Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial
lainnya
1. Kaidah hukum dan kaidah agama dan kesusilaan
• Tujuannya, kaidah hukum
bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia
beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah agama dan kesusilaan bertujuan untuk
memperbaiki pribadi agar menjadi manusia ideal.
• Sasarannya, kaidah hukum
mengatur tingkah laku manusia dan diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya,
sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan mengatur sikap batin manusia
sebagai pribadi. Kaidah hukum menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan
aturan sedangkan kaidah agama dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin
setia pribadi itu baik.
• Sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya berasal dari luar dan
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), sedangkan kaidah
kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh suara hati masing2
pelanggarnya (otonom).
• Kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara nyata oleh kekuasaan dari luar,
sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan kesusilaan pada asasnya tergantng pada
yang bersangkutan.
• Isinya, kaidah hukum
memberikan hak dan kewajiban (atribut dan normatif) sedang kaidah agama dan
kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif).
2. Kaidah hukum dan kaidah kesopanan
- Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan
hanya memberikan kewajiban saja.
- Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara
resmi (negara), sanksi kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak
resmi.
3. Kaidah kesopanan dan kaidah agama dan kesusilaan
- Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah
agama dan kaidah kesusilaan berasal dari pribadi manusia
- Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada
sikap lahir manusia, kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang
ditujukan kepada sikap batin manusia
- Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak
menjadi manusia jahat
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
- Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
- Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
- Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh
masyarakat
- Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan
bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban
dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih diperlukan, sementara dalam
kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
- Masih banyak kepentingan-kepentingan lain dari manusia
dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum mendapat
perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah sopan
santun, kebiasaan maupun adat.
- Kepentingan-kepentingan manusia yang telah mendapat
perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup terlindungi
karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat atau
ancamannya dipandang belum cukup kuat.
0 Response to "Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya"
Post a Comment