A. KAIDAH
HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTNGAN
MANUSIA
Dalam hidup bermasyarakat dan
dalam usaha memenuhi kepentingan-kepentingannya, manusia mengadakan kontak. Yang dimaksud dengan kontak adalah bertemunya kepentingan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lain, atau antata
manusia dengan kelompoknya, atau antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Kontak yang terjadi tidak selamanya berjalan dengan baik atau
menguntungkan kedua belah pihak, tidak jarang
yang terjadi adalah kontak tidak menyenangkan dan menimbulkan pergeseran kepentingan atau bahkan sampai menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of
interest). Masyarakat terdiri dari beribu-ribu
orang, yang masing-masing mempunyai kepentingan, dan diantara kepentingan-kepentingan tersebut ada
kemungkinan saling berhubungan, atau
sebaliknya saling bertentangan satu sama Iain, atau mungkin kepentingannya sama, tetapi tidak mungkin
terpenuhi semua secara bersama-sama,
sebab alat pemuasnya yang terbatas.
Dalam pemenuhan kebutuhannya,
manusia harus selalu berusaha agar ketertiban masyarakat tetap terpelihara. Satjipto Rahardjo mengatakan
bahwa memasukkan kebutuhan
manusia untuk melakukan
hubungan-hubungan
sosial merupakan kategori
tersendiri, di samping kebutuhan-kebutuhan lain yang
kurang fundamental. Dimensi ini adalah dimensi sosial dalam kehidupan manusia yang memiliki unsur-unsur :
ketertiban, sistem sosial, lembaga-lembaga
sosial dan pengendalian sosial (Rahardjo, 1982 :26-27).
Ketertiban atau lengkapnya
ketertiban dan keteraturan adalah merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Timbulnya ketertiban dalam masyarakat, karena
para anggota masyarakat mengetahui
bahwa ia tidak hidup sendiri, tetapi ia hidup bersama-sama dengan orang lain, di samping itu, ia juga
mengetahui apa yang seharusnya ia lakukan dan apa yang seharusnya ia
tinggalkan.
Agar dalam hubungan sosial atau
hubungan kemasyarakatan berjalan secara tertib dan teratur diperlukan adanya wadah. Dalam hal ini masyarakat
menyediakan wadah, dengan menetapkan aturan-aturan
untuk mempertahankan dan mengembangkan
nilai-nilai yang berkaitan dengan bentuk
kegiatan yang bersangkutan. Wadah tersebut biasa disebut lembaga sosial. Fungsi
dari lembaga sosial adalah untuk menyelenggarakan berbagai kepentingan manusia secara tertib dan teratur.
Usaha dan cara untuk
mempertahankan sistem sosial biasa disebut pengendalian sosial.
Suatu'pengendalian sosial yang
baik dan berdaya guna serta mampu menjamin pelaksanaan lembaga-lembaga sosial yang memerlukan adanya sanksi. Dalam
hubungan sosial, sanksi merupakan mekanisme pengendalian sosial, yang pada
hakekatnya mempunyai fungsi untuk
memulihkan kembali keseimbangam tatanan masyarakat yang terganggifc dalam keadaan semula {restitutio
in integrum). Sesuai dengan fungsinya tersebut, sanksi dapat dibedakan menjadi: sanksi positif sebagai reaksi
terhadap perbuatan-perbuatan yang baik dan diujudkan dalam bentuk pemberian
hadiah, pemberian piagam atau tanda
penghargaan yang lain; sanksi negatif sebagai reaksi terhadap perbuatan yang negatif atau suatu bentuk pelanggaran
hukum dan diujudkan dalam bentuk
hukuman atau pidana; sanksi responsif yang merupakan reaksi secara spontan dari keduabelah
pihak untuk sesegera mungkin memulihkan ketidak
seimbangan yang terjadi.
B. DASAR
PSIKOLOGIS KAIDAH HUKUM
Manusia hidup bermasyarakat
adalah bukan sebagai makhluk yang dapat berbuat
seenaknya sendiri atau berbuat sebebas-tejbasnya. Hidup bermasyarakat berarti ada sebagian kebebasan manusia selaku pribadi yang
idikurangi atau kebebasannya
dibatasi, sebab ia berhadapan dengan manusia lain yang juga mempunyai kebebasan. Tanpa pengendalian diri atau
tanpa kesediaan menyesuaikan dengan kehendak umum dari kelompoknya, maka kehidupakan masyarakat itu tidak akan ada, Thomas Hobbes pernah menyatakan bahwa tanpa adanya
kesadaran tersebut, maka manusia itu
terhadap sesamanya akan bersifat sebagai serigala, homo homini lupus, dalam kondisi seperti itu mereka yang kuat selalu bersifat rakus, tamak dan selalu berusaha untuk mengalahkan
dan menguasai yang lemah (Kartasapoetra, 1988
; 1).
C. RASIO
ADANYA HUKUM
Akibat dan kontak dalam usaha manusia memenuhi
kebutuhan-kebutuhan hidupnya, ada 2 (dua)
kemungkinan : pertama kontak yang terjadi
ternyata sejalan dan menguntungkan ftedua belah pihak, disebut sebagai kontak yang positif; kedua kontak yang
terjadi ternyata tidak sejalan dan
mengakibatkan ada pihak yang dirugikan atau kontaknya tidak menyenangkan,
disebut sebagai kontak yang negatif.
Masyarakat sebagai suatu organisasi atau suatu
kesatuan bersifat dinfimis, selalu berubah
dan berkembang, tertjawa oleh perubahan dan perkembangan kepentingan manusia. Hukum yang berfungsi melindungi kepentingan
manusia dengan jalan mentertibkan,b8gar tercipta kedamaian hidup bersama, hukum
juga harus berubah dan berkembang mengikutinya, apabila tidak, maka hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan
baik.
D. HU BUNG AN KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA
KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
Kaidah agama dan kaidah
kesusilaan yang tujuannya adjalah untuk penyempurnaan
manusia agar mempunyai sikap batin yang baik, sebagai insan yang berin^R dan
mempunyai budi pekerti yang luhur, akan mendorong manusia untuk selalu berbuat
baik, selalu menghargai dan menghormati
sesamanya.
Manusia yang beriman dan berbudi pekefti luhur, seialu
menyadari bahwa, kalau ada orang yang melakukan suatu tindak kejahatan dan yang
bersangkutan telah dijatuhi pidana, tidak dengan sendirinya sanksi atas
pelanggaran terhadap kaidah-kaidah sosial yang lain hilang. Hal itu berarti,
s^iksi karena dosa, penyesalan, atau mungkin cemoohan dari masyarakat masih
terasa.
Kaidah hukum yang mempunyai fungsi khusus melindungi
lebih lanjut atas kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh
ketiga kaidah sosial yang lain, di samping dengan perumusan yang jelas, tegas
dan disertai dengan sanksi yang pelaksariaannya dapat dipaksakan oleh instansi
resmi, dalam perumusan kaidah hukum juga memperhatikan apa yang dikehendaki oleh
kaidah yang lain.
Tidak selamanya kaidah hukum memperhatikan kaidah
agama, artinya ada kaidah agama yang pengaturan berbeda dengan kaidah hukum,
contoh kaidah hukum membolehkan adopsi, tetapi kaidah agama tidak membolehkan,
misalnya agama Islam melarang adanya adopsi Ctabannf), lebih-lebih kalau
sampai memberikan status sama dengan anak kandung, dalam Al Quran surah Al
Ahzab ayat 4 dan 5 antara Iain Allah bersabda Panggilah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih add pada
sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka},.
(panggilah mereka) sebagai saudara-saudaramuseagama dan maula-maulamu. Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. Dan adalah Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kaidah hukum dan
kaidah kesusilaan
Kaidah hukum memperhatikan apa
yang dikehendaki oleh kaidah kesusilaan,
contoh: dalam perjanjian kausa yang halal adalah tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan
kesusilaan atau ketertiban umum
(Pasal 1337 KUH Perdata); perjanji&i-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH
Perdata); kewajiban penyewa untuk
memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1360 KUH Perdata). Dalam hal
lain, kaidah kesusilaan melarang orang bicara bohong,
tetapi kaidah hukum tidak melarangnya.
Hukum menuntut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan
kaidah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, ,yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang
didorong oleh rasa wajib (Mertokusumo, 1986: 13).
Kaidah hukum dan kaidah kesopanan.
Kaidah kesopanan adalah kaidah
yang sangat dekat dengan realita yang ada dalam masyarakat, sedangkan kaidah
hukum sudah mulai mengambil jarak
dengan memperhatikan juga apa yang ideal, sehingga dalam perkembangan diantara kedua kaidah tersebut
sering ada tank menarik.
E. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DIANTARA
KAIDAH-
KAIDAH SOSIAL
KAIDAH SOSIAL
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto mengemukakan bahwa ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi.
Setiap aspek hidup tersebut mempunyai
kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan antara dua macam tata kaidah, yaitu (Purnadi, 1979: 15-35).
1.
Tata kaidah dengan aspek hidup
pribadi, yang tujuannya adalah untuk kesayogyaan orang seorang (diri pribadi), yang mencakup: kaidah agama untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau
kehidupan beriman; dan kaidah kesusilaan yang tertuju
pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati
nurani dan akhlak.
2.
Tata kaidah dengan aspek hidup
antar-pribadi, yang tujuannya untuk kesayogyaan hidup diri pribadi bersama-sama
pribadi lainnya, jadi untuk kepentingan
diri sendiri dan kepentingan bersama yang mencakup: kaidah kesopanan yang dimaksudkan untuk
kesedapan hidup bersama; dan kaidah hukum yang tertuju
kepada kedamaian hidup bersama.
Dilihat dari segi tujuannya,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan adalah untuk penyempurnaan manusia: kaidah agama untuk. mencapai kehidupan
beriman, yaitu dengan mematuhi segala perintah-perintah dan meninggalkan segala larangan-Iarangan Tuhan; Sedangkan
kaidah kesusilaan untuk perbaikan hidup manusia itu
sendiri agar mempunyai hati nurani yang baik dan agar manusia tidak berbuat jahat. Tujuan kaidah kesopanan dan kaidah
hukum adalah
untuk ketertiban masyarakat,
bukan ditujukan kepada
pembuatnya, tempi ditujukan kepada kepentingan manusia
lainnya, agar manusia lainnya tidak menjadi korban.
Dilihat
dari segi isinya, tata kaidah sosial dapat dikelompokkan menjadi
dua:
Pertama : kelompok kaidah dengan aspek hidup pribadi, yaitu kaidah agama
dan kaidah kesusilaan.
Isinya ditujukan kepada
sikap batin
manusia, dengan melarang
melakukan kejahatan.
Kedua : kelompok kaidah
dengaiȣaspek
hidup antar-pribadi, yaitu kaidah
kesopanan
dan kaidah hukurm Isinya ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan konkrit.
Dilihat dari segi asal-usulnya, kaidah agama bersumber
pada ajaran agama dan merupakan perintah dari Tuhart;karena asalnya dari luar diri manusia, maka sering dikatakan bersifat
heteronom. Kaidah kesusilaan asalnya dari diri sendiri atau darfrhati
nuram'manusia itu sendiri, maka dikatakan
bersifat otonom. Sedangkan kaidah kesopanan dan kaidah hukum asalnya
dari luar diri manusia itu sendiri atau kekuasaan luar yang memaksakan kepada
kita, maka sifatnya heteronom.
Dilihat dari segi sanksinya, pelanggaran terhadap kaidah agama, sanksinya
baru akan dirasakan di kemudian hari (di akhirat). Dalam hal ini Tuhanlah yang
akan menghukum. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan, sanksinya datang dari hati nurani kita sendiri,
yang berupa tekanan batin atau penyesalan.
Dilihat dari segi daya kerjanya, kaidah agama,
kesusilaan dan kesopanan lebih cenderung hanya membebani manusia dengan
keWjiban-kewajiban saja, tanpa memberirhak khususnya bagi orang lain yang
mera^a dirugikan untuk menuntut haknya ke
pengadilan, sehingga sanksi yang nyafS dan tegas
0 Response to "KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTNGAN MANUSIA"
Post a Comment