KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTNGAN MANUSIA



A.   KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTNGAN
MANUSIA
Dalam hidup bermasyarakat dan dalam usaha memenuhi kepentingan-kepentingannya, manusia mengadakan kontak. Yang dimaksud dengan kontak adalah bertemunya kepentingan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, atau antata manusia dengan kelompoknya, atau antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Kontak yang terjadi tidak selamanya berjalan dengan baik atau menguntungkan kedua belah pihak, tidak jarang yang terjadi adalah kontak tidak menyenangkan dan menimbulkan pergeseran kepentingan atau bahkan sampai menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest). Masyarakat terdiri dari beribu-ribu orang, yang masing-masing mempunyai kepentingan, dan diantara kepentingan-kepentingan tersebut ada kemungkinan saling berhubungan, atau sebaliknya saling bertentangan satu sama Iain, atau mungkin kepentingannya sama, tetapi tidak mungkin terpenuhi semua secara bersama-sama, sebab alat pemuasnya yang terbatas.
Dalam pemenuhan kebutuhannya, manusia harus selalu berusaha agar ketertiban masyarakat tetap terpelihara. Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa memasukkan  kebutuhan  manusia untuk melakukan  hubungan-hubungan sosial merupakan kategori tersendiri, di samping kebutuhan-kebutuhan lain yang kurang fundamental. Dimensi ini adalah dimensi sosial dalam kehidupan manusia yang memiliki unsur-unsur : ketertiban, sistem sosial, lembaga-lembaga sosial dan pengendalian sosial (Rahardjo, 1982 :26-27).
Ketertiban atau lengkapnya ketertiban dan keteraturan adalah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Timbulnya ketertiban dalam masyarakat, karena para anggota masyarakat mengetahui bahwa ia tidak hidup sendiri, tetapi ia hidup bersama-sama dengan orang lain, di samping itu, ia juga mengetahui apa yang seharusnya ia lakukan dan apa yang seharusnya ia tinggalkan.
Agar dalam hubungan sosial atau hubungan kemasyarakatan berjalan secara tertib dan teratur diperlukan adanya wadah. Dalam hal ini masyarakat menyediakan wadah, dengan menetapkan aturan-aturan untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai yang berkaitan dengan bentuk kegiatan yang bersangkutan. Wadah tersebut biasa disebut lembaga sosial. Fungsi dari lembaga sosial adalah untuk menyelenggarakan berbagai kepentingan manusia secara tertib dan teratur.
Usaha dan cara untuk mempertahankan sistem sosial biasa disebut pengendalian sosial.
Suatu'pengendalian sosial yang baik dan berdaya guna serta mampu menjamin pelaksanaan lembaga-lembaga sosial yang memerlukan adanya sanksi. Dalam hubungan sosial, sanksi merupakan mekanisme pengendalian sosial, yang pada hakekatnya mempunyai fungsi untuk memulihkan kembali keseimbangam tatanan masyarakat yang terganggifc dalam keadaan semula {restitutio in integrum). Sesuai dengan fungsinya tersebut, sanksi dapat dibedakan menjadi: sanksi positif sebagai reaksi terhadap perbuatan-perbuatan yang baik dan diujudkan dalam bentuk pemberian hadiah, pemberian piagam atau tanda penghargaan yang lain; sanksi negatif sebagai reaksi terhadap perbuatan yang negatif atau suatu bentuk pelanggaran hukum dan diujudkan dalam bentuk hukuman atau pidana; sanksi responsif yang merupakan reaksi secara spontan dari keduabelah pihak untuk sesegera mungkin memulihkan ketidak seimbangan yang terjadi.
B.   DASAR PSIKOLOGIS KAIDAH HUKUM
Manusia hidup bermasyarakat adalah bukan sebagai makhluk yang dapat berbuat seenaknya sendiri atau berbuat sebebas-tejbasnya. Hidup bermasyarakat berarti ada sebagian kebebasan manusia selaku pribadi yang idikurangi atau kebebasannya dibatasi, sebab ia berhadapan dengan manusia lain yang juga mempunyai kebebasan. Tanpa pengendalian diri atau tanpa kesediaan menyesuaikan dengan kehendak umum dari kelompoknya, maka kehidupakan masyarakat itu tidak akan ada, Thomas Hobbes pernah menyatakan bahwa tanpa adanya kesadaran tersebut, maka manusia itu terhadap sesamanya akan bersifat sebagai serigala, homo homini lupus, dalam kondisi seperti itu mereka yang kuat selalu bersifat rakus, tamak dan selalu berusaha untuk mengalahkan dan menguasai yang lemah (Kartasapoetra,   1988  ;   1).
C.   RASIO ADANYA HUKUM
Akibat dan kontak dalam usaha manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya, ada 2 (dua) kemungkinan : pertama kontak yang terjadi ternyata sejalan dan menguntungkan ftedua belah pihak, disebut sebagai kontak yang positif; kedua kontak yang terjadi ternyata tidak sejalan dan mengakibatkan ada pihak yang dirugikan atau kontaknya tidak menyenangkan, disebut sebagai kontak yang negatif.
Masyarakat sebagai suatu organisasi atau suatu kesatuan bersifat dinfimis, selalu berubah dan berkembang, tertjawa oleh perubahan dan perkembangan kepentingan manusia. Hukum yang berfungsi melindungi kepentingan manusia dengan jalan mentertibkan,b8gar tercipta kedamaian hidup bersama, hukum juga harus berubah dan berkembang mengikutinya, apabila tidak, maka hukum tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
D.   HU BUNG AN KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
Kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang tujuannya adjalah untuk penyempurnaan manusia agar mempunyai sikap batin yang baik, sebagai insan yang berin^R dan mempunyai budi pekerti yang luhur, akan mendorong manusia untuk selalu berbuat baik, selalu menghargai dan menghormati sesamanya.


Manusia yang beriman dan berbudi pekefti luhur, seialu menyadari bahwa, kalau ada orang yang melakukan suatu tindak kejahatan dan yang bersangkutan telah dijatuhi pidana, tidak dengan sendirinya sanksi atas pelanggaran terhadap kaidah-kaidah sosial yang lain hilang. Hal itu berarti, s^iksi karena dosa, penyesalan, atau mungkin cemoohan dari masyarakat masih terasa.
Kaidah hukum yang mempunyai fungsi khusus melindungi lebih lanjut atas kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain, di samping dengan perumusan yang jelas, tegas dan disertai dengan sanksi yang pelaksariaannya dapat dipaksakan oleh instansi resmi, dalam perumusan kaidah hukum juga memperhatikan apa yang dikehendaki oleh kaidah yang lain.
Tidak selamanya kaidah hukum memperhatikan kaidah agama, artinya ada kaidah agama yang pengaturan berbeda dengan kaidah hukum, contoh kaidah hukum membolehkan adopsi, tetapi kaidah agama tidak membolehkan, misalnya agama Islam melarang adanya adopsi Ctabannf), lebih-lebih kalau sampai memberikan status sama dengan anak kandung, dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 4 dan 5 antara Iain Allah bersabda Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih add pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka},. (panggilah mereka) sebagai saudara-saudaramuseagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kaidah hukum dan kaidah kesusilaan
Kaidah hukum memperhatikan apa yang dikehendaki oleh kaidah kesusilaan, contoh: dalam perjanjian kausa yang halal adalah tidak dilarang undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata); perjanji&i-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata); kewajiban penyewa untuk memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1360 KUH Perdata). Dalam hal lain, kaidah kesusilaan melarang orang bicara bohong, tetapi kaidah hukum tidak melarangnya.
Hukum menuntut legalitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaidah semata-mata, sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, ,yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib (Mertokusumo, 1986: 13).
Kaidah hukum dan kaidah kesopanan.
Kaidah kesopanan adalah kaidah yang sangat dekat dengan realita yang ada dalam masyarakat, sedangkan kaidah hukum sudah mulai mengambil jarak dengan memperhatikan juga apa yang ideal, sehingga dalam perkembangan diantara kedua kaidah tersebut sering ada tank menarik.
E.   PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DIANTARA KAIDAH-
KAIDAH SOSIAL
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada dua aspek hidup manusia, yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi. Setiap aspek hidup tersebut mempunyai kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan antara dua macam tata kaidah, yaitu (Purnadi, 1979: 15-35).
1.   Tata kaidah dengan aspek hidup pribadi, yang tujuannya adalah untuk kesayogyaan orang seorang (diri pribadi), yang mencakup: kaidah agama untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman; dan kaidah kesusilaan yang tertuju pada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
2.                     Tata kaidah dengan aspek hidup antar-pribadi, yang tujuannya untuk kesayogyaan hidup diri pribadi bersama-sama pribadi lainnya, jadi untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan bersama yang mencakup: kaidah kesopanan yang dimaksudkan untuk kesedapan hidup bersama; dan kaidah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama.

Dilihat dari segi tujuannya, kaidah agama dan kaidah kesusilaan adalah untuk penyempurnaan manusia: kaidah agama untuk. mencapai kehidupan beriman, yaitu dengan mematuhi segala perintah-perintah dan meninggalkan segala larangan-Iarangan Tuhan; Sedangkan kaidah kesusilaan untuk perbaikan hidup manusia itu sendiri agar mempunyai hati nurani yang baik dan agar manusia tidak berbuat jahat. Tujuan kaidah kesopanan dan kaidah hukum   adalah   untuk   ketertiban   masyarakat,   bukan   ditujukan   kepada
pembuatnya, tempi ditujukan kepada kepentingan manusia lainnya, agar manusia lainnya tidak menjadi korban.
Dilihat dari segi isinya, tata kaidah sosial dapat dikelompokkan menjadi dua:
Pertama    : kelompok kaidah dengan aspek hidup pribadi, yaitu kaidah agama
dan  kaidah  kesusilaan.   Isinya  ditujukan  kepada  sikap  batin
manusia, dengan melarang melakukan kejahatan.
Kedua     : kelompok kaidah dengai»£aspek hidup antar-pribadi, yaitu kaidah
kesopanan dan kaidah hukurm Isinya ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan konkrit.                 

Dilihat dari segi asal-usulnya, kaidah agama bersumber pada ajaran agama dan merupakan perintah dari Tuhart;karena asalnya dari luar diri manusia, maka sering dikatakan bersifat heteronom. Kaidah kesusilaan asalnya dari diri sendiri atau darfrhati nuram'manusia itu sendiri, maka dikatakan bersifat otonom. Sedangkan kaidah kesopanan dan kaidah hukum asalnya dari luar diri manusia itu sendiri atau kekuasaan luar yang memaksakan kepada kita, maka sifatnya heteronom.
Dilihat dari segi sanksinya, pelanggaran terhadap kaidah agama, sanksinya baru akan dirasakan di kemudian hari (di akhirat). Dalam hal ini Tuhanlah yang akan menghukum. Pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan, sanksinya datang dari hati nurani kita sendiri, yang berupa tekanan batin atau penyesalan.
Dilihat dari segi daya kerjanya, kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan lebih cenderung hanya membebani manusia dengan keWjiban-kewajiban saja, tanpa memberirhak khususnya bagi orang lain yang mera^a dirugikan untuk menuntut haknya ke pengadilan, sehingga sanksi yang nyafS dan tegas

0 Response to "KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTNGAN MANUSIA"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us