BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Menurut
pengertian dasarnya studi perbandingan mempunyai arti menganalisa dua hal atau
lebih untuk mencari kesamaan–kesamaan dan perbedaan-perbedaannya. Sehingga
dengan demikian akan dapat memberikan pengertian dan pemahaman terhadap
berbagai macam sistem politik yang ada di berbagai negara dan kawasan dunia
umumnya dan dengan berbagai latar belakang sejarahnya secara komperatif.
Selain
dari beberapa hal tersebut dengan studi perbandingan sistem politik yang ada
akan mengakibatkan tumbuh dan berkembangnya kemampuan untuk membandingkan
berbagai system politik dari berbagai negara dan kawasan dunia tersebut.
kemudian selain yang tersebut dengan studi perbandingan ini pula, saya akan
lebih mudah untuk menganalisa dan menyimpulkan sumber–sumber kekuatan dan
kelemahan dari system politik yang berorientasi pada tujuan-tujuan politik di
berbagai negara.
Perbandingan
antara negara ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui berbagai aspek
yang berhubungan dengan sistem pemerintahan atau sistem politik Negara tesebut,
terutama yang berhubungan dengan kelebihan dan kelemahannya, persamaan dan
perbedaan yang terjadi pada sistem politik negara tersebut.
Dorongan
rasa ingin tahu manusia yang kuat, telah mendorong seseorang untuk mempelajari
lebih jauh tentang sistem–sistem politik di negara lain, dan dengan
mempelajarinya, seseorng dapat mengetahui sistem–sistem politik atau
pemerintahan di negara tersebut, tentunya juga mendapat pengetahuan
lebih.
Saya akan sedikit memaparkan tentang
bentuk negara Amerika Serikat dan negara Cina.
A. Negara Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari
50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska
(utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta
distrik federalnya terletak diAmerika Utara. Amerika Serikat berbatasan
dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan
dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska).
Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di
sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat
juga "memiliki" beberapa daerah
di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut
bukanlah bagian dari Amerika Serikat.
Dengan
luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa,
Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas
wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan
negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran
dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar
di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008)
sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan
seperlima berdasarkan paritas daya beli).
B. Negara Cina
Republik
Rakyat Cina adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari
hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal
sebagai Cina. Sejak didirikan pada 1949, RRC telah dipimpin
oleh Partai Komunis Cina (PKC). Sekalipun seringkali dilihat
sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak
tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi
ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik
pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan
satu partai.
RRC
adalah negara dengan penduduk terbanyak di dunia,
dengan populasi melebihi 1,3 miliar jiwa, yang matoritas merupakan
bersuku bangsa Han. RRC juga adalah negara terbesar Rusia dan Kanada. RRC
berbatasan dengan 14 negara : Afganistan, Bhutan, Myanmar, India, Kazakhstan,
Kirgizia, Korea Utara, Laos, Mongolia, Nepal, Pakistan, Rusia, Tajikisthab, dan
Vietnam.
B.
Rumusan masalah
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah Bagaimanakah system
perbandingan politik di negara Amerika Serikat dengan Negara Cina jika ditinjau
dari persamaan dengan perbedaan sistem politik dan sistem pemerintahannya di
negara tersebut.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah di permukaan bumi
yang memiliki pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan dan sebagainya. Dalam suatu negara minimal ada unsur
negara, seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari
negara lain.
Berikut
beberapa pengertian mengenai Negara :
- Menurut Roger F. Soltau, Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendaklikan persoalanbersama
atas nama masyarakat.
- Menurut Georg Jellinek, Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu
wilayah tertentu.
- Menurut Prof. R. Djokosoetono,
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Menurut Georg Wilhelm Friedrich
Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan sebagai sintetis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal.
- Menurut Roelof Karannenburg, Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
kehendaknya sendiri.
- Menurut H.J Laski, Negara adalah
suatu masyarakat yang di integrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah, lebih agung darivada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Menurut Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah
suatu organisai masyarakat yang mempunyai daerah tertentu ketika kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Menuurut Prof. Miriam Budiarjo,
Negara adalah suatu organisai yang dalam suatu wilayah dapat meleksanakan
kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat
mnetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu .
- Menurut Aristoteles, Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa , hingga pada akhirnya bisa
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kehormatan dan kesenangan bersama.
Fungsi-fungsi
Negara :
1.
Mensjahtrakan dan Memakmurkan Masyarakat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang dapat membuat
masyarakat bahgia secra umum, bagi sisi ekonomi maupun sociall
kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan Ketertiban
Untuk
menciptakan suasana yang kondusif dan damai, di perlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang harus didukung oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan Keamanan
Negara
Harus Memberi asas aman, menjaga dari segala bentuk gangguan dan ancaman yang
timbul dari dalam maupun dari luar.
4.
Menegakan Keadilan
Negara
harus membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai wadah bagi warganya yang
meminta keadilan dari berbagai asfek kehidupan.
BAB III
PEMBAHASAN
A. 1.1 Amerika serikat
Amerika
Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari
50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska
(utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta
distrik federalnya terletak diAmerika Utara. Amerika Serikat berbatasan
dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan
dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut. Di sebelah barat
negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur
dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat
juga memiliki beberapa daerah di Karibia dan Pasifik,
walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat.
Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta
jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total
luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini
merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya
para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi
yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto sebesar AS$14,4
triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima
berdasarkan paritas daya beli). Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika
telah dihuni oleh orang-orang Indian selama beribu-ribu tahun. Namun
populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah penyakit dan peperangan
dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk dari 13 bekas
koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal
4 Juli 1776.
B. Sejarah Amerika Serikat
Amerika Serikat terletak di tengah-tengah
benua Amerika Utara, dibatasi oleh Kanada di sebelah utara
dan Meksiko di sebelah selatan. Negara Amerika Serikat terbentang
dari Samudera Atlantik di pesisir timur hingga Samudera Pasifik di
pesisir barat, termasuk kepulauan Hawaii di lautan Pasifik, negara
bagian Alaska di ujung utara benua Amerika, dan beberapa teritori
lainnya.
Penetap
pertama wilaya yang kini menjadi Amerika Serikat berasal dari Asia sekitar
15000 tahun yang lalu, mereka menyebrangi jembatan darat bering ke alaska.
Selanjutnya. penduduk asli Amerika bermukim di wilayah tersebut
selama ribuan tahun. Pada tahun 1492, Christopher Columbus berhasil
mencapai Amerika. Orang-orang Inggris lalu bermukim di Jamestown,
Virginia pada tahun 1607. Permukiman ini dianggap sebagai permukiman
pertama di Amerika Serikat. Selanjutnya, Amerika Serikat terus didatangi oleh
orang-orang Inggris. Orang Perancis, Spanyol,
dan Belanda juga bermukim di sebagian Amerika
Serikat. Perkembangan koloni-koloni Inggris berakhir tidak baik bagi
penduduk asli Amerika, karena banyak dari mereka yang tewas akibat penyakit,
dan mereka kehilangan negeri mereka. Amerika Serikat terbentuk dari 13
bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah
deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Perang ini dimulai
karena kolonis merasa diperlakukan tidak adil oleh Inggris.
Setelah
Revolusi, Amerika Serikat menghadapi banyak masalah, seperti perbudakan.
Pada tahun 1800-an, AS memperoleh banyak wilayah dan mulai terindustralisasi.
Dari tahun 1861 hingga 1865,Perang Saudara Amerika berkecamuk antara Utara
dengan Selatan. Perang ini diakibatkan karena sengketa mengenai hak-hak negara
bagian, perbudakan, dan masa depan Amerika Serikat. Beberapa negara bagian di
Selatan meninggalkan Amerika Serikat dan mendirikan Konfederasi, Pada
akhir 1800-an, banyak orang Eropa datang ke Amerika Serikat dan bekerja di
pabrik besar. Pada awal abad ke-20, AS menjadi kekuatan dunia. Ekonominya
merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Negara ini juga terlibat dalam Perang
Dunia I dan II.
C. Sistem Pemerintahan Amerika
Serikat
Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika
Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan
masyarakat sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem
pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan
tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah
demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang
selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain,
meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang
bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Amerika Serikat
1. Amerika Serikat adalah negara
republik dengan bentuk federasi yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat
pemerintahan federal berada di Washington dan pemerintah negara bagian state.
Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan
yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua
kekuasaan yang tidak di delegasikan kepada pemerintah federal.
2. Adanya pemisahan kekuasaan yang
tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut
terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan
diusahakan seimbang.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket oleh
rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada
kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk
kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga
non departemen.
4. Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu
Senat dan Badan Perwakilan. Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara
bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang
bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator
yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam
tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan
perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung
untuk masa jabatan 2 tahun.
5. Kekuasaan yudikatif berada pada
Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya.
Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan a hukum.
f. Sistem kepartaian menganut sistem
dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan
pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam
setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
6. Sistem pemilu menganut sistem
distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal,
misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk
pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di
tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian.
Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta
jabatan publik lainnya.
7. Sistem pemerintahan negara bagian
menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian
dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif.
Ada parlemen yang terdiri atas 2
badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan
badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.
C.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat )
yang terdiri dari negara-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara
induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai
undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang
melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan
dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan
legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil
dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing
negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan
yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun
sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada
presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi
rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan
meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh
presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu
ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang
itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan
sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang
benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik
yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik.
Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka
pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan
pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan
di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
A.
1.2 REPUBLIK CINA
Republik
Rakyat China, lebih dikenali dengan nama China sahaja, ialah sebuah
negara di Asia Timur yang merupakan negara paling ramai
penduduknya di dunia dengan diduduki lebih 1,300 juta orang, yiaitu
kira-kira satu perlima manusia di bumi. China diperintah oleh Parti
Komunis China di bawah sistem satu parti, dan berbidang kuasa di
22 wilayah (provinsi), lima kawasan berautonomi,
empat perbandaran tadbiran langsung (Beijing,Tianjin, Shanghai,
dan Chongqing), dan dua kawasan pentadbiran khas yang
berautonomi tinggi (Hong Kong dan Macau). Ibu negara RRC ialah
Beijing. Pada keluasan kira-kira 9.6 juta kilometer persegi (3.7 juta batu
persegi), RRC ialah negara ketiga atau keempat terluas di dunia dari
segi keluasan keseluruhan, dan negara kedua terbesar dari segi keluasan
daratan.
B. Sejarah negara cina
Sejarah
Cina adalah salah satu sejarah kebudayaan tertua di dunia.
Dari penemuan arkeologi dan antropologi,
daerah Cina telah didiami oleh manusia purba sejak 1,7 juta
tahun yang lalu. Peradaban Cina berawal dari berbagai negara
kota di sepanjang lembah Sungai Kuning pada
zaman Neolitikum. Sejarah tertulis Cina dimulai sejak Dinasti
Shang (k. 1750 SM - 1045
SM). Cangkang kura-kura dengan tulisan Cina kuno yang
berasal dari Dinasti Shang memiliki penanggalan
radiokarbon hingga 1500 SM. Budaya, sastra, dan filsafat Cina
berkembang pada zaman Dinasti Zhou (1045 SM hingga 256 SM)
yang melanjutkan Dinasti Shang. Dinasti ini merupakan dinasti yang paling lama
berkuasa dan pada zaman dinasti inilah tulisan Cina modern mulai berkembang.
Dinasti
Zhou terpecah menjadi beberapa negara kota, yang menciptakan Periode
Negara Perang. Pada tahun 221 SM, Qin Shi Huang menyatukan berbagai
kerajaan ini dan mendirikan kekaisaran pertama Cina. Pergantian dinasti
dalam sejarah Cina telah mengembangkan suatu sistem birokrasi yang memungkinkan Kaisar
Cina memiliki kendali langsung terhadap wilayah yang luas.
Pandangan
konvensional terhadap sejarah Cina adalah bahwa Cina merupakan suatu negara
yang mengalami pergantian antara periode persatuan dan perpecahan politis yang
kadang-kadang dikuasai oleh orang-orang asing, yang sebagian besar
terasimiliasi ke dalam populasi Suku Han. Pengaruh budaya dan politik dari
berbagai wilayah di Asia, yang dibawa oleh gelombang imigrasi, ekspansi,
dan asimilasi yang bergantian, menyatu untuk membentuk budaya
Cina modern.
B. Sistem Pemerintahan Republik
Rakyat Cina
Cina
dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan
negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis.
Dalam
bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat
terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar.
Produk-produk Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Pkok-pokok
sistem pemerintahan di Cina
a. Bentuk Negara adalah kesatuan
yang terdiri atas 23 provinsi.
b. Bentuk pemerintah adalah revublik
dengan sistem demokrasi komunis.
c. Kepala negara adalah presiden,
sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Sedangkan untuk jabatan Perdana menteri (Sekretaris Jenderal Partai) diusulkan oleh presiden dengan persetujuan Kongres Rakyat Nasional
d. Menggunakan sistem unikameral,
yaitu Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress or Quanguo Renmin
Daibiao Dahui) dengan jumlah 2.979 orang. Anggotanya merupakan perwakilan dari
wilayah, daerah, kota dan provinsi untuk masa jabatan 5 tahun. Badan ini
memiliki kekuasaan penting di Cina dengan anggotanya dari orang-orang partai
komunis.
e. Lembaga negara tertinggi adalah
Konggres Rakyat Nasional yang bertindak sebagai badan legislatif (biasanya
didominasi oleh partai komunis Cina)
f. Kekuasaan yudikatif (Badan
kehakiman) terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special
Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh
Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
C. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan
dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina
ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa
demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan
kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis
Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan
Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi
setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat
nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan
Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat
di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh
Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha
perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka
menghadapi era globalisasi.
Persamaan dan Perbedaan Kedua Negara
Tersebut
Negara amerika
|
Negara cina
|
|
Persamaan
|
1. Bentuk pemerintahannya adalah
Revublik dan peresidensial.
|
1. Bentuk pemerinyahahannya adalah
Revublik dan peresidensial.
|
Perbedaan
|
1.
pemerintahan AS adalah Demokrasi dan Republik.
2.
Sistem politik Amerika menganut Sistem Bikameral (dua Kamar), yaitu DPR dan
Senat.
3.
Bentuk negara Amerika Serikat adalah republik federal konstitusional
yang terdiri atas lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federa.
|
1.
Pemerintahan Cina adalah Komunis dan Sosialis.
2.
sistem politik cina menganut sistem kekaisaran.
3.
bentuk negara cina adalah komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah
kebudayaan.
|
BAB IV
KESIMPULAN
A. Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri dari
50 negara bagian dan sebuah distrik federal, Amerika Serikat
berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah
selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut, Sistem
pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787.
Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat
memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat
sehingga dianggap banteng demokrasi dan kebebasan sistem pemerintahan Amerika
Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem
pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan
sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan
contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami
pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan
teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas
antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri
dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil
dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing
negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung
oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan
yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
B.
Cina
Republik Rakyat China, lebih dikenali dengan
nama China sahaja, ialah sebuah negara di Asia Timur yang
merupakan negara paling ramai penduduknya di dunia dengan
diduduki lebih 1,300 juta orang, yaitu kira-kira satu perlima manusia di
bumi.
Cina
merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem
komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol
yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem
ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak membanjiri pasaran dunia.
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan
dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina
ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa
demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh
Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua
Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi
oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh
pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat
bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena
perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi
masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam
reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
Saran :
Saya
sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
saya sangat mengharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca, agar
saya dapat memperbaiki pembuatan makalah saya di waktu yang akan datang.
0 Response to "Perbandingan Antara Negara Amerika dengan Negara Cina "
Post a Comment