga Tinggi Negara.
c. Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
d. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang - undangan di bawah UU (seperti PP, Perpres, Permen, Perda).
 Dalam keputusannya MA dapat memutuskan:
1)   Permohonan tidak memenuhi syarat dan amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
2)         Permohonan beralasan, anar; putusan menyatakan permohonan dikabulkan dengan rinci dan tegas disebutkan materi muatan Pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
3)         Bilamana peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan pembentukanny  amar putusan menyatakan  permohonan ditolak.
e. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan UU,
Dalam   menjalankan   tugas   kekuasaan   dan   kewenangannya,   MA melaksanakan:
1) Wewenang pengawasan yang meliputi:
a)    jalannya peradilan.
b)   pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim di semua lingkup peradilan.
c)    pengawasan yang dilakukan terhadap penasihat hukum dan notaris pepanjang yarig menyangkut peradilan.
d)   pemberian peririgatafy tegiiran, dan petunjuk yang diperlukan.
2)   Meminta keterangan dan pertimbangan dari:
a)      Pengadilan disemiia lingkungan peradilan;
b)      Jaksa Agung;;
c)      Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidaita.
3) Membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengatasi kekurangan atau kekosongan hukum yarig diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
2.     HukumAcara
Bila memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim dengan putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka. Dalam persidangan, hakim wajib mengundurkan diri bila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ke tiga atau hubungan suami istri meskipun sudah cerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera pada majelis yang sama;
Bila hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau tingkat banding kemudian menjadi Hakim Agung, maka Hakim Agung dilarang memeriksa perkara yang sama.
3.     Kasasi

Dalam tingkat kasasi, MA mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh UU dibatasi pengajuannya. Perkara yang dikecjualikan adalah:
a)      putusan tentang praperadilan;
b)      perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun dan/atau diancam dengan pidana denda;
c)      perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan
pejabat daerah yang jangkauan keputusaxinya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan

4.     Peninjauan Kembali (PK)
PK putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuataii hukum tetap dapat diajukan apabila:
a.   putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudiari oleh hakim dinyatakan palsu.
b.  setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukandiajukan dalam tenggat waktu 180 hari sejak tanggal ditemukan hams dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.   telah dikabulkan suatu hat yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut diajukan dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusanmemperoleh kekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.  antar pihak-pihak yang sama mengehai suatu soal yang sama, atas dasar sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikanputusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
e.   dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruari yang nyata.


5.     Lembaga Peradilan di Lingkungannya
a. Peradilan umum
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kedudukan Kekuasaan Kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada MA Sebagai Pengadilan  Negara Tertinggi.
b. Peradilan agama
Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
c   Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN merupakan lingkungan peradilan di bawah MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
d. Peradilan Militer
Peradilan militer merapakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
C.   MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping MA, hal ini berarti MK terikat pada prinsip umum penyetenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
1.    Kekuasaan dan Kewenangan
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a.   menguji UU terhadap UUD 1945;
b.   memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
c.   memutus pembubaran partai politik; dan
d.  memutus perselisihah tentang hasil pemilihan umum.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimafta dimaksud dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut berupa:
a.   pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap keamanan
negara sebagaimana diatur dalam UU.
b.  korupsi dari penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
sebagaimana diatur dalam UU.
c.   tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d.  perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ajau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945.
2.    Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, 3 (tiga) prang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan calon diterima; Presiden.
D.   KOMISIYUDISIAL (KY)
KY merupakan lembaga negara yang bersifet mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengarufr kekuasaan lainnya. Sebagai lembaga negara, KY hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara.
1.    Wewenang dan Tugas KY rnempunyai wewenang:
a.     mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dengan tugas:
1)   melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2)          melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3)                     menetapkan calon Hakim Agung; dan
4)          mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.     ,
b.     menegakkan ketormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilakti i
hakim dengan:
1)   melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
2)                    mengajukan   usul   penjatuhan   sanksi   terhadap   hakim   kepada pimpinan MA dan/atau MK.
a)                     menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b)                    meminta   laporan   secara   berkaia   kepada   badan   peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c)                     melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaM hakim; memanggil dan meminta keterangan dari hakim yM melanggar kode etik perilaku hakim; dan
d)                   membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa refe dan disampaikan kepada MA dan/atau MK, serta tt| disampaikan kepada Presiden dan DPR.
2. Organisasi
Anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuai >ersetujuan DPR disampaikan kepada Presiden dalam jangka wakf ambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalbnan ang ang diajukan Presiden. Presiden menetapkan keputusan pengi nggota KY dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) to lenerima persetujuan DPR. Sebelum mengajukan calon anggota K\ >PR, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota inggota KY memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan ses apat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


















0 Response to "PROSES BERACARA DI PERADILAN"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us