MODUL
11
HUKUM
PERDATA
A. PENGERTIAN
Hukum Perdata di Indonesia berasal
dari bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada BurgerIjik
Wetboek (B.W), yang di Indonesia dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata
Indonesia ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada
tanggal 1 Mei 1848. Dalam perkembangannya banyak Hukum Perdata yang
pengaturannya berada di luar KUH Perdata, yaitu
di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya pengkodifikasian.
Hukum Perdata mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam . pergaulan
masyarakat. Hubungan keluarga melahirkan
Hukum tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan hubungan dalam pergaulan
masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Setelah menyelesaikan matakuliah ini diharapkan dapat menguraikan ketentuan yang berkaitan dengan
hukum tentang orang, hukum benda, hukum keluarga, hukum perikatan dan hukum
waris baik yang timbul dari undang-undang maupun dari perjanjian serta berakhirnya
perikatan, juga dapat menyelesaikan
masalah yang timbul karenanya.
Menurut
Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiil, yaitu
segala hukum yang
mengatur kepentmgan-kepentingan perseorangan. Menurut
Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
Dalam hubungan keluarga
melahirkan Hukum Tentang Orang
dan Hukum Keluarga,
sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan
Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dan orang yang lain. Berdasarkan pengertian yang dikemukakan
oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dari pengertian Hukum
Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum
artinya
serangkaian ketentuan tnengenai
ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Hubungan hukum adalah
hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan
kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu pendukung
hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi
maupun badan hukum.
Hukum
mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak
dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu
disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang mengatur
bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut
hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin
pria dan wanita, maka sesuai dengan kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara
pria dan wanita. Hidup berpasang-pasangan tersebut
diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian
dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak, maka lahirlah Hukum Keluarga.
Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja mempunyai
kepentingan, dan kepentingan itu
hanya dapat terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya
tersebut manusia mengadakan hubungan hukum, maka lahirlah Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung
dalam Hukum HarU Kekayaan.
Sudah kodratnya
manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya
termasuk anak keturunan dan harta bendanya. Oleh karena hu harus ada yang mengatur mengenai harta benda yang
ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah
Hukum Waris.
Berdasarkan uraian di atas, maka Hukum Perdata
Materiil itu mengatur persoalan-persoalan
keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
1.
Hukum tentang Orang (personenrecht);
2.
Hukum Keluarga (familierecht);
3.
Hukum Harta Kekayaan (yermogensrecht);
4.
Hukum Waris (erfrechi).
B. HUKUM TENTANG ORANG
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi subjek hukum adalah
pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu
lintas hukum, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi {natuurlijk
persoori) dan badan hukum (rechtpersoori).
Pengakuan
manusia pribadi sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan,
perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa
anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki.
Tidak semua
manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH Perdata
menyatakan bahwa pada dasarnya semua orang cakap
kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak
cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di
bawah pengampuan serta perempuan yang telah kawin. Selanjutnya orang yang belum
dewasa adalah orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah. Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH
Perdata adalah orang yang senantiasa berada
dalam keadaan sakit ingatan, keborosan, lemah pikiran dan dungu disertai dengan
mengamuk. Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak
dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama
dengan suaminya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan
hukum harta kekayaan.
Berakhirnya
status manusia sebagai subjek hukum adalah pada saat meninggal dunia. Pasal 3
KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada satu hukumanpun
yang mengakibatkan kematian perdata. Hal ini berarti bahwa hukuman yang
diterima oleh seseorang tidak akan mengakhiri kedudukannya sebagai subjek
hukum.
Badan hukum
adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan
seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelompok
manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan
kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata
ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
1.
Badan hukum
yang dibentuk oleh
pemerintah, seperti Perusahaan Negara;
2.
Badan hukum yang
diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas, Koperasi;
3.
Badan hukum yang
diperbolehkan atau badan hukum untuk tujint tertentu yang bersifat idiil
seperti yayasan.
Selanjutnya
berdasarkan wewenang yang diberikan kepada bad* hukum, maka badan hukum juga
dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
1.
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintafc dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti
departemet provinsi;
2.
Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata
Prosedur pembentukan badan hukum dapat dilakukan dengan perjanjian atau
dapat pula dilakukan dengan Undang-Undang. Pada badan hukum yana dibentuk
dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam
akta pendirian. Anggaran Dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para
pendirinya. Pada badan hukum yang dibuat
dengan undang-undang, status badan hukum itu ditetapkan oleh
undang-undang itu sendiri.
Berakhirnya
badan hukum sebagai subjek hukum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan
secara yuridis.
C. HUKUM
TENTANG BENDA
Pengertian
benda diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata yaitu tiap-tiap barang atau hak yang
dapat dimiliki. Benda itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian,
yaitu:
1.
Benda berujud adalah barang yang dapat diraba dengan panca indera dan
benda tak berujud adalah hak yaitu benda yang tidak dapat diraba dengan panca indera;
2.
Benda bergerak
dan benda tak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau
dapat pindah sendiri, sedangkan benda tak bergerak adalah tanah beserta bangunan dan tanaman
yang bersatu dengantanah; Benda
dipakai habis dan benda dipakai tidak habis.
3. Benda
dipakai habis adalah
benda yang jika dipakai menjadi habis, sedangkan benda dipakai
tidak habis adalah benda yang jika dipakai tidak habis;
4.
Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada. Benda
yang sudah ada adalah benda yang sudah ada di dunia, sedangkan benda yang
akan ada
adalah benda yang belum ada di dunia tetapi akan
ada;Benda dalam perdagangan dan benda diluar
perdagangan.
5.
Benda dalam perdagangan adalah benda yang
dapat diperdagangkan, sedangkan benda yang di luar perdagangan adalah
benda yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas;
6.
Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi. Benda
dapat dibagi ada ah benda yang karena
sifatnya dapat dibagi, sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda
yang karena sifatnya tidak dapat dibagi.
7.
Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Benda terdaftar
adalah benda yang pemilikannya hams
didaftarkan pada instansi tertentu. Sedangkan benda tidak terdaftar
adalah benda yang pemilikannya tidak harus didaftarkan pada instansi tertentu.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan angsung atas suatu benda. Hak kebendaan
memiliki ciri-ciri sebagai benkut:
1.
hak kebendaan
merupakan hak mutlak
yang dapat dipertahankan terhadap siapapun;
2.
hak kebendaan mengikutibendanya.
D. HUKUM
PERIKATAN
Penkatan
merupakan terjemahan dari kata "verbintenis" yang mempunyai
pengertian hubungan hukum di dalam hukum harta kekayaan antara dua puiak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu
prestasi. Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan bersumber dari undang
undang maupun perjanjian. Perikatan yang bersumber dari UU dapat
dibedakari menjad, UU melulu dan UU karena perbuatan manusia baik yang menurut hukum maupun yang melawan hukum. Di luar KUH
Perdata juga ada sumber penkatan yaitu putusan pengadilan dan moral
(kesusilaan, sopan santun). Sedangkan istilah perjanjian merupakan terjemahan dari
kata overeenkomst, yang berasal dari kata kerja overeenkomen yang
berarti setuju atau sepakat. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUH
Perdata adalah: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang Iain atau lebih".
Menurut Sudikno
Mertokusumo, "Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum". Maksudnya bahwa
dua pihak tersebut sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah atau hak dan
kewajiban yang harus mereka laksanakan.
Kesepakatan tersebut untuk menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban.
Dan apabila hak dan kewajiban tersebut dilanggar maka akibat hukumnya bagi si
pelanggar akan dikenakan sanksi.
Kemudian R. Setiawan yang menerjemahkan overeenkomst sebagai persetujuan menyatakan
bahwa" persetujuan adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih." Menurutnya penggunaan istilah persetujuan tersebut lebih tepat mengingat KUH
Perdata menganut asas konsensuahsme atau dengan kata lain overeenkomst
pada asasnya terjadi dengan adanya kata sepakat dan kata sepakat itu timbul
karena adanya kesesuaian kehendak diantara para pihak.
Adapun asas-asas
yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Asas konsensualisme
Asas nin berhubungan dengan saat
lahirnya perjanjian. Berdasarkan asas ini maka perjanjian itu lahir sejak adanya kata sepakat
diantara para pihak Asas
konsensualisme dapat dijumpai dalam Pasal 1320 butir 1 jo Pasal 1338
ayat (1) KUH Perdata yang mengatakan bahwa "semua
perjanjian yang
dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
2. Asas
kebebasan berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak ini erat sekali kaitannya dengan isi, bentuk dan jems dan perjanjian yang dibuat. Asas ini
terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa
"semua perjanjian yang dibuat secara
sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Asas pacta sunt servanda
Dengan
adanya asas pacta sunt servanda berarti para pihak harus mentaati perjanjian
yang telah mereka buat seperti halnya mentaati UU.
4.
Asas itikad baik
Itikad
baik dibedakan dalam dua pengertian. Dalam arti subjektif dapat diketemukan
dalam lapangan hukum perikatan. Dalam arti objektif yaitu bahwa pelaksanaan
suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan.
5.
Asas kepribadian
Menekankan
bahwa dalam suatu perjanjian tidak boleh
menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Perjanjian
dapat berakhir karena bermacam sebab. Berakhirnya suatu perjanjian dapat dikarenakan kesepakatan para pihak, tujuan telah
tercapai, adanya putusan hakim, maupun batasan yang ditentukan oleh UU.
Adapun
terdapat satu istilah terkait perjanjian yang harus kita ketahui yaitu wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak
terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaian
maupun kesengajaan.
Dalam
ujudnya yang riil bentuk dari wanprestasi adalah:
a. tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. melaksanakan
prestasi tetapi tidak tepat waktu;
c. memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai.
Untuk menyatakan debitur wanprestasi, perlu adanya pernyataan lalai Qngebrekstelling),
yaitu pernyataan dari kreditur agar debitur melaksanakan prestasi dalam
waktu tertentu. Pernyataan/teguran seperti ini disebut sebagai somasi (somatie). Somasi dapat berbentuk surat
perintah atau akta sejenis (Pasal 1288 KUHPerdata). Berdasarkan SEMA No.
3/1963: Salinan surat gugatan dapat dianggap sebagai somasi. Selain berisi
teguran kreditur agar debitur berprestasi,
di dalamnya juga harus disebutkan dasar teguran.
E. HUKUM
WARIS
Pengertian hukum waris menurut Mr. A. Pittlo adalah suatu rangkaian keterituan dimana berhubungan dengan meninggalnya
seseorang, akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat dari
beralihnya harta peninggalan dari seseorang
yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungan antara
mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga. Dari
pengertian tersebut ada tiga macam hubungan, yaitu hubungan antara:
1.
pewaris dengan ahli waris.
2.
sesama ahli waris.
3.
ahli waris dengan pihak ketiga.
Di dalam
hukum waris ada peristiwa yang disebut pewarisan, yaitu peristiwa peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada orang-orang
yang masih hidup (ahli waris). Dari hal ini jelas bahwa dalam hukum
waris terdapat tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan, serta ahli waris. Hukum
waris dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu
hukum waris berdasarkan
0 Response to "HUKUM PERDATA MODUL 11"
Post a Comment