BAB I
PENDAHULUAN
Semakin
pesatnya perkembangan bisnis syariah Islam di Indonesia, maka peluang yang
dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah Islam dalam mengembangkan sumber daya
masyarakat adalah sosialisasi mengenai mekanisme, transaksi dan operasional-isasi
pada dunia bisnis tersebut. Sehingga bisnis syariah Islam yang telah ada dapat
bcrkembang dengan maksimal. Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis
syariah Islam di Indonesia. Di mana mayoritas masyarakat Indonesia adalah
muslim. Oleh karena itu, partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara
tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam investasi syariah Islam adalah
konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang
pasti. Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus
ber-dampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa instrumen
investasi syariah Islam masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana dalam
mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang terbatas
jelas akan me-nyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi syariah
Islam mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Secara umum,
dapat dikatakan bahwa syariah Islam menghendaki kegiatan ekonomi yang halal,
baik produk yang menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara penggunaannya.
Selain itu, prinsip investasi syariah Islam juga harus dilakukan tanpa paksaan
(ridha), adil dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang
tidak dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
Dari sini
dapat diasumsikan bahwa bentuk investasi syariah Islam dalam mem-bangun ekonomi
nasional harus diperhitungkan, karena tingkat perkembangannya yang relatif
cepat. Demi terpenuhinya peluang dan tantangan tersebut, maka harus dirumuskan dan disosialisasikan mengenai manajemen
investasi syariah Islam, sehingga partisipasi masyarakat dalam bisnis ini juga akan
meningkat.
Membahas manajemen investasi, maka
ruang lingkupnya akan terlalu luas, sehingga penulis membatasi pembahasan pada tinjauan
teoretis manajemen investasi syariah Islam di Indonesia. Baik deposito syariah
Islam, pasar modal syariah serta reksadana syanah Islam, di
mana masih ada hubungan signilikan dengan praktik investasi yang terjadi di lapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori Manajemen Investasi
Secara umum investasi berarti penundaaan
konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian
bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana
pada suatu aset yang di harapkan akan memeberikan hasil akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini,
investasi berarti diawali dengan mengorbankan
potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang. Berikut dapat di
kemukakan karakteristik investasi.
1.
Modal sebagai penentu keputusan
2.
Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
1.
Macam-macam Investasi
a)
Real investment
Real investment adaiah investasi yang berhubungan dengan bisnis di sektor riil.
b)
Financial
investment
semetara financial
investment adalah investasi yang dilakukan pada aspek keungan,
seperti obligasi, saham, reksadana dan pasar modal.
2.
Konsep dasar investasi
a)
Pemgaruh waktu dan pilihan
Hasil
investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang
diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.
b)
Prinsip Compounding
Compounding
adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan
hasil ganda.
c)
Risk-return
trade off
Keuntungan
dari cashflows dan atau hasil
penjualan harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Di mana risikonya
terletak pada deviasi antara hasil
yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi. Hal inilah yangkemudian
menjadikan konsep dasar investasi, yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang
mungkin akan dihadapi, yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan
keuntungan dengan menekan risiko
serendah-rendahnya.
d)
Pilihan yang rasional
Dalam menentukan pilihan rasional
seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.
e)
Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip
peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis
yang berbeda-beda.
f) Waktu
investasi
Penentuan waktu investasi adalah
elemen yang paling kritis terhadap keber-hasilan investasi. Praktik penentuan
waktu ada beberapa teori, yaitu:
1) waktu memulai
investasi
2)
masa investasi
3)
waktu mengalihkan investasi
Strategi
mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala
dengan nilai tertentu.
B.
Investasi dalam Perspektif Islam
Dalam berinvestasi, kegiatan
mengembangkan uang untuk mendapatkan keuntungan adalah motivasi yang menjadi
dorongan utama para investor. Demikian pula dalam kegiatan bisnis, semangat
mendapat keuntungan setinggi-tingginya dengan biaya serendah-rendahnya sejalan dengan
motivasi berinvestasi tadi. Hati-hati prinsip ini justru dapat mendorong para pelakunya untuk cenderung
eksploitatif. Akibatnya ada pihak yang
mengambil keuntungan atas kerugian yang menimpa pihak lain adalah ketidakharmonisan
yang dianggap makin biasa dan wajar. Syukurlah
berinvestasi mempunyai
banyak pilihan dan cara. Sebagai investor, Anda tetap bisa mendapatkan keuntungan
yang sejalan dengan prinsip keadilan yang harmonis tadi melalui prinsip syariah Islam.
Investasi merupakan bentuk aktif dari
ekonomi syariah islam, sebab setiap harta ada zakatnya. Salah satu hikmah
dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya.
Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya
saja.
Suatu
pernyataan penting al-Ghazali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan
kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan
diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang
merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
1.
Pengertian Investasi Islam
Syariah Islam
adalah aturan dalam menjalankan kehidupan yang baik dan sem-purna, dengan
memelihara hubungan sesama manusia dan alam yang semuanya dilakukan dalam
kerangka menjalin hubungan baik dengan Tuhan. Dengan demikian, beriman dan
beramal soleh menjadi inti dari syariah, termasuk di antaranya adalah
hubungan masyarakat melalui perniagaan dan investasi. Investasi syariah adalah
kegiatan mengembangkan uang melalui pemanfaatan berbagai sumber daya dengan
motivasi untuk mendapatkan keuntungan yang sejalan dengan prinsip syariah
Islam. Syariah Islam dalam konteks agama memang disarikan berdasarkan ketentuan
Islam. Walaupun demikian, penerapannya bersifat universal, artinya siapapun
dapat memanfaatkan prinsip syariah dalam menjalankan berbagai aspek
kehidupannya, terutama terkait topik ini, yaitu investasi.
2.
Skema Investasi Syariah
a)
Skema bagi hasil:
1)
Musyarakah
(join venture): adalah skema investasi syariah
melalui pengelolaan usaha bersama dengan penggabungan modal antara
pengelola usaha maupun investor. Jadi, modal berasal dari ke dua belah pihak.
2)
Mudharabah
(fullfinancing): adalah skema investasi syariah
melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola
usaha. Di sini, investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola
usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Jadi, modal berasal dari
investor, sementara pengelolaan usaha menyumbangkan keahlian.
b)
Skema jual beli (murabahahh):
skema investasi berdasarkan selisih harga beli dengan harga jual yang menjadi keuntungan
investor. Jual beli ini dapat dilakukan secara tunai maupun dicicil.
c) Skema sewa ijarah : adalah skema investasi
berdasarkan kontrak sewa, dimana investor mendapatkan keuntungan dari harga
sewa suatu aset yang menjadi objek sewa.
d) Skema sewa +
jual beli: skema investasi berdasarkan kontrak sewa yang pada akhir masa sewa di tambah dengan
hak jual beli aset yang menjadi. objek sewa.
3.
Aneka Investasi Islami /
Sama seperti
halnya berinvestasi dengan cara konvensional, maka andapun daoat memilih
bermacam ragam investasi islami seperti di bawah ini.
a)
Invesatsi ke dalam produk keuangan: (1) produk bank
Islam: tabungan/deposito
mudharabah dan musyarakah
syariah; (2) produk asuransi: Unidink syariah; (3)
produk pasar modal: reksadana islami, saham, dan obligasi kategori islami
b) Investasi ke
dalam property dengan skema
jual beli maupun hasil sewa
c) Investas. ke
dalam logam mulia (emas) dan batu mulia melalui skema jual-beli
d) Investasi ke
dalam usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah Islam
bade usaha yang dikelola oleh Anda sendiri maupun menidpkan modal pada'
usaha pihak lain.
bade usaha yang dikelola oleh Anda sendiri maupun menidpkan modal pada'
usaha pihak lain.
C.
Prinsip Ekonomi Islam dalam
Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang hams diperhatikan oleh pelaku
investasi syanah Islam (pihak terkait) adalah sebagai berikut.
1. Tidak mencari
rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya,
serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Tidak
menzalimi dan tidak dizalimi.
3. Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada
unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi),
dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar
modal syariah Islam tidak
boleh disalurkan kepada jenis industriyang melakukan kegiatan-kegiatan yang
diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan Penginapan
untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah islam berarti
diharamkan.
Semua
transaksi yang terjadi di bursa efek harus ada dasar suka sama suka, idak ada
unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang di zalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak
bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan
adanya insider trading.
D.
Jenis Pembiayaan dan Investasi
Bank
mcnyediakan berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam,
investor dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini
mungkin terbatas pada usia Bank,
tapi akan berkembang dari waktu ke waktu. Pada bagian ini akan dijelaskan
secara ringkas mengenai jenis-jenis pembiayaan dan investasi yang khusus
berhubungan dengan pelaksanaan proyek, perolehan harta dan modal kerja.
Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis jasa lainnya akan dijelaskan pada
bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan pembiayaan dan investasi untuk
kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan sya-riah.
Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan investasi yang tfisediakan
Bank adalah:
1.
viability (kedudukan
keuntungan) proyek tersebut;
2.
kedudukan yang simpanan dan kemampuan bank; dan
3.
posisi bank dalam pembiayaan dan investasinya.
Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi, bolehlah dibayangkan bahwa
pembiayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang berikut.
1. Membiayai
atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya
proyek-proyek pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.
Membiayai nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik
yang bergerak mafmn yang tidak bergerak, seperti tanah, tambang dan pabrik,
bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan pengangkutan.
3.
Membiayai nasabah untuk memperoleh modal kerja,
misalnya memperoleh inventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan mentah, dan
barang setengah jadi.
E.
Jenis Pembiayaan dan Investasi
Bank menyediakan
berbagai jenis pembiayaan, bentuk investasi dan jasa kepada peminjam, investor
dan para nasabahnya. Jenis-jenis pembiayaan, investasi dan jasa ini mungkin
terbatas pada usia Bank,
tapi akan berkembang dari waktu ke waktu. Pada bagian ini akan dijelaskan
secara ringkas mengenai jenis-jenis pembiayaan dan investasi yang khusus
berhubungan dengan pelaksanaan proyek, perolehan harta dan modal kerja.
Bentuk-bentuk pembiayaan perniagaan dan jenis jasa lainnya akan dijelaskan pada
bagian-bagian berikut. Bank bisa menyediakan pembiayaan dan investasi untuk
kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan sya-riah.
Faktor-faktor lain yang menentukan pembiayaan dan investasi yang Tiisediakan
Bank adalah:
1.
viability (kedudukan
keuntungan) proyek tersebut;
2.
kedudukan yang simpanan dan kemampuan bank; dan
3.
posisi bank dalam pembiayaan dan investasinya.
Dari segi bentuk pembiayaan dan investasi, bolehlah dibayangkan bahwa
pembiayaan dan investasi bank meliputi tiga bidang berikut.
1. Membiayai
atau investasi dalam suatu proyek atau bagian dari proyek itu misal-nya proyek-proyek
pertanian, konstruksi, pertambangan minyak, perniagaan dan jasa.
2.
Membiayai nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik
yang bergerak majpun yang tidak bergerak, seperti tanah, tambang dan pabrik,
bangunan termasuk rumah serta alat transportasi dan pengangkutan.
3.
Membiayai nasabah untuk memperoleh modal kerja,
misalnya memperoleh, in-ventori, seperti alat-ganti, bahan-bahan mentah, dan
barang setengah jadi. 1
Dilihat dari jangka waktu, pembiayaan
dan investasi yang dibuat Bank bisa
dibagi menjadi tiga jenis.
1.
Jangka pendek, yaitu yang waktunya kurang dari 1
tahun.
2.
Jangka sedang, yaitu yang waktunya antara 1 sampai
dengan 3 tahun
3.
Jangka panjang, yaitu yang waktunya lebih dari 3
tahun.
1.
Pembiayaan Proyek Berdasarkan Hukum Mudharabah
Hukum mudharabah boleh di
pakai bank dalam suatu pembiayaan proyek. syarat terpenting dalam pembiayaan yang berlandaskan
hukum mudharabah adalah sebagai
berikut.
a) Bank (pemilik
modal) menyediakan seluruh uang tunai untuk membiayai proyek, dan nasabah
(pengusaha) mengurus dan mengusahakannya.
b)
Nisbah bagi hasil antara bank dan nasabah disetujui
dan dipastikan dalam perjan-jian.
c)
Bank tidak mencampuri pengurusan proyek, tapi boleh
mengawasi dan memberi usul.
d)
Jika ada kerugian, maka ditanggung oleh Bank, kecuali jika
kerugian itu disebab-kan oleh kesengajaan pengusaha.
2. Pembiayaan Proyek Berdasarkan
Hukum Musyarakah
Bank juga
boleh membiayai suatu proyek dengan berlandaskan kepada hukum musyarakah. Syarat-syarat utama dari pembiayaan proyek
menurut hukum musyarakah adalah
sebagai berikut.
a) Bank dan
nasabah bersama-sama menyumbang untuk pembiayaan suatu proyek secara usaha
bersama.
b)
Nisbah bagi hasil antara bank dengan nasabah disetujui
dan dipastikan dalam Per-janjian. Nisbah ini tidak harus setara dengan jumlah
sumbangan masing-masing.
c) Bank akan
menyertai pengurusan proyek- itu, kecuali jika bank memberi izin kepada nasabah
untuk mengurusnya sendiri.
d)
Jika ada kerugian, maka ditanggung bersama oleh bank
dan nasabah menurut nisbah sumbangan masing-masing.
3. Pembiayaan Perolehan Barang
Berdasarkan Penjualan dengan Margin,
Dalam urusan
pembiayaan nasabah untuk memperoleh harta tetap, baik yang tidak bergerak
seperti tanah dan rumah, maupun yang bergerak seperti alat transpor-tasi dan
pengangkutan, bank boleh beroperasi berdasarkan hukum penjualan dengan Margin.
Syarat-syarat utama pembiayaan bentuk ini adalah sebagai berikut.
a) Bank membeli
barang yang diinginkan nasabah.
b) Bank menjual
barang itu kepada nasabah dengan harga yang belah pihak,yang meliputi:
1) harga barang
yang dibeli bank; dan
2) penambahan
untung bank.
4. Pembiayaan Perolehan Barang
Berdasarkan Hukum Penjualan Angsuran
Dalam urusan seperti tadi,
jika nasabah ingin mengangsur pembayaran barang itu hingga waktu tertentu, maka
Bank boleh beroperasi menurut hukum Penjualan Angsuran. Syarat-syarat
terpenting operasi ini adalah sebagai berikut.
a) Bank membeli
barang yang diinginkan nasabah.
b) Waktu
pengangsuran dan cara pembayaran angsuran disetujui kedua belah pihak.
c) Bank menjual
harta itu'kepada pelanggan dengan harga yang disetujui kedua belah pihak, yang
meliputi:
1) harga barang
yang dibeli bank; dan
2)
margin,
bank.
5.
Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa
Dalam
pembiayaan perolehan barang seperti dijelaskan tadi, bank boleh melaku-kannya
dengan berdasarkan kepada hukum sewa, jika pihak nasabah cenderung memi-lih
cara pembiayaan ini. Langkah-langkah pembiayaan ini adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)
Bank menyewakan barang itu kepada nasabah menurut
waktu, jumlah sewaan, serta syarat-syarat lain yang disetujui kedua belah
pihak.
6.
Pembiayaan
Perolehan Barang Berdasarkan Hukum Sewa-Jual
Dalam urusan
seperti tadi, jika nasabah ingin memilik barang itu pada akhir waktu sewanya,
maka Bank boleh menyediakan kemudahan ini dengan berlandaskan kepada hukum
sewa-jual. Langkah-langkah utamanya adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)
Bank menyewakan barang itu kepada nasabah menurut
waktu, jumlah sewa&n j serta syarat lainnya yang disetujui kedua belah
pihak.
c)
Bank dan nasabah setuju supaya bank menjual barang itu
kepada nasabah pada : jumlah
harga dan waktu yang ditetapkan, dikurangi jumlah harga sewa yang A telah dibayar sebagai sebagian dari
jumlah harga itu.
7.
Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Hukum Penjualan dengan Margin
Bank boleh memberi kemudahan untuk membiayai modal
kerja para nasabah
Kemudahan ini boleh diberikan, terutama untuk
membiayai modal kerja nasabah untuk memperoleh dan memegang inventori, alat-ganti,
bahan-bahan mentah dan barang setengah jadi. Pembiayaan ini disediakan dengan
berlandaskan kepada hukum penjualan dengan margin. Langkah-langkah pembiayaan itu adalah sebagai berikut.
a)
Bank membeli barang yang diinginkan nasabah.
b)
Bank menjual barang itu kepada nasabah dengan harga
yang disetujui kedua belah pihak, yang meliputi:
1) harga barang
yang dibayar bank;' dan
2)
margin
bank.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Aspek ekonomi
yang diatur dalam islam sering disebut ekonomi syariah. Ekonomi syariah
merupakan merupakan ekonomi yang berdasarkan pada al quran dan hadist. Cakupan
dari ekonomi ini sangat luas dan termasuk di dalamnya adalah investasi.
Manajemen
investasi syariah juga didasarkan pada al quran dan hadist. Di dalam Manajemen
investasi syariah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syariah.
Dengan
memperdalam ilmu Manajemen investasi syariah ini, akan menjaikan seorang
pengusaha muslim tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan
juga mendapatkan keselamatan dunia khirat.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul,
2010. Manajemen investasi syariah. Bandung: Alfabeta.
0 Response to "Makalah Manajemen Investasi"
Post a Comment