KATA PEGANTAR
Segala
puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan tugas ini dengan
penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup
menyelesaikan dengan baik.
Tugas
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Tugas
ini memuat tentang “ WADI’AH YAD AL
AMANAH ’’ sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati
dan perlu mendapat dukungan dari semua mengenai Produk – produk yang ada di
Lembaga Keuangan Syariah khususnya di Bank Syariah seperti apa.
Semoga
tugas ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
tugas ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya.
Terima kasih.
Penulis
DAFTAR ISI
KATAPENGANTAR
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian………………………………...............................................................
B.
Dasar Hukum………………………………..........................................................
C.
Jenis Wadi’ah..........................................................................................................
D.
Rukun Wadi’ah
BAB III PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………………………....
Kesimpulan………………………………………………………………………………....
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………....
BAB I
PENDAHULUAN
Sebelum mengungkapkan lebih jauh
tentang apa isi bahan makalah kali ini yaitu tentang WADI`AH, ada baiknya kita mengupas sedikit tentang sejarah berdirinya
perbankan syari`ah sebagai tempatnya Wadi`ah sarana ummat islam dalam pengimpestasian
dananya sekaligus tempat penyimpanan dengan
alasan keamanan. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan
etika ini adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek
kehidupan ekonominya yang berlandaskan Al Qur`an dan As Sunnah.
Bank Syari’ah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk koperasi.
Bank Syari’ah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN WADIAH
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan. Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dan akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan. Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
B.DASAR HUKUM
Wadi`ah diterapkan mempunyai
landasan hukum yang kuat yaitu dalam Al-Qur`nul Karim Surah An-Nisa`:58
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Kemudian dalam Surah AlBaqarah: 283
“akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.
Kemudian dalam Surah AlBaqarah: 283
“akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.
Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
C. JENIS WADI`AH
Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip). Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu:
Transaksi wadi`ah termasuk akad Wakalah (diwakilkan) yaitu penitip aset (barang/jasa) mewakilkan kepada penerima titipan untuk menjaganya ia tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/uang tersebut untuk keperluan pribadi baik konsumtif maupun produktif, karena itu adalah pelanggaran sebab barang/uang itu masih milik mudi` (penitip). Dilihat dari segi prakteknya ada beberapa bentuk wadi`ah yaitu:
1. WADI`AH YAD AL AMANAH
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor diluar batas kemampuannya.
Wadiah yad al amanah dengan karateristik yaitu merupakan titipan murni
dimana barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh
penitip, dan sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai
maupun fisik barangnya, serta jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan
maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab sedangkan
sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya
titipan.
Hadist Rasulullah:
“ Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa Wadi`ah adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
- Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak menjamin”.
- Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.
- Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru)
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No.59 (revisi 2003) pada paragraf 135, tentang
akuntansi perbankan syariah dijelaskan karateristik wadiah sebagai
berikut:
1. Wadiah adalah titipan nasabah
yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang
bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan. Wadiah
dibagi atas wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.
a. Wadiah yad dhamanah
adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan
oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh
keuntungan maka seluruhnya menjadi penerima titipan
b. Prinsip
wadiah yad amanah adalah
penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai
diambil kembali oleh penitip.
2.
Penerima titipan dalam transaksi wadiah, dapat
berupa antar lain:
a)
Meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang atau
uang tersebut.
b)
Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan
barang atau uang titipan (wadiah yad dhamanah), namun tidak boleh
diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima
titipan.
Karakteristiknya:
-
harta atau barang yang dititpkan tidak
boleh dimanfaatkan atau digunakn oleh penerima titipan.
-
Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan
berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa memanfaatkannya.
-
Sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya
kepada penitip.
Dalam aplikasi perbankan memungkinkan untuk membebani kepada penitip jasa titipan
(safe deposit box).
D. RUKUN WADI`AH
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
Rukun wadi`ah adalah hal-hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
- Barang/Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
- Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya/menyerahkan.
- Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan atau yang memberikan pelayanan jasa custodian.
- Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perbankan biasanya ditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.
Dalam
perbankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak
berjalan/terjadi/sah.
BAB III
PENUTUP
Dari
hasil uraian pemakalah ini pembaca diharapakan dapat mengerti dan memahami apa
itu bank syari`ah, bagaimana proses pelaksanaannya, produk apa saja yang
ditawarkannya dan yang paling terpenting bahwasanya kehadiran perbankan syariah
adalah untuk membersihkan penyimpanan maupun penginvestasian dana masyarakat
sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, sehingga
kita dapatkan apa yang telah Allah janjikan kelak diyaumil akhir dan terlepas
dari azab siksa kubur dan api neraka naujubillahi minzalik.
Memang kita sadari dalam prakteknya sehari-hari ditengah-tengah masyarakat kita yang selama ini terbiasa dengan yang namanya royalti sehingga dalam penyimpanan dan penginvestasian selalu memandang besar kecilnya suku bunga suatu Bank tanpa memperhatikan kemaslahatannya terhadap diri dan keluarganya. Namun bagi kita yang mempunyai jiwa mujahid dan mujahidah tidak perlu berkecil hati terus berusaha dan berusaha membertikan penerangan dan pengertian bagi saudara-saudara kita yang belum mengerti dan paham setidak-tidaknya kita telah memulainya dari diri kita masing-masing. Amin.
Memang kita sadari dalam prakteknya sehari-hari ditengah-tengah masyarakat kita yang selama ini terbiasa dengan yang namanya royalti sehingga dalam penyimpanan dan penginvestasian selalu memandang besar kecilnya suku bunga suatu Bank tanpa memperhatikan kemaslahatannya terhadap diri dan keluarganya. Namun bagi kita yang mempunyai jiwa mujahid dan mujahidah tidak perlu berkecil hati terus berusaha dan berusaha membertikan penerangan dan pengertian bagi saudara-saudara kita yang belum mengerti dan paham setidak-tidaknya kita telah memulainya dari diri kita masing-masing. Amin.
0 Response to "MAKALAH WADI’AH YAD AL AMANAH "
Post a Comment