HUKUM PERDATA MODUL 11



MODUL 11
HUKUM PERDATA
A.   PENGERTIAN
Hukum Perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada BurgerIjik Wetboek (B.W), yang di Indonesia dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata Indonesia ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada tanggal 1 Mei 1848. Dalam perkembangannya banyak Hukum Perdata yang pengaturannya berada di luar KUH Perdata, yaitu di berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat setelah adanya pengkodifikasian.
Hukum Perdata mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam . pergaulan masyarakat. Hubungan keluarga melahirkan Hukum tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan hubungan dalam pergaulan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan.
Setelah menyelesaikan matakuliah ini diharapkan dapat menguraikan ketentuan yang berkaitan dengan hukum tentang orang, hukum benda, hukum keluarga, hukum perikatan dan hukum waris baik yang timbul dari undang-undang maupun dari perjanjian serta berakhirnya perikatan, juga dapat menyelesaikan masalah yang timbul karenanya.
Menurut Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua   hukum   privat   materiil,   yaitu   segala   hukum   yang   mengatur kepentmgan-kepentingan perseorangan.  Menurut  Sudikno  Mertokusumo Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan   masyarakat.   Dalam   hubungan   keluarga   melahirkan   Hukum Tentang   Orang   dan   Hukum   Keluarga,   sedangkan   dalam   pergaulan masyarakat melahirkan Hukum  Benda dan Hukum  Perikatan   Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain. Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh para ahli tersebut di atas, maka ada beberapa unsur dari pengertian Hukum Perdata yaitu adanya peraturan hukum, hubungan hukum dan orang. Peraturan hukum artinya serangkaian ketentuan tnengenai ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mempunyai sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Hubungan hukum adalah hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu hubungan yang dapat melahirkan hak dan kewajiban antara orang yang mengadakan hubungan tersebut. Orang (persoon) adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi maupun badan hukum.
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak, maka lahirlah Hukum Keluarga.
Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja mempunyai kepentingan, dan kepentingan itu hanya dapat terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum, maka lahirlah Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung dalam Hukum HarU Kekayaan.
Sudah kodratnya manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan harta bendanya. Oleh karena hu harus ada yang mengatur mengenai harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
Berdasarkan uraian di atas, maka Hukum Perdata Materiil itu mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
1.              Hukum tentang Orang (personenrecht);
2.              Hukum Keluarga (familierecht);
3.              Hukum Harta Kekayaan (yermogensrecht);
4.              Hukum Waris (erfrechi).
B. HUKUM TENTANG ORANG
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Di dalam lalu lintas hukum, yang dimaksud dengan subjek hukum adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi {natuurlijk persoori) dan badan hukum (rechtpersoori).
Pengakuan manusia pribadi sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan, perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki.
Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa pada dasarnya semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan serta perempuan yang telah kawin. Selanjutnya orang yang belum dewasa adalah orang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan sakit ingatan, keborosan, lemah pikiran dan dungu disertai dengan mengamuk. Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukannya sama dengan suaminya, artinya cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Berakhirnya status manusia sebagai subjek hukum adalah pada saat meninggal dunia. Pasal 3 KUHPerdata menyatakan bahwa tidak ada satu hukumanpun yang mengakibatkan kematian perdata. Hal ini berarti bahwa hukuman yang diterima oleh seseorang tidak akan mengakhiri kedudukannya sebagai subjek hukum.
Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata ada tiga macam klasifikasi badan hukum berdasarkan eksistensinya, yaitu:
1.             Badan  hukum  yang  dibentuk  oleh  pemerintah,  seperti  Perusahaan Negara;
2.      Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas, Koperasi;
3.             Badan hukum yang diperbolehkan atau badan hukum untuk tujint tertentu yang bersifat idiil seperti yayasan.

Selanjutnya berdasarkan wewenang yang diberikan kepada bad* hukum, maka badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
1.              Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintafc dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti departemet provinsi;
2.              Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewenang menurut hukum perdata
Prosedur pembentukan badan hukum dapat dilakukan dengan perjanjian atau dapat pula dilakukan dengan Undang-Undang. Pada badan hukum yana dibentuk dengan perjanjian, status badan hukum itu diakui oleh pemerintah melalui pengesahan anggaran dasar yang termuat dalam akta pendirian. Anggaran Dasar itu adalah kesepakatan yang dibuat oleh para pendirinya. Pada badan hukum yang dibuat dengan undang-undang, status badan hukum itu ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri.
Berakhirnya badan hukum sebagai subjek hukum adalah sejak badan hukum tersebut dibubarkan secara yuridis.
C.   HUKUM TENTANG BENDA
Pengertian benda diatur dalam Pasal 499 KUHPerdata yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dapat dimiliki. Benda itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu:
1.             Benda berujud adalah barang yang dapat diraba dengan panca indera dan benda tak berujud adalah hak yaitu benda yang tidak dapat diraba dengan panca indera;
2.             Benda bergerak dan benda tak bergerak. Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau dapat pindah sendiri, sedangkan benda tak bergerak adalah tanah beserta bangunan dan tanaman yang bersatu dengantanah; Benda dipakai habis dan benda dipakai tidak habis.
3.  Benda dipakai habis adalah benda yang jika dipakai menjadi habis, sedangkan benda dipakai tidak habis adalah benda yang jika dipakai tidak habis;
4. Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada. Benda yang sudah ada adalah benda yang sudah ada di dunia, sedangkan benda yang akan ada adalah benda yang belum ada di dunia tetapi akan ada;Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan.
5. Benda dalam perdagangan adalah benda yang dapat diperdagangkan, sedangkan benda yang di luar perdagangan adalah benda yang tidak dapat diperdagangkan secara bebas;
6. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi. Benda dapat dibagi ada ah benda yang karena sifatnya dapat dibagi, sedangkan benda yang tidak dapat dibagi adalah benda yang karena sifatnya tidak dapat dibagi.
7. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar. Benda terdaftar adalah benda yang pemilikannya hams didaftarkan pada instansi tertentu. Sedangkan benda tidak terdaftar adalah benda yang pemilikannya tidak harus didaftarkan pada instansi tertentu.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan angsung atas suatu benda. Hak kebendaan memiliki ciri-ciri sebagai benkut:
1.              hak  kebendaan  merupakan  hak  mutlak  yang  dapat  dipertahankan terhadap siapapun;
2.              hak kebendaan mengikutibendanya.
D.   HUKUM PERIKATAN
Penkatan merupakan terjemahan dari kata "verbintenis" yang mempunyai pengertian hubungan hukum di dalam hukum harta kekayaan antara dua puiak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan bersumber dari undang undang maupun perjanjian. Perikatan yang bersumber dari UU dapat dibedakari menjad, UU melulu dan UU karena perbuatan manusia baik yang menurut hukum maupun yang melawan hukum. Di luar KUH Perdata juga ada sumber penkatan yaitu putusan pengadilan dan moral (kesusilaan, sopan santun). Sedangkan istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst, yang berasal dari kata kerja overeenkomen yang berarti setuju atau sepakat. Pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang Iain atau lebih".
Menurut Sudikno Mertokusumo, "Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum". Maksudnya bahwa dua pihak tersebut sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah atau hak dan kewajiban yang harus mereka laksanakan. Kesepakatan tersebut untuk menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban. Dan apabila hak dan kewajiban tersebut dilanggar maka akibat hukumnya bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi.
Kemudian R. Setiawan yang menerjemahkan overeenkomst sebagai persetujuan menyatakan bahwa" persetujuan adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih." Menurutnya penggunaan istilah persetujuan tersebut lebih tepat mengingat KUH Perdata menganut asas konsensuahsme atau dengan kata lain overeenkomst pada asasnya terjadi dengan adanya kata sepakat dan kata sepakat itu timbul karena adanya kesesuaian kehendak diantara para pihak.
Adapun asas-asas yang terdapat dalam hukum perjanjian adalah sebagai berikut:
1.  Asas konsensualisme
Asas nin berhubungan dengan saat lahirnya perjanjian. Berdasarkan asas ini maka perjanjian itu lahir sejak adanya kata sepakat diantara para pihak Asas konsensualisme dapat dijumpai dalam Pasal 1320 butir 1 jo Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".
2.  Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini erat sekali kaitannya dengan isi, bentuk dan jems dan perjanjian yang dibuat. Asas ini terdapat dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.  Asas pacta sunt servanda
Dengan adanya asas pacta sunt servanda berarti para pihak harus mentaati perjanjian yang telah mereka buat seperti halnya mentaati UU.
4.         Asas itikad baik
Itikad baik dibedakan dalam dua pengertian. Dalam arti subjektif dapat diketemukan dalam lapangan hukum perikatan. Dalam arti objektif yaitu bahwa pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan.
5.         Asas kepribadian
Menekankan bahwa dalam  suatu perjanjian tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga.
Perjanjian dapat berakhir karena bermacam sebab. Berakhirnya suatu perjanjian dapat dikarenakan kesepakatan para pihak, tujuan telah tercapai, adanya putusan hakim, maupun batasan yang ditentukan oleh UU.
Adapun terdapat satu istilah terkait perjanjian yang harus kita ketahui yaitu wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.
Dalam ujudnya yang riil bentuk dari wanprestasi adalah:
a.     tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b.     melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu;
c.                 memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai.
Untuk menyatakan debitur wanprestasi, perlu adanya pernyataan lalai Qngebrekstelling), yaitu pernyataan dari kreditur agar debitur melaksanakan prestasi dalam waktu tertentu. Pernyataan/teguran seperti ini disebut sebagai somasi (somatie). Somasi dapat berbentuk surat perintah atau akta sejenis (Pasal 1288 KUHPerdata). Berdasarkan SEMA No. 3/1963: Salinan surat gugatan dapat dianggap sebagai somasi. Selain berisi teguran kreditur agar debitur berprestasi, di dalamnya juga harus disebutkan dasar teguran.
E.   HUKUM WARIS
Pengertian hukum waris menurut Mr. A. Pittlo adalah suatu rangkaian keterituan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang, akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan diatur, yaitu akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya baik dalam hubungan antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga. Dari pengertian tersebut ada tiga macam hubungan, yaitu hubungan antara:
1.              pewaris dengan ahli waris.
2.              sesama ahli waris.
3.              ahli waris dengan pihak ketiga.
Di dalam hukum waris ada peristiwa yang disebut pewarisan, yaitu peristiwa peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada orang-orang yang masih hidup (ahli waris). Dari hal ini jelas bahwa dalam hukum waris terdapat tiga unsur yaitu pewaris, harta warisan, serta ahli waris. Hukum waris   dapat  dibedakan  menjadi  dua,  yaitu  hukum  waris  berdasarkan

0 Response to "HUKUM PERDATA MODUL 11"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us