PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA



PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Dasar Hukum
Dasar hukum melakukan tindakan penagihan pajak adalah Undang-undang no. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 1997. Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang no. 19 tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Pengertian
Kegiatan penagihan pajak dilakukan oleh bagian penagihan (seksi penagihan) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penagihan pajak adalah tindakan penagihan yang dilaksanakan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak dan tahun pajak.
Definisi penagihan pajak menurut Soemitro (1996:17), yaitu Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak karena Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan Undang-undang pajak, khususnya mengenai pembayaran pajak yang terutang.
Definisi lain menurut Rusdji (2004:6), yaitu Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang yang telah disita.
Sedangkan Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajakmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatakan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Pejabat dan Jurusita Pajka
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak.
Jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. Tugas Jurusita Pajak:
  1. Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
  2. Memberitahukan Surat Paksa
  3. Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  4. Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Prosedur Penagihan dengan Surat Paksa
Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan Law- Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkahterakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut dapat dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:
a. Surat Teguran
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo. Surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 561/KMK.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungpajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Surat Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Sedangkan menurut Rusdji (2005:25), yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnyaharus memuat:
1) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Dasar penagihan
3) Besarnya utang pajak
4) Perintah untuk membayar
Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan
dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding
2) Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya
4) Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan
Secara teori surat paksa diterbitkan setelah surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain sejenis yang diterbitkan oleh pejabat. Pasal 8 ayat
1 menerangkan tentang sebab-sebab penerbitan surat paksa, yaitu:
1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah
diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang
sejenis
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1) Penanggung pajak
2) Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha
penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak
dapat dijumpai
3) Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta
peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan belum dibagi
4) Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan telah dibagi
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajakkepada:
1) Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal
2) Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan pemberesan atau likuidator.
Surat Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebit lanjut setelah Surat Paksa. Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasidalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Dalam penagihan pajak dengan surat paksa, juru sita pajak berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak. Untuk melaksanakan penyitaan barang milik Penanggung Pajak tersebut diperlukan suatu prosedur yang mengatur secara rinci, jelas dan tegas yang meliputi status, nilai serta tempat penyimpanan atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan kepentingan pihak ketiga maupun masyarakat Wajib Pajak.
Menurut Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Dengan Surat Paksa, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang dengan penanggungan pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyitaan menurut Hadi (2001:4), yaitu serangkaian tindakan dari juru sita pajak yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari Wajib Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Undang-undang no.19 tahun 2000 Pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Wajib Pajak yang berada di tempat tinggal, di tempat usaha, di tempat kedudukan atau di tempat lain termasuk penguasaannya yang berada di tangan pihak lain yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, berupa:
1) Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan dan kapal dengan isi
kotor tertentu
2) Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran ataupun bentuk lainnya.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
a) Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya
b) Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah
c) Perlengkapan penanggung pajak yang bersifat dinas yang diperbolehkan dari Negara
d) Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan
e) Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah
f) Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan. Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang yang telah disita tersebut, Jurusita Pajak menyampaikan SuratPaksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak.Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahului Negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali terhadap:
1) Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak
2) Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang
tersebut
3) Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan
Penyitaan tambahan dapat dilaksakan apabila:
1) Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak
2) Hasil pelelangan barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang telah disumpah terlebih dahulu dengan didampingi oleh 2 orang saksi, penduduk Indonesia yang telah dewasa, yang dikenal juru sita pajak dan dapat dipercaya(undang-undang No 19 tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa). Tujuan dilakukannya penyitaan adalah untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak.
Setiap pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, penanggung pajak dan saksi-saksi.Jika penanggung pajak adalah badan maka berita acara pelaksanaan sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung pajak, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan di tempat umum dan berlaku sebagai pemberitahuan maksud tindakan juru sita pajak pada penanggung pajak atas barang yang disita atau diberi segel sita.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
Lelang
Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilakukan.
Pengertian lelang menurut Keputusan Menteri Keuangan no.13/KMK.01/2002, yaitu lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun media elektronik dengan carapenawaran harga secara lisan dan tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila Wajib Pajak atau penanggung pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dan terhadap fiskus telah melakukan segala upaya hukum agar Wajib Pajak atau penanggung pajak melunasi kewajiban perpajakannya dengan jalan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa dan melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka barang-barang milik Wajib Pajak atau penanggung pajak dapat dilelang oleh Kantor Lelang Negara.
Pengertian lelang menurut Rusdji (2005:26), yaitu setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.
1) Syarat-syarat lelang
Syarat yang terkandung dalam pengertian lelang adalah:
a) Lelang dilakukan dimuka umum
b) Lelang dilakukan berdasarkan hukum
c) Lelang dilakukan dihadapan pejabat
d) Lelang dilakukan dengan penawaran harga
e) Lelang dilakukan dengan usaha pengumpulan peminat
f) Lelang ditutup dengan berita acara
2) Pejabat lelang dan fungsinya
a) Pejabat lelang atau juru lelang terdiri atas:
(1) Juru lelang juru kelas 1
(a) Pejabat pemerintah yang diangkat oleh menteri keuangan,khusus untuk petugas lelang.
(b) Penerima uang kas negara, yang kepadanya ditugaskansebagai juru lelang.
(2) Juru lelang yang kedua
(a) Pejabat negara, pejabat lelang menjadi saksi terjadinyalelang, baik bagi penjual pemiliki maupun pemegang yang menjabat pekerjaan yang dikaitkan dengan jabatan juru lelang.
(b) Orang-orang yang khusus diangkat untuk jabatan ini.
b) Fungsi pejabat lelang atau juru lelang adalah :
(1) Sebagai pemimpin lelang
Pejabat lelang merupakan pejabat yang berwenangmelaksanakan lelang. Kepala Kantor Pelayanan Pajak atauwakilnya yang ditujukan untuk menghadiri lelang hanya
mendampingi pejabat lelang
(2) Sebagai hakim juri dalam lelang.
Jika dalam pelaksanaan lelang terjadi kesalahpahaman atau ketidakjelasan atau terjadi kericuhan, pejabat lelang harus bias mengatasi itu.
(3) Sebagai saksi dalam lelang
Pejabat lelang menjadi saksi terjadinya lelang, baik bagi penjual, pemilik maupun pemegang kuasa atau pembeli.
(4) Sebagai comtable lelang.
Pejabat lelang melaksanakan tugas pemungutan uang untuk kasnegara berupa bea lelang untuk penerimaan pajak tidak langsung lainnya dan uang miskin untuk penerimaan Departemen Sosial.
3) Persiapan lelang
Sebelum dilaksanakan lelang, pejabat terlebih dahulu melakukan pengumuman mass media.Pengumuman lelang ini diumumkan sekurang-kurangnya 14 hari setelah penyitaan.
a)      Permintaan jadwal waktu dan tempat lelang
Jika setelah 14 hari sejak tanggal surat perintah pelaksanaan penyitaan wajib pajak atau penanggung pajak belum juga melunasi hutang pajaknya maka pejabat mengajukan permintaan penetapantanggal dan tempat pelelangan kepada Kantor Lelang Negarasetempat.
b) Pengeluaran Surat Pemberitahuan
Pengeluaran Surat Pemberitahuan akan dilakukan pelelangansetelah mendapat kepastian tentang tanggal dan tempat akandiselenggarakan pelelangan, maka juru sita pajak segeramemberitahuan hal tersebut kepada wajib pajak atau penanggungpajak secara tertulis dengan menyampaikan Surat Pemberitahuankapan dilaksanakan pelelangan atau kesempatan terakhir kepadawajib pajak.
4) Pelaksanaan Lelang
Juru sita pajak datang ketempat dimana barang-barang sitaan ituakan dilelang untuk mendampingi juru lelang. Sesaat sebelumpelelangan dimulai sebaiknya juru sita pajak menanyakan kepada wajibpajak apakah utang pajaknya telah dilunasi, maka pelelangan dibatalkandan apabila tidak maka pelelangan segera dilakukan. Juru lelangmengumumkan kepada para calon pembeli tentang syarat-syarat apayang harus dipenuhi serta cara-cara penawarannya. Wajib pajak berhakmenentukan urutan nama barang-barang yang disita akan dilelang. Jikahasil penjualan barang telah mencapai jumlah utang pajak ditambahdengan biaya penagihannya maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa
barang dikembalikan dengan segera dengan wajib pajak.Setelah selesai pelelangan, maka kantor lelang, juru sita atau orang yang diserahi untuk menjual barang-barang sitaan melaporkan kepada atasannya dengan membuat laporan hasil pelaksanaan lelang maka pengumuman lelang dibatalkan dengan memuat iklan pembatalan lelang dalam media masa, media cetak, atau media elektronik yang bersangkutan.
5) Pembatalan Lelang
Apabila wajib pajak melunasi utang pajak serta biaya penagihannya sesudah pengumuman lelang dimuat dimedia masa, media cetak atau media elektronik tetapi sebelum pembatalan wajib pajak yang bersangkutan harus menunjukan bukti pembayaran utang pajak dan penagihannya.
Tata Cara dan Waktu Penagihan Pajak
Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2000 menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan waktu penagihan pajak sebagai berikut:
  1. Tindakan pelaksanaan penagihan pajak diawali dengan penerbitan suratteguran setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
b. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi olehpenanggung pajak setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, makaakan diterbitkan Surat paksa
c. Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dilunasi olehpenanggung pajak seteelah lewat waktu 2×24 jam sejak Surat Paksadiberitahukan, maka segera akan diterbitkan Surat Perintah MelaksanakanPenyitaan (SPMP)
d. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejaktanggal pelaksanaan penyitaan, maka akan dilaksanakan pengumumanlelang
e. Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih harus dilunasioleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejakpengumuman lelang, akan segera dilakukan penjualan barang
sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang.
Pencegahan dan Penyanderaan
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6bulan.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Propinsi. Masa penyanderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang slama-lamanya 6 bulan.
Gugatan
Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan, Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dang anti rugi kepada Pejabat paling banyak Rp 5.000.000,00. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari.
Permohonan Pembetulan Atau Penggantian
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Pengumuman Lelang dan Surat Penentuan Harga Limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut, Pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan Penanggung Pajak dianggap dikabulkan dan penagihan ditunda untuk sementara waktu.

Ketentuan Pidana
Penanggung Pajak dilarang:
  1. Memindahkan hak, memindah tangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yangtelah disita
  2. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
  3. Membebani barang bergerak yangtelah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
  4. Merusak, mencabut, atau menghilakngkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Penanggung pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling laam 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DASAR HUKUM
Undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2000.
PENGERTIAN-PENGERTIAN
1)      Penanggung Pajak,
Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2)      Penagihan Pajak
Serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
3)      Biaya Penagihan Pajak
Biaya pelaksanaan Surat Paksa, Suratt Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
Pejabat adalah orang yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
Menteri Keuangan berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Kepala Daerah Berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah. Jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
Tugas Jurusita Pajak :
1)      Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
2)      Memberitahukan Surat Paksa
3)      Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
4)      Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan
Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak dan Tahun pajak. Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan apabila:
1)      Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2)      Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
3)      Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menghubungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
4)      Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
5)      Terjadinya penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat:
1)      Nama Wajib Pajak, atau Nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2)      Besarnya Utang Pajak
3)      Perintah untuk membayar
4)      Saat pelunasan pajak
Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
SURAT PAKSA
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1)      Nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2)      Dasar Penagihan
3)      Besarnya Utang Pajak, dan
4)      Perintah untuk membayar
Surat Paksa diterbitkan apabila :
1)   Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
2)   Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
3)   Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada:
1)      Penanggung pajak
2)      Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3)      Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4)      Para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita kepada:
1)   Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal.
2)   Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, Surat pajak diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal wajib pajak dinyatakan bubar atau dalam likuiditas. Surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator,
Catatan:
  • Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan surat paksa.
  • Pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah surat paksa diberitahukan.


PENYITAAN
penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk mnguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk malunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Apabila utang pajak dilunasi penanggung pajak dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setalah surat paksa diberitahukan, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk indonesia, dikenal oleh jurusita pajsk,  dan dapat dipercaya. Setiap mekaksanakan penyitaan, jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh juru sita pajak, dn saksi-saksi.
Barang yang dapat disita dapat berupa:
1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dan atau
2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
1)      Pakaian dan tempat tidur beserta pelengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajakdan keluarga yang menjadi tanggungannya.
2)      Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah.
3)      Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat yang dipergunakan
4)      Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara.
5)      Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Besarnya nilai peralatan ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan atau keputusan Kepala daerah.
6)      Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Terhadap barang telah disita tersebut, jurusita pajak menyampaikan surat paksa kepada pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Pengadilan negeri dalam sidang sebelumnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sedangkan instansi lain yang berwenang, setelah menerima surat paksa menjadikan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
1)      Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak.
2)      Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut.
3)      Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila:
1)      Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, atau.
2)      Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan pengadilan pajak atau ditetapkan lain dengan keputusan menteri keuangan atau keputusan kepala daerah.
Catatan :
  • Berita acara pelaksanaan sita mempunyai kekuatan mengikat meskipun, penanggung jawab pajak menolak menandatangani.
  • Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.

Lelang
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah melakukan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barng yang telah disita melalui kantor lelang.
Penjualan barang lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media masa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Pengumuman lelang barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta) tidak harus di umumkan melalui media massa.
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belm dibayar, dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari pokok lelang, dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan. Besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan surat paksa dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap pelaksanaan






















1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukamulih menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 000010/207/08/622/09 tanggal 20 Nopember 2009 dengan nilai Rp350.000.000,00. Atas nilai SKPKB tersebut keseluruhannya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dan oleh Wajib Pajak padatanggal 15 Januari 2010 diajukan upaya hukum berupa keberatan. Pada bulan Februari 2009 terdapat informasi bahwa Wajib Pajak akan membubarkan usahanya.
a. atas SKPKB tersebut, upaya apa yang dapat dilakukan KPP untuk mengamankan target penerimaan perpajakan?
b. resiko-resiko apa yang dapat timbul terkait dengan permasalahan diatas, dan menurut Saudara bagaimana meminimalisir resiko-resiko tersebut?

LANDASAN TEORI :
Pasal 25 ayat (7) UU KUP
“Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimanadimaksud dalam pasal 9 ayat (3) atau ayat (3A) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh 1 bulan sejak sejak tanggal penerbitan SK Keberatan”

Pasal 6 ayat (1) UU PPSP
“Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
a) Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b) Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c) terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d) badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e) terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
f) terdapat tanda tanda kepailitan.

Pasal 14 PMK-24/PMK.03/2008
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Pejabat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;
b) diterbitkan tanpa didahului Surat Teguran;
c) diterbitkan sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan;atau
d) diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
PENYELESAIAN KASUS :
Berdasarkan pasal 6 UU PPSP, meskipun pajak yang tercantum dalam dasar penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU KUP yang dalam hal ini SK Keberatan (Karena WP mengajukan keberatan) belum jatuh tempo berdasarkan pasal 26 ayat (7), tetapi terhadap wajib pajak tersebut dapat diterbitkan Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sesuai dengan pasal 14 PMK-24/PMK.03/2008 dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf (d) UU PPSP, yakni WP akan melakukan pembubaran badan usaha. Atas dasar SPPSS tersebut, KPP dapat langsung menerbitkan Surat Paksa (Pasal 8 UU PPSP) untuk mengamankan target penerimaan negara.

Risiko-risiko yang dapat timbul :
1. risiko :
WP telah memindahtangankan asset yang dimiliki atau dikuasai sebelum informasi WP akan membubarkan badan usaha;
-Cara untuk meminimalisasi :
Peran AR di KPP sangat dibutuhkan di sini untuk menggali informasi, baik internal maupun eksternal, atas WP-Wpnya, terlebih WPnya yang sedang bersengketa dengan DJP sehingga aktivitas WP sedikit banyak terpantau.
2. risiko :
Informasi atas WP akan membubarkan badan usaha ternyata tidak benar, dan WP melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
-Cara untuk meminimalisasi : Telaah informasi terlebih dahulu dan yakinkan dengan bukti-bukti memadai sehingga validitas informasi menjadi dapat dipercaya serta teruji kebenarannya.
3. Keberatan wajib pajak diterima dan asset-asset yang telah disita telah dilelang.
-Cara untuk meminimalisasi : Sebaiknya asset yang telah disita jangan dulu dilelang, tunggulah sampai ada putusan keberatan. Tindakan penyitaan hanyalah tindakan pengamanan serta jaminan lunasnya utang pajak. Lagipula, menurut KUP yang baru, pajak sebagaimana dalam kasus di atas belum menjadi utang pajak sampai dengan SK keberatan diterbitkan.

2. Jurusita Pajak KPP Madya Sekarbumi sedang melakukan penagihan pajak atas utang pajak PT QBU sebesar Rp1,5 milyar rupiah. Jurusita Pajak memberitahukan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai dipabrik PT QBU, tanpa menanyakan identitasnya terlebih dahulu. Atas pelaksanaan Surat Paksa tersebut Jurusita melakukan pemblokiran rekening Wajib Pajak yang terdapat di Bank Amoy. Wajib Pajak melakukan gugatan atas pelaksanaanya Surat Paksa tersebut kepada Pengadilan Negeri. Mencermati kasus di atas, menurut Saudara prosedur – prosedur apa yang tidak sesuai dengan ketentuan legal formal perpajakan dan bagaimana prosedur seharusnya? jelaskan
Pasal 18 PMK-24/PMK.03/2008
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
PERSEROAN TERBTAS
BADAN USAHA YAYASAN PEGAWAI TETAP LAINNYA
BENTUK USAHA TETAP
pengurus meliputi Direksi, Komisaris, Pemegang saham pengendali atau mayoritas untuk perseroan terbuka, pemegang saham untuk perseroantertutup, dan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. ketua atau orang
yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan direktur, pemilik modal, atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan,dan,mengendalikan,serta bertanggung, jawab atas perusahaan kepala perwakilan, kepala cabang, atau penanggung

PENYELESAIAN KASUS :
PASAL 23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak (Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak)

PROSEDUR YANG SALAH :
1. Pemberitahuan Surat Paksa kepada orang yang dijumpai di Pabrik tanpa menanyakan identitasnya
2. bisa berarati: Melakukan Pemblokiran terhadap harta kekayaan WP pada Bank Amoy (dalam hal SPMP belum diterbitkan)
3. WP mengajukan gugatan kepada Pengadilan Neegeri Untuk WP badan, Jurusita pajak harus
memberitahukan kepada pengurus sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 huruf a PMK-24/PMK.03/2008 atau dalam hal tidak ada, dapat oleh pegawai tetap. Artinya, pihak yang harus diberitahu oleh
JSP mengenai Surat Paksa sudah ditentukan. JSP tidak boleh asal memberitahukan SP. Pasal 3 ayat (1) KMK.563/KMK.04/2000: Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.Oleh karena itu, dalam hal terhadap wajib pajak belum diterbitkan SPMP, JSP belum boleh untuk melakukan tindakan pembloiran. Tunggulah sampai SPMP Diterbitkan oleh pejabat.
PASAL 23 AYAT 2 UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan pelaksanaan surat paksa yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan posedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan HANYA kepada Badan Peradilan Pajak (Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2002, BPSP à Pengadilan Pajak) Yang perlu ditegaskan adalah, pemblokiran diajukan oleh Kepala KPP kepada pimpinan
tempat harta kekayaan PP tersimpan (Bank Amoy).


3. Terdapat informasi dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan terkait Wajib Pajak PT ABC yang bergerak dibidang industri perkayuan akan dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. PT ABC terdaftar di KPP Pratama KabarSehati dengan jumlah piutang pajaknya Rp 10 milyar rupiah dengan nomor surat ketetapan pajak 000105/205/07/657/10 tanggal 10 Agustus 2010. Atas ketetapan pajak tersebut telah disampaikan Surat Teguran pada tanggal 15 Oktober 2010.
a. tindakan penagihan apa yang dapat dilakukan oleh Jurusita Pajak agar piutang pajak PT ABC dapat dicairkan?Jelaskan, dan kapan Surat Paksa dapat diberitahukan?
b. apabila PT ABC telah dipailitkan di Pengadilan Niaga, dan jika tindakan penagihan yang telah dilakukan KPP sampai dengan pemberitahuan Surat Paksa tanggal 20 Oktober 2010, hal-hal apa yang dapat dilakukan KPP agar piutang pajak PT ABC dapat tertagih? Kapan hak mendahulu atas surat ketetapan pajak tersebut lampau?

Pasal 10 AYAT (5) UU PPSP
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator. Paling cepat tanggal 18 Oktober 2010, JSP KPP Pratama KabarJatidapat menerbitkan SP dan menyampaikannya kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat(5) tersebut di atas. Setelah surat paksa disampaikan Kepada pengadilan Niaga, tindakan penagihan pajak dapat berjalan normal, mulai dari SPMP sampai dengan pencairan tunggakan dengan cara melelang hasil barang sitaan apabila masih ada asset WP yang tersisa. Hak mendahulu tersebut lampau 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Paksa. Yakni 4 Oktober 2015

STP
HAK MENDAHULU
PASAL 21 UU KUP
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak Hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak KECUALI ATAS Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan
dan penyelesaian suatu warisan Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
HAK MENDAHULU HILANG SETELAH MELAMPAUI 5 (LIMA) TAHUN SEJAK TANGGAL
DITERBITKANNYA:
SKPKB PUTUSAN, PK, SP, BANDING, SK KEBERTAN, SK PEMBETULAN. STP SKPKBT

Perhitungan jangka waktu hak mendahulu:
a. dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5(lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
b. dalam hal diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan.

4. Jurusita Pajak KPP Pratama BaliBalu melakukan penyitaan atas piutang pajak KabarKabur sebesar Rp250.000.000,00 terhadap tanah dan pabriknya. Pada waktu dilakukan penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir. Atas barang Wajib Pajak yang telah disita tersebut tidak ditempeli segel sita oleh Jurusita Pajak. Atas proses penyitaan tersebut Wajib Pajak protes dan meminta KPP untuk melakukan pencabutan sita.
a. Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak hadir dalam penyitaan, apakah penyitaan dapatdilaksanakan?jelaskan. Jawab: ya. Penjelasan di bawah
b. apa tujuan penempelen segel sita? sah tidak atas barang yang disita tidak ditempeli segel sita? jelaskan
c. apa syarat-syarat dilakukan pencabutan sita? jelaskan disertai dasar hukumnya.
TATA CARA PENYITAAN
PP NO. 135 TAHUN 2000
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
Kewajiban JSP saat menyita:
a. memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b. memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
c. memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum. Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah setempat, sekurangkurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa. Setiap melaksanakan penyitaan Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

SEGEL SITA
Pasal 10 PP No. 135 Tahun 2000
Atas barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita. SEGEL SITA Penempelan segel sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, sifat dan bentuk barang sitaan.
Segel sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a) kata "DISITA";
b) nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c) larangan untuk memindahtangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak barang yang disita. Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri maupun tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak Berdasarkan SE-214/PJ./1999, Penyitaan barang bergerak dilakukan secara fisik, sejauh mungkin beserta dokumen bukti kepemilikannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita dan dapat menempelkan segel sita pada objek sita.

KESIMPULAN:
Pada dasarnya, ditempel atau tidak segel sita, penyitaan tetap sah secara hukum. Terlihat dari kata “Dapat” di pasal 10 angka 1 PP No.135 Thn. 2000. Penempelan segel sita dilakukan dalam hal Jurusita Pajak tidak yakin akan keamanan barang bergerak dan/atau barang bergerak yang hendak akan disita atau WP/PP menghalang-halangi tindakan penyitaan.

5. KPP Madya SekarAyu akan melakukan penyitaan terhadap sebuah mobil BMW tahun 2007 atas piutang pajak Tn Tono. Ternyata mobil tersebut telah disita oleh Pengadilan negeri terkait dengan perkara korupsi yang sedang melibatkan Tn Tono. Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan Jurusita KPP Mdya SekarAyu terkait hal tersebut? Siapa yang berwenang melakukan pembagian hasil lelang mobil BMW tersebut dan bagaimana dengan kedudukan hak mendahulu piutang pajak?
Jawab:
Berdasarkan ketentuan pasal 19 UU PPSP, dinyatakan bahwa penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Apabila pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan terhadap asset Wajib Pajak tersebut, Jurusita segera menyampaikan salinan SP dan SPMP kepada PN, dengan permintaan agar hasil penjualan/lelang aset yang disita PN tersebut untuk pelunasan utang pajak. Di pasal 21 UU KUP juga disebutkan bahwa negara mempunyai hak mendahulu atas utang pajak+sanksi adm.Termasuk biaya penagihan pajak.
Mobil BMW tersebut disita oleh Pengadilan untuk dapat dijadikan sebagai bahan bukti, bukan untuk pelunasan utang seperti pelunasan utang pajak. Sebaikanya, KPP Madya SekarAyu segera mengirimkan salinan surat paksa dan SPMP ke Pengadilan Negeri dan menjelaskan perihal hak mendahulu utang pajak serta memberitahukan kepada PN agar Mobil BMW tersebut jangan dulu di kembalikan ke WP apabila proses peradilan telah selesai dengan putusan WP bebas lepas. Dalam hal putusan pengadilan memvonis WP bersalah, Mobil BMW tersebut oleh PN jangan dulu dikembalikan kepada pihak dirugikan (tempat WP korupsi), biarlah itu menjadi pelunas utang pajak dan biaya penagihan pajakterlebih dahulu J.

Penjelasan pasal 21
Menenmpatakan Negara sebagai krediur Preferen Kreditur preferen kedudukannya lebih rendah dibanding kreditur separatis

PASAL 1137 KUH PERDATA
Intinya, berdasarkan pasal 60 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004, hak mendahulu utang pajak diatas hak mendahulu lainnya.

0 Response to "PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us