JIHAD
BAB 1
1. LATAR
BELAKANG
Sering kita
mendengar kata JIHAD , dan diartikan sebagai "Perang Suci" . Hal ini
tidak dapat disalahkan , namun makna kata "Perang" disini sering
di-baur-kan dengan pengertian perang dalam arti fisik . Ini yang harus diluruskan
.
Jihad dalam
bahasa Arab bermakna "berjuang" atau "berusaha keras"
, dan ini dapat diberlakukan bagi siapa saja , baik muslim maupun bukan muslim.
Untuk itu dimakalah ini saya akan membahas apa itu jihad dalam agam islam.
2. RUMUSAN
MASALAH
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan
sungguh-sungguh menurut syariat Islam
Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia
yaitu menegakkan Din Allah atau menjaga Din tetap tegak, dengan cara-cara
sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan
Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada
aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik
manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah
Allah di bumi.
3. BATASAN
MASALAH
Disini saya
akan membahas masalah sebagai berikut :
1. Definisi dan hukum Jihad
2. hakikat jihad
3.
bentuk-bentuk jihad
4. jihad dan
perang
5. jihad dan
teroris
4.
TUJUAN
- memberikan pengertian kepada umat muslim tentang apa itu jihad.
- menjelaskan tentang hakikat, hukum, bentuk-bentuk jihad.
BAB 2
A. PEMBAHASAN MASALAH
- Definisi dan hukum jihad
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah
sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila
sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang
lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya. Para
ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi: Pertama:
Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah
saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau
berbalik. Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan
mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh
(dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak. Ketiga:
Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat
perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah ayat 38-39.
- Hakikat jihad
Berjihad melawan orang fasik dengan
lisan merupakan hak orang-orang yang memiliki ilmu dan kalangan para ulama
yaitu dengan cara menegakkan hujjah dan membantah hujjah mereka, serta
menjelaskan kesesatan mereka, baik dengan tulisan ataupun dengan lisan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan : “Yang membantah ahli bid’ah adalah
mujahid” . Syaikhul Islam juga mengatakan : “Apabila seorang mubtadi menyeru
kepada aqidah yang menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah, atau menempuh manhaj yang
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, dan dikhawatirkan akan menyesatkan
manusia, maka wajib untuk menjelaskan kesesatannya, sehingga orang-orang
terjaga dari kesesatannya dan mereka mengetahui keadaannya” . Oleh karena itu,
membantah ahli bid’ah dengan hujjah dan argumentasi, menjelaskan yang haq,
serta menjelaskan bahaya aqidah ahli bid’ah, merupakan sesuatu yang wajib,
untuk membersihkan ajaran Allah, agamaNya, manhajNya, syari’atNya. Dan
berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, menolak kejahatan dan kedustaan ahli
bid’ah merupakan fardu kifayah.
- Bentuk-bentuk jihad
Ber-Jihad tidak
selalu harus identik dengan ber-perang secara lahiryah / fisik , sebab Jihad ,
antara lain , dapat berbentuk :
· Perjuangan dalam diri sendiri untuk menegakkan
syariat Islamiah
· Perjuangan terhadap orang lain , baik lisan , tulisan
atau tindakan
· Jihad dalam bentuk pertempuran : QITAL (Contoh:
At-Taubah - Ayat 111 , disebut sebagai "qital" dengan arah :
"fisabilillah" - Perang dijalan Allah , tidak disebut
"jihad" dengan arah "fisabilillah")
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
Islam membenci peperangan , tetapi mewajibkan berperang , jika dan hanya jika , muslim diserang (karena agama) terlebih dahulu dan diusir dari negeri-nya ( sampai suatu batas mutlak yang ditentukan . Terlalu luas untuk dijabarkan disini ).
- Jihad dan perang
Arti kata Jihad
sering disalahpahami oleh yang tidak mengenal prinsip-prinsip Din Islam sebagai
'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan
Jihad.
Jihad dalam
bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi
ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata
arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras"
, namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik" . jika
sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk
agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik .
jika
meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela
agama, akan sangat ber-bahaya , sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan
terhadap fitnah .
jika
meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka lebih
tepat bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan syariat
Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat , 24 jam
sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa
ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain
kebenaran Ilahi Atau bisa ber-jihad dalam diri kita sendiri" , Bisa saja
ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat
Subuh , walau masih mengantuk dan dingin dan memaksakan orang lain untuk shalat
subuh dengan menyetel TOA mesjid dan memperdengarkan shalat subuh." dlsb .
5. Jihad dan Teroris
Terorisme tidak
bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas
pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang
yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan
sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum
Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk
perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu
tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik
laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan
kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan
berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi
Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang
mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa
disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa
kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian
mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan
Kekuasaan Allah di muka bumi.
"Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah<-islam),
(yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka
membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."
BAB 3
A. PENUTUP
a) kesimpulan
Pada dasar kata
arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras"
, namun tidak harus berarti "perang dalam makna "fisik"
. Kalau sekarang jihad telah sering diartikan sebagai "perjuangan untuk
agama" , memang bisa saja dibenarkan , walau itu tidak harus berarti
perjuangan fisik . Bila meng-arti-kan jihad hanya sebagai peperangan
fisik , dan extern , untuk membela agama bisa sangat ber-bahaya , sebab akan
mudah di-manfaat-kan , dan rentan terhadap fitnah . Berjihad dengan perang
fisik jelas dinyatakan sebagai QITAL .
Kalau mau
meng-artikan Jihad sebagai "perjuangan membela agama" , maka
lebih tepat bila dikatakan bahwa ber-Jihad adalah : "perjuangan menegakkan
syariat Islam" . Sehingga berjihad harus -lah dilakukan setiap saat ,
24 jam sehari , sepanjang tahun , seumur hidup .
Jihad bisa
ber-arti ber-juang "Menyampaikan atau menjelaskan kepada orang lain
kebenaran Ilahi , walaupun bisa digebukin orang banyak" .
Atau bisa
ber-jihad dalam diri kita sendiri untuk "tidak mencuri atau men-jarah
walau kita sedang lapar" .
Atau -pun bisa
ber-jihad dengan "Tidak ber-riya dalam keadaan banyak rakyat sedang
sulit sembako" ,
Bisa saja
ber-jihad adalah : "Memaksakan diri untuk bangun pagi dan shalat
Subuh , walau masih mengantuk dan dingin"
dlsb .
0 Response to "MAKALAH JIHAD"
Post a Comment