KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Tugas
ini memuat “Sekilas Tentang Materi
Pembahasan Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank ’’ sengaja dipilih karena
untuk memenuhi tugas yang telah diberi oleh dosen pembimbing.
Semoga
tugas ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
tugas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk dimaklumi.
Terima kasih.
Penulis
MATERI
PEMBAHASAN
LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH BUKAN BANK
I.
ASURANSI
SYARIAH
Definisi Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional adalah
usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai
dengan syariah. Asuransi Syariah
adalah usaha saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan Syariah.
Dalil
dan hadist.
Alquran
Surah Al Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا
عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
Rasulullah SAW bersabda :
التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ اْلأَمِيْنُ مَعَ النَّبَيِّيْنَ
وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاء (رواه الترمذي)
Seorang
pebisnis yang jujur lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akhirat) bersama
para nabi, shiddiqin dan syuhada’. (HR. Turmudzi).
II.
REKSADANA SYARIAH
Pengertian Reksadana syariah yaitu suatu
alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko
atas investasi mereka yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada
syariat islam.
III.
OBLIGASI SYARIAH
Pengertian Obligasi Syariah yaitu suatu surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
Landasan Syariah dari obligasi berdasarkan hadits
Mudharabah yang diriwayatkan Suhaib Ar
Rumi ( H.R. Ibnu Majah )
IV.
PEGADAIAN SYARIAH
Pegadaian Syariah yaitu suatu hak yang
diperolehseseorang yang mempunyai piuttang atas suatu barang bergerak.
Pengertian Gadai menurut Syariat Islam, istilah
gadai syariah dalam perspektif islam disebut Rahn, yaitu suatu perjanjian untuk
menahan suatu barang sebagai jaminan atau tangguh hutang.
Hadist yang diriwayatkan oleh Muslim
dari Aisyah
‘’Dari Aisyah berkata :
Rasulullah Saw membelikan makanan dari sorang yahudi dan menggadaikan dengan
besi.
‘’Dari Anas ra bahwasanya
ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw
telah menangguh baju besi kepada seorang yahudi di Madina ketika beliau
menghutangkan gandum dari seorang yahudi (H.R. Anas ra).
Landasan hukum berikutnya adalah
Ijma’ Ulama atas hukum Mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
V.
PASAR MODAL SYARIAH
Pasar
Modal Syariah dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi
ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain.
6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa
dimaksud adalah 1. No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham 2. No.
20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana
Syariah 3. No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah; 4. No.
33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; 5. No. 40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum
Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal; 6. No. 41/DSN-MUI/III/2004
tentang Obligasi Syariah Ijarah.
VI.
SUKUK
Sukuk merupakan istilah yang lebih spesifik dari
istilah Obligasi Syariah yang bentuk jamak dari kata sakk’’.
Referensi pengertian Sukuk
1.
DSN – MUI
“ Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil serta membayar kembalui dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2.
Bapepam – LK
Sukuk didefenisikan sebagai efek syariah berupa
sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas :
1.
Kepemilikan aset berwujud tertentu
2.
Nilai manfaat dan jasa aset proyek tertentu atau aktivitas investasi
tertentu
3.
Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
VII.
LEMBAGA PENGELOLA ZAKAT
Lembaga pengelola zakat yaitu suatu lembaga
swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan
pemanfaatan zakat, infaq, shadaqah secara berdaya.
Dalil Alquran
Surat At – Taubah ayat 71
VIII. WAKAF
Pengertian secara bahasa Arab yaitu perbuatan yang
dilakukan wakif ( pihak yang melakukan wakaf ) untuk menyerahkan sebagian atau
untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan
kesejahteraan masyarakat untuk selama – lamanya.
Menurut Syara secara umum , wakaf yaitu sejenis
pemberian yang pelaksanaanya dilakukan dengan jalan menahan ( pemilikan ) asal
( tahbisul ashli ), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Dalil Alquran Q.S Al –
Hajj ayat 77
QS. Al- Imran ayat 92
Q.S Al – Baqarah ayat 261
Hadits Riwayat Muslim
‘’ Apabila anak Adam ( manusia ) meninggal dunia
maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara : shadaqah, ilmu yang bermanfaat dan
anak shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya.
IX.
SAHAM SYARIAH
Secara konsep, saham merupakan surat berharga
bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut
pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan
tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan
konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal
konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
X.
BMT
Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul
mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada
usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat,
infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan
dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
Sejarah
BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia
(BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah.
Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka
muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR
syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba
berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan
akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga
dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar
mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Fungsi BMT
1. Penghimpun
dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat
ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki
dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta
dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu
memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber
pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada
para pegawainya.
4. Pemberi
informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan
peluang yang ada pada lembaga tersebut.
0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BUKAN BANK "
Post a Comment