AZAZ - AZAZ HUKUM ISLAM



Asas-asas Hukum Islam
A.   PENGERTIAN
Hukum Islam/Fiqh Islam dan Agama Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat  dipisahkan dan berhubungan sangat erat sehingga orang yang belajar  Hukum Islam harus juga belajar kaidah-kaidah agama Islam Agama Islam adalah induk atau asal dari hukum Islam, sehingga hukum Islam adalah bagian dari agama Islam.
Kata Islam dalam bahasa Arab adalah sebagai kata benda jenis mashdar yaitu kata benda berasal dari kata kerja. Kata kerja asalnya ialah: Aslama Salima, Salama.
Aslama berarti berserah diri kepada Allah (Q.S. AI-Baqarah • 20) artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya harus mengakuj kelemahannya dan mengakui kemutlakan kekuasaan Tuhan. Salima berarti menyelamatkan, menentramkan atau mengamankan. Karena salima sebagai kata kerja transit!/maka memerlukan objek, sehingga kata salima berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan orang lain Salama berarti menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan. Karena salama sebagai kata kerja intransitif, maka tidak memerlukan objek, objeknya adalah din sendin. Dengan kata lain, sebagai orang Islam di dalam hidupnya harus selalu merasa tenteram, aman dan selamat tidak mudah putus asa dan frustrasi apabila menghadapi cobaan dan kesusahan dalam kehidupannya
Dan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agama lahir maupun batm, bagi para pemeluknya harus dapat memenuhi ketiga aspek tersebut di atas yaitu:
Pertama, secara vertikal manusia berhubungan dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri dan patuh sepenuhnya kepada Tuhan.
Kedua, secara horisontal manusia berhubungan dengan sesama manusia menghendaki adanya hubungan saling menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan.
Ketiga, secara pribadi Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan batm, kemantapan rohani dan mental pribadi seseorang yang beragama Islam
Agama Islam tfu mengandung tiga aspek yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan yaitu:

Bagian yang bertalian dengan aqidah/keimanan. Bagian ini termasuk dalam Ilmu Kalam.
1.             Bagian yang bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral. Bagian ini termasuk dalam Ilmu Akhlak.
2.             Bagian yang menjelaskan amal perbuatan manusia. Bagian ini termasuk dalam Ilmu Fiqh (Khozin Siraj: 2).
Hukum Islam adalah hukum yang mengatur berbagai hubungan manusia dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitarnya (Mohammad Daud Ali, 1996: 39).
Hukum Islam mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.              Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam;
2.              Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam;
3.              Mempunyai dua istilah kunci yakni: a. syari'at, dan b. Fiqh.
Syari'at terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad, sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari'ah;
4.    Terdiri dari dua bidang utama yakni: a. ibadat, dan b. muamalat. Ibadat bersifat tertutup karena telah sempurna dan muamalat dalam arti yang luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa; .....
5.    Strukturnya berlapis, terdiri dan:
a.   nas atau teks Al-Qur'an;
b.   sunnah Nabi Muhammad (untuk syari'at);
c.   hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang Al-Qur'an dan as-Sunnah;
d.   pelaksanaannya dalam praktik, baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqh).
6.              Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala;
7.              Hukum Islam dibagi menjadi dua yaitu:
a. hukum laklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, dan haram;
b.   hukum wadh'i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
8.              Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam di manapun juga;
9.              Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan;
10.       Pelaksanaannya dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.

B.   SYARIAH DAN FIQH ISLAM
Syari'ah secara etimologis berarti jalan yang harus ditempuh (oleh setiap umat Islam). Syari'ah secara teknis berarti seperangkat norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Ilahi tersebut berupa:
1.              Kaidah ibadah dalam arti khusus yaitu kaidah yang mengatur cara dan upacara hubungan langsung manusia dengan Tuhan. Kaidah tersebut tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi.
2.      Kaidah muamalah yaitu kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Kaidah tersebut hanya pokok-pokoknya saja yang ditentukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad. Adapun pelaksanaannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad (berusaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan seluruh kemampuan) mengaturnya lebih lanjut dan menentukan kaidahnya menurut ruang dan waktu.
Syari'ah mempunyai pengertian sebagai hukum-hukum yang telah digariskan oleh Allah kepada para hambanya agar mereka beriman dan mengamalkan hal-hal yang membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Syari'ah terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1.              Bagian yang bertalian dengan aqidah yang termasuk dalam Ilmu Kalam.
2.              Bagian yang bertalian dengan pendidikan dan perbaikan moral yang termasuk dalam Ilmu Akhlak.
3.              Bagian yang menjelaskan amal perbuatan manusia yang termasuk dalam Fiqh/Hukum Islam.
Pengertian fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang berkenaan dengan perbuatan dan amal mausia di dasarkan pada dalil terperinci.

1.    Syanah terdapat di dalam al quran dan hadist, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab fiqh.
2.          Syariah bersifet fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena di dalamnya, termasuk juga aqidah dan aknlak; sedangkat Fiqh bersifat mstrumental, karena ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
3.    Syariah adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, sehingga bersifat abadi sedangkan fiqh adalah karya manusia yang tidak bersifat abadi sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
4.    Syariah hanya satu sedangkan fiqh mungkin lebih dari satu.
5.    Syariah menunjukan persatuan dalam islam sedangkan fiqh menunjukan keragaman.

C   HUKUM DALAM FIQH
Di dalam Fiqh dikenal lima macam nilai hukum yaitu:
1.              Wajib/Fardh (perintah mutlak).
2.              Sunnah/Mandub (perintah tak mutlak).
3.              Haram (larangan mutlak).
4.              Makruh (larangan tak mutlak)
5.              Mubah/Jaiz.

Adapun yang dimaksud haram adalah suatu perbuatan yang dilarang, apabila ditinggalkan akan diberi pahala dan apabila dilakukan akan mendapat siksa. Haram dibagi menjadi dua yaitu:
1.              Haram Lidzatihi, ialah perbuatan yang haram dengan sendirinya bukan karena hal-hal lain hukumnya haram. Misalnya: berzina, mencuri, merampok, menipu.
2.              Haram Li'aridi, ialah perbuatan yang hukumnya haram karena berbarengan dengan perbuatan lain. Misalnya: jual beli pada saat adzan Jum'at telah diserukan. Dalam Al-Qur'an Surat Jum'ah ayat 9 terdapat perintah meninggalkan jual beli apabila adzan Jum'at telah diserukan. Berjual beli itu sendiri adalah hal yang dibenarkan Islam, tetapi bila diadakan pada waktu telah terdengar seruan adzan Jum'at itu menjadi haram hukumnya. Jadi jual beli tetap dipandang sah, tetapi orangnya berdosa karena melanggar larangan/tidak taat perintah Al-Qur'an
Pengertian makruh adalah perbuatan yang terlarang, bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa. Misalnya: makan minum dengan menggunakan tangan kiri. Sedangkan mubah/jaiz ialah perbuatan yang bila dilaksanakan tidak berpahala dan bila ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa.
D.   HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM
Terdapat beberapa perbedaan antara Hukum Islam dengan Hukum Umum, yaitu:
1.   Ditinjau dari segi sumbernya/dasar hukumnya.
Hukum Islam bersumber Wahyu/Firman Allah yang tercantum di dalam Al-Qur'an dan dalam Sunnah Nabi sebagai penjelasannya dan akal manusia yaitu hasil ijtihad atau ra'yu. Sedangkan Hukum Umum bersumber pada akal manusia saja.
2.   Ditinjau dari segi objek yang diaturnya.
Hukum Islam mempunyai dua objek hukum, yaitu: pertama, peraturan-peraturan/ hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan, yang disebut hukum Ibadah. Kedua, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat atau antara manusia dengan benda-benda di sekelilingnya, yang disebut hukum Muammalah. Sedangkan Hukum Umum objeknya hanyalah peraturan-
peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia dalam hidup bermasyarakat baik dalam lingkungan yang sempit ataupun dalam lingkungan yang luas.
E.   SUMBER HUKUM ISLAM
Ushul adalah sumber atau dalil, sedangkan Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum syara' tentang amalan dan perbuatan, seperti hukum wajib, haram, mubah, makruh dan Iain-lain. Hukum-hukum itu ada sumbernya atau dalilnya yaitu: Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Pengertian Ushul al Fiqh adalah ilmu yang membicarakan sumber-sumber hukum tersebut di atas dan bagaimana cara menunjukkan kepada suatu hukum dengan secara ijma (garis besar). Contoh Al-Qur'an melarang berjudi, melarang berbuat zina, melarang berbuat aniaya, dan Iain-Iain. Ilmu Ushul Fiqh membicarakan dan membahas bagaimana mengartikan larangan-larangan itu. Setelah diselidiki secara mendalam diperoleh kesimpulan bahwa pada dasarnya larangan-larangan itu menunjukkan hukum haram. Akhirnya dibuat suatu kaidah Ushul Fiqh yang mengatakan "pada dasarnya tiap-tiap larangan menunjukkan hukum haram".
Manfaat mempelajari Ushul Fiqh yaitu:
1. Mengetahui dalil-dalil hukum syara' dan cara mengambil ketentuan-
ketentuan hukum dari padanya.
2. Dapat mengembalikan kesimpulan-kesimpulan hukum syara' yang kita jumpai kepada sumber-sumber pengambilannya.
F.    BIDANG IBADAH
Bidang Ibadah adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dan Tuhan. Hukum-hukum ibadah bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasul, yang pada dasarnya hukum-hukum ini mempunyai sifat yang kekal, tidak berubah-ubah sepanjang masa dan tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman dan masyarakat. Mengubah dan menambah hukum-hukum ibadah tidak dibolehkan karena disebut bid'ah.
Hal-hal yang dibicarakan dalam bidang ibadah ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Jihad, Sumpah, Aqiqah, Makanan dan Minuman.

G.   BIDANG MUAMALLAH
Bidang muamalah adalah kumpulan aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia dalam hidup bermasyarakat. Dengan kata lain bahwa bidang muamalah adalah bidang hukum Islam yang mengatur hubungan dan kepentingan manusia dalam hidup di dunia.
Sumber hukum muamalah yaitu Al-Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad. Bidang muamalah ini terbagi atas lapangan -lapangan hukum, yaitu:
1.              Hukum Keluarga.
2.              Hukum Privat (Mu'amalah).
3.              Hukum Pidana (Jinayat).
4.              Hukum Tata Negara (Siyasah Syar'iyyah).
5.              Hukum Internasional.
1.    Hukum Keluarga
Hukum keluarga adalah kumpulan aturan-aturan tentang hubungan hukum antara seorang pria sebagai suami dengan seorang wanita sebagai isteri dan keluarganya. Hukum Keluarga terdiri atas :
a.    Hukum Perkawinan (Munakahat).
b.    Hukum Waris (Faraidl).
c.    Hukum Wasiat.
d.    Hukum Wakaf.
a.    Hukum Perkawinan (Munakahat).
Hukum perkawinan mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan dan masalah yang berhubungan erat dengan perkawinan, misalnya: hak dan kewajiban suami isteri, pengaturan harta kekayaan dalam perkawinan, cara-cara untuk memutuskan perkawinan, biaya hidup yang harus diadakan sesudah putusnya perkawinan dan Iain-lain.
b.    Hukum waris
Hukum Waris Islam adalah himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya (M. Idris Romulyo, 1984: 1).
Hukum waris mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam Hukum Islam sehingga ayat-ayat Al-Qur'an mengatur hukum waris dengan jelas dan terinci. Hal ini dapat dimengerti sebab masalah warisan pasti
dialami oleh setiap orang, di samping itu hukum waris Iangsung menyangkut harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan pasti amat mudah menimbulkan sengketa di antara ahli waris.
Karena ada perintah khusus untuk mempelajari dan mengajarkan faraidl maka para ulama menjadikannya sebagai salah satu cabang ilmu yang berdiri sendiri yang disebut Ilmu Faraidl, ilmu tentang pembagian harta warisan.
Masalah kewarisan baru ada apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun kewarisan yaitu:
1)             Harus ada Muwarits (pewaris) yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.
2)      Harus ada Mauruts (Budel) atau Tirkah. Tirkah/budel ialah harta benda yang ditinggalkan oleh muwarits baik hak-hak kebendaan berwujud maupun tak berwujud.
3)      Harus ada Warits (ahli waris).
4)      Ahli waris adalah orang yang berhak dan akan menerima harta benda peninggalan dari si pewaris. Ahli waris dapat dibagi menjadi tiga macam:

a)      Ahli waris karena adanya hubungan perkawinan, yaitu suami atau isteri.
b)     Ahli waris Nasabiyah, yaitu ahli waris karena adanya hubungan kerabat (darah), baik bertalian lurus ke atas dan ke bawah maupun pertalian ke cabang, misalnya: paman, bibi dan lain-lainnya.
c)      Ahli waris karena hubungan Wala' (karena pembebasan budak), yaitu seseorang yang telah membebaskan budak berhak terhadap peninggalan budak itu, dan sebaliknya orang yang membebaskan budak apabila tidak ada ahli waris yang lain.
c.     Wasiat
Kata wasiat berasal dari bahasa Arab washiyyah yang berarti pesan atau weling (jawa). Dalam Pasal 1 Undang-Undang Wasiat Mesir No. 71/1946, sebagai berikut: "Wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada keadaan setelah meninggal". Hukum wasiat berdasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad.
d    Wakaf
Wakaf berasal dari kata Arab waqf yang artinya menahan. Menurut istilah, wakaf berarti "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa

mengalami musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridlaan Allah SWT". Unsur-unsur (rukun) wakaf itu ada empat macam, yaitu:
1)             Orang yang berwakaf (Wakif)
2)      Harta yang diwakafkan (Maukuf)
3)             Tujuan wakaf (Maukuf 'alaih)
4)      Pernyataan wakaf (Sighat)
2.     Hukum Privat (Muammalat)
Yang dimaksud dengan hukum privat disini ialah apa yang disebut oleh fuqaha dengan nama Fiqh Muammalat dalam artinya yang khusus, yaitu menyangkut hukum benda (kebendaan).
Hal-hal yang dibicarakan dalam fiqh mu'ammalat dalam arti yang khusus ini hanyalah mengenai hak-hak manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, misalnya: hak penjual untuk menerima uang penjualan dan hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, hak penyewa untuk menempati rumah yang disewanya dan hak pemilik rumah sewa untuk mendapatkan uang sewa dari penyewa, dan lain sebagainya.
3.    Hukum Pidana Islam (Al-Jinayah)
Hukum Pidana Islam {Al-Jinaayat) adalah perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Semua perbuatan dosa, kejahatan dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan pidana (jarimah). Dengan demikian maka Al-Jinaayat atau Hukum Pidana Islam adalah bidang hukum yang membicarakan macam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya.
Hukuman Hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash.
Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Hukuman Ta'zir adalah hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan dalam nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasul tetapi ketentuannya menjadi wewenang penguasa.
Larangan-larangan Syara' yang disebut jarimah itu dapat berupa pelanggaran terhadap hal-hal yang dilarang, misalnya: melanggar larangan zina, minum-minuman keras dan dapat juga berupa meninggalkan hal-hal yang diperintahkan, misalnya: mengabaikan kewajiban zakat.
Perbuatan-perbuatan yang jika dikerjakan atau ditinggalkan dipandang sebagai  jarimah   ialah  perbuatan   yang   mempunyai   akibat   merugikan




perseorangan  atau  masyarakat dalam  aqidah,  harta  benda,  harga diri, ketentraman jiwa dan sebagainya yang berhak memperoleh perlindungan.
4.   Hukum Tatanegara (Siasah Syar'iyyah)
Dalam soal ketatanegaraan Fiqh Islam mempunyai dua kumpulan aturan yaitu: al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) dan al-fiqhul-idari (Hukum Administrasi dan Keuangan).
Hukum Ketatanegaraan mengatur secara garis besar persoalan-persoalan pemerintahan dan tata aturan bernegara, sedangkan yang dimaksud dengan hukum administrasi ialah kumpulan aturan yang mengatur kegiatan penguasa eksekutif termasuk didalamnya kegiatan penguasa dalam bidang keuangan.
5.    Hukum Internasional
Hukum Internasional dalam Islam dibagi menjadi dua bidang, yaitu: Hukum Perdata Islam Internasional Aan^JHukum Pidana/Publik Islam Internasional, Hukum Perdata IsJ^n Intemastonal terdiri atas kumpulan %luran yang mengatur tentang "hukum mana yang berlaku apabila ada hubungan hukum perdata antara orang-orang^slam dengan orang-orang yang bukan Islam di negara Islam".
Sedangkan Hukum Publik Islam Internasional mengatur hjibungan hukum antara Negara Islam dengan negara lain atau negara-negara Islam dengan warga negara lain di luar lapangan keperdataan.

0 Response to "AZAZ - AZAZ HUKUM ISLAM"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us