Asas-asas Hukum Islam
A. PENGERTIAN
Hukum Islam/Fiqh Islam dan Agama Islam merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan
berhubungan sangat erat sehingga orang yang belajar Hukum Islam harus juga belajar kaidah-kaidah
agama Islam Agama Islam adalah induk atau asal dari hukum Islam, sehingga hukum
Islam adalah bagian dari agama Islam.
Kata Islam dalam
bahasa Arab adalah sebagai kata benda jenis mashdar yaitu kata
benda berasal dari kata kerja. Kata kerja asalnya ialah: Aslama Salima,
Salama.
Aslama berarti berserah diri kepada Allah
(Q.S. AI-Baqarah • 20)
artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya harus mengakuj kelemahannya dan mengakui kemutlakan kekuasaan
Tuhan. Salima berarti menyelamatkan, menentramkan atau mengamankan.
Karena salima sebagai kata kerja transit!/maka
memerlukan objek, sehingga kata salima berarti menyelamatkan,
menentramkan dan mengamankan orang lain Salama berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan. Karena salama
sebagai kata kerja intransitif, maka tidak memerlukan objek, objeknya
adalah din sendin. Dengan kata lain, sebagai orang Islam di dalam
hidupnya harus selalu merasa tenteram, aman dan selamat tidak mudah putus asa
dan frustrasi apabila menghadapi cobaan dan
kesusahan dalam kehidupannya
Dan uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa Islam sebagai agama lahir maupun batm, bagi para pemeluknya
harus dapat memenuhi ketiga aspek tersebut di atas yaitu:
Pertama, secara vertikal manusia berhubungan
dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri
dan patuh sepenuhnya kepada Tuhan.
Kedua, secara horisontal manusia berhubungan dengan sesama manusia menghendaki
adanya hubungan saling menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan.
Ketiga, secara pribadi Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan batm, kemantapan
rohani dan mental pribadi seseorang yang beragama Islam
Agama Islam tfu mengandung tiga
aspek yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan
yaitu:
Bagian yang
bertalian dengan aqidah/keimanan. Bagian ini termasuk dalam Ilmu Kalam.
1.
Bagian yang
bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral. Bagian ini termasuk dalam Ilmu
Akhlak.
2.
Bagian yang menjelaskan amal perbuatan manusia. Bagian ini termasuk dalam Ilmu Fiqh (Khozin Siraj: 2).
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lain
dan hubungan manusia dengan benda dalam
masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali, 1996: 39).
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam;
2.
Mempunyai
hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan
kesusilaan atau akhlak Islam;
3.
Mempunyai dua istilah kunci yakni: a. syari'at, dan b. Fiqh.
Syari'at
terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan fiqh adalah
pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari'ah;
4. Terdiri
dari dua bidang utama yakni: a. ibadat, dan b. muamalat. Ibadat
bersifat tertutup karena telah
sempurna dan muamalat dalam arti yang luas
bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa; .....
5. Strukturnya
berlapis, terdiri dan:
a. nas atau teks Al-Qur'an;
b. sunnah Nabi Muhammad (untuk
syari'at);
c. hasil
ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Qur'an dan as-Sunnah;
d. pelaksanaannya dalam praktik, baik (i) berupa
keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam
masyarakat (untuk fiqh).
6.
Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala;
7.
Hukum Islam dibagi menjadi dua yaitu:
a. hukum laklifi
atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima jenis
hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan
hukum yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, dan haram;
b. hukum wadh'i yang mengandung sebab,
syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
8.
Berwatak universal, berlaku
abadi untuk umat Islam di manapun juga;
9.
Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan
raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan
secara keseluruhan;
10.
Pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman dan
akhlak umat Islam.
B. SYARIAH DAN FIQH ISLAM
Syari'ah
secara etimologis berarti jalan yang harus ditempuh (oleh setiap umat Islam).
Syari'ah secara teknis berarti seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan
manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan
sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Ilahi
tersebut berupa:
1.
Kaidah ibadah dalam arti khusus
yaitu kaidah yang mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia
dengan Tuhan. Kaidah tersebut tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi.
2.
Kaidah muamalah yaitu kaidah yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Kaidah tersebut hanya
pokok-pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad. Adapun pelaksanaannya terbuka bagi akal manusia
yang memenuhi syarat untuk berijtihad (berusaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan
seluruh kemampuan) mengaturnya lebih lanjut
dan menentukan kaidahnya menurut ruang dan waktu.
Syari'ah mempunyai pengertian
sebagai hukum-hukum yang telah digariskan
oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan
hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Syari'ah terdiri atas
tiga bagian, yaitu:
1.
Bagian yang bertalian dengan
aqidah yang termasuk dalam Ilmu Kalam.
2.
Bagian yang bertalian dengan pendidikan dan perbaikan
moral yang termasuk dalam Ilmu Akhlak.
3.
Bagian yang menjelaskan amal
perbuatan manusia yang termasuk dalam
Fiqh/Hukum Islam.
Pengertian
fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang berkenaan dengan perbuatan
dan amal mausia di dasarkan pada dalil terperinci.
1.
Syanah terdapat di dalam al quran dan hadist, sedangkan fiqh
terdapat dalam kitab fiqh.
2.
Syariah bersifet fundamental dan mempunyai ruang
lingkup yang lebih luas karena di dalamnya, termasuk juga aqidah dan aknlak;
sedangkat Fiqh bersifat mstrumental, karena ruang
lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.
Syariah adalah ketetapan Allah dan ketentuan
Rasul-Nya, sehingga bersifat abadi sedangkan fiqh adalah karya manusia yang tidak bersifat abadi sehingga dapat
berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
4.
Syariah hanya satu sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu.
5.
Syariah menunjukan persatuan dalam islam sedangkan fiqh
menunjukan keragaman.
C HUKUM DALAM FIQH
Di dalam Fiqh dikenal lima macam nilai hukum yaitu:
1.
Wajib/Fardh (perintah mutlak).
2.
Sunnah/Mandub (perintah tak
mutlak).
3.
Haram (larangan mutlak).
4.
Makruh (larangan tak mutlak)
5.
Mubah/Jaiz.
Adapun yang
dimaksud haram adalah suatu perbuatan yang dilarang, apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dilakukan akan
mendapat siksa. Haram dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Haram Lidzatihi, ialah perbuatan yang haram dengan sendirinya bukan karena
hal-hal lain hukumnya haram. Misalnya: berzina, mencuri, merampok, menipu.
2.
Haram Li'aridi, ialah
perbuatan yang hukumnya haram karena berbarengan
dengan perbuatan lain. Misalnya: jual beli pada saat adzan Jum'at telah
diserukan. Dalam Al-Qur'an Surat Jum'ah ayat 9 terdapat perintah meninggalkan
jual beli apabila adzan Jum'at telah diserukan. Berjual beli itu sendiri adalah
hal yang dibenarkan Islam, tetapi bila diadakan pada waktu telah terdengar
seruan adzan Jum'at itu menjadi haram hukumnya. Jadi jual beli tetap dipandang
sah, tetapi orangnya berdosa karena melanggar larangan/tidak taat perintah
Al-Qur'an
Pengertian makruh adalah
perbuatan yang terlarang, bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila
dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa.
Misalnya: makan minum dengan menggunakan tangan kiri. Sedangkan mubah/jaiz ialah perbuatan yang bila dilaksanakan
tidak berpahala dan bila ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak dikenakan
siksa.
D. HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM
Terdapat beberapa perbedaan
antara Hukum Islam dengan Hukum Umum, yaitu:
1. Ditinjau
dari segi sumbernya/dasar hukumnya.
Hukum
Islam bersumber Wahyu/Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur'an dan
dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad
atau ra'yu. Sedangkan Hukum Umum bersumber pada akal manusia saja.
2. Ditinjau
dari segi objek yang diaturnya.
Hukum
Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/
hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah.
Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia
dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di
sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah. Sedangkan Hukum Umum
objeknya hanyalah peraturan-
peraturan yang
mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat
baik dalam lingkungan yang sempit ataupun dalam lingkungan yang luas.
E. SUMBER
HUKUM ISLAM
Ushul adalah sumber
atau dalil, sedangkan Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara' tentang
amalan dan perbuatan, seperti hukum wajib, haram,
mubah, makruh dan Iain-lain. Hukum-hukum itu ada sumbernya atau dalilnya
yaitu: Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Pengertian Ushul al Fiqh
adalah ilmu yang membicarakan sumber-sumber hukum tersebut di atas dan
bagaimana cara menunjukkan kepada suatu hukum dengan secara ijma (garis besar).
Contoh Al-Qur'an melarang berjudi, melarang
berbuat zina, melarang berbuat aniaya, dan Iain-Iain. Ilmu Ushul Fiqh
membicarakan dan membahas bagaimana mengartikan larangan-larangan itu. Setelah diselidiki secara mendalam
diperoleh kesimpulan bahwa pada
dasarnya larangan-larangan itu menunjukkan hukum haram. Akhirnya dibuat suatu
kaidah Ushul Fiqh yang mengatakan "pada dasarnya tiap-tiap larangan
menunjukkan hukum haram".
Manfaat
mempelajari Ushul Fiqh yaitu:
1. Mengetahui dalil-dalil hukum syara' dan cara
mengambil ketentuan-
ketentuan hukum dari padanya.
2. Dapat mengembalikan kesimpulan-kesimpulan hukum syara'
yang kita jumpai kepada sumber-sumber pengambilannya.
F. BIDANG IBADAH
Bidang Ibadah adalah kumpulan
aturan yang mengatur hubungan manusia dan
Tuhan. Hukum-hukum ibadah bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, yang pada
dasarnya hukum-hukum ini mempunyai sifat yang kekal, tidak berubah-ubah
sepanjang masa dan tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman dan masyarakat.
Mengubah dan menambah hukum-hukum ibadah tidak dibolehkan karena disebut
bid'ah.
Hal-hal yang dibicarakan dalam
bidang ibadah ini meliputi Thaharah, Shalat,
Zakat, Haji, Jihad, Sumpah, Aqiqah, Makanan dan Minuman.
G. BIDANG MUAMALLAH
Bidang muamalah adalah kumpulan
aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia dalam hidup
bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa
bidang muamalah adalah bidang hukum Islam yang mengatur hubungan dan
kepentingan manusia dalam hidup di dunia.
Sumber hukum muamalah yaitu
Al-Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad. Bidang muamalah ini terbagi atas lapangan
-lapangan hukum, yaitu:
1.
Hukum Keluarga.
2.
Hukum Privat (Mu'amalah).
3.
Hukum Pidana (Jinayat).
4.
Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah).
5.
Hukum Internasional.
1. Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah kumpulan
aturan-aturan tentang hubungan hukum antara seorang pria sebagai suami dengan
seorang wanita sebagai isteri dan keluarganya. Hukum Keluarga terdiri atas :
a. Hukum Perkawinan (Munakahat).
b. Hukum Waris (Faraidl).
c. Hukum Wasiat.
d. Hukum Wakaf.
a. Hukum Perkawinan (Munakahat).
Hukum perkawinan mengatur tata cara
pelaksanaan perkawinan dan masalah yang berhubungan erat dengan perkawinan,
misalnya: hak dan kewajiban suami isteri, pengaturan harta kekayaan dalam
perkawinan, cara-cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus
diadakan sesudah putusnya perkawinan dan Iain-lain.
b. Hukum waris
Hukum Waris Islam adalah
himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan
hukum lainnya (M. Idris Romulyo, 1984: 1).
Hukum waris mempunyai kedudukan yang
sangat penting di dalam Hukum Islam sehingga ayat-ayat Al-Qur'an mengatur hukum
waris dengan jelas dan terinci. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah warisan
pasti
dialami oleh
setiap orang, di samping itu hukum waris Iangsung menyangkut harta benda
yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan pasti amat mudah menimbulkan
sengketa di antara ahli waris.
Karena
ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan faraidl maka para ulama
menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri yang
disebut Ilmu Faraidl, ilmu tentang pembagian harta warisan.
Masalah
kewarisan baru ada apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun kewarisan
yaitu:
1)
Harus ada Muwarits (pewaris) yang telah meninggal
dunia dan meninggalkan harta peninggalan.
2)
Harus ada Mauruts (Budel) atau Tirkah. Tirkah/budel
ialah harta benda yang ditinggalkan oleh muwarits baik hak-hak kebendaan
berwujud maupun tak berwujud.
3)
Harus ada Warits (ahli waris).
4)
Ahli waris adalah orang yang berhak dan akan menerima
harta benda peninggalan dari si pewaris. Ahli waris dapat dibagi menjadi tiga
macam:
a)
Ahli waris karena adanya hubungan perkawinan, yaitu
suami atau isteri.
b)
Ahli waris Nasabiyah, yaitu ahli waris karena adanya
hubungan kerabat (darah), baik bertalian
lurus ke atas dan ke bawah maupun pertalian
ke cabang, misalnya: paman, bibi dan lain-lainnya.
c) Ahli waris
karena hubungan Wala' (karena pembebasan budak), yaitu seseorang yang telah membebaskan budak berhak terhadap peninggalan
budak itu, dan sebaliknya orang yang membebaskan budak apabila tidak ada ahli
waris yang lain.
c. Wasiat
Kata wasiat berasal dari bahasa Arab washiyyah yang berarti
pesan atau weling (jawa). Dalam
Pasal 1 Undang-Undang Wasiat Mesir No. 71/1946, sebagai berikut: "Wasiat
adalah tindakan
seseorang terhadap harta
peninggalannya
yang disandarkan kepada keadaan setelah meninggal". Hukum wasiat
berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad.
d Wakaf
Wakaf berasal dari kata Arab waqf yang
artinya menahan. Menurut istilah, wakaf berarti "menahan harta yang
dapat diambil manfaatnya tanpa
mengalami musnah seketika dan untuk penggunaan
yang mubah, serta dimaksudkan untuk
mendapatkan keridlaan Allah SWT". Unsur-unsur (rukun) wakaf itu ada empat
macam, yaitu:
1)
Orang yang berwakaf (Wakif)
2) Harta yang diwakafkan (Maukuf)
3)
Tujuan wakaf (Maukuf 'alaih)
4) Pernyataan wakaf (Sighat)
2. Hukum Privat (Muammalat)
Yang dimaksud dengan hukum
privat disini ialah apa yang disebut oleh fuqaha dengan nama Fiqh Muammalat dalam
artinya yang khusus, yaitu menyangkut hukum benda (kebendaan).
Hal-hal yang dibicarakan dalam fiqh mu'ammalat
dalam arti yang khusus ini hanyalah mengenai
hak-hak manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, misalnya: hak penjual
untuk menerima uang penjualan dan hak pembeli untuk menerima barang yang
dibelinya, hak penyewa untuk menempati rumah yang disewanya dan hak pemilik
rumah sewa untuk mendapatkan uang sewa dari
penyewa, dan lain sebagainya.
3. Hukum Pidana Islam (Al-Jinayah)
Hukum Pidana Islam {Al-Jinaayat) adalah perbuatan
dosa, kejahatan atau pelanggaran. Semua
perbuatan dosa, kejahatan dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk
dalam perbuatan pidana (jarimah). Dengan demikian maka Al-Jinaayat atau Hukum Pidana Islam adalah bidang hukum yang
membicarakan macam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya.
Hukuman Hadd adalah hukuman yang telah
dipastikan ketentuannya dalam nash.
Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Hukuman Ta'zir adalah
hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan
dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasul tetapi ketentuannya menjadi
wewenang penguasa.
Larangan-larangan Syara' yang disebut jarimah itu
dapat berupa pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang, misalnya:
melanggar larangan zina, minum-minuman keras dan dapat juga berupa meninggalkan
hal-hal yang diperintahkan, misalnya: mengabaikan kewajiban zakat.
Perbuatan-perbuatan yang jika
dikerjakan atau ditinggalkan dipandang sebagai
jarimah ialah perbuatan
yang mempunyai akibat
merugikan
perseorangan
atau masyarakat dalam aqidah,
harta benda, harga diri, ketentraman
jiwa dan sebagainya yang berhak memperoleh perlindungan.
4. Hukum Tatanegara (Siasah Syar'iyyah)
Dalam soal
ketatanegaraan Fiqh Islam mempunyai dua kumpulan aturan yaitu: al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) dan al-fiqhul-idari
(Hukum Administrasi dan Keuangan).
Hukum Ketatanegaraan mengatur secara garis besar persoalan-persoalan pemerintahan dan tata aturan bernegara, sedangkan yang dimaksud dengan hukum administrasi ialah kumpulan aturan yang mengatur kegiatan penguasa
eksekutif termasuk didalamnya kegiatan penguasa dalam
bidang keuangan.
5. Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam Islam dibagi menjadi dua bidang, yaitu: Hukum
Perdata Islam Internasional Aan^JHukum Pidana/Publik Islam Internasional,
Hukum Perdata IsJ^n Intemastonal terdiri atas kumpulan %luran
yang mengatur tentang "hukum mana yang berlaku apabila ada hubungan hukum perdata antara orang-orang^slam
dengan orang-orang yang bukan Islam di negara Islam".
Sedangkan Hukum Publik Islam
Internasional mengatur hjibungan hukum antara Negara Islam dengan negara lain
atau negara-negara Islam dengan warga negara lain di luar lapangan keperdataan.
0 Response to "AZAZ - AZAZ HUKUM ISLAM"
Post a Comment