MAKALAH HUKUM ZAKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting. Kerap kali dalam Al-Qur’an Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang shalat. “Dan dirikanlah sembahyang dan berikanlah zakat” (QS-Al Mujammil 73:20). Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4). Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan shalat, ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat sekali dalam hal keutamaannya, shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. 

Zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam. “Dan tiada diperintahkan mereka melainkan menyembah Allah,sambil mengikhlaskan ibadat dan taat kepada-Nya serta berlaku cenderung (tertarik )kepada ibadat itu dan mendirikan shalat dan memberikan zakat,itulah agama yang betul”( QS.Albayyinah:5). “Dan dirikanlah olehmu shalat dan keluarkanlah zakat dan tunduklah bersama – sama orang yang tunduk”(QS. Albaqarah :43). Zakat termasuk dalam kategori ibadah yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan hadits, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika diberkati. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9). Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula. Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah Surah at-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan pahalanya.

Zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60)

B.     Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
•         Zakat Fitrah, Adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

•         Zakat Maal (Zakat Harta ), Adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

C.    Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :

Zakat fitrah
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda Rasulullah saw :

Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia. 

Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi. Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan sebelum hari raya fitrah.

Yang wajib dizakati :

•   Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki maupun perempuan
•   Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya .”Dari ibnu Umar ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang –orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).

Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
·         Islam
·         Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
·         Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

Zakat yang perlu dikeluarkan :

- Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha = 2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan.
 
1.      Zakat Maal (Zakat Harta)
1.    Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:

”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).

Syarat- syarat wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:

•    Milik orang Islam
•    Yang memiliki adalah orang yang merdeka
•    Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
•    Sampai nishabnya
•    Genap satu tahun    


Nisab dan zakat emas

Nishab emas bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda : Artinya:

“Tak ada kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh Hafizh).

Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikelurkan zakatnya.
Nishab dan zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.

2.      Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).

Dan Sabda Rasulullah saw:
“Dari samurah bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu Dawud).

Syarat wajibnya zakat perniagaan ialah:

•    Yang memiilki orang Islam
•    Milik orang yang merdeka
•    Milik penuh
•    Sampai nishabnya
•    Genap setahun

Setiap tahun pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan. Tahun perniagaan di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab, maka wajiblah dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% . Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100, maka barang dagangan yang seharga 96 x Rp.100 = Rp.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = Rp. 240. Harta benda perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai suatu perniagaan.

3.      Zakat binatang ternak
Dasar wajib mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
”Tidaklah pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang –binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum para manusia. ”
( HR. Abu Dzarr ).

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri.
Syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:

•    Pemiliknya orang Islam
•    Pemiliknya merdeka
•    Miliknya sendiri
•    Sampai senishab
•    Cukup setahun
•    Makannya dengan penggembalaan, bukan dengan rumput belian
•    Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya


a)    Nishab dan zakat unta
Orang yang memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat ini diatur sebagai berikut:
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing 
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing 
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing 
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1 tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur 2 tahun masuk tahun ketiga 
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat 
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4 tahun masuk tahun kelima 
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun masuk keempat.

b)    Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:

·         30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau
·         40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau betina yang berumur 2tahun
·         60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak sapi/kerbau (ta-’bi)
·         70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
·         80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor musinah
·         90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
·         100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi dan 1 ekor musinnah
·         Zakat kerbau sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya

c)    Nishab dan zakat kambing

Orang yang memilki kambing 40 ekor wajib mengeluarkan zakatnya sebagai berikut:

·         40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
·         121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
·         201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
·         301 sampai 400 ekor kambing zakatnya 4ekor
·         401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan seterusnya tiap- tiap 100 ekor
·         kambing zakatnya 1ekor.

4.      Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti: padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :
” Tidak ada sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq( 700kg).” (HR. Muslim)


Syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:

•    Pemiliknya orang Islam
•    Pemiliknya orang Islam yang merdeka
•    Milik sendiri
•    Sampai senishab

Tidak disyaratkan setahun memiliki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw :
“Dari Jabir dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).

Nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg, sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg. Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian (perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.

5.      Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang, wajib dikelurkan zakatnya. Barang rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.
Sabda Rasulullah saw :“Dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat-syaratnya mengeluarkan zakat rikaz:

•    Orang Islam
•    Orang merdeka
•    Milik Sendiri
•    Sampai nishabnya

Tidak perlu persyaratan harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh.

D. Orang yang berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat

Orang –orang yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)

Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:

a.       Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari. Misalnya :Kebutuhan setiap harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 8000,-
b.      Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi. Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 20.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp.12.000,- Demikian menurut pendapat sebagian'ulama.
c.       ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untuk mengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
d.      Orang-orang yang dijinakkan hatinya

Yaitu :
a.  orang yang baru masuk Islam, agar makin mantap keislamannya.
b. Orang yang diharapkan masuk Islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap Islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar makin memperlancar keislaman orang itu.
c. Orang-orang yang sangat memusuhi Islam dan berpengaruh dalam masyarakat. Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap Islam.

Ketiga golongan diatas termasuk ( اَلْمُؤَلَّفَة ) yang berhaq menerima zakat,      sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.

e.    Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
f.    Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
g.    Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
h.    Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya. 

Yang tidak berhak menerima zakat :

a.    Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
b.    Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c.    Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d.    Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
e.    Orang kafir.


E.    Hikmah Zakat
1.    Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda:

“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.”

2.    Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah. Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3.    Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.    Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang


BAB III

PENUTUP

Simpulan:

Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.

Zakat terbagi dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
1.    Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

2.    Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :

1.      Emas, perak dan mata uang
2.      zakat harta perniagaan
3.      Zakat binatang ternak
4.      Zakat hasil bumi
5.      Zakat barang tambang dan barang temuan


Orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:

1.    Fakir
2.    Miskin
3.    ’Amil
4.    Muallaf
5.    Hamba sahaya
6.    Gharimin
7.    Sabilillah
8.    Musafir


Yang tidak berhak menerima zakat :

1.    Orang kaya
2.    Hamba sahaya
3.    Keturunan Rasulullah
4.    Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
5.    Orang kafir


Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:

1.      Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2.      Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
3.      Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.      Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.



0 Response to "MAKALAH HUKUM ZAKAT"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us