BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-undang
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dilandasi filsafah pancasila
dan undang-undang dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi hak warga Negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan.
B.
Dasar Hukum
Dasar hukum
ketentuan umumdan tata cara perpajakan adalah undang-undang NO. 6 tahun 1983
sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang NO. 28 tahun 2007
C. Tahun Pajak
Pada umumnya
tahun paja sama dengan tahun takwimatau taahun calendar. Akan tetapi wajib
pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan
syarat konsisten selama 12 bulan, dan melapor kepada kantor pelayanan pajak
pratama setempat. Cara menentukan suatu tahun pajak adalah dapat dilihat dalam
foto copiannya halaman 22.
D.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
1.
Pengertian
Nomor pokok
wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.
Fungsi NPWP
Fungsi NPWP adalah:
a.
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
b.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan.
3.
Pencantuman
NPWP
Dalam hal
berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diwajibkan mencantumkan
nomor pokok wajib pajak yang dimilikinya.
4.
Pendaftaran
NPWP
Semua wajib
pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan subjektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan system self
assessment. Persyaratan subjektif
adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/ pemunguttan sessuai dengan ketentuan undang-undang pajak
penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat
pendaftaran dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor derektoral jendral pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi wajib pajak
orang pribadi pengusaha tertentu. kewajiban mendaftarkan diri tersebut belaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secarah terpisah karena hidup
terpisah berdasarkan keputusan hukum berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta. Wanita kawin juga dapat melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban
untuk mendaftarkan diri untuk memproleh NPWP dibatasi jangka waktunya,karena
hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak
terutang, jangka waktu pendaftarannya NPWP adalah:
a.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan uasaha yang menjalankan
bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat satu bulan
setelah saat usaha mulai dijalankan.
b.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
akan dikenakan sangsi perpajakan.
5.
Sanksi
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan nomor pokok wajib
pajak, atau menyalah gunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan
kerugiaan pada pendapatan Negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 bulan dan paling lam 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Setiap orang
yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau
menggunakan tanpa nomor hak nomor pokok wajib dalam rangka melakukan permohonan
restitusi atau melakukan kompensisasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan.
6.
Penghapusan
NPWP
Penghapusan
nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jendral pajak apabila:
a.
Diajukan permohonan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan ahli
warisannya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.
Wajib pajak badan dilikuidasi karna penghentian dan penggabungan usaha.
c.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki nomor pokok wajib pajak dan
menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal
suami dari wanita tersebut telah terdaftar wajib pajak.
d.
Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia.
e.
Dianggap perlu oleh direktur jendral pajak untuk menghapuskan nomor
pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
7. Format NPWP
NPWP terdiri
dari 5 digit, yaitu 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit
berikutnya merupakan kode administrasi pajak.
Formatnya
adalah sbb: XX. XXX. XXX.
X- XXX. XXX
Catatan:
a.
Wajib pajak yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan
NPWP dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan dibrikan NPWP.
b.
Setiap wajib pajak hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.
c.
Untuk perusahan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya.
d.
Untuk badan misalnya PT. yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai
NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasi dengan tahun berikutnya
e.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
menggunakan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut
E.
Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak ( PPKP )
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam bentuk usaha
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengespor barang, melakukan usaha
perdagangan dll.
Pengusaha
kena pajak adalah (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena
pajak dan penyerahan jasa kena pajak
yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984 dan
perubahannya.
Pengusaha
kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak pertanbahan nilai 1984
yaitu:
a.
Memilih sebagai usaha kena pajak
b.
Tidak memilih sebagai usaha kena pajak tetapi sampai dengan suatu bulan
dalam suatu tahun buku jumlah peredaran bruto atas penyerahan barang kena pajak
telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
1. Fungsi Pengukuhan PKP
a.
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
b.
Melaksanakan hak dan kewajiban dibidang pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah.
c.
Pengawasan administrasi perpajakan.
2. Tempat pengukuhan PKP
Bagi wajib
pajak sebagai mana yang memenuhi syarat sebagai PKP wajib melaporkan usahanya
kekantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha
wajib pajak atau kekantor pelayanan pajak tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dalam hal tempat tinggal berada dalam 2 wilayah
tempat kerja kantor pelayanan pajak, direktur jendral pajak dapat menempatkan
kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar.
3. Pencabutan pengukuhan PKP
Pencabutan
pengukuhan pengusaha kena pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.
Pengusaha kena pajak pindah alamat kewllayah kerja kantor pelayanan
pajak lain.
b.
Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kena pajak termassuk
pengusaha kena pajak yang jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk suatu
tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran atau penerimaan bruto untuk
pengusaha kecil (600.000.000,-setahun)
Atas
permohonan wajib pajak untuk melakukan pencabutan pengukuhan pengusah kena
pajak, dirktur jendral pajak setelah melakukan pemerikasaan harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap. Apabila jamgka waktu
Tersebut
telah lewat, Direktur jendral pajak tidak member suatu keputusan, maka
permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak di anggap dikabulkan dan
surat keputusan mengenai pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak harus
diterbitkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktu 6
bulan berakhir.
4. Sanksi
Setiap orang
yang dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai
prngusaha kena pajak atau menyalah gunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena
pajak, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana dengan
pidana penjjara palinng singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda
paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar dan paling banyak
4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang di bayar.
Setiap orang
yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalah gunakan atau
mmenggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan
permohonan restitusi atau ,melakukan konpensasi pajak atau
pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana pencara paling singkat 6 bulan dan
paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi dan di
mohonkan atau di konpensasi pengkreditan yang dilakukan dan paling bbanyak 4
kali jumlah restitusi yang
konpensasikan.
F.
Surat
Pemberitahuan (SPT)
1. Pengertian SPT
Surat
pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan atau pembayaran pajak , objek pajak atau bukan objek pajak, atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang- undangan
perpajakan.
2. Fungsi SPT
Fungsi
SPT bagi wajib pajak , pajak penghasilan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
b.
Penghasilan yang merupakan objek pajak atau bukan objek pajak .
c.
Harta dan kewajiban
d.
Pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau
badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Bagi pengusaha kena pajak, fungsi surat pemberitahuan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan
jumlah pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang meewah yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporakan tentang :
a.
Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran
b.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh
pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan p[eraturan perundangan-undangan
perpajakan.
3. Prosedur Penyelesaian SPT
a.
Wajib pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan ditempat
yang ditetapkan oleh direktur jendral pajak atau ,mengambil dengan
cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan peraturan mentri keuangan
b.
Setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar,lengkap dan jelas, dalam bahasa
indonesiua dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dsatuan mata uang rupiah
dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor direktur jendral pajak tempat
wajib pajak terdaftar atau di kukuhkan Atau tempatr lain yang di tetapkan oleh
direktur jendral pajak.
c.
Wajib pajak yang telah mendapat izin dari menteri keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
d.
Penandatanganan SPT dapat
dilakukan secara biasa .
e.
Bukti-bukti yang harus dilampiirkan pada SPT antara lain :
· Untuk
wilayah pajak yang mengadakan pembukuan laporan keuangan berupa neraca dan
laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak.
· Untk SPT
masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah dasar pengenaan pajak, jumlah pajak
keluaran, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan
atau kelebihan pajak.
· Untuk wajib
pajak yang menggunakan norma perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam
tahun pajak yang bersangkutan.
4. Pembetulan
SPT
Wajib pajak
dengan kemauan sendiri dapat mmembetulkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan
pernyataan tertulis dengan syarat
direktur jendral pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan . dalam hal wajib
pajak membetulkan sendiri surat
pemberitahuan tahunan maupun surat pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang
pajak menjadi lebih besar .
walaupun
telah tindakan pemeriksaan,tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidak benaran yang
dilakukan wajib pajak terhadap ketidak
benaran yang dilakukan wajib pajak, terhadap ketidak benaran perbuatan wajib
pajak terseb8t tidak akan dilakukan penyedikan apabila wajib pajak dengan
kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benaran perbuatannya tersebut dengan
disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak.
Walaupun
direktur jendral pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat direktur
jendral pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak dengan
kesadaran sendiri dapat mengakibatkan laporan tersendiri tentang ketidak
benaran pengisian surat pembritahuan yang telah disampaikan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
a.
Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih
kecil
b.
Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih
besar
c.
Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
d.
Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.
Wajib pajak dapat membetulkan surat pembritahuan
tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima ketetapan pajak,
surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan banding, atau
putusan peninjaun kembali tahun pajak sebelumnya.
5. Jenis SPT
Secara garis
besar SPT dibedakan menjadi 2 yaitu:
a.
Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa
pajak.
b.
Surat pemberitahuan tahunan adalah surat untuk suatu tahun pajak atau
bagian tahun pajak
SPT meliputi:
a.
SPT tahunan pajak penghasilan
b.
SPT masa yang terdiri dari:
1.
SPT masa pajak penghasilan
2.
SPT masa pajak pertambahan nilai
3.
SPT masa pajak pertambahan nilai bagi pemungut pajak pertambahan nilai.
SPT dapat berbentuk:
a.
Formulir kertas
b.
e- SPT
6. Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu
penyampaian SPT adalah
a.
untuk surat pemberitahuan masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa
pajak
b.
untuk surat pemberitahuan tahunan pajaki penghasilan wajib pajak orang
pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
c.
untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak
dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud
untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan dengan cara
menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan. Pemberitahuan perpanjangan
SPT tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak,
sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir, dengan dilampiri:
a.
Penghitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas waktu
penyampaian di perpanjang
b.
Laporan keuangan sementara
c.
Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak
yang terutang
Pemberitahuan perpanjangan SPT
tahunan dapat disampaikan:
a.
Secara langsung
b.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
c.
Dengan cara lain yang meliputi
· Melalui
perusahaan jasa ekspidisi atau jasa kulir dengan bukti pengiriman surat
· e-Filing
melalui ASP
8. Sanksi Terlambat Atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang talah di tentukan atau batas waktu perpanjangan penyampain surat
pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
a.
Rp. 500.000 untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai
b.
Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan masa lainnya
c.
Rp. 1000.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak badan
d.
Rp. 100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib
pajak orang pribadi
Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampainnya
surat pemberitahuan tetapi isinya tidak benar atau melampirkan keterangan yang
isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara.
G.
Surat
Setoran Pajak (SSP) Dan Pembayaran Pajak
1. Pengertian
Surat setoran pajak afdalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah
digunakan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjukan oleh mentri keuangan.
2. Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau
apabila telah mendapatkan vadilasi.
3. Tempat pembayaran dan penyetoran pajak
a.
Bank ditunjukan mentri keuangan
b.
Kantor pos
4. Batas waktu dpembayaran atau penyetoran pajak
Batas waktu
penyetoran pajak atau penyetoran diatur sebatgai berikut:
a.
Pembayaran masa
1)
PPH pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong pajak penghasilan harus
disetor paling lama tanggal 10 bualn berikutnya setelah masa pajak berakhir.
2)
PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar oleh wajib pajak harus di setor
paling lama tanggal 15 bulan berukutnya setelah masa pajak berakhir kecuali
ditetapkan yang lain oleh mentri keuangan
3)
PPH pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPH harus disetor paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4)
PPH pasal 15, yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama
tanggal 15 bulan berikutnya setaelah masa pajak berakhir
5)
PPH pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPH harus disetor paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
6)
PPH pasal 23 dan PPH pasal 26 yang dipotong oleh pemotong oleh PPH harus
desotor paling lama tanggal 10 bulan berukutnya setelah masa pajak berakhir
7)
PPH pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikuitnya
setelah masa pajak berakhir
8)
PPH pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasibersamaan dengan
saat pembayaran bea masuk Dan dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan, PPH
pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelasian dokumen
pemberitahuan pabean impor
9)
PPH pasal 22, PPn dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh direktoral
jendral bea dan cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah
dilakukan penmungutan pajak.
10) PPH pasal 22
yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan
pelaksanaan bembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari kbelanja
Negara atau belanja daerah dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama
rekanan dan ditandatangani oleh bendahara, pasal-pasal PPH selanjutnya dapat
dibacanya dalam bukunya masin-masing.
b.
Surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat
ketetapan pajak kurnag bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, harus
dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tangggal diterbitkan.
c.
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasrkan surat pemberitahuan
tahunan pajak penghasilan harus dibayar lunas sebelum surat pemberitahuan pajak
penghasilan disampaikan.
5. Tata Cara Menindak atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib pajak
dapat memajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat
Keterangan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang
bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan atas surat tersebut
berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak. Surat keputusan
diterbitkan paling lama tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya
permohonan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Direktur Jenderal Pajak
tidak member surat keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima.
H.
Surat
Ketetapan Pajak ( SKP )
Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapangn yang meliputi surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan
pajak nihil atau surat ketetapan pajak lebih bayar.
I. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
1. Pengertian
SKPKB adalah
surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi
dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
2. Penerbitan SKPKB
SKPKB
diterbritkan apabila :
a.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang
atau kurang dibayar.
b.
Surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah
ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
c.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak
seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai
tarif nol persen.
d.
Kewajiban menjalankan pembukuan atau pencatatan tidak dipenuhi sehingga
tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
e.
Kepada wajib pajak diterbitkan nnomor pokok wajib pajak dan dikukuhkan
sebagai pengusaha kena pajak secara jabatan.
3. Sanksi Administrasi
Apabila
SKPKB dikeluarkan karena alasan diatas maka jumlah kekurangan pajak terutang
pada ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan
paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
masa pajak, bagian tahun pajak, dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak
kurang bayar.
a.
Apabila SKPKB dikeluarkan atas alasan diatas maka dikenakaanan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar :
· 50% dari PPH
yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
· 100% dari
PPH yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau
kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
· 100% dari
PPN dan PPNBM yang tidak atau kurang dibayar.
4. Fungsi SKPKB
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.
Sarana untuk menggunakan sanksi
c.
Alat untuk menagih pajak
5. Jangka waktu penerbitan SKPKB
Dalam jangka
waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak
bagian tahun pajakrektu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
J. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
1. Pengertian
SKPKBT
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang
telah ditetapkan.
2. Penerbitan SKPKBT
SKPKBT di
terbitkan apabila di temukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah
pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka
penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
3. Fungsi SKPKBT
a.
Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPT-nya
b.
Sarana untuk mengenakan sanksi
c.
Alat untuk menagih pajak
4. Sanksi SKPKBT
Jumlah
kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar seratus persen dari jumlah kekurangan pajuak tersebut
5. Jangka waktu penerbitan SKPKBT
Dalam jangka
waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya massa pajak,
bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang
terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan,
direkture jendral pajak dapat menerbitakan SKPKBT.
K. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
1. Pengertian
SKPLB adalah
surat ketetapan pajak yang menemukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
dari pada pajak yang terutang atau
seharusya tidak terutang.
2. Penerbitan SKPLB
SKPLB
diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak yang dibayar
lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang, surat ketetapan pajak lebih
bayar diterbitkan untuk :
a.
Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar pada jumlah
pajak yang terutangi .
b.
Pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang
terutang.
c.
Pajak penjualan atas barang mewah
apabila jumlah pajak yang di bayar lebih besar dari p ada jumlah pajak yang
terutang.
3. Fungsi SKPLB
Fungsi dari SKPLB
adalah sebagai alat atau untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
L. Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
1. Pengertian
SKPN adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besar dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
2. Penerbitan SKPN
SKPN
diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau
jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang.
M. Surat
Tagihan Pajak (STP)
1. Pengertian
STP adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau
denda.
2. Penerbitan STP
STP
dikeluarkan apabila :
a.
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang di bayar
b.
Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai
akibat salah tulis atau salah hitung.
c.
Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda atau bunga
d.
Pengusaha yang telah di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tetapi tidak membuat faktur pajak, tetapi tidak
tepat waktu
e.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang telah
mengisi faktur pajak secara lengkap
f.
Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tiodak sesua dengan masa
penerbitan faktur pajak
g.
Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan
pengembalian pajak masukan sebagaimana dimaksud didalam pasal 9.
3. Fungsi STP
a.
Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.
b.
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
c.
Alat untuk menagih pajak..
4. Sanksi Administrasi STP
a.
Jumlah kekuranga pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
b.
Terhadap pengusaha kena pajak, selain wajib menyetor pajak yang
terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar
pengenaan pajak.
c.
Terhadap pengusaha kena pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
5. Kekuatan hukum STP
STP (surat
tagihan pajak), mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan
pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN
Oleh Kelompok II:
|
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) NATUNA
JURUSAN EKONOMI ISLAM
SEMESTER V A
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Segala
puji bagi Allah yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini memuat tentang KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN yang sengaja penulis
pilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat
dukungan dari semua pihak.
Penyusun
juga mengucapkan terima kasih kepada guru / dosen pembimbing yang telah banyak
membantu penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
wssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ……………………………………… i
DAFTAR ISI ……………………………………… ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ……………………………………… 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ekonomi Islam ……………………………………… 2
B.
Dasar
Ekonomi Islam …………………………………… 2
C.
Ekonomi
Islam Konvensional ……………………………………… 3
BAB
III PENUTUP
A.
SIMPULAN
……………………………………… 8
B.
SARAN ………………………………………. 8
DAFTAR PUSTAKA ......................................................... 9
ii
0 Response to "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"
Post a Comment