TEORI EVOLUSI DARWIN TERBANTAHKAN HUKUM ISLAM

Evolusi merupakan kata umum yang menunjukkan suatu perubahan atau pertumbuhan secar berangsur-angsur dalam jangka waktu yang cukup lama. Perubahan tersebut dapat terjadi karena pengaruh alam maupun rekayasa manusia.
Teori biologi yang dibicarakan sekarang ini dikembangkan oleh Charles Robert Darwin pada tahun 1800-1882. Ia mengemukakan bahwa hewan, tumbuhan, dan juga manusia merupakan hasil perubahan evolusi dari makhluk hidup yang sangat sederhanapada awal kehidupan di bumi, yang secara perlahan-lahan melalui proses penurunan dengan modifikasi yang akhirnya berkembang menjadi spesies organisme di muka bumi ini, termasuk di dalamnya ialah kejadian manusia.

Khusus tentang kejadian manusia, menurut teori evolusi Darwin, manusia ialah hewan atau binatang yang lebuh maju dibandingkan hewan atau spesies lain. Pada tahun 1842 Darwin telah menyusun kerangka teorinya dalam sebuah buku yang setebal 250 halaman yang telah diselesaikan pada tahun 1844, yang kemudian ia menerbitkan sebuah buku dengan judul The Origin of the Species by Means of Natural Selection pada tahun 1859 dan buku lain dengan judul The Origin of Men pada tahun 1871 yang kemudian terkenal dengan istilah Teori Evolusi Darwin.

Berkaitan dengan asal-usul kehidupan, Darwin secara ringkas memaparkan bahwa:
  1. Kehidupan berasal dari zat-zat organik yang secara bertahap mengalami perubahan menjadi makromolekul organik yang diperkirakan bermula dari lautan.
  2. Evolusi kimia dimulai dari atmosfer purba dengan beraksinya bahan-bahan anorganik dengan energi dari halilintar membentuk senyawa makromolekul sebagai komponen-komponen pembentuk sel.
  3. Makromolekul-makromolekul akan terkonsentrasi di cekungan secara progresif, akibat kondisi yang relatif kering dengan bantuan ATP dan enzim-enzim terjadi percepatan reaksi sehingga terbentuk membran struktural serta ibril internal sebagai bagian sel primitif yang merupakan kemungkinan terbentuknya kehidupan pada tahap pertama kali.
  4. Kemungkinan dimulainya evolusi dari laut ke darat dengan menggunakan analogi perkembangan invertebrata dari air ke darat.
  5. Perkembangan makhluk hidup secara bertahap dalam jangka waktu lama dari bentuk sederhana menuju bentuk yang kompleks.
  6. Mekanisme evolusi dilaksanakan melalui seleksi alam oleh peristiwa mutasi gen yang terjadi secara acak dan tidak terduga pada tigkat suatu populasi.
Teori Darwin berdasarkan atas seleksi alam yang dapat menghasilkan perubahan besar pada organisme setelah waktu yang lama bahkan pada suatu saat tertentu dapat menghasilkan sspesies baru. Dia juga mengatakan bahwa semua organisme yang meliputi seluruh tumbuhan dan hewan yang ada dan pernah ada berkembang dari beberapa atau bahkan satu satu bentuk yang sangat sederhana melalui proses penurunan dengan modifikasi melalui seleksi alam.

Evolusi dalam pengertian-pengertian di atas ialah sebatas hipotesis ilmiah tanpa bukti, atu justru sekedar perkiraan yang kemudian diangkat menjadi kebenaran ilmiah oleh para pendukungnya dan diterima begitu saja oleh masyarakat umum lewat kediktatoran intelektual serta keyakinan yang membabibuta masyarakat pada integritas moral ilmuwan.

Seiring dengan perkembangan dunia ilmu pengetahuan modern, teori Darwin ini lambat laun digugurkan oleh para ilmuwan-ilmuwan modern yang disebabkan karena kegagalan Darwin dalam menjelaskan proses mekanisme transdormasi gen ari DNA kera menjadi manusia. Sungguh sangat gempar dan ironis bagi para ilmuwan dan kita pada saat ini yang telah lama belajar mendalami ilmu dan konsep teorinya.

Sebagai ungkapan refleksi diri, bahwa sesungguhnya dalam Agama Islam, sebagai agama pelindung dan petunjuk jalan menuju penerangan telah menjelaskan bahwa Teori Darwin telah tertolak.
Proses penciptaan manusia yang sesungguhnya ialah berasal dari Allah, yaitu Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan yang menguasai seluruh Alam semesta. Dalam Ayat suci Al-Qur'an, Allah berfirman dalam Q.S. As-Sajdah ayat 7-9 dan Q.S. Shaad ayat 71-72. Maha Benar Allah atas segala keagungan-Nya



0 Response to "TEORI EVOLUSI DARWIN TERBANTAHKAN HUKUM ISLAM"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us