MODUL 6
MORALITAS DAN HUKUM
A.
Nilai Sebagai sumber Budaya dan kebudayaan
1.
Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai
adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi
manusia. Nilai adalah prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam
pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan
standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai
adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika
(ethos) berasal dari baasa YUnani yang artinya adat kebiasaan. Etika dan moral
dibedakan dari kaidah istilah dan ajarannya. Istilah etika digunakan untuk
menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian baik buruknya peraku manusia atau
berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk
memberi landasan kritis tentang mengapa orang dituntut untuk tidak melanggar
aturan-aturan masyarakat, seperti tidak mencuri, bersaksi palsu, dan
sebagainya, sedangkan istilah moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma
yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia.
Pengertian
norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah
laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat.
Norma dalam kehidupan:
a. Norma Agama :
- Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
-
Tercantum dalam kitab suci setiap agama
-
Pelanggaran terhadap norma agama merupakan dosa
-
Agar setiap orang beriman dan bertakwa terhadap Tuhannya
-
Agar tercipta masyarakat yang agamis, tertib, tentram, rukun, damai dan
sejahtera.
b.
Norma Masyarakat/sosial :
-
Bersumber dari masyarakat sendiri
-
Pelanggaran atas norma sosial berakibat pengucilan dari masyarakat
-
Tujuan norma sosial supaya tercipta masyarakat yang saling menghormati dan
saling menghargai
c.
Norma Kesusilaan :
-
Berasal dari setiap manusia
-
Pelanggaran dari norma ini berakibat penyesalan
-
Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap
sikap, ucapan dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma agama,
kesopanan dan hukum.
d.
Norma Hukum :
-
Berasal dari Negara
-
Pelanggran atas norma ini berakibat hukuman sesuai dengan peraturan
-
Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan
perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab
2. Ciri-ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang
Daroeso (1986) adalah sebagai berikut:
a.
Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia misalnya
kejujuran.
b.
Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan cita-cita, dan
suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal.
c.
Niali berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung
nilai.
3.
Macam-macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan
dalam tiga macam, yaitu:
a.
Nilai logika adalah nilai benar atau salah
b.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah
c.
Nilai etika/moral adalah nilai naik buruk
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000)
menyebutkan adanya 3 macam nilai:
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani
manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat
mengadakan kegitan atau aktivitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian meliputi:
a.
Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
b.
Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan
(emotion) manusia.
c.
Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa,
Will) manusia.
4. Proses
Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika,
moral, norma, dan hukum merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan
untuk berbuat baik, suatu disposisi batin unuk berbuat baik yang tertanam
karena dilatihkan, suatu kesiap sediaan untuk bertindak secara baik, dan
kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Salah satu mekanisme yang dapat
membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup
nilai, norma, dan etika.
5. Dialektika
Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau
tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara
moral memang adil.
Aturan hidup bersama yang dijadikan
norma hukum, bilai dan etika dalam masyarakat dijelaskan dengan melihat
hubungan antara hukum itu sendiri dengan moralitas. Hubungan tersebut berupa
hukum yang terkandung norma-norma moral, artinya bahwa hukum merupakan ungkapan
moralitas sosial masyarakat tertentu yang pelasanaannya dapat dituntut dan
pelanggarannya mendapatkan sanksi.
6. Perwujudan
Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika,
moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika
norma moral yang terkandung di dalamnya bersifat universal. Etika, moral, norma
, dan nilai sering menjadi tuntunan dalam kehidupan masyarakat supaya kita
dapat bertingkah laku dengan baik.
7. Nilai
di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer, yaitu kualitas
dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperti kebutuhan
primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder
merupakan kualitas yang ditangkap oleh panca indra seperti warna, rasa, bau,
dan sebagainya, jadi kualitas sekunder sperti halnya kualitas sampingan yang
memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian
kualitasnya.
8. Tuntunan
dan Sanksi Moral, Norma, Hukum dalam Masyarakat Bernegara
Etika keutamaan biasanya
dikontraskan dengan etika kewajban atau etika peraturan. Dalam etika kewajiban,
tekanan diberikan kepada prinsip-prinsip yang mendasari tindakan manusia.
Bagi penganut paham etika keutamaan, etika kewajiban cenderung jatuh pada
kualitas yang minimalis, artinya asal sudah melakukan kewajban maka sudah
berpuas diri, asal sudah memenuhi aturan maka sudah merasa menjalankan
kebaikan.
9. Keadilan,
Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan
Menaati Hukum
Aristoteles memberikan contoh
keutamaan moral, yaitu:
a. Keberanian,
yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b. Ugaari
(prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan ), yaitu orang dihindarkan dari
kelaparan dan kekenyangan.
c. Keadilan.
10.
Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
Ciri utama suatu
masyarakat manusia adalah suatu kebudayan sebagai asil berbagai karya, rasa,
dan cipta manusia selaku makhluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri
dari keganasan alam maupun dalam rangkaian menaklukannya ataupun untuk
menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh.
1) Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Ada dua jenis sumber etika atau moral, yaitu dari Tuhan Yang
Maha Esa (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya).
Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga wujud, yaitu:
1.
Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya.
2.
Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia disebut sistem sosial.
3.
Benda hasil karya manusia.
Budaya bersifat relatif artinya ada yang mendukung dan ada yang tidak
mendukung, sehingga dapat disimpulkan bahwa budaya atau tradisi tersebut ada
yang baik dan ada yang buruk.
2)
Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
Etika adalah
nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang
atau kelompok orang dalam berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti ini disebut
sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik,
benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.
3)
Nilai Moral sebagai Nilai-nilai Luhur Budaya Bangsa
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik, sedangkan norma moral
adalah norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik.
4)
Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan,
penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insani, tercakup dalam usaha
memanusiakan diri dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial.
5)
Nilai Moral sebagai Nilai Objektif dan Nilai Subjektif Bangsa
Sistem nilai mengandung tiga unsur, yaitu norma moral sebagai acuan perilaku,
keberlakuan norma moral hasilnya perbuatan baik, dan nilai-nilai sebagai produk
perbuatan berdasarkan norma moral.
6)
Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
Menilai artinya memberi pertimbangan bahwa sesuatu itu bermanfaat atau tidak,
baik atau buruk, dan benar atau salah. Hasil penilaian tersebut disebut nilai.
Hasil karya manusia memiliki nilai estetika, sedangkan adat tata kelakuan dan
sistem sosial memiliki nilai etika.
Sistem niali ini adalah produk budaya hasil pengalaman hidup yang berlangsung
terus-menerus, terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup
mereka, dan sebagai identitas kelompok masyarakat.
B.
Problematika Pembinaan Nilai Moral
1. Pengaruh Kehidupan
Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga berperan sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini
karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki
dunia pendidikan dan masyarakat.
2. Pengaruh Teman Sebaya
Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Pengaruh pergaulan dengan teman
sebaya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita dalam hal
moralnya.
3. Pengaruh Figur
Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Figur
otoritas harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi
generasi muda. Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral
individu sangat besar pengaruhnya
4. Pengaruh Media
Telekomunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Pengaruh
media telekomunikasi akhir-akhir ini memang cukup memprihatinkan di kalangan
generasi muda. Sarana telekomunikasi seperti telepon genggam berkamera
disalahgunakan untuk merekam adengan-adegan yang tidak pantas dan disebarkan
didunia maya.
Penyalahgunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya digunakan sesuai fungsinya
ini cukup mempengaruhi sikap dan perilaku generasi muda kita.
5. Manusia dan Hukum
Dalam hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan
perilakunya termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum
yang berlaku. Kehidupn manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Bagi manusia yang mematuhi hukum akan selamat, sedangkan bagi mansia
yang tidak mematuhi hukum akan mendapat sanksi atau hukuman.
0 Response to "NILAI MORAL SEBAGAI SUMBER BUDAYA"
Post a Comment