PASAR TIDAK
SEMPURNA DALAM ISLAM
Jika banyak terdapat banyak ganggungan dalam mekanisme pasar
itu merupakan pasar yang tidak sempurna
, artinya banyaknya ketidak
sempurnaan dalam pelaku pasar. Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar
atau industri yang terdiri dari produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau
mampu mengendalikan harga output di pasar. Ada tiga model pasar persaingan tidak
sempurna, yaitu:
1)
Pasar monopoli merupakan industri yang teridri dari
suatu perusahaan dimana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk
memasuki pasar, beberapa hambatan diantaranya waralaba pemerintah, paten, skala
ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan terhadap factor produksi yang
langka.
2)
Pasar monopolistic merupakan industri yang memiliki
banyak produsen di mana perusahaan bersaingan bebas memasuki industri dan
perusahaan-perusahaan mendefinisikan produk mereka. Diferensiasi produk
dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk
yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik.
3)
Pasar oligopoly yaitu industri dengan sejumlah kecil
perusahaan yang masing-masing cukup mampu untuk mempengaruhi harga pasar dari
output yang dihasilkan. Selain memiliki banyak bentuk dalam pasar oligopoly
terdpat juga empat model yang umum dikenal yaituu model kolusi.[1]
4)
Pasar duo poly
5)
Prilaku yang negatif: Penumpukan barang (ihtikar),
sabotase ekonomi, rentiner, gharar, dll.
Faktor ketidak sempurnaan pasar (market distortion) :
1)
Penyimpangan terstruktur; mengganggu mekanisme pasar
dengan terstruktur dan sistematis yaitu monopoli, duopoli, oligopoli, dan
kompetisi monopolistik.
2)
Penyimpangan tidak terstukrur; factor yang bersifat
tempor mempengaruhi dan mengganggu pasar,
misalnya menimbun barang untuk menghambat pasokan barang sehingga harga
menjadi tinggi (ihtikar), penipuan kuantitas, harga, dan waktu pengiriman
barang, kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas harga normal (bai
al-hadir li al-badi).
3)
Ketidak sempurnaan informasi dan penyesuaian, karena
informasi yang kurang tentang barang tersebut.
Solusi islam terhadap ketidak sempurnaan pasar:
1) Larangan praktek-praktek yang menyalahi
syariah seperti ihtikar, monopoli, dll.
2) Membuka akses informasi dengan menghindari
adanya tadlis, gharar, jahalah, dan mengusahakan adanya an taradhin dan adil.
3) Regulasi harga, khususnya pada
barang-barang tertentu yang menyangkut kepentingan orang banyak misalnya
makanan pokok, biaya pendidikan, kesehatan dan obat-obatan, dan lain-lain.
Harga disini juga haruslah harga yang adil, yaitu merupakan harga yang wajar
yang menjadi kesepakatan antara supply and demand secara sempurna.
0 Response to "Pasar Tidak Sempurna dalam Islam"
Post a Comment