BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keselamatan
dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya,
dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil
dan makmur.
Keselamatan
dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan,
karyawan harus mematuhi standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang
negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh
penyakit yang diderita karyawan tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya
pengawasan terhadap kondisi fisik di terapkan saat memasuki ruang kerja agar
mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya.
Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja,
karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani
maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin
keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat
kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin.
Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung
oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja
akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks,
yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu
sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu
maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan
pelayanan kesehatan.
B.
Manfaat dan Tujuan
Tujuan dari penuisan makalah ini adalah membantu para pembaca untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang
Kesehatan dan Keselamatan Karyawan, sehingga para pembaca tidak hanya membaca
saja tetapi berharap untuk lebih mengetahui lagi apa itu yang dimaksud dengan
Kesehatan dan Keselamatan Karyawan
Maksud dari penulisan makalah ini
untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia dengan
Dosen Pengampu yaitu S. M. Rahimin, S.Ag, MM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian K3 (Kesehatan dan
Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita
akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era
industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan
mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka
penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta
bahan berbahaya mungkin makin meningkat.
Masalah
tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan mendorong peningkatan jumlah
maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan
pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan kesehatan kerja yang
merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja perlu dikembangkan
dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan agar :
-Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
-Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan secara aman dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.
Kondisi tersebut di atas dapat
dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit
akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha
kesehatan dan keselamatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan
penanggulangan dan kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan kerja haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan
sebab-sebabnya, bukan gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin
menghilangkan atau mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam
usaha berproduksi khususnya para pengusaha dan tenaga kera diharapkan dapat
mengerti dan memahami serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di
tempat masing-masing.
Keselamatan dan keamanan kerja
mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi
standart (k3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan.
Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan
tanpa sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik
di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik
itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
Faktor keselamatan
dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1. Faktor manusia atau karyawan itu
sendiri disini meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan
psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, dan stress serta motivasi
yang tidak cukup.
2. Faktor kerja/lingkungan Meliputi,
tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang,
perawatan, standar-standar kerja dan penyalah gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
3. Lingkungan kerja Lingkungan kerja
merupakan tempat dimana seseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja.
Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, suhu, penerangan, dan
situasinya.
4. Alat kerja dan bahan Alat kerja dan
bahan merupakan hal yang pokok dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi
barang. Dalam memproduksi barang alat-alat kerja sangatlah vital digunakan oleh
para pekerja dalammelakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah
bahan-bahan utama yang akan dijadikan barang.
5. Cara melakukan pekerjaan Setiap
bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan pekerjaan yang berbeda-beda yang
dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang biasanya dilakukan oleh karyawan dalam
melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Selain itu setiap upaya yang terkait
dengan keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu
perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap
pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja.
Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai
nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja
yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk
itu maka perusahaan hendaknya:
1. mematuhi peraturan keselamatan dan
kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
2. membuat prosedur dan manual tentang
bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3. memberikan pelatihan dan sosialisasi
keselamatan kerja pada karyawan,
4. menyediakan fasilitas keselamatan
kerja yang optimum,
5. bertanggung jawab atas keselamatan
kerja para karyawan,
Setiap perusahaan sewajarnya
memiliki strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan
kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok
yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a. Pihak manajemen perlu menetapkan
bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja.
Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja
dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki
tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
b. Pihak manajemen dapat menentukan
apakah peraturan tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal.
Secara formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis,
dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal
dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan
kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
B. Solusi Mengatasi Kecelakaan Kerja
Ada beberapa solusi yang dapat
digunakan untuk mencegah atau mengurangi resiko dari adanya kecelakaan kerja.
Salah satunya adalah pengusaha membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan
Keselamatan Kerja untuk menyusun program keselamatan kerja. Beberapa hal yang
menjadi ruang lingkup tugas panitia tersebut adalah masalah kendali tata ruang
kerja, pakaian kerja, alat pelindung diri dan lingkungan kerja.
a. Tata ruang kerja yang baik adalah tata ruang kerja yang
dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan keselamatan kerja bagi semua
orang di dalamnya. Barang-barang dalam ruang kerja harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga dapat dihindarkan dari gangguan yang ditimbulkan oleh orang-orang
yang berlalu lalang di sekitarnya. Jalan-jalan yang dipergunakan untuk lalu
lalang juga harus diberi tanda, misalnya dengan garis putih atau kuning dan
tidak boleh dipergunakan untuk meletakkan barang-barang yang tidak pada tempatnya.
Kaleng-kaleng
yang mudah bocor atau terbakar harus ditempatkan di tempat yang tidak beresiko
kebocoran. Jika perusahaan yang bersangkutan mengeluarkan sisa produksi berupa
uap, maka faktor penglihatan dan sirkulasi udara di ruang kerja juga harus diperhatikan
b.
Pakaian kerja
sebaiknya tidak terlalu ketat dan tidak pula terlalu longgar. Pakaian yang
terlalu longgar dapat mengganggu pekerja melakukan penyesuaian diri dengan
mesin atau lingkungan yang dihadapi. Pakaian yang terlalu sempit juga akan sangat
membatasi aktivitas kerjanya. Sepatu dan hak yang terlalu tinggi juga akan
beresiko menimbulkan kecelakaan. Memakai cincin di dekat mesin yang bermagnet
juga sebaiknya dihindari.
c.
Alat pelindung
diri dapat berupa kaca mata, masker, sepatu atau sarung tangan. Alat pelindung
diri ini sangat penting untuk menghindari atau mengurangi resiko kecelakaan
kerja. Tapi sayangnya, para pekerja terkadang enggan memakai
alat pelindung diri karena terkesan merepotkan atau justru mengganggu aktivitas
kerja. Dapat juga karena perusahaan memang tidak menyediakan alat pelindung
diri tersebut.
d. Lingkungan kerja meliputi faktor udara,
suara, cahaya dan warna. Udara yang baik dalam suatu ruangan kerja juga akan
berpengaruh pada aktivitas kerja. Kadar udara tidak boleh terlalu banyak
mengandung CO2, ventilasi dan AC juga harus diperhatikan termasuk sirkulasi
pegawai dan banyaknya pegawai dalam suatu ruang kerja. Untuk mesin-mesin yang
menimbulkan kebisingan, tempatkan di ruangan yang dilengkapi dengan peredam suara.
Pencahayaan disesuaikan dengan kebutuhan dan warna ruang kerja disesuaikan
dengan macam dan sifat pekerjaan.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan
makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan
kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan
dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap
pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi kesehatan dan keselamatan
kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik pekerja, tetapi juga mental,
psikologis dan emosional.
Kesehatan dan
keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam
ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan
perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur nmasalah kesehatan dan
keselamatan kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan
dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di lapangan yang mempengaruhi
kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya
nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan
kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.
Oleh karena
itu, perlu ditingkatkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang
dalam hal ini tentu melibatkan peran bagi semua pihak. Tidak hanya bagi para
pekerja, tetapi juga pengusaha itu sendiri, masyarakat dan lingkungan sehingga
dapat tercapai peningkatan mutu kehidupan dan produktivitas nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Sutrisno dan
Kusmawan Ruswandi. 2007. Prosedur Keamanan, Keselamatan, & Kesehatan Kerja.
Sukabumi: Yudhistira.
0 Response to "MAKALAH KESELAMATAN DAN KESEHATAN KARYAWAN"
Post a Comment