MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI



BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang universal. Seluruh aspek kehidupan telah digariskan dan tertuang dalam agama Islam yang berada pada kitab suci Al-Qur’an. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam agama islam mengatur bagaimana hubungan manusia dengan Allah (hablulminallah) dan juga mengatur hubungan antar sesama manusia (habluminannas).
Kegaitan ekonomi juga tidak terlepas dari ajaran agama islam. Banyak aturan-aturan yang terkait dengan bidang ekonomi. Misalnya saja, seorang muslim tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung maghrib (maysir, gharar, dan riba). Ketentuan yang mengatur masalah ekonomi mempunyai cakupan yang sangat luas.
Investasi juga termasuk dalam bidang ekonomi. Sudah kita ketahui bersama bahwa orang berinvestasi untuk memperoleh keuntungan. Namun, dewasa ini orang masih lebih banyak melakukan investasi konvensional yang mengandung riba. Banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara berinvestasi menurut syari’ah. Padahal itu sangat penting untuk diketahui agar seorang muslim bisa mendapatkan harta yang berkah dan memperoleh keselamatan di dunia maupun diakhirat.



BAB II
PEMBAHASAN

 Manajemen Investasi Syari’ah
1.    Konsep Manajemen
          Pengertian Manajemen
Menurut Ricky W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisisen.
2.      Hubungan Manajemen Dengan Investasi Syari’ah
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Jadi, hubungan manajemen dengan investasi syari’ah saling berkaitan. Keberhasilan melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip syari’ah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan terkait.
3.      Konsep Investasi
a.       Pengertian investasi
Investasi pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi disebut juga penanaman modal.
Namun berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi, investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam.
Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.
b.      Bentuk-Bentuk Investasi
-          Deposito syari’ah
Deposito syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.
-          Pasar Modal Syari’ah
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. 
c.       Keuntungan Investasi
-          Capital gain
Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli suatu saham.
-          Deviden
Yaitu keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham .
d.      Resiko Investasi
-          Capital loss
Yaitu kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham yang dimilikinya dibawah harga beli.
-          Risiko likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
e.       Investasi Konvensional Vs Syari’ah
Dalam investasi konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan oleh peran bunga dalam perokonomian. Sehingga bunga menjadi tolak ukur fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (simpanan maupun pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif turun.
Sedangakan dalam investasi Islam, investasi bukanlah melulu bercerita tentang berapa keuntungan yang bisa didapat melalui investasi tersebut, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi dalam Islam, yaitu:
-          Akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
-          Aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat maupun dengan berbagi hasil.
4.      Konsep Syari’ah
a.       Pengertian syari’ah
Menurut bahasa, syari’at atau syari’ah berarti: jalan ( jalan ke mata air, jalan yang harus ditaati ).
Menurut istilah, syari’ah adalah semua peraturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, yang meliputi cara-cara manusia berhubungan dengan sesamanya serta lingkungannya ( mu’amalah ). Sedangkan menurut istilah para ulama Fiqh, syari’ah adalah menetapkan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan, maupun dengan umat manusia lainnya.
Menurut Imam Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ) , syari’ah adalah semua yang diajarkan oleh nabi Muhammad s.a.w yang bersumber pada wahyu Allah. Hal ini tidak lain adalah bagian dari ajaran Islam. Sedangkan menurut Imam Idris As-Syafi’i ( pendiri mazhab Syafi’i ), syari’ah adalah peraturan-peraturan lahir batin bagi umat Islam yang bersumber pada wahyu Allah dan kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditarik dari wahyu Allah dan sebagainya. Peraturan itu mengenai cara bagaimana manusia berhubungan dengan Allah dan dengan sesama  makhluk lain selain manusia.
b.      Tujuan syari’ah
Menurut al-Ghazali, tujuan syari’ah bagi manusia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia yang terbagi atas lima faktor, yaitu: menjaga agama, menjaga nyawa/kehidupan, menjaga akal/pikiran, menjaga keturunan/generasi, menjaga harta benda
c.       Prinsip Syari’ah Dalam Investasi
Secara umum, prinsip syari’ah dalam ekonomi harus didasarkan pada konsep tauhid, keadilan, ihsan, ikhtiyar, dan kewajiban.
Lebih khusus lagi, agar sesuai dengan aturan dan norma Islam, lima unsur keagamaan diatas menurut Mervyn K. Lewis & Latifa M. Algaoud, harus diterapkan dalam perilaku investasi, yaitu:

-          Tidak ada transaksi keuangan berbasis riba.
-          Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat.
-          Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum Islam.
-          Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maghrib (maysir, gharar, dan riba).
-          Penyediaan takaful.
Hal senada juga dijelaskan oleh Mirakhor yang dimana lima prinsip yang dijelaskan olehnya harus diimplementasikan pada kegitan perbankan syari’ah termasuk di dalamnya investasi, adalah:

-          Prinsip bagi rugi hasil (profit and loss sharing principles).
-          Prinsip dagang (trade principles).
-          Prinsip biaya atau upah (fees or charges based principles)
-          Prinsip bebas jasa (free services principles)
-          Prinsip tambahan (ancillary principles)

d.      Syari’ah, Mu’amalat, dan Masalah Ekonomi.
Manusia diatur dalam Islam baik hubungannya dengan Allah, maupun hubungannya dengan sesama manusia yang dalam Islam disebut dengan syari’ah. Kemudian, syari’ah ini dibagi menjadi dua yaitu, ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sedangkan mu’amalah adalah syari’ah yang mengatur hubungan antar sesama manusia.
Kegiatan ekonomi sebagai salah satu bentuk hubungan manusia dengan manusia yang lain yang berarti masuk ke ranah mu’amalah. Namun demikian, masalah ekonomi tidak lepas sama sekali dari akidah, akhlak, dan ibadah, sebab menurut perspektif Islam perilaku ekonomi harus selalu diwarnai oleh ketiga aspek tersebut. Identifikasi kegiatan ekonomi dari syari’at mu’amalah ini dilakukan hanya untuk menjelaskan konstruksi ajaran Islam secara keseluruhan.
5.      Manajemen Investasi Syari’ah
a.       Pengertian Dan Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
-          Pengertian manajemen investasi syari’ah
Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
Sedangkan manajemen syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Jadi, manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
b.      Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
Kegiatan investasi yang merupakan bagian dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Oleh karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis.
Dengan demikian, ada dua hal pokok yang menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka jelaslah bahwa investasi harus seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan dalam bertindak.
c.       Teori Investasi Syari’ah
Dalam sistem ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong dengan cepat.
Menurut sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi. Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”. Dengan demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang sekaligus dapat dicapai, yaitu:

-          Mendorong investasi dan produksi.
-          Mendorong lapangan kerja baru.
-          Meningkatkan daya beli mayoritas rakyat.
-          Infak bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang   beredar dalam masyarakat.



BAB III
KESIMPULAN

Arti kata Islam adalah selamat atau keselamatan. Dari pengertian sederhana itu, dapat ditarik arti bahwa Islam adalah agama keselamatan bagi manusia. Keselamatan yang dimaksud adalah keselamatan dunia dan akhirat yang mana keselamatan dunia tersebut termasuk di dalamnya adalah aspek ekonomi.
Aspek ekonomi yang diatur dalam Islam sering disebut ekonomi syari’ah. Ekonomi syari’ah merupakan ekonomi yang berdasar pada al-Qur’an dan al-Hadis. Cakupan dari ekonomi syari’ah ini sangatlah luas dan yang termasuk di dalamnya adalah investasi.
Investasi syari’ah dewasa ini masih kalah bersaing dengan investasi konvensional yang digalakkan oleh sistem ekonomi kapitalis. Jika dilihat dari segi manfaat bagi dunia dan akhirat, investasi syari’ah lebih menguntungkan dibandingkan dengan investasi konvensional. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana manajemen investasi syari’ah tersebut.
Manajemen investasi syari’ah juga didasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadis. Di dalam manajemen investasi syari’ah telah diatur bagaimana berinvestasi di pasar modal syari’ah atau investasi-investasi syari’ah lainnya.
Dengan memperdalam ilmu manajemen investasi syari’ah ini, akan menjadikan seorang pengusaha muslim tidak akan kalah bersaing dengan pengusaha non muslim. Dan ia juga mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat. Insyaallah!



DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Abdul, 2010. Manajemen Investasi Syari’ah. Bandung: Alfabeta.

0 Response to "MANAJEMEN INVESTASI ISLAMI"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us