HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA



B. HUKUMACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Peradilan Tata Usaha Negara
a. Para pihak dalam sengketa tata usaha negara
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, adalah:
1)      Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan Keputusan perundang-undangan yang berlaku
2)      Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2. Pembuktian dalam Sengketa Tata Usaha Negara
 Alat-alat  bukti  yang  dapat  digunakan   dalam  proses   pemeriksaan ngketa Tata Usaha Negara adalah:
a.       Surat atau tulisan
b.      Akta otentik
Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian yaitu kekuatan:
a)                      pembuktian formal.
b)                     pembuktian materiU.
c)                      mengikat.
c. Akta di bawah tangan:
d. Keterangan salesi
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adaiah:
1)      Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
2)      Istri atau suarni salah satu pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai;
3)      Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4)      Orang sakit ingataifc

c.                   Pengakuan para pihak
d.                  Pengetahuan hakim
Dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam pemerikilaan tanpa bergantung pada fakta dan halyang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat memutuskan sendiri:
1)  Apa yang harus dibuktikan;
2)      Siapa yang hams dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan bleh Hakim sendiri;
3)      Mat bukti mana saja yang diutamakan untuk dipergunakari daiam pembuktian;
4)      Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.

e.                   Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
2.   Hukum Acara Pengadilan Pajak
a.     Pendahuluan
Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.     Kekuasaan Pengadilan Pajak
c.    Hukum Acara
1)     Kuasa Hukum
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau  diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa khusus.
2)     Banding
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal keputusan   yang   dibanding,   kecuali   diatur   Iain   dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banding yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
a)                   penetapan Ketua bila surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
b)                  putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan daiam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan dapat diajukan kembali.

3)    Gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
4)   Persiapan Persidangan
Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding atattf surat gugatan.
5. Peroeriksaan dengan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
6)     Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu, gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu, tidak dipenuhinya salah satu ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadiian Pajak dan sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadiian Pajak.
7)     Pembuktian
a)                     Alat bukti dapat berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan Hakim
b)                    Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:
(1)   akta otentik, yaitu surat yang dibuat. olehv atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(2)   akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(3)   surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
(4)   surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk poin (1), poin (2), dan poin (3) yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
8)   Putusan
Putusan Pengadiian Pajak dapat berupa:
a)                      menolak;                                                                                                                      
b)                     mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c)                      menambah Pajak yang harus dibayar;
d)                    tidak dapat diterima;
e)                      membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f)                       membatalkan.
9)     Pelaksanaan Putusan
Salinan putusan atau salinait penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkarij atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
10)     Pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK hanya dapat diajukan apabila:
a)   putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan paisu;
b)                    terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadangan akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c)                     telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebliite dituntut, kecuali yang diputus;
d)         mengenai   suatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e)   terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penindang-undangan yang berlaku.
C. HUKUM ACARA PERADILAN PERDATA ISLAM
1.   Hukum Acara Peradilan Perdata Islam
a.     Pemeriksaan sengketa perkawinan
Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambaMambatnya 30 hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkaf di Kepaniteraan.
b.     Cerai gugat
gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohortan penggugat, Pengadilan dapat:
1)     menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
2)     menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
3)     menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
c. Cerai dengan alasan zina
Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengaivcrari sama.

D.   HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
pengadilan dalara lingkungan peradilan militer berwenang:
(1)   Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada melakukan tindak pidana adalah:
a.      Prajurit;
b.      Berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit;
c.      Anggota suatu gotongan atau jawatan atau badan atauyang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
d.      Seseorang yang tidak masuk golongah pada huruf a, huruf b
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan M
enteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
(2)   Memeriksa,   memutus,   dan   menyelesaikan   sengketa   Tata usaha Angkatan Bersenjata.
(3)   Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi
a.    Susunan Pengadilan
Pengadilan dalaul lingkungan peradilan militer terdiri dari:
1)   pengadilan Militer;
2)          Pengadilan Militer Tinggi;
3)          Pengadilan Militer Utama; dan
4)          Pengadilan Militer Pertempuran
Bila terdakwa berpangkat (Colonel dan/atau perwira tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat terdakwa yang diadili.
a)      Kekuasaan Pengadilan
(i) Kekuasaan Pengadilan Milker
Pengadilan  Militer memeriksa dan  memutus  pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwa adalah:
(a)                  Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(b)                 Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan" Kapten ke bawah; dan
(c)                  Atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili oleh Pengadilan Militer.

b)      Kekuasaan Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
(1)       Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(2)       Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan Kapten kebawah;dan
(3)    Atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
        Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam
Iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
c)      Kekuasaan Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dari terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili:.
(1) antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum;Pengadilan Militer Tinggi yang berlahan;
(2) antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
(3) antara Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer.

d)     Kekuasaan pengadilan militer pertempuran
2.    Hukum Acara Pidana Militer
a.     Penyidikan
Penyidik Pembantu adalah pejabat ABRI tertentu yang berada dan beri wewenang khusus oleh UUuntuk melakukan penyidikan di kestuannya
Termasik Penyidik Pembantu adalah:
1)   ProypsTenmraNasiotal Indonesia Angkataiiparat;
2)                    Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
3)                    Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
4)                    Provos JCepolisian Negara Republik Indonesia.
b.     Penangkapandanpenahanan
c.             Penggeledahan dan penyitaan
d.     Pemeriksaan surat .
e.             Pelaksanaan penyidikan
f.                Penyerahan perkara
Perwira penyerah perkara adalah
1)             Panglima
2)             Kepala staf TNI AD, AL, AU dan Kapolri

g.           Pemeriksaan disidang pengadilan
Kepala  pengadiln militer segera mempelajari apakah perkara tersebut wewenang  pengadilan yang dipimpinya :
1)             Persiapan pengadilan
2)             Penahanan
3)             Pemanggilan
4)             Acara pemeriksaan biasa
a)              Pemeriksaan dan pembuktian
b)             Penuntutan dan pembelaan
c)              Penggabungan perkara gugatan ganti rugi
d)            Musawarah dan putusan

5)             Acara pemeriksaan koneksitas
6)             Acara pemeriksaan khusus
7)             Acara pemeriksaan cepat
8)             Upaya huku biasa
a)              Pemeriksaan terkait banding
b)             Pemeriksaan tingkat kasasi

9)             Upaya hukum luar biasa
a)              Pemeriksaan tingkat kasasi
b)             Pemeriksaan PK
(1)         Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat terhadap perara yang diterapkan ketentuan pidana.
(2)         Bukti atau keadaan sebagai dasar bertentangan satu dengan yang lain
(3)         Memperlihatkan suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
10)      Pelaksanaa putusan pengadilan
3.    Hukum Acara Tata Usaha Militer
a.      Gugatan
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah:
1)     keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2)         Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan keputusan sudah menggunakan wewenangnya untuk tujuan Iain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
3)         Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sesudah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut


b.      Pemeriksaan tingkat pertama )  Acara
1)    Pemeriksaan Biasa
2)    Pemerikaan cepat
3)    Pembuktian putusan
Alat bukti ada 3 yaitu :
a)     Akta otentik
b)    Akta bawah tangan
c)     Surat lain yan bukan akta
4)    Pemeriksaan tingkat banding
5)    Pemeriksaan tingkan kasasi
6)    Pemeriksaan PK
c.              Pelaksanaan putusan pengadilan
E.   HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
1.      Pengajuan Permohonan
Permohonan  wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai :
a.      pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia^
Tahun 1945;
b.     sengketa kewenangan lembaga negara yartg kewenangannya diberikan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.      pembubaran partai politik;
d.     perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e.      pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Waki! Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a)      Pendaftaran permohonan dart penfadwalan sidang
b)      Alatbukti
c)      Pemeriksaan pendahuluan
d)            Pemeriksaan persidangan .
e)      Putusan
f)Pengujian UU terhadap UUD
g)  Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang oleh UUD
h)      Pembubaran partaipolitik
i)        Perselisihan hasil pemilihan umum
j)        Pendapat DPR mengenaidugaanpelanggaran olehPresiden dan/atau .    Wakil Presiden

F. PERADLAN SEMU
1.   Peradilan Larangan Praktik Monopoli dan Pcrsaingan Usaha Tid Sehat
2.    Mahkamah Pelayaran
a)      Latar belakang
Pemeriksaan kecelakaan kapal diiakukan terhadap semua kecelakaan kapal yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbehdera Indonesia yang terjadi di luar wilayah perairan Indonesia,
b)      Laporan kecelakaan kapal
c)              pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal
d)     Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal
e)      Majelis mahkamah pelayaran
3. Mahkamah Syariah
Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga penMan yang bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi fckusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh Ntnggroe Aceh Darussalam pada Pasal 25 sampai dengan 27.

0 Response to "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us