B.
HUKUMACARAPERADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Peradilan
Tata Usaha Negara
a. Para pihak dalam sengketa tata usaha negara
Alasan-alasan yang dapat
digunakan dalam gugatan, adalah:
1)
Tata Usaha
Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan
Keputusan perundang-undangan yang berlaku
2)
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang
baik.
2. Pembuktian
dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Alat-alat bukti
yang dapat digunakan
dalam proses pemeriksaan ngketa Tata Usaha Negara adalah:
a.
Surat atau
tulisan
b. Akta otentik
Akta otentik mempunyai tiga macam pembuktian
yaitu kekuatan:
a)
pembuktian formal.
b)
pembuktian materiU.
c)
mengikat.
c. Akta di bawah tangan:
d.
Keterangan salesi
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adaiah:
1) Keluarga sedarah atau semenda
menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat kedua dari salah satu
pihak yang bersengketa;
2)
Istri atau
suarni salah satu pihak yang bersengketa, meskipun
sudah
bercerai;
3)
Anak yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
4)
Orang sakit
ingataifc
c.
Pengakuan para pihak
d.
Pengetahuan hakim
Dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam
pemerikilaan tanpa bergantung pada fakta dan halyang diajukan oleh para pihak, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dapat memutuskan sendiri:
1) Apa yang harus dibuktikan;
2) Siapa yang hams dibebani
pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara dan hal apa saja yang harus
dibuktikan bleh Hakim sendiri;
3)
Mat bukti mana
saja yang diutamakan untuk dipergunakari daiam pembuktian;
4)
Kekuatan pembuktian bukti yang telah diajukan.
e.
Putusan Peradilan Tata Usaha Negara
2. Hukum Acara
Pengadilan Pajak
a. Pendahuluan
Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan
sederhana. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
b. Kekuasaan Pengadilan Pajak
c. Hukum Acara
1) Kuasa Hukum
Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi
atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa khusus.
2) Banding
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal
keputusan yang
dibanding, kecuali diatur
Iain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Banding yang dicabut dihapus dari
daftar sengketa dengan :
a)
penetapan Ketua bila surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum
sidang dilaksanakan;
b)
putusan
Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan daiam sidang atas persetujuan terbanding. Banding yang telah dicabut melalui penetapan dapat diajukan kembali.
3) Gugatan
Gugatan diajukan secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
4)
Persiapan Persidangan
Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau
surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau
tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat banding atattf
surat gugatan.
5. Peroeriksaan dengan Acara Biasa
Pemeriksaan
dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
6) Pemeriksaan dengan Acara Cepat
Pemeriksaan
dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu, gugatan yang tidak diputus dalam jangka
waktu, tidak dipenuhinya salah satu
ketentuan atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan
Pengadiian Pajak dan sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadiian Pajak.
7) Pembuktian
a)
Alat bukti dapat
berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan
para saksi, pengakuan para pihak dan/atau pengetahuan Hakim
b)
Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan. Surat atau tulisan sebagai alat
bukti terdiri dari:
(1)
akta otentik, yaitu surat yang dibuat. olehv atau dihadapan seorang pejabat umum, yang
menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti
tentang peristiwa atau peristiwa hukum
yang tercantum di dalamnya;
(2)
akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa
atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
(3)
surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
(4)
surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk poin (1), poin (2), dan poin (3) yang ada
kaitannya dengan Banding atau Gugatan.
8) Putusan
Putusan Pengadiian Pajak dapat berupa:
a)
menolak;
b)
mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c)
menambah Pajak yang harus dibayar;
d)
tidak dapat diterima;
e)
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
f)
membatalkan.
9) Pelaksanaan Putusan
Salinan putusan atau salinait penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh
Sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkarij
atau dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh
Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal diterima
putusan.
10) Pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK)
Permohonan PK hanya dapat diajukan apabila:
a) putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada
suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus
atau didasarkan pada bukti-bukti
yang kemudian oleh hakim dinyatakan paisu;
b)
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap
persidangan di Pengadangan akan menghasilkan putusan yang berbeda;
c)
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebliite dituntut,
kecuali yang diputus;
d)
mengenai suatu
bagian dari tuntutan
belum diputus
tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
e) terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan
penindang-undangan yang berlaku.
C. HUKUM ACARA PERADILAN PERDATA ISLAM
1. Hukum Acara
Peradilan Perdata Islam
a.
Pemeriksaan sengketa perkawinan
Pemeriksaan permohonan cerai
talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambaMambatnya 30 hari setelah berkas atau
surat permohonan cerai talak didaftarkaf di Kepaniteraan.
b. Cerai gugat
gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila
penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa
izin tergugat.
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas
permohortan penggugat, Pengadilan
dapat:
1) menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
2) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan
pendidikan anak;
pendidikan anak;
3) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang
menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
c. Cerai dengan alasan zina
Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengaivcrari sama.
D. HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
pengadilan dalara lingkungan peradilan
militer berwenang:
(1)
Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada melakukan tindak
pidana adalah:
a. Prajurit;
b. Berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit;
c. Anggota suatu gotongan atau jawatan atau
badan atauyang
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU;
d. Seseorang yang tidak masuk golongah pada huruf a,
huruf b
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam Hngkum
peradilan militer.
(2)
Memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa Tata usaha Angkatan Bersenjata.
(3)
Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi
a. Susunan Pengadilan
Pengadilan
dalaul lingkungan peradilan militer terdiri dari:
1) pengadilan Militer;
2)
Pengadilan
Militer Tinggi;
3)
Pengadilan Militer Utama; dan
4)
Pengadilan Militer Pertempuran
Bila
terdakwa berpangkat (Colonel dan/atau
perwira tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota,
dan Oditur paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat terdakwa
yang diadili.
a)
Kekuasaan Pengadilan
(i) Kekuasaan
Pengadilan Milker
Pengadilan
Militer memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwa adalah:
(a)
Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(b)
Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau
jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa
"termasuk tingkat kepangkatan" Kapten
ke bawah; dan
(c)
Atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus
diadili oleh suatu Pengadilan dalam iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili
oleh Pengadilan Militer.
b) Kekuasaan Pengadilan Militer
Tinggi
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
Pengadilan Militer Tinggi pada tingkat pertama:
(1)
Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah;
(2)
Mereka berdasarkan UU dipersamakan dengan Prajurit dan Anggota suatu golongan atau
jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan UU sebagaimana terdakwa "termasuk tingkat kepangkatan Kapten kebawah;dan
(3) Atas
keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri
Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam
Iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
Iingkungan peradilan militer mereka yang harus diadili oleh
Pengadilan Militer.
c) Kekuasaan Pengadilan Militer
Utama
Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dari
terakhir semua sengketa tentang
wewenang mengadili:.
(1)
antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum;Pengadilan Militer Tinggi yang berlahan;
(2)
antar Pengadilan Militer Tinggi; dan
(3) antara Pengadilan Militer Tinggi
dan Pengadilan Militer.
d) Kekuasaan
pengadilan militer pertempuran
2. Hukum Acara Pidana Militer
a. Penyidikan
Penyidik
Pembantu adalah pejabat ABRI tertentu yang berada dan beri wewenang khusus oleh UUuntuk melakukan penyidikan di kestuannya
Termasik
Penyidik Pembantu adalah:
1)
ProypsTenmraNasiotal Indonesia Angkataiiparat;
2)
Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
3)
Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan
4)
Provos JCepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Penangkapandanpenahanan
c.
Penggeledahan dan penyitaan
d. Pemeriksaan surat .
e.
Pelaksanaan penyidikan
f.
Penyerahan
perkara
Perwira penyerah perkara adalah
1)
Panglima
2)
Kepala
staf TNI AD, AL, AU dan Kapolri
g.
Pemeriksaan
disidang pengadilan
Kepala pengadiln militer segera
mempelajari apakah perkara tersebut wewenang
pengadilan yang dipimpinya :
1)
Persiapan
pengadilan
2)
Penahanan
3)
Pemanggilan
4)
Acara
pemeriksaan biasa
a)
Pemeriksaan
dan pembuktian
b)
Penuntutan
dan pembelaan
c)
Penggabungan
perkara gugatan ganti rugi
d)
Musawarah
dan putusan
5)
Acara
pemeriksaan koneksitas
6)
Acara
pemeriksaan khusus
7)
Acara
pemeriksaan cepat
8)
Upaya
huku biasa
a)
Pemeriksaan
terkait banding
b)
Pemeriksaan
tingkat kasasi
9)
Upaya
hukum luar biasa
a)
Pemeriksaan
tingkat kasasi
b)
Pemeriksaan
PK
(1)
Terdapat
keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat terhadap perara yang diterapkan
ketentuan pidana.
(2)
Bukti
atau keadaan sebagai dasar bertentangan satu dengan yang lain
(3)
Memperlihatkan
suatu kehilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
10) Pelaksanaa putusan pengadilan
3. Hukum Acara
Tata Usaha Militer
a. Gugatan
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan
adalah:
1) keputusan
Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)
Badan atau
Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan keputusan sudah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan Iain
dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
3)
Badan atau
Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada waktu mengeluarkan atau tidak
mengeluarkan keputusan sesudah mempertimbangkan semua kepentingan yang
tersangkut dengan keputusan itu seharusnya
tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut
b. Pemeriksaan tingkat pertama )
Acara
1)
Pemeriksaan Biasa
2)
Pemerikaan
cepat
3)
Pembuktian
putusan
Alat bukti ada 3
yaitu :
a)
Akta
otentik
b)
Akta
bawah tangan
c)
Surat
lain yan bukan akta
4)
Pemeriksaan
tingkat banding
5)
Pemeriksaan
tingkan kasasi
6)
Pemeriksaan
PK
c.
Pelaksanaan
putusan pengadilan
E. HUKUM ACARA PERADILAN
KONSTITUSI
1. Pengajuan Permohonan
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai
:
a. pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia^
Tahun 1945;
Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yartg kewenangannya diberikan
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Waki! Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lalnnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi rnemenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Waktl
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
a) Pendaftaran permohonan dart
penfadwalan sidang
b)
Alatbukti
c)
Pemeriksaan pendahuluan
d)
Pemeriksaan persidangan .
e)
Putusan
f)Pengujian UU terhadap UUD
g)
Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenang oleh UUD
h)
Pembubaran partaipolitik
i)
Perselisihan hasil pemilihan umum
j)
Pendapat DPR mengenaidugaanpelanggaran olehPresiden dan/atau . Wakil
Presiden
F. PERADLAN SEMU
1. Peradilan
Larangan Praktik Monopoli dan Pcrsaingan Usaha Tid Sehat
2. Mahkamah Pelayaran
a) Latar belakang
Pemeriksaan kecelakaan kapal diiakukan terhadap semua
kecelakaan kapal
yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan kecelakaan kapal berbehdera Indonesia yang
terjadi di luar wilayah perairan Indonesia,
b) Laporan kecelakaan kapal
c)
pemeriksaan
pendahuluan kecelakaan kapal
d) Pemeriksaan lanjutan kecelakaan
kapal
e) Majelis mahkamah pelayaran
3. Mahkamah Syariah
Mahkamah Syariah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
adalah lembaga penMan yang bebas dari
pengaruh pihak mana pun dalam wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Dasar hukumnya adalah UU No. 18 Tahun 2001
tentang Otonomi fckusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Aceh Ntnggroe Aceh Darussalam pada Pasal 25 sampai dengan 27.
0 Response to "HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA"
Post a Comment