Perlindungan kepentingan tercapai apabila tercipta pedoman
atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu harus berbuat atau
tidak berbuat. Pedoman atau peraturan disebut norma atau kaidah sosial.
Norma atau kaidah sosial merupakan rumusan suatu pandangan
mengenai prilaku atau sikap yang seyogyanya tidak dilakukan.
Macam-macam Kaidah Sosial yaitu:
- Kaidah kepercayaan
- Kaidah kesusilaan.
- Kaidah sopan santun atau adat.
- Kaidah hukum
Tiga kaidah kepercayaan, kesusilaan dan adat dapat
membendung kemauan manusia dimana kemauan tersebut tidak seharusnya dilakukan
karena 3 kaidah tersebut memberikan sangsi yang tegas beda dengan kaidah hukum
yang sangsinya diterapkan secara langsung.
Kaidah Hukum merupakan ketentuan atau pedoman bagaimana
seseorang seharusnya berbuat atau tidak berbuat.
Kaidah Hukum berisi kenyataan normative apa yang seyogyanya
dilakukan biasa disebut dossallen dan bukan berisi kenyataan ilmiah pristiwa
kongkret bisa disebut dassein.
Missal barang siapa mencuri maka ia harus dihukum.
Di hukumnya pencuri bukan karena ia mencuri tetapi karena
ada ketentuan barang siapa mencuri ia dihukum, dimana barang siapa mencuri
(dassein), harus dihukum (dassallen).
Selain itu barang siapa membeli ia harus membayar.
Dengan kata lain, barang siapa mencuri ia harus dihukum,
barang siapa membeli ia harus membayar, dassallen dari contoh diatas adalah ia
harus dihukum, ia harus membayar, sedangkan dassein adalah mencuri, membeli.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berlakunya hukum
bukan karena sebab akibat, tetapi karena adanya keyataan normative yang
mengharuskan hukum itu berlaku.
Setiap kaidah hukum selalu disertai sangsi dan sangsi itu
dapat dipisahkan adanya, namun tidak semua kaidah hokum ada sangsinya missal
setiap anak wajib menghormati dan berbakti pada orang tuanya jika ada anak yang
tidak berbakti pada orang tuanya maka anak tersebut tidak dapat dituntut untuk
hukum.
0 Response to "KAIDAH HUKUM SEBAGAI PELINDUNG KEPENTINGAN MANUSIA"
Post a Comment