1. Menjelaskan
pengertian hukum perdata, hukum adat dan hukum islam
a) Hukum acara perdata tidak lain dan tidak bukan adalah
semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata
materiil.
b) Istilah Hukum Adat berasal dari
bahasa Arab Huk'n, (jamaknya Ah/cam)
artinya suruhan atau ketentuan. Misal dalam hukum
Islam ada 5 macam perintah yang disebut al-ahkam
al-khamsah" yaitu Fardh fwajib) ta (larangan) sunnah fanjuran)
makruh fcelaan) dm job. mubah atau halal (kebolehan). Adah
atau adat artinya kebiasaan.Hukum
Adat merupakan istilah teknis yuridis, artinya istilah yang
dipakai di dalam ilmu pengetahuan hukum. Hukum Adat
berasal dari terjemahan
istilah Adatrecht (bahasa Belanda). Snouck Hurgronje adalah
seorang jlmuwan Barat yang pertama kali memperkenalkan
dan
menggunakan istilah Adatrecht. Istilah tersebut
kemudian dipakai para llmuwan dan peneliti barat dalam berbagai laporan perjalanan atau tulisan
lepas.
c) Islam sebagai agama lahir maupun batm, bagi para pemeluknya harus dapat memenuhi
ketiga aspek tersebut di atas yaitu:
Pertama,
secara vertikal manusia berhubungan dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri dan patuh sepenuhnya
kepada Tuhan.
Kedua, secara horisontal manusia
berhubungan dengan sesama manusia menghendaki adanya hubungan saling
menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan.
Ketiga, secara pribadi Islam dapat
menimbulkan kedamaian, ketenangan batin,
kemantapan rohani dan mental pribadi seseorang yang beragama Islam
2. Mengetahui,
memahami dan dapat menjelaskan isi dari ukum perdata, hukum adat dan hnkum
islam.
1)
Sumber hukum acara
perdata
Ada
beberapa sumber hukum acara perdata Indonesia. Sumber-sumber
hukum tersebut adalah sebagai
berikut:
1) Het Herziene Indonesisch
Reglement (HIR) dan Rechtsreglement . Buitengewesten (Rbg.)
2) Reglemen tentang Organisasi
Kehakiman
3) Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (disingkat BW) buku ke IV.
4) Reglemen Catatan Sipil yang
memuat peraturan-peraturan hukum acara perdata
5) Beberapa Undang-undang yang
relevan, antara lain:
6) Yurisprudensi. Misalnya putusan
MA tanggal 14 April 1974 No. 99 K/Sip/1971.
7) Adat kebiasaan.
8) Perjanjian internasional.
9) Doktrin.
10) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Asas – asas hukum acara
perdata
Dalam proses acara perdata ada beberapa asas penting yang perlu
diperhatikan, yaitu:
1.
Beracara dengan hadir sendiri
2. Beracara
dikenakan biaya
3. Pemeriksaan
perkara dalam sidang pengadilan
4. Hakim
mendengar kedua belah pihak
5. Terikatnya
hakim kepada alat pembuktian
Ketentuan
mengenai alat pembuktian diatur daam pasal 164 HIR, pasal 284 Rbg, dan Pasal
1866 KUH Perdata meiputi :
a. Alat
bukti tulisan
b. Aat
bukti saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
6. Putusan
hakim harus memuat alasan – alasanya
Sifat keputusan hakim
Ada tiga macam putusan yang bisa dijatuhkan
oleh hakim dalam muara akhir proses
acara perdata, yaitu:
1. Putusan
condemnatoir (cmdemnatoir vonnis, comdemnatory judgment)
2. Putusan
declatoir
3. Putusan
constitutief
Pelaksanaan
putusan
1. Eksekusi
riil
2. Pensitaan
barang milik terhukum untuk di lelang
3. Uang
pemaksa
2) Hukum adat
Dalam Hukum Adat pembidangan hukum langsung
mengacu pada objek yang akan d.atur
jadi bersifat konkrit tidak seperti dalam hukum tertulis Oiukum barat) yang
pembidangan hukumnya bersifat abstrak. Dengan demiban pemb.dangan hukum adat
seperti yang diajukan oleh Hilman Haducusuma adalah sebagai berikut:
1. Hukum
Ketatanegaraan Adat.
2. Hukum Kekerabatan Adat.
3. Hukum Perkawinan Adat.
4. Hukum Waris Adat.
5. Hukum Perekonomian Adat.
6. Hukum Delik Adat.
3)
Hukum islam
Sumber hukum muamalah yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rasul
dan Ijtihad. Bidang muamalah ini terbagi atas lapangan -lapangan hukum, yaitu:
1.
Hukum Keluarga.
2.
Hukum Privat
(Mu'amalah).
3.
Hukum Pidana (Jinayat).
4.
Hukum Tata
Negara (Siyasah Syar'iyyah).
5.
Hukum Internasional.
1. Hukum Keluarga
Hukum Keluarga
terdiri atas :
a. Hukum Perkawinan (Munakahat).
b. Hukum Waris (Faraidl).
c. Hukum Wasiat.
d. Hukum Wakaf.
2. Hukum Privat (Muammalat)
Yang dimaksud dengan hukum privat disini ialah apa yang disebut oleh fuqaha
dengan nama Fiqh Muammalat dalam artinya yang khusus, yaitu menyangkut hukum benda (kebendaan).
3. Hukum
Pidana Islam (Al-Jinayah)
Hukum
Pidana Islam {Al-Jinaayat) adalah perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran.
Hukuman
Hadd adalah hukuman yang telah
dipastikan ketentuannya dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Hukuman Ta'zir adalah
hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan
dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasul tetapi ketentuannya menjadi
wewenang penguasa.
4. Hukum
Tatanegara (Siasah Syar'iyyah)
Dalam soal ketatanegaraan Fiqh Islam mempunyai dua
kumpulan aturan yaitu: al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) dan al-fiqhul-idari
(Hukum Administrasi dan Keuangan).
3. Mengetahui dan memahami sistem dan sumber –
sumber hukum perdata, hukum adat dan hukum islam.
Hukum Perdata di Indonesia berasal
dari bahasa Belanda yaitu Burgerlijk Recht, bersumber pada BurgerIjik
Wetboek (B.W), yang di Indonesia dikenal dengan istilah Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata). Hukum Perdata
Indonesia ialah Hukum Perdata tertulis yang sudah dikodifikasikan pada
tanggal 1 Mei 1848.
Menurut
Subekti pengertian Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiil, yaitu
segala hukum yang
mengatur kepentmgan-kepentingan perseorangan. Menurut
Sudikno Mertokusumo Hukum Perdata
adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu
dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat
Berdasarkan uraian di atas, maka Hukum Perdata
Materiil itu mengatur persoalan-persoalan
keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu:
1.
Hukum tentang Orang (personenrecht);
2.
Hukum Keluarga (familierecht);
3.
Hukum Harta Kekayaan (yermogensrecht);
4.
Hukum Waris (erfrechi).
Hukum Adat mempunyai corak yang tradisional, religio
magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana,
fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat. Tradisional artinya
bersifat turun temurun, dari nenek moyang sampai anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan
dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan.
Sistem
Hukum adat dan hukum barat secara fundamental berbeda antara
lain:
1.
Hukum barat mengenal zakelijke rechten
2.
Hukum barat
mengenal perbedaan publiekrecht dan privaatrecht
3.
Pelanggaran
hukum barat dibedakan pelanggaran yang bersifat pidana dan perdata
Syari'ah secara etimologis berarti jalan yang
harus ditempuh (oleh setiap umat
Islam). Syari'ah secara teknis berarti seperangkat norma Ilahi yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam
kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Norma Ilahi tersebut berupa:
1.
Kaidah ibadah dalam arti khusus
2.
Kaidah muamalah
Syari'ah terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1)
Bagian yang bertalian dengan aqidah yang termasuk dalam Ilmu Kalam.
2)
Bagian yang
bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral yang termasuk dalam Ilmu
Akhlak.
3)
Bagian yang menjelaskan amal perbuatan manusia yang termasuk dalam Fiqh/Hukum Islam.
4. Mengetahui dan memahami pluralisme hukum perdata di Indonesia.
Pluralisme
Hukum Perdata Materiil di IndonesiaHukum perdata material yang berlaku di
Indonesia bersifat pluralis,hal ini terkaitdengan sejarah politik hukum pada
masa Hindia Belanda berdasarkan
IndischeStaatsregeling
(IS)
Stb 1925 No.1415 yang mengatur tentang penggolonganpenduduk dan hukumnya
yang berlaku bagi mereka.
Hukum
Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUHDagang (WVK) :
Yangdimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yangberlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia
adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belandaatau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan
B.W.Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti denganUndang-Undang
RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
• Hukum Perdata Islam
: Schacht menulis bahwa ”Hukum suci Islama dalah sebuah badan yang
mencakup semua tugas agama, totalitas perintahAllah yang mengatur kehidupan
setiap muslim dalam segala aspeknya.
5.
Mengetahui dan memahami
pembagian hukum perdata, hukum adat dan hukum islam.
Pembagian Hukum Perdata
Hukum Perdata dapat dibagi
menjadi 2 (dua) golongan yaitu :
Dilihat dari
Pengertiannya, dibedakan menjadi :
a. Hukum Perdata
Materiel :
Hukum Perdata Materiel adalah
keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban
seseorang yang timbul dari adanya hubungan hukum
Ex : KUHPer (B.W.), KUHDagang
(WVK) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya
Contoh :
Tetang Jual Beli : Dalam hal
apa yang menjadi hak dan kewajiban yang timbul didalam perjanjian tersebut
kepada Para Pihak, diatur oleh Hukum Perdata Materiel (Hukum Perikatan)
b. Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Formil ialah
keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur cara-cara bagaiman untuk
mempertahankan dan menegakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dalam
Hukum Perdata Materiel
Ex : Hukum Acara Perdata : HIR
II. Dilihat dari Bentuknya, dapat dibedakan :
a. Hukum Perdata dalam arti
luas :
Keseluruhan ketentuan-ketentuan
mengenai keperdataan, baik yang terdapat dalam BW dan yang terdapat dalam WVK,
dalam hal ini BW merupakan ketentuan atau hukum yang bersifat Lex Generalis terhadap
WVK. Sedangkan WVK bersifat Lex Spesialis terhadap BW.
Artinya apabila terjadi pertentangan antara BW dengan WVK tentang suatu kasus tertentu, maka berlaku azas Lex Spesialis Derograt Lex Generalis, jadi dalam hal ini WVK dapat mengalihkan/mengesampingkan BW, artinya yang diberlakukan adalah ketentuan WVK tersebut.
Artinya apabila terjadi pertentangan antara BW dengan WVK tentang suatu kasus tertentu, maka berlaku azas Lex Spesialis Derograt Lex Generalis, jadi dalam hal ini WVK dapat mengalihkan/mengesampingkan BW, artinya yang diberlakukan adalah ketentuan WVK tersebut.
b. Hukum Perdata dalam arti sempit
Ketentuan-ketentuan mengenai
keperdataan yang terdapat dalam WVK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) atau
peraturan perundang-undangan lainnya tentang keperdataan yang berada diluar BW
(KUHPer).
Pembagian
Hukum Adat
1.Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia.
2.Hukum adat dari lingkungan tertentu (misalnya masyarakat
dagang, masyarakat mahasiswa, dll.).
3.Hukum adat pengadilan.
3.Hukum adat pengadilan.
1. Hukum adat dari seluruh bangsa Indonesia
Apa yang pada masa Hindia Belanda disebut
dengan “Adat-Recht”, yakni suatu istilah teknis yuridis zaman Hindia Belanda
yang diciptakan oleh seorang ahli hukum bernama Snouck Hurgronje, yang kemudian
secara sistematis dipakai oleh Van Vollenhoven di dalam ilmu hukum untuk
memberi istilah Adat yang bila dilanggar ada sanksinya.
2. Hukum adat dari lingkungan tertentu.
2. Hukum adat dari lingkungan tertentu.
Di dalam lingkungan dagang terdapat
aturan-aturan tidak tertulis yg merupakan adat dalam lapangan tersebut, yang
disebut USAGES (kebiasaan)
3. Hukum adat dari pengadilan, atau Hukum Adat Hakim.
Keputusan hakim mengandung peraturan yang
menentukan hukum dalam hal-hal konkret kasus tertentu (INCON-CRETO).
Hukum Islam dibagi menjadi lima:
1. WAJIB (Fardhu). Adalah suatu
keharusan. Pengertiannya, segala sesuatu perintah Allah SWT yang harus kita
kerjakan.
a. Wajib Syar’i, adalah suatu ketentuan yang apabila
dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung
dosa.
b. Wajib Aqli, adalah suatu
ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau
rasional.
Wajib Aqli dapat dibagi menjadi 2.
Pertama, Wajib Aqli Nazari, adalah kewajiban mempercayai suatu
kebenaran dengan memahami dali-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam,
seperti mempercayai eksistensi Allah SWT. Kedua, Wajib Aqli Dharuri,
adalah kewajiban mempercayai kebenarannya dengan sendirinya, tanpa dibutuhkan
dalil-dalil tertentu, seperti orang makan jadi kenyang.
c. Wajib
‘Aini,
adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain
shalat lima waktu, puasa wajib di bulan Ramadhan, dan lain sebagainya.
d. Wajib Kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.
d. Wajib Kifayah, adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.
e. Wajib
Muaiyyan,
adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contoh berdiri
bagi yang kuasa ketika sholat.
f. Wajib
Mukhayyar,
adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang
telah ditetapkan untuk dikerjakan, misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih
antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
g. Wajib Mutlaq, suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
g. Wajib Mutlaq, suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
2. SUNNAH. Adalah perkara yang apabila
dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
a. Sunnah
Muakkad,
adalah sunnah yang sangat dianjurkan misalnya sholat tarawih dan sholat Idul
Fitri.
b. Sunnah
Ghairu Muakkad,
adalah sunnah biasa. Misalnya memberi salam kepada orang lain atau berpuasa
pada hari Senin dan Kamis.
c. Sunnah
Haiah,
adalah perkara-perkara dalam sholat yang sebaiknya dikerjakan, seperti
mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu Akbar ketika akan
ruku’ dan sujud, dan sebagainya.
d. Sunnah
Ab’ad,
adalah perkara-perkara dalam sholat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakan
maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal, dan
sebagainya.
3. HARAM. Adalah suatu perkara yang dilarang
mengerjakannya, seperti minum minuman keras, mencuri, judi, dan lain
sebagaainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa. Sebaliknya jika ditinggalkan
akan memperoleh pahala.
4. MAKRUH. Adalah sesuatu hal yang tidak
disukai/diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika
ditinggalkan berpahala.
5. MUBAH. Adalah suatu perkara yang apabila
dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan tidak juga berdosa.
6.
Mengetahui dan memahami serta
memberikan contoh konkrit kasus dalam hidup bermasyarakat yang berkaitan dengan
hnukum perdata, hukum adat dan hnukum islam.
KASUS
SENGKETA TANAH DI MERUYA
Beberapa
waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar
media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah
Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya
memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas
tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari
penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny
melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri
menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu
melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri
Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan
membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap
masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah
Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa
tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga
yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai
pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai
dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT.
Portanigra.
Menurut
Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan
Yogyakarta, pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah
harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu,
pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan.
Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN
mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan
bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas
tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah
“permainan” di sana. Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria
independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll.
Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah
secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan
tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan
kehakiman.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Adanya
kasus penyuapan di dalam MA menunjukkan peradilan masih jauh dari harapan
terwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan
oleh sikap mental, akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang
kekuasaan terhadap hukum yang masih kurang. Dampak secara langsung dirasakan
oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia, hak memperoleh keadilan. Oleh
karena itu, mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT. Portanigra
melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesia
yang masih kurang.
Penyelesaian
kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yang
berkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang , tidak berat sebelah
atau tidak memihak. Berarti, azas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang
bersengketa yang meliputi;
1. azas quality
before the law
yaitu azas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
2. azas equal
protection on the law yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
3. azas equal
justice under the law yaitu azas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapat
perlakuan yang sama di bawah hukum.
Bila azas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan
berlarut-larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya, dimana warga tidak
memperolah persamaan hak berupa pengakuan kepemilikan tanah saat Mahkamah Agung
memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan.
0 Response to "Menjelaskan pengertian hukum perdata, hukum adat dan hukum islam"
Post a Comment