Pasar Tidak Sempurna dalam Islam



PASAR TIDAK SEMPURNA DALAM ISLAM

Jika banyak terdapat banyak ganggungan dalam mekanisme pasar itu merupakan pasar yang tidak sempurna
, artinya banyaknya ketidak sempurnaan dalam pelaku pasar. Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar. Ada tiga model pasar persaingan tidak sempurna, yaitu:
1)      Pasar monopoli merupakan industri yang teridri dari suatu perusahaan dimana terdapat hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar, beberapa hambatan diantaranya waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan biaya lain, kepemilikan terhadap factor produksi yang langka.
2)      Pasar monopolistic merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana perusahaan bersaingan bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan mendefinisikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan memberikan pelayanan yang baik.
3)      Pasar oligopoly yaitu industri dengan sejumlah kecil perusahaan yang masing-masing cukup mampu untuk mempengaruhi harga pasar dari output yang dihasilkan. Selain memiliki banyak bentuk dalam pasar oligopoly terdpat juga empat model yang umum dikenal yaituu model kolusi.[1]
4)      Pasar duo poly
5)      Prilaku yang negatif: Penumpukan barang (ihtikar), sabotase ekonomi, rentiner, gharar, dll.


Faktor ketidak sempurnaan pasar (market distortion) :
1)      Penyimpangan terstruktur; mengganggu mekanisme pasar dengan terstruktur dan sistematis yaitu monopoli, duopoli, oligopoli, dan kompetisi monopolistik.
2)      Penyimpangan tidak terstukrur; factor yang bersifat tempor mempengaruhi dan mengganggu pasar,  misalnya menimbun barang untuk menghambat pasokan barang sehingga harga menjadi tinggi (ihtikar), penipuan kuantitas, harga, dan waktu pengiriman barang, kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas harga normal (bai al-hadir li al-badi).
3)      Ketidak sempurnaan informasi dan penyesuaian, karena informasi yang kurang tentang barang tersebut.

Solusi islam terhadap ketidak sempurnaan pasar:
1)      Larangan praktek-praktek yang menyalahi syariah seperti ihtikar, monopoli, dll.
2)      Membuka akses informasi dengan menghindari adanya tadlis, gharar, jahalah, dan mengusahakan adanya an taradhin dan adil.
3)      Regulasi harga, khususnya pada barang-barang tertentu yang menyangkut kepentingan orang banyak misalnya makanan pokok, biaya pendidikan, kesehatan dan obat-obatan, dan lain-lain. Harga disini juga haruslah harga yang adil, yaitu merupakan harga yang wajar yang menjadi kesepakatan antara supply and demand secara sempurna.




[1] Hhtp://wassofa.wordpress.com/2008/03/04/pasar-persaingan-sempurna-dan tidak sempurna/

0 Response to "Pasar Tidak Sempurna dalam Islam"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us