BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penididikan merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap
manusia dimuka bumi ini. Pendidikan tidak terlepas dari segala kegiatan
manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak dapat menolak efek dari penerapan
pendidikan. Pendidikan diambil dari
kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dari
pengertian ini didapat beberapa hal yang berhubungan dengan Pendidikan.
Pada
dasarnya setiap kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan dua macam dampak yang
saling bertentangan. Kedua dampak itu adalah dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif adalah segala sesuatu yang merupakan harapan dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan
kata lain dapat disebut sebagai ’Tujuan’. Sedangkan dampak negatif adalah
segala sesuatu yang bukan merupakan harapan dalam pelaksanaan kegitan tersebut,
sehingga dapat disebut sebagai hambatan atau masalah yang ditimbulkan.
Jika peristiwa di atas dihubungkan dengan pendidikan, maka pelaksanaan
pendidikan akan menimbulkan dampak negatif yang disebut sebagai masalah dan
hambatan yang akan dihadapi. Hal ini akan lebih tepat bila disebut sebagai
permasalahan Pendidikan. Istilah permasalahan pendidikan diterjemahkan dari
bahasa inggris yaitu “problem“. Masalah adalah segala sesuatu yang harus
diselesaikan atau dipecahkan. Sedangkan kata permasalahan berarti sesuatu yang
dimasalahkan atau hal yang dimasalahkan. Jadi Permasalahan pendidikan adalah
segala-sesuatu hal yang merupakan masalah dalam pelaksanaaan kegiatan
pendidikan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Permasalahan Pendidikan
Indonesia adalah segala macam bentuk masalah yang dihadapi oleh program-program
pendidikan di negara Indonesia. Adapun permasalahan khusus dalam dunia
pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan
pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan
kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Dalam makalah ini akan saya bahas masalah
pendidikan tentang “Kurangnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia”. Kurang
meratanya pendidikan di Indonesia menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini
belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya.
1.2 Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi
permasalahan dan diungkapkan dalam paper ini adalah :
1.
Pengertian
pemerataan pendidikan ?
2.
Bagaimana kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia?
3.
Bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan
pendidikan di
Indonesia?
4. Apakah
upaya-upaya yang dilakukan pemerintah telah berhasil ?
1.3 Batasan Masalah
Agar masalah yang dikemukakan terarah pada
sasaran maka perlu pembatasan yaitu konsep pemerataan pendidikan dan kondisi
pemerataan pendidikan di Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini
adalah :
a.
Untuk
mengetahui arti dari pengertian pemerataan pendidikan
b.
Untuk mengetahui bagaimana kondisi pemerataan
pendidikan di Indonesia.
c. Untuk
mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
d. Untuk
mengetahui bagaimana keberhasilan dari pemerintah dalam
melakukan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
1.5 Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, penulis
menggunakan 2 metode yaitu :
a)
Observasi,
berdasarkan pengamatan baik dari media cetak maupun media elektronik
b)
Kepustakaan,
yaitu penggunaan bahan-bahan penulisan yang bersumber dari buku-buku referensi
dan website-website di internet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerataan Pendidikan
Pemerataan
pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara
berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa
pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan
pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam
masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia
sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu akses terhadap
pendidikan telah adil jika antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara
sama.
Menurut UUD 1945 pemerintah berkewajiban
memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan
kualitas hidup bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa memberikan pendidikan
kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang mampu
sedangkan untuk rakyat yang kurang mampu tidak memperoleh pendidikan.
Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan
menciptakan kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan kuat yang
diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting
lagi sebagai bekal dalam menghadapi era global yang sarat dengan persaingan
antarbangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi
syarat mutlak yang harus dipenuhi karena ia merupakan faktor determinan bagi
suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.
2.2 Kondisi
Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih
belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana
pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan
di desa-desa hanya mengandalkan
sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih
tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana
dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga
sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain.
Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena
mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang mampu sehingga mereka tidak
bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah
bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya.
Untuk
itu, agenda penting yang harus menjadi prioritas adalah peningkatan pemerataan
pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil
yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk
Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah
mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib
belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya
lebih mengacu pada perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi
equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pemberian program beasiswa (dimensi
equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan
mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh.
Program beasiswa ini semakin intensif ketika terjadi krisis ekonomi, dan dewasa
ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menunjukan bahwa
pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan
dengan penyediaan fasilitas tapi juga pemeliharaan siswa agar tetap bertahan
mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1)
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti,
2)
Meningkatkan
mutu lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun
pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam
menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan
pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan guna meningkatkan
kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
2.3 Upaya
Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
Seperti
yang sudah dijelaskan tadi pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan pemerataan
pendidikan sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah
dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994.
Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi sampai tahun
2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum dapat menyelesaikan sekolah
dasar.
Masih
banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pendidikan salah
satunya yaitu :
1.
Pendidikan dari
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia
dapat bersekolah.
2.
Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.
Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, agar
tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.
4.
Membangun
sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah
baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.
Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa dapat terus menuntut ilmu tanpa
mempermasalahkan biaya pendidikan
6.
Untuk di
Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk
bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi,
serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.
Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta. Ini agar
kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi bisa melanjutkan
pendidikannya di perguruan tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas
perguruan tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8.
Menyebarkan
kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah
serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan
perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan
pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9.
Menyebar lulusan
guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak
terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru
yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan
tenaga guru.
2.4 Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam
Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah
berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak
semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan
bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang
berhasil yaitu :
1)
Upaya
pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SMP (Sekolah
Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak
sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan
pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk
menggaji pegawai yang ada di sekolah tersebut
dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2)
Upaya
pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang
diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas
memiliki layar proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di
sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang
sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama
sekali.
3)
Upaya regrouping
(penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih
dalam tahap percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4)
Upaya
pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah masih belum maksimal ini terbukti masih
banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan
masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di
gunakan.
5)
Program
beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak tepat sasaran. Masih banyak
siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak dapat melanjutkan
pendidikannya.
6)
Sekarang
perguruan tinggi telah menambah kapasitas daya tampung agar banyak mahasiswa
yang dapat kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus
berkualitas.
7)
Banyak sekolah
dan perguruan tinggi swasta yang kekurangan peserta didik karena banyak siswa
dan mahasiswa baru yang lebih memilih sekolah dan perguruan tinggi negeri. Ini
tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi swasta karena akan
kekurangan peserta didik. Ini juga akibat komersialisasi pendidikan. Maksudnya
sekolah dan perguruan tinggi negeri yang sudah elit terus dibuat semakin elit
oleh pemerintah sehingga banyak orang tua yang berlomba-lomba untuk
menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi negeri tersebut.
8)
Dalam
pembangunan perguruan tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga
banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapatkan pendidikan. Ini akan
menyebabkan beban biaya orang tua mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya
memperbanyak membangun perguruan tinggi negeri di daerah-daerah agar mereka
tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9)
Upaya
pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terlaksana
dengan maksimal karena masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu
daerah yang masih menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar
kemampuannya karena lowongan guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih
banyak juga yang kekurangan guru. Sehingga transfer guru diperlukan dari yang
banyak lulusannya ke yang masih sedikit tenaga gurunya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan di Indonesia memang masih kurang
merata. Banyak daerah di Indonesia yang masih belum mendapat pendidikan yang
memadai. Selain itu masyarakat Indonesia yang kurang mampu juga belum bisa
mendapat pendidikan dengan mudah. Pendidikan hanya dirasakan oleh masyarakat
yang mampu dan berada di kota-kota besar. Ini tentu saja bertentangan dengan
yang diamanatkan dalam UUD 1945 yaitu Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi
hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan
kualitas hidup bangsa Indonesia.
Memang sejak tahun 1984 pemeritah telah melakukan
upaya-upaya agar pendidikan di Indonesia bisa dirasakan seluruh rakyat
Indonesia. Bahkan sejak tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan wajib belajar
sembilan tahun. Selain itu pemerintah juga telah melakukan upaya-upaya yang
lain agar pendidikan di Indonesia bisa dirasakan oleh rakyat Indonesia.
Upaya-upaya itu seperti :
1.
Pendidikan dari
sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
2.
Meningkatkan
sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.
Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah.
4.
Membangun
sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah
baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.
Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu.
6.
Untuk di
Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk
bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi,
serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.
Mendorong peningkatan peran swasta melalui perguruan tinggi swasta.
8.
Menyebarkan
kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah
serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah
termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan
perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan
pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9.
Menyebar
lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya.
Meskipun pemerintah telah berupaya keras agar
pendidikan bisa merata dirasakan oleh semua penduduk Indonesia tapi upaya-upaya
yang telah dilakukan pemerintah ternyata masih belum berhasil secara maksimal.
Masih banyak kendala-kendala yang menyebabkan upaya-upaya pemerintah masih
belum maksimal. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus ikut membantu
pemerintah misalnya seperti mengawasi penyaluran dana yang diberikan pemerintah
ke daerah-daerah, menjaga dan merawat bangunan-bangunan sekolah agar dapat
bertahan lama.
3.2 Saran-Saran
Pemeritah perlu meningkatkan lagi upaya-upaya
pemerataan pendidikan yang masih belum maksimal dan terus mengembangkan
upaya-upaya yang telah berhasil. Masyarakat juga harus lebih aktif dalam
mengawasi pendanaan dari pemerintah dan menjaga fasilitas yang sudah ada agar
bisa dipakai lebih lama.
DAFTAR PUSTAKA
Sudiyono. 2009. Regrouping Sebagai Upaya
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pendidikan.Yogyakarta. AP FIP UNY
Amalia Eka. 2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia. Malang. Karya tulis,
Universitas Muhammadiyah Malang
0 Response to "MAKALAH KURANGNYA PENDIDIKAN"
Post a Comment