PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dasar Hukum
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah
Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian
diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2001.
Pengertian
Kegiatan penagihan pajak dilakukan oleh bagian penagihan
(seksi penagihan) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau
juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran
yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun
pajak.
Definisi penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu
Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena
Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai
pembayaran pajak yang terutang.
Definisi lain menurut Rusdji (2004:6), yaitu Penagihan pajak
adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan
penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Sedangkan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan
yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan
hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang,
Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Pejabat dan Jurusita Pajka
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan
dan penyanderaan. Tugas Jurusita Pajak:
- Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
- Memberitahukan Surat Paksa
- Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
- Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa
Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus
melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa,
melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara
terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal
dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan Law- Enforcement di bidang
perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkahterakhir yang dilakukan oleh
fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Dalam pelaksanaan
penagihan aktif tersebut dapat dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:
a. Surat Teguran
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan
tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak
melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT)
sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan
oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang
pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam
SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas
waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal
5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap
penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran
pajaknya.
Surat Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah
tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo
pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak
memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan
kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran
maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12
Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang
berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak
Sedangkan menurut Rusdji (2005:25), yaitu surat yang
diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan
tanggal jatuh tempo.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat
paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang
diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan
tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran
atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu
memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun
2000 sebagai perubahan atas Undang-undang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1
menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya
bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa
sekurang-kurangnyaharus memuat:
1) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung
Pajak
2) Dasar penagihan
3) Besarnya utang pajak
4) Perintah untuk membayar
Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
1) Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan
putusan peradilan
dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding
2) Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte,
yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya
penagihannya
4) Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan
Secara teori surat paksa diterbitkan setelah surat teguran
atau surat
peringatan atau surat lain sejenis yang diterbitkan oleh
pejabat. Pasal 8 ayat
1 menerangkan tentang sebab-sebab penerbitan surat paksa,
yaitu:
1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya
telah
diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat
lain yang
sejenis
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan
seketika
dan sekaligus
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran
pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
Jurusita Pajak kepada:
1) Penanggung pajak
2) Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di
tempat usaha
penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan
tidak
dapat dijumpai
3) Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang
mengurus harta
peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan
harta
warisan belum dibagi
4) Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal
dunia dan harta
warisan telah dibagi
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita
Pajakkepada:
1) Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung
jawab,
pemilik modal
2) Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha
badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. Apabila
utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah
surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan
penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan
pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa
diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan.
Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat
Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan
pemberesan atau likuidator.
Surat Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah
Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum
dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk
itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak.
Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan
penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan
barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur
secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat
penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap
memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan
Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai
barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyitaan menurut Hadi (2001:4), yaitu serangkaian
tindakan dari juru sita pajak yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai
barang-barang dari Wajib Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan
bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di
tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain
termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan
hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
1) Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal
dengan isi
kotor tertentu
2) Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai,
deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk
lainnya.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
a) Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
b) Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan memasak yang berada di rumah
c) Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang
diperbolehkan dari Negara
d) Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan
penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan
dan keilmuan
e) Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
f) Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung
pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. Penyitaan tidak dapat dilaksanakan
terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain
yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak
menyampaikan SuratPaksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai
jaminan pelunasan utang pajak.Pengadilan Negeri atau instansi lain yang
berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan
ketentuan hak mendahului Negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahului lainnya, kecuali terhadap:
1) Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
2) Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
barang
tersebut
3) Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan
Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:
1) Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya
penagihan
pajak dan utang pajak
2) Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup
untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah
terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang
telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya(undang-undang No
19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya
penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung
pajak.
Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita
acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung
pajak dan saksi-saksi.Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara
pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.Salinan
berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku
sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak
atas barang yang disita atau diberi segel sita.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang
disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak.Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.Pencabutan
sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan
utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan
Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan
Kepala Daerah.
Lelang
Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tetapi belum
melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara lelang terhadap barang
yang telah disita tetap dapat dilakukan.
Pengertian lelang menurut Keputusan Menteri Keuangan
no.13/KMK.01/2002, yaitu lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum
baik secara langsung maupun media elektronik dengan carapenawaran harga secara
lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban
perpajakannya dan terhadap fiskus telah melakukan segala upaya hukum agar Wajib
Pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan
menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik Wajib Pajak atau penanggung
pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
Pengertian lelang menurut Rusdji (2005:26), yaitu setiap
penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau
tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.
1) Syarat-syarat lelang
Syarat yang terkandung dalam pengertian lelang adalah:
a) Lelang dilakukan dimuka umum
b) Lelang dilakukan berdasarkan hukum
c) Lelang dilakukan dihadapan pejabat
d) Lelang dilakukan dengan penawaran harga
e) Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
f) Lelang ditutup dengan berita acara
2) Pejabat lelang dan fungsinya
a) Pejabat lelang atau juru lelang terdiri atas:
(1) Juru lelang juru kelas 1
(a) Pejabat pemerintah yang diangkat oleh menteri
keuangan,khusus untuk petugas lelang.
(b) Penerima uang kas negara, yang kepadanya
ditugaskansebagai juru lelang.
(2) Juru lelang yang kedua
(a) Pejabat negara, pejabat lelang menjadi saksi
terjadinyalelang, baik bagi penjual pemiliki maupun pemegang yang menjabat
pekerjaan yang dikaitkan dengan jabatan juru lelang.
(b) Orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.
b) Fungsi pejabat lelang atau juru lelang adalah :
(1) Sebagai pemimpin lelang
Pejabat lelang merupakan pejabat yang berwenangmelaksanakan
lelang. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atauwakilnya yang ditujukan untuk
menghadiri lelang hanya
mendampingi pejabat lelang
(2) Sebagai hakim juri dalam lelang.
Jika dalam pelaksanaan lelang terjadi kesalahpahaman atau
ketidakjelasan atau terjadi kericuhan, pejabat lelang harus bias mengatasi itu.
(3) Sebagai saksi dalam lelang
Pejabat lelang menjadi saksi terjadinya lelang, baik bagi
penjual, pemilik maupun pemegang kuasa atau pembeli.
(4) Sebagai comtable lelang.
Pejabat lelang melaksanakan tugas pemungutan uang untuk
kasnegara berupa bea lelang untuk penerimaan pajak tidak langsung lainnya dan
uang miskin untuk penerimaan Departemen Sosial.
3) Persiapan lelang
Sebelum dilaksanakan lelang, pejabat terlebih dahulu
melakukan pengumuman mass media.Pengumuman lelang ini diumumkan
sekurang-kurangnya 14 hari setelah penyitaan.
a) Permintaan jadwal waktu dan
tempat lelang
Jika setelah 14 hari sejak tanggal surat perintah
pelaksanaan penyitaan wajib pajak atau penanggung pajak belum juga melunasi
hutang pajaknya maka pejabat mengajukan permintaan penetapantanggal dan tempat
pelelangan kepada Kantor Lelang Negarasetempat.
b) Pengeluaran Surat Pemberitahuan
Pengeluaran Surat Pemberitahuan akan dilakukan
pelelangansetelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat
akandiselenggarakan pelelangan, maka juru sita pajak segeramemberitahuan hal
tersebut kepada wajib pajak atau penanggungpajak secara tertulis dengan
menyampaikan Surat Pemberitahuankapan dilaksanakan pelelangan atau kesempatan terakhir
kepadawajib pajak.
4) Pelaksanaan Lelang
Juru sita pajak datang ketempat dimana barang-barang sitaan
ituakan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelumpelelangan
dimulai sebaiknya juru sita pajak menanyakan kepada wajibpajak apakah utang pajaknya
telah dilunasi, maka pelelangan dibatalkandan apabila tidak maka pelelangan
segera dilakukan. Juru lelangmengumumkan kepada para calon pembeli tentang
syarat-syarat apayang harus dipenuhi serta cara-cara penawarannya. Wajib pajak
berhakmenentukan urutan nama barang-barang yang disita akan dilelang. Jikahasil
penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambahdengan biaya
penagihannya maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa
barang dikembalikan dengan segera dengan wajib pajak.Setelah
selesai pelelangan, maka kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi
untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya dengan membuat
laporan hasil pelaksanaan lelang maka pengumuman lelang dibatalkan dengan
memuat iklan pembatalan lelang dalam media masa, media cetak, atau media
elektronik yang bersangkutan.
5) Pembatalan Lelang
Apabila wajib pajak melunasi utang pajak serta biaya
penagihannya sesudah pengumuman lelang dimuat dimedia masa, media cetak atau
media elektronik tetapi sebelum pembatalan wajib pajak yang bersangkutan harus
menunjukan bukti pembayaran utang pajak dan penagihannya.
Tata Cara dan Waktu Penagihan Pajak
Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2000
menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan waktu penagihan pajak
sebagai berikut:
- Tindakan pelaksanaan penagihan pajak diawali dengan penerbitan suratteguran setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
b. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak
dilunasi olehpenanggung pajak setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat
teguran, makaakan diterbitkan Surat paksa
c. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dilunasi
olehpenanggung pajak seteelah lewat waktu 2×24 jam sejak Surat
Paksadiberitahukan, maka segera akan diterbitkan Surat Perintah
MelaksanakanPenyitaan (SPMP)
d. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih
harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari
sejaktanggal pelaksanaan penyitaan, maka akan dilaksanakan pengumumanlelang
e. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih
harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejakpengumuman
lelang, akan segera dilakukan penjualan barang
sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang.
Pencegahan dan Penyanderaan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak
yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00
dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat
dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri
Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka
waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya
6bulan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya
dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin
tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Masa
penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang slama-lamanya 6 bulan.
Gugatan
Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan
kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan,
Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada
Pejabat paling banyak Rp 5.000.000,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah. Gugatan
diajukan dalam jangka waktu 14 hari.
Permohonan Pembetulan Atau Penggantian
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau
penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau
surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan,
Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya
terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal
diterima permohonan tersebut, Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan
yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan
keputusan, maka permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan
ditunda untuk sementara waktu.
Ketentuan Pidana
Penanggung Pajak dilarang:
- Memindahkan hak, memindah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yangtelah disita
- Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
- Membebani barang bergerak yangtelah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
- Merusak, mencabut, atau menghilakngkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Penanggung pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana
dengan pidana penjara paling laam 4 tahun dan denda paling banyak Rp
12.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan maka akan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DASAR HUKUM
Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun
2000.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1) Penanggung Pajak,
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2) Penagihan Pajak
Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang
Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan,
melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa,
mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita.
3) Biaya Penagihan Pajak
Biaya pelaksanaan Surat Paksa, Suratt Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya
lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika
dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan
Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk
penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau
seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan
pajak pusat. Kepala Daerah Berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak
daerah. Jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan yang meliputi
penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas Jurusita Pajak :
1) Melaksanakan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus
2) Memberitahukan Surat Paksa
3) Melaksanakan penyitaan atas
barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
4) Melaksanakan penyanderaan
berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang
memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat
lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di
tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai
tempat penyimpanan objek sita.
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan
pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua
jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan
seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan
sekaligus. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:
1) Penanggung Pajak akan
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2) Penanggung Pajak
memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia;
3) Terdapat tanda-tanda bahwa
Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menghubungkan usahanya,
atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau
dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4) Badan usaha akan dibubarkan
oleh negara
5) Terjadinya penyitaan atas
barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus
sekurang-kurangnya memuat:
1) Nama Wajib Pajak, atau Nama
Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Besarnya Utang Pajak
3) Perintah untuk membayar
4) Saat pelunasan pajak
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan
sebelum penerbitan Surat Paksa.
SURAT PAKSA
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan
kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1) Nama Wajib Pajak, atau nama
Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Dasar Penagihan
3) Besarnya Utang Pajak, dan
4) Perintah untuk membayar
Surat Paksa diterbitkan apabila :
1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak
dan kepadanya diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain
yang sejenis
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan
penagihan seketika
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh
jurusita pajak kepada:
1) Penanggung pajak
2) Orang dewasa yang bertempat
tinggal bersama atau bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila
penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3) Salah satu ahli waris atau
pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak
telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4) Para ahli waris, apabila
wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita
kepada:
1) Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal.
2) Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat
usaha badan, apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, Surat pajak
diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan.
Sedangkan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuiditas. Surat
paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan
pemberesan atau likuidator,
Catatan:
- Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan surat paksa.
- Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah surat paksa diberitahukan.
PENYITAAN
penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk mnguasai
barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk malunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak dilunasi penanggung
pajak dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setalah surat
paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang yang telah dewasa, penduduk indonesia, dikenal oleh jurusita
pajsk, dan dapat dipercaya. Setiap mekaksanakan penyitaan, jurusita pajak
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak,
dn saksi-saksi.
Barang yang dapat disita dapat berupa:
1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai,
dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga
lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dan atau
2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
1) Pakaian dan tempat tidur
beserta pelengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajakdan keluarga yang
menjadi tanggungannya.
2) Persediaan makanan dan
minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah.
3) Buku-buku yang bertalian
dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan
4) Perlengkapan Penanggung
Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara.
5) Peralatan dalam keadaan
jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari
dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah). Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan
atau keputusan Kepala daerah.
6) Peralatan penyandang cacat
yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang
telah disita oleh pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap
barang telah disita tersebut, jurusita pajak menyampaikan surat paksa kepada
pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan negeri dalam
sidang sebelumnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang
pajak. Sedangkan instansi lain yang berwenang, setelah menerima surat paksa
menjadikan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan
negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan
barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak
mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
1) Biaya perkara yang
semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak
dan atau barang tidak bergerak.
2) Biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut.
3) Biaya perkara yang
semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
1) Nilai barang yang disita
tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, atau.
2) Hasil lelang barang yang
telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah
melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan
atau putusan pengadilan pajak atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri
keuangan atau keputusan kepala daerah.
Catatan :
- Berita acara pelaksanaan sita mempunyai kekuatan mengikat meskipun, penanggung jawab pajak menolak menandatangani.
- Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
Lelang
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan
cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan
peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak dan atau tertulis melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak atau biaya
penagihan pajak tidak dilunasi setelah melakukan penyitaan, pejabat berwenang
melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barng yang telah disita melalui
kantor lelang.
Penjualan barang lelang dilaksanakan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media masa. Pengumuman
lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk
barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Pengumuman lelang barang dengan
nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) tidak harus di umumkan
melalui media massa.
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar
biaya penagihan pajak yang belm dibayar, dan sisanya untuk membayar utang
pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1%
(satu persen) dari pokok lelang, dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak
ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan. Besarnya biaya penagihan pajak
adalah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan surat
paksa dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukamulih menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 000010/207/08/622/09 tanggal 20
Nopember 2009 dengan nilai Rp350.000.000,00. Atas nilai SKPKB tersebut
keseluruhannya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dan oleh Wajib Pajak
padatanggal 15 Januari 2010 diajukan upaya hukum berupa keberatan. Pada bulan
Februari 2009 terdapat informasi bahwa Wajib Pajak akan membubarkan
usahanya.
a. atas SKPKB tersebut, upaya apa yang dapat dilakukan KPP untuk
mengamankan target penerimaan perpajakan?
b. resiko-resiko apa yang dapat timbul terkait dengan
permasalahan diatas, dan menurut Saudara bagaimana meminimalisir
resiko-resiko tersebut?
LANDASAN TEORI :
Pasal
25 ayat (7) UU KUP
“Dalam
hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimanadimaksud
dalam pasal 9 ayat (3) atau ayat (3A) atas jumlah pajak yang belum dibayar
pada saat pengajuan keberatan, tertangguh 1 bulan sejak sejak tanggal
penerbitan SK Keberatan”
Pasal 6 ayat (1) UU PPSP
“Jurusita
Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu
tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
a)
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
atau berniat untuk itu;
b)
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c)
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya,
atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau
melakukan perubahan bentuk lainnya;
d)
badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e)
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
f)
terdapat tanda tanda kepailitan.
Pasal
14 PMK-24/PMK.03/2008
Penerbitan
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat dilakukan dengan
ketentuan
sebagai berikut :
a)
diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b)
diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran;
c)
diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat
Teguran diterbitkan;atau
d)
diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
PENYELESAIAN
KASUS :
Berdasarkan
pasal 6 UU PPSP, meskipun pajak yang tercantum dalam dasar
penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU KUP yang dalam hal ini SK
Keberatan (Karena WP mengajukan keberatan) belum jatuh tempo berdasarkan
pasal 26 ayat (7), tetapi terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sesuai dengan pasal 14 PMK-24/PMK.03/2008
dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf (d) UU
PPSP, yakni WP akan melakukan pembubaran badan usaha. Atas dasar
SPPSS tersebut, KPP dapat langsung menerbitkan Surat Paksa (Pasal 8
UU PPSP) untuk mengamankan target penerimaan negara.
Risiko-risiko yang dapat timbul :
1.
risiko :
WP telah memindahtangankan asset yang dimiliki atau dikuasai sebelum informasi WP akan membubarkan badan usaha;
WP telah memindahtangankan asset yang dimiliki atau dikuasai sebelum informasi WP akan membubarkan badan usaha;
-Cara
untuk meminimalisasi :
Peran AR di KPP sangat dibutuhkan di sini untuk menggali informasi, baik internal maupun eksternal, atas WP-Wpnya, terlebih WPnya yang sedang bersengketa dengan DJP sehingga aktivitas WP sedikit banyak terpantau.
Peran AR di KPP sangat dibutuhkan di sini untuk menggali informasi, baik internal maupun eksternal, atas WP-Wpnya, terlebih WPnya yang sedang bersengketa dengan DJP sehingga aktivitas WP sedikit banyak terpantau.
2.
risiko :
Informasi atas WP akan membubarkan badan usaha ternyata tidak benar, dan WP melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
-Cara untuk meminimalisasi : Telaah informasi terlebih dahulu dan yakinkan dengan bukti-bukti memadai sehingga validitas informasi menjadi dapat dipercaya serta teruji kebenarannya.
Informasi atas WP akan membubarkan badan usaha ternyata tidak benar, dan WP melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
-Cara untuk meminimalisasi : Telaah informasi terlebih dahulu dan yakinkan dengan bukti-bukti memadai sehingga validitas informasi menjadi dapat dipercaya serta teruji kebenarannya.
3.
Keberatan wajib pajak diterima dan asset-asset yang telah disita
telah dilelang.
-Cara
untuk meminimalisasi : Sebaiknya asset yang telah disita jangan dulu
dilelang, tunggulah sampai ada putusan keberatan. Tindakan penyitaan
hanyalah tindakan pengamanan serta jaminan lunasnya utang pajak. Lagipula,
menurut KUP yang baru, pajak sebagaimana dalam kasus di atas belum
menjadi utang pajak sampai dengan SK keberatan diterbitkan.
2.
Jurusita Pajak KPP Madya Sekarbumi sedang melakukan penagihan pajak atas utang
pajak PT QBU sebesar Rp1,5 milyar rupiah. Jurusita Pajak memberitahukan
Surat Paksa kepada orang yang dijumpai dipabrik PT QBU, tanpa menanyakan
identitasnya terlebih dahulu. Atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut
Jurusita melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang terdapat di Bank
Amoy. Wajib Pajak melakukan gugatan atas pelaksanaanya Surat
Paksa tersebut kepada Pengadilan Negeri. Mencermati kasus di atas, menurut
Saudara prosedur – prosedur apa yang tidak sesuai dengan ketentuan legal
formal perpajakan dan bagaimana prosedur seharusnya? jelaskan
Pasal
18 PMK-24/PMK.03/2008
Surat
paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
PERSEROAN TERBTAS
BADAN
USAHA YAYASAN PEGAWAI TETAP LAINNYA
BENTUK
USAHA TETAP
pengurus
meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang saham pengendali
atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang
saham untuk perseroantertutup, dan orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang
ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan
dalam menjalankan perseroan pegawai tetap
ditempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila
Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai
salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d. ketua atau orang
yang melaksanakan dan mengendalikan serta
bertanggung jawab atas yayasan direktur, pemilik modal,
atau orang yang
ditunjuk untuk melaksanakan,dan,mengendalikan,serta
bertanggung, jawab
atas perusahaan kepala perwakilan, kepala cabang, atau
penanggung
PENYELESAIAN KASUS :
PASAL
23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib
Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak
(Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak)
PROSEDUR
YANG SALAH :
1.
Pemberitahuan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai di Pabrik
tanpa menanyakan identitasnya
2.
bisa berarati: Melakukan Pemblokiran terhadap harta kekayaan WP pada
Bank Amoy (dalam hal SPMP belum diterbitkan)
3.
WP mengajukan gugatan kepada Pengadilan Neegeri Untuk WP badan,
Jurusita pajak harus
memberitahukan
kepada pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 huruf a
PMK-24/PMK.03/2008 atau dalam hal tidak ada, dapat oleh pegawai
tetap. Artinya, pihak yang harus diberitahu oleh
JSP
mengenai Surat Paksa sudah ditentukan. JSP tidak boleh asal memberitahukan
SP. Pasal 3 ayat (1) KMK.563/KMK.04/2000: Pemblokiran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan
bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan
salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.Oleh karena
itu, dalam hal terhadap wajib pajak belum diterbitkan SPMP, JSP
belum boleh untuk melakukan tindakan pembloiran. Tunggulah sampai
SPMP Diterbitkan oleh pejabat.
PASAL
23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib
Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak
(Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak) Yang perlu
ditegaskan adalah, pemblokiran diajukan oleh Kepala KPP kepada pimpinan
tempat
harta kekayaan PP tersimpan (Bank Amoy).
3. Terdapat informasi dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan
terkait Wajib Pajak PT ABC yang bergerak dibidang industri perkayuan akan
dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. PT ABC terdaftar di KPP Pratama KabarSehati
dengan jumlah piutang pajaknya Rp 10 milyar rupiah dengan nomor surat ketetapan
pajak 000105/205/07/657/10 tanggal 10 Agustus 2010. Atas ketetapan pajak
tersebut telah disampaikan Surat Teguran pada tanggal 15 Oktober 2010.
a. tindakan penagihan apa yang dapat dilakukan oleh Jurusita
Pajak agar piutang pajak PT ABC dapat dicairkan?Jelaskan, dan kapan Surat Paksa
dapat diberitahukan?
b. apabila PT ABC telah dipailitkan di Pengadilan Niaga, dan jika
tindakan penagihan yang telah dilakukan KPP sampai dengan pemberitahuan Surat
Paksa tanggal 20 Oktober 2010, hal-hal apa yang dapat dilakukan KPP agar
piutang pajak PT ABC dapat tertagih? Kapan hak mendahulu atas surat ketetapan
pajak tersebut lampau?
Pasal
10 AYAT (5) UU PPSP
Dalam
hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator,
Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan
bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan
yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator. Paling cepat tanggal
18 Oktober 2010, JSP KPP Pratama KabarJatidapat menerbitkan SP dan
menyampaikannya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat(5)
tersebut di atas. Setelah surat paksa disampaikan Kepada pengadilan Niaga,
tindakan penagihan pajak dapat berjalan normal, mulai dari SPMP sampai dengan
pencairan tunggakan dengan cara melelang hasil barang sitaan apabila masih ada
asset WP yang tersisa. Hak mendahulu tersebut lampau 5 tahun sejak
diterbitkannya Surat Paksa. Yakni 4 Oktober 2015
STP
HAK
MENDAHULU
PASAL
21 UU KUP
Negara
mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung
Pajak Hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga,
denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak KECUALI ATAS Biaya perkara yang hanya
disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau
barang tidak bergerak Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan
dan
penyelesaian suatu warisan Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
barang dimaksud;
HAK
MENDAHULU HILANG SETELAH MELAMPAUI 5 (LIMA) TAHUN SEJAK TANGGAL
DITERBITKANNYA:
SKPKB
PUTUSAN, PK, SP, BANDING, SK KEBERTAN, SK PEMBETULAN. STP SKPKBT
Perhitungan jangka waktu hak mendahulu:
a.
dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka
waktu 5(lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b.
dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran
maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan
diberikan.
4. Jurusita Pajak KPP Pratama BaliBalu melakukan penyitaan atas
piutang pajak KabarKabur sebesar Rp250.000.000,00 terhadap tanah dan pabriknya.
Pada waktu dilakukan penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir. Atas
barang Wajib Pajak yang telah disita tersebut tidak ditempeli segel sita oleh
Jurusita Pajak. Atas proses penyitaan tersebut Wajib Pajak protes dan meminta
KPP untuk melakukan pencabutan sita.
a. Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir dalam
penyitaan, apakah penyitaan dapatdilaksanakan?jelaskan. Jawab: ya. Penjelasan
di bawah
b. apa tujuan penempelen segel sita? sah tidak atas barang yang
disita tidak ditempeli segel sita? jelaskan
c.
apa syarat-syarat dilakukan pencabutan sita? jelaskan disertai dasar hukumnya.
TATA
CARA PENYITAAN
PP
NO. 135 TAHUN 2000
Penyitaan
dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak
dan dapat dipercaya.
Kewajiban
JSP saat menyita:
a.
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b.
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
c.
memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.
Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum. Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurangkurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. Setiap melaksanakan penyitaan Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
SEGEL
SITA
Pasal
10 PP No. 135 Tahun 2000
Atas
barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. SEGEL SITA
Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk
barang sitaan.
Segel
sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya
:
a)
kata "DISITA";
b)
nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c)
larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang
yang disita. Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita
dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik
dihadiri maupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak Berdasarkan
SE-214/PJ./1999, Penyitaan barang bergerak dilakukan secara fisik, sejauh
mungkin beserta dokumen bukti kepemilikannya dengan membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita dan dapat menempelkan segel sita pada objek sita.
KESIMPULAN:
Pada
dasarnya, ditempel atau tidak segel sita, penyitaan tetap sah secara hukum.
Terlihat dari kata “Dapat” di pasal 10 angka 1 PP No.135 Thn. 2000. Penempelan
segel sita dilakukan dalam hal Jurusita Pajak tidak yakin akan keamanan barang
bergerak dan/atau barang bergerak yang hendak akan disita atau WP/PP
menghalang-halangi tindakan penyitaan.
5. KPP Madya SekarAyu akan melakukan penyitaan terhadap sebuah
mobil BMW tahun 2007 atas piutang pajak Tn Tono. Ternyata mobil tersebut telah
disita oleh Pengadilan negeri terkait dengan perkara korupsi yang sedang
melibatkan Tn Tono. Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan Jurusita KPP
Mdya SekarAyu terkait hal tersebut? Siapa yang berwenang melakukan pembagian
hasil lelang mobil BMW tersebut dan bagaimana dengan kedudukan hak mendahulu
piutang pajak?
Jawab:
Berdasarkan
ketentuan pasal 19 UU PPSP, dinyatakan bahwa penyitaan tidak dapat dilaksanakan
terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain
yang berwenang. Apabila pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan terhadap
asset Wajib Pajak tersebut, Jurusita segera menyampaikan salinan SP dan SPMP
kepada PN, dengan permintaan agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN
tersebut untuk pelunasan utang pajak. Di pasal 21 UU KUP juga disebutkan bahwa
negara mempunyai hak mendahulu atas utang pajak+sanksi adm.Termasuk biaya penagihan
pajak.
Mobil
BMW tersebut disita oleh Pengadilan untuk dapat dijadikan sebagai bahan bukti,
bukan untuk pelunasan utang seperti pelunasan utang pajak. Sebaikanya, KPP
Madya SekarAyu segera mengirimkan salinan surat paksa dan SPMP ke Pengadilan
Negeri dan menjelaskan perihal hak mendahulu utang pajak serta memberitahukan
kepada PN agar Mobil BMW tersebut jangan dulu di kembalikan ke WP apabila
proses peradilan telah selesai dengan putusan WP bebas lepas. Dalam hal putusan
pengadilan memvonis WP bersalah, Mobil BMW tersebut oleh PN jangan dulu
dikembalikan kepada pihak dirugikan (tempat WP korupsi), biarlah itu menjadi
pelunas utang pajak dan biaya penagihan pajakterlebih dahulu J.
Penjelasan pasal 21
Menenmpatakan
Negara sebagai krediur Preferen Kreditur preferen kedudukannya lebih rendah
dibanding kreditur separatis
PASAL 1137 KUH PERDATA
Intinya,
berdasarkan pasal 60 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, hak mendahulu utang pajak
diatas hak mendahulu lainnya.
0 Response to "PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA"
Post a Comment