Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli Hukum :
1. Plato, dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
4. Bellfoid, hukum yang
berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas
kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers,
hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum
adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant,
hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang
satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi
peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum
adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn,
hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka
hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat
istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.:
hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht,
menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu.
12. M.H.
Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus
dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C.
Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo
Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono
Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam
arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2)
hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti
sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan
nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti
ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono
Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan
masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu
pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai
disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi.
c. Hukum sebagai
kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata
hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku
pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai
petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat
dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai
keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan
penguasa.
g. Hukum sebagai
proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur
pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai
sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak
tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17. Otje Salman,
S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan
atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai
berikut:
a. Hukum sebagai ilmu
pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai
disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai
kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai
Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata
hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai
petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai
keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau
lembaga negara.
h. Hukum sebagai
proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai
sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana
hukum.
j. Hukum sebagai
sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka
masyarakat.
k. Hukum sebagai
nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni,
diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
0 Response to "DEFINISI HUKUM"
Post a Comment