LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BUKAN BANK



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Tugas ini memuat “Sekilas Tentang Materi Pembahasan Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank ’’ sengaja dipilih karena untuk memenuhi tugas yang telah diberi oleh dosen pembimbing.
Semoga tugas ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun tugas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk dimaklumi.




                                                                        Terima kasih.

                                                                       Penulis




MATERI PEMBAHASAN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BUKAN BANK

I.                   ASURANSI SYARIAH
Definisi Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
Dalil dan hadist.
Alquran
Surah Al Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Rasulullah SAW bersabda :
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبَيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاء (رواه الترمذي)
Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akhirat) bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi).
II.                REKSADANA SYARIAH
Pengertian Reksadana syariah yaitu suatu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat islam.
III.             OBLIGASI SYARIAH
Pengertian Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Landasan Syariah dari obligasi berdasarkan hadits Mudharabah yang diriwayatkan Suhaib Ar Rumi ( H.R. Ibnu Majah )
IV.             PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah yaitu suatu hak yang diperolehseseorang yang mempunyai piuttang atas suatu barang bergerak.
Pengertian Gadai menurut Syariat Islam, istilah gadai syariah dalam perspektif islam disebut Rahn, yaitu suatu perjanjian untuk menahan suatu barang sebagai jaminan atau tangguh hutang.
Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah
‘’Dari Aisyah berkata : Rasulullah Saw membelikan makanan dari sorang yahudi dan menggadaikan dengan besi.
‘’Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menangguh baju besi kepada seorang yahudi di Madina ketika beliau menghutangkan gandum dari seorang yahudi (H.R. Anas ra).
Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ Ulama atas hukum Mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
V.                PASAR MODAL SYARIAH
Pasar  Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain.
6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah 1. No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham 2. No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah 3. No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah; 4. No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; 5. No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; 6. No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
VI.             SUKUK
Sukuk merupakan istilah yang lebih spesifik dari istilah Obligasi Syariah yang bentuk jamak dari kata sakk’’.
Referensi pengertian Sukuk
1.      DSN – MUI
“ Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembalui dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2.      Bapepam – LK
Sukuk didefenisikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
1.      Kepemilikan aset berwujud tertentu
2.      Nilai manfaat dan jasa aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu
3.      Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
VII.          LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
Lembaga pengelola zakat yaitu suatu lembaga swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah secara berdaya.
Dalil Alquran
Surat At – Taubah ayat 71

VIII.       WAKAF
Pengertian secara bahasa Arab yaitu perbuatan yang dilakukan wakif ( pihak yang melakukan wakaf ) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama – lamanya.
Menurut Syara secara umum , wakaf yaitu sejenis pemberian yang pelaksanaanya dilakukan dengan jalan menahan ( pemilikan ) asal ( tahbisul ashli ), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dalil Alquran Q.S Al – Hajj ayat 77
QS. Al- Imran ayat 92
Q.S Al – Baqarah ayat 261
Hadits Riwayat Muslim
‘’ Apabila anak Adam ( manusia ) meninggal dunia maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya.

IX.             SAHAM SYARIAH
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
 Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
X.                BMT
 Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Fungsi BMT
1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.









0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BUKAN BANK "

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us