PEMIKIRAN AL MAQRIZI



BAB I  PENDAHULUAN


Al – Maqrizi merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu, sejak kecil ia gemar melakukan perjalanan intektual. Ia mempelajari bermacam disiplin ilmu seperti ilmu fiqih, hadits, dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada masanya. Diantara tokoh terkenal yang amat mempengaruhi pemikiranya adalah Ibnu khaldun. Saat berumur 22 tahun, Al – Maqrizi mulai melibatkan diri dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H, Al – Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al -  Insya, semacam Sekretaris Negara, Kemudian dia diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung dan pada tahun 791 H, Al – Maqrizi diangkat sebagai Muhtasib oleh Sultan Barquq. Pada Tahun 811 H, Al Maqrizi diangkat kembali sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qolanisiyah sambil bekerja di rumah sakit An – Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadits di Madrasah Asyrafiyah dan Madrasah Iqbaliyah. Kemudian Sultan -  Malik Nashir Faraj bin Barquq ( 1399 – 1412 ) menawarkan jabatan wakil Pemerintahan Dinasti Mamlik di Damaskus. Lebih lanjut lagi, Al – Maqrizi merupakan pemikir ekonomi islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi.


















1

BAB II PEMBAHASAN


A.     Reformasi Moneter Al – Maqrizi

Reformasi Moneter yangf diusulkan oleh Al – Maqrizi dibahas dalam seluruh empat buku yang menulis tentang sejarah kehidupan sosial, politik, ekonomi dan sistem moneter Mesir. Dia menyalahkan dan mengkritisi pemerintah karena gagal menegakkan tanggung jawab, mereka menyalahgunakan kekuasaan salah satunya urusan moneter dan kegagalan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi utama yang dijelaskan dalam suluk sebagai berikut ‘’ Ghala melanda Mesir pada 806 H ini disebabkan karena administrator pemerintah yang menimbun makanan dan dan komoditas untuk menjual debgan harga yang lebih tinggi, mereka menaikkan sewa lahan yang menyebabkan biaya produksi meningkat drastis. Mereka melakukannya dengan menggunakan dinar dari barat dan sengaja menaikkan harga emas dari 20 dirham menjadi 240 dirham untuk setiap mithqal. Sistem dinar dan dirham kemudian diubah menjadi sistem fulus, sistem fulus yang tidak pernah digunakan sekarang digunakan sebagai basir moneter, menjadi media pertukaran dan ukuran nilai.

B.     Mata Uang

‘’ Ketahuilah semoga Allah membimbing kita kepada kebenaran dan menginspirasikan untuk mengikuti jalan yang lurus bahwa mata uang yang secara hukum, secara logis dan lazim diterima adalah hanya mata uang dari emas dan perak dan logam lainnya yang cocok sebagai mata uang. Dalam usulan ini terbukti bahwa semua pembayaran yang dilakukan dalam perdagangan ( Al -  bay ) dan jasa ( upah ) harus dibuat hanya menggunakan emas dan perak.

C.     Harga

‘’Harga 100 dirham dari perak murni dan perak yang tidak dapat dipalsukan adalah 6 mithqal emas, yang ditanbahkan ¼ dinar atas dasar harga yang berlaku akan dibayarkan kepada pencetakanuang sebagai biaya untuk menutupi harga tembaga ( digunakan dalam paduan ), pajak negara, biaya kayu bakar, upah pekerja, dan sejenisnya. ‘’ Larangan penurunan uang juga berarti menggunakan dirham perak untuk membayar upah serta harga barang dan komoditas. Dengan cara ini, kesejahteraan rakyat akan terjamin.







2
D.     Pembatasan Peredaran Uang

‘’ Satu mithqal emas akan ditukar dengan 24 koin dirham perak, 24 koin dirham setara dengan berat 140 dirham koin tembaga ( fulus ) yang akan dikeluarkan untuk pembelian barang yang tidak penting dan untuk transaksi rumah tangga sehari – hari, ini akan sangat menguntungkan penduduk dan menyebabkan harga turun.
Usulan Al – Maqrizi yaitu :
1.      Hanya menggunakan emas dan perak sebagai uang
2.      Menghentikan penurunan uang dan
3.      Pemanfaatan fulus yang dibatasi, diharapkan dapat mengurangi tingkat harga dangan cara sebagai berikut yang dijelaskan dalam Ighatat: ‘’ ini akan sangat menguntungkan penduduk dan menyebabkan harga turun.
Ada 7 kelompok masyarakat menurut Al – Maqrizi yang paling parah terkena dampak dari infalsi yang menggila itu :
1.      Pengusaha dan para pembantunya ( ahlud Daulah )
2.      Pengusaha dan para pedagang ( ahlul yasar )
3.      Golongan menengah dari kalangan profesional ( ashabul Hirfah )
4.      Petani yang hidupnya di pedesaan
5.      Golongan fakir ( para fukaha, mahasiswa dan prajurit )
6.      Pekerja kasar
7.      Para peminta – minta
Jelas bahwa berdasarkan penggolongan strata masyarakat tersebut terlihat bahwa dampak krisis moneter pada saat itu bergabtung pada hakikat pendapatan ( income ) dan kekayaan ( wealth) masing – masing golongan. Jika pendapatannya bersifat tetap atau meningkat tetapi lebih rendah dari inflasi maka kondisinya parah dan sebaliknya. Begitu juga halnya dengan kekayaan yang berupa uang, mereka pun mengalami kerugian karena daya beli mereka terus berkurang disampng itu mereka juga harus meningkatkan biaya untuk memenihi tuntutan kebutuhan yang hargabya terus meningkat.
E.      Konsep Al – Maqrizi tentang Inflasi

Teori Inflasi ala Al – Maqrizi
Dengan kondisi fakta bencana kelaparan yang terjadi di Mesir, Al – Maqrizi menyatakan bahwa peristiwa inflasi adalah fenomena alam yang menimpa kehidupan masyarakat diseantaro dunia dulu, kini hingga masa mendatang. Inflasi menurutnya terjadi ketika harga – harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung terus menerus. Al – Maqrizi membahas problematika infalasi secara lebih detail dan ia mengklasifikasikan inflasi berdasarkan faktor penyebabnya ke dalam dua hal yakni :





3
a.       Infalasi Alamiah

Inflasi ini disebabkan oleh berbagai faktor natural yang sulit dihindari manusia. Menurut Al – Maqrizi, suatu bencana alam terjadi berbagai bahan makanan dan hasil bumi lainnya menggalami gagal panen sehingga persediaan barang – barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan. Harga  - harga kemudian membumbung tinggi jauh melebihi daya beli masyarakat. Akibatnya transaksi ekonomi mengalami kemacetan bahkan berhenti sama sekali yang pada akhirnya menimbulkan bencana kelaparan, wabah penyakit, dan lain – lain.

b.      Human Eror Inflation

Selain faktor alam , Al – Maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat kesalahan manusia , ia menganalisis ada 3 hal utama yang baik secara sendiri – sendiri ataupun bersama sama menjadi penyebab terjadinya inflasi yaitu :
1.      Korupsi dan administrasi yang buruk
2.      Pajak yang berlebihan, dan
3.      Peningkatan sirkulasi mata uang fulus.
    

















BAB III PENUTUP

Kesimpulan
·         Pemikiran  ekonomi  Al – Maqrizi tentang inflasi lebih komprehensif dibanding konsep yang ditawarkan ekonom barat
·         Setelah diadakan telaah dan analisis sederhana, penulis menyarankan perlunya penelaahan lebih lanjut dan intens terhadap pemikiran – pemikiran ekonomi Maqrizi, khususnya hal – hal yang menyangkut permasalahan moneter ( mata uang dan inflasi ).




































DAFTAR PUSTAKA




Dr. Euis Amalia, M. Ag, Sejarah pemikiran ekonomi islam, dari masa klasik hingga kontemporer,Gramata Publishing






































0 Response to "PEMIKIRAN AL MAQRIZI"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us