KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kita
haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmatdan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat dengan maksud untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Sistem
Perpajakan Indonesia,
Dengan dibuatnya makalah ini semoga dapat bermanfaat bagi mahasiswa
khususnya dan pada umumnya bagi pembaca agar mengetahui mengenai fungsi pajak Pajak serta manfaatnya
bagi bangsa Indonesia.
Dalam penyusunannya penulis menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena keterbatasan waktu
serta kemampuan penulis yang terbatas pula.Walaupun demikian, berkat bantuan
dan dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terwujud.Untuk itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya guna penulisan makalah yang
selanjutnya agar lebih baik.
Natuna, 17 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................................i
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................................1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................................1
1.3 Tujuan..................................................................................................................................1
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1 Pengertian
Pajak..................................................................................................................2
2.2 Pengelompokan
pajak.........................................................................................................3
2.3 Fungsi
Pajak........................................................................................................................5
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Objek Pajak Air
Tanah......................................................................................................7
3.2 Bukan Objek Pajak Air
Tanah..........................................................................................7
3.3 Subjek dan Wajib pajak Air
Tanah...................................................................................7
3.4 Izin Pengambilan Air
Tanah.............................................................................................7
3. 4.1 Macam-macam Izin Air
Tanah......................................................................................8
3. 4.2 Izin Pemanfaatan Air Tanah
Dapat dicabut apabila.......................................................8
3. 4.3 Dasar Pengenaan, Tarif, dan
cara Perhitungan pajak air Tanah.....................................9
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan......................................................................................................................17
4.2
Saran................................................................................................................................17
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Dari tahun ke
tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari
realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh
Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua
kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun
masyarakat itu sendiri.
Pajak
menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan
negara sulit untuk dapat dilaksanakan.Penggunaaan uang pajak meliputi mulai
dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek
pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.Setiap warga negara mulai
saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan
demikianjelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi
sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan
pembangunan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi Rumusan Masalah
dari penulisan ini:
Berdasarkan uraian dari latar belakang masalah diatas,
maka perumusan masalah dalam
Penulisan ini adalah : Bagaimana
kita mengetahui tentang Sistem Perpajakan Di Indonesia?
1.3. TUJUAN
1. Memberikan wawasan mengenai apa itu Pajak ?
2. Memberikan penerangan mengenai apakah manfaat pajak bagi
masyarakat Indonesia?
BAB II
KERANGKA TEORI
2.1. PENGERTIAN PAJAK
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak"
yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
a) Rifhi Siddiq
Pajak adalah
iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada
wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada
negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung
b) Leroy
Beaulieu
Pajak adalah
bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan
publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah
c) P. J. A.
Adriani
Pajak adalah
iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum dengan tidak
mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan
d) Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro
SH
Pajak adalah
iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public invetsment.
e) Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R
Pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan Pemerintahan.
2.2. PENGELOMPOKAN PAJAK
Penggolongan Pajak Dalam berbagai
literatur llmu Keuangan Negara dan Pengantar llmu Hukum Pajak terdapat pembedaan
atau penggolongan pajak (classes of taxes, kind of taxes) serta jenis-jenis
pajak. Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan
penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak.
Aturan mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak pemerintah terkait
bertujuan untuk membangun infrastruktur sebuah negara. Seperti,Rumah Sakit Umum
Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas umum lainnya yang berguna untuk masyarakat.
Pada umumnya pajak digolongkan atas beberapa bagian seperti Pajak Langsung dan
Pajak Tidak Langsung, penggolongan pajak pusat dan pajak daerah, menurut
golongan pajak, pajak subjektif dan objektif serta menurut pajak pribadi atau
menurut pajak kebendaan. OECD juga membuat penggolongan tersendiri atas
kriteria tertentu.
a. Menurut golongannya:
1. Pajak langsung, pajak yang dikenakan
pada wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. Dalam
arti ekonomis ialah pajak yang beban pembayarannya harus dipikul sendiri oleh
wajib pajak bersangkutan dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Pajak
angsung dalam arti administratif ialah pajak yang dipungut secara erkala.
Contoh: pajak penghasilan (Pph)
2. Pajak tidak langsung, pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau ilimpahkan kepada orang lain. Dalam
pengertian ekonomis adalah ajak yang beban pembayarannya dapat dilimpahkan
kepada orang lain, ang menanggung beban pajak pada akhirnya adalah konsumen.
Dalam engertian administratif adalah pajak uang dipungut setiap terjadi
eristiwa yang menyebabkan terhutangnya pajak. Misal saat penyerahanpenjualan
dari produsen pada konsumen, saat pembuatan akta, suratpersetujuan (sewa
menyewa, jual beli, pinjam meminjam), pajak pertambahan nilai (Ppn), pajak bea
materai (pajak atas dokumen), bea balik nama, pajak tontonan dan sebagainya.
b. Menurut sifatnya
1. Pajak Subjektif (pajak
perseorangan); ialah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya,
dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Dalam pemungutannya
pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi pembayarnya (subyeknya). Status
pembayar pajak akan mempengaruhi besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan.
Misal status bujangan atau perawan, status kawin, jumlah tanggungan keluarga
dalam pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi,
2. Pajak objektif. (pajak kebendaan);
yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
wajib pajak. Dalam pemungutannya pertama-tama melihat obyeknya baik berupa
benda, keadaan perbuatan dan peristiwa yang menyebabkan kewajiban membayar
pajak. Besar kecilnya pajak tidak dipengaruhi oleh keadaan subyeknya, setelah
ketemu obyeknya baru dicari subyeknya (orang atau badan yang bersangkutan),
contoh: PPN, PKB dan PBB.
c. Menurut lembaganya pemungutnya
Pajak Pusat (Pajak Negara); adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang penyelenggaraannya dilaksanakan
oleh departemen keuangan dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga
negara pada umumnya. Contoh: Pajak penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
Pajak yang dipungut pemerintah
pusat, adalah oleh Dirjen Pajak, yakni: PPh: Pajak Penghasilan adalah pajak
yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan pada tingkat keberhasilan
tertentu PPN (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa) dan Ph.Bm. (pajak
penjualan atas barang mewah). Keduanya merupakan satu kesatuan sebagai pajak
yang dipungut atas konsumsi dalam negeri oleh karena itu terhadap penyerahan
atau import barang mewah selain dikenakan pajak pertambahan nilai juga
dikenakan pajak penjualan atas barang mewah PBB adalah pajak atas harta tidak
bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan (property tax) Bea Materai adalah
pajak yang dikenakan atas dokumen Bea Lelang adalah pajak yang dikenakan atas
barang yang penjualannya dengan cara penjualan lelang.
2.3. FUNGSI PAJAK
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam
kehidupan bernegara, kususnya didalam pelasaksanaan pembangunan karena pajak
merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk
pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa
fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini
pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja Pegawai, belanja barang,pemeliharaan,dan
lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkann dari tabungan pemerintah,yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran
rutin.Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai
kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama
diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka
menggiring penanaman modal baik dalam negeri maupun luar
negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka
melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi
untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan
mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang
efektif dan efisien.
4. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang
sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan
umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Objek pajak air tanah
Objek pajak air tanah adalah
pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pengambilan dan atau pemanfaatan
air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh
orang pribadi atau badan untuk berbagai keperluan, antara lain konsumsi
perusahaan, perkantoran dan rumah tangga.
3.2 Bukan objek pajak air tanah
Dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah
kegiatan di bawah ini.
a) Pengambilan dan atau pemanfaatan air
tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan
rakyat serta peribadatan.
b) Pengambilan dan atau pemanfaatan air
tanah lainnya yang di atur dengan peraturan daerah. Misalnya pengambilan air
tanah dan atau air permukaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta
untuk keperluan pemadaman kebakaran, tambak rakyat, riset atau penelitian, dan
sebagainya.
3.3 Subjek dan wajib pajak air tanah
a) Subjek pajak air tanah yaitu orang
pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
b) Wajib pajak air tanah yaitu orang
pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
3.4 Izin Pengambilan Air Tanah
Pemerintah kabupaten/kota dapat
melakukan pengaturan dan pemberian idzin bagi orang atau badan yang akan
mengambil dan atau memanfaatan air tanah untuk keperluan air minum, rumah
tangga, industry, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha pekotaan
dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanyan dapat dilaksanakan setelah mendapat
idzin dari bupati/walikota.
3. 4.1 Macam-macam idzin air tanah
Ø Izin pengeboran air tanah
Ø Izin pemanfaatan air tanah
Ø Izin pemanfaatan air tanah untuk
sumur bor
Ø Izin pemanfaatan air tanah untuk
sumur pantek/pasak atau sumur gali.
Izin yang diberikan oleh
bupati/walikota tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari
bupati/walikota dan perubahan izin harus dengan persetujuan bupati/walikota.
Permohonan untuk mendapatkan izin
adalah Disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota dalam jangka waktu
tertentu yang ditetapkan dan izin tersebut diberikan oleh
bupati/walikota setelah hasil pemeriksaan laboratories kualitas air tanah
berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Peraturan daerah tentang izin pemanfaatan air tanah
dapat menetapkan izin pemanfaatan air tanah tidak diperlukan dalam hal
pengambilan air dilakukan untuk keperluan:
Ø Air minum dan atau dasar rumah
tangga
Ø Penelitian dan atau penyelidikan
yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta yang telah mendapat
pengakuan pemerintah dengan memberikan laporan penelitian kepada gubernur
Ø Rumah ibadah, panti asuhan, dan
bangunan sosial
3. 4.2 Izin pemanfaatan air tanah dapat dicabut
apabila
Ø Pemegang izin tidak melakukan
kegiatan selama jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan sejak izin
dikeluarkan
Ø Kualitas air tanah tidak memenuhi
persyaratan
Ø Pemegang izin tidak memnuhi
ketentuan yang telah ditetapkan dalamsurat izin
Ø Bertentangan dengaan keperntingan
umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan
lingkungan hidup
Ø Atas dasar permintaan pemegang izin
3. 4.3 Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara
Perhitungan Pajak Air Tanh
a) Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan pajak air tanah
adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). Besarnya NPAT ditetapakan dengan
peraturan bupati/walikota. NPAT dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbankan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
1. Jenis sumber air
2. Lokasi sumber air
3. Tujuan pengambilan dan atau
pemanfaatan air
4. Volume air yang diambil dan atau
dimanfaatkan
5. Kualitas air
6. Tingkat kerusakaa lingkungan yang
diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air
Cara menghitung NPAT adalah dengan
mngalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air
ditetapkan secara periodic oleh bupati/walikota denga persetujauan DPRD dan
memerhatikan faktor-faktor diatas. Harga dasar air yang ditetapakan oleh
bupati/walikota dapat mengacu antara laian tariff air yang ditetapkan oleh
perusahaan daerah air minum (PDAM)
b) Tarif PPPABTAP
Tariff pajak air tanah ditetapkan paling tinngi
sebesar dua puluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keluasan kepada
pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tariff pajak yang dipandang sesuai
dengan kondisi masing-masing daeraha kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah
kota/kabupatenn diebri kewenagan untuk menetapkan besaranya tariff pajak yang
mungkin berbeda dengan kota/kabupaten lainnya, asalkan tidak lebih dari dua
puluh persen.
c) Perhitungan pajak air tanah
Pajak terutang = tariff pajak x
dasara pengenaan pajak
=
Tariff pajak x nilai perolehan air tanah
Ø Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat
Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak Air Permukaan
Ø Masa pajak merupakan jangka waktu
yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Ø Tahun pajak adalah jangka waktu yang
lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun takwim.
Ø Pajak yang terutang apabila wajib
pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem self assessment,
saat terutang pajak terhitung pada saat pengambilan air tanah. Apabila wajib
pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem official assessment,
saat terutang pajak terhitung pada saat SKPD diterbitkan.
Ø Pajak Air Tanah yang terutang di
pungut di wilayah kabupaten/kota tempat air tanah berada.
d) pengukuhan, pendaftaran, dan
pendataan
1. Pengukuhan
Ø wajib pajak air tanah yang mengambil
air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan wajib mendaftarkan
usahanya kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja
perangkat daerah lain yang di tunjuk untuk mengelola pajak kabupaten/kota untuk
di kukuhkan dan diberikan NPWPD.
Ø Surat keputusan pengukuhan
dikeluarkan oleh Kepala dinas pendapatan daerah/kota atau kepala satuan kerja
perangkat daerah lain yang ditunjuk.
Ø Surat pengukuhan keputusan tidak
merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang pajak air tanah, tetapi
hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi pihak yang ditunjuk.
Ø Apabila wajib pajak tidak
mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu yang ditentukan, kepada dinas
pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat daerah lain yang
di tunjuk dapat menetapkan wajib pajak secara jabatan dengan pemberian nomor
pengukuhan dan NPWPD.
Ø Tata cara pelaporan dan pengukuhan
ditentukan dalam peraturan daerah yang bersangkutan
2. Pendaftaran dan pendataan
Ø Petugas
pajak mempersiapkan dokumen yang diperlukan (formulir
pendaftaran dan pendataan) kemudian diberikan kepada wajib pajak.
Ø Wajib pajak mengisi formulir
tersebut dengan lengkap, jelas dan benar.
Ø Kemudian formulir tersebut di
kembalikan kepada petugas pajak.
Ø Petugas pajak selanjutnya mencatat
formulir pendaftaran dan pendataan dalam buku induk wajib pajak berdasarkan
nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD.
Ø Pelaporan Pajak Dan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah
Wajib pajak air tanah wajib
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak air tanah yang terutang kepada
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pelaporan disampaikan menggunakan
SPTPD dalam jangka waktu tertentu. SPTPD harus diisi dengan lengkap, jelas dan
benar serta ditandatangani oleh wajib pajak. Keterangan dan dokumen yang harus
dicantumkan dan atau dilampirkan pada SPTPD ditetapkan oleh bupati/walikota
Umumnya SPTPD harus disampaikan selambat-lambatanya lima belas hari setelah
berakhirnya masa pajak.
e) Cara pemungutan, penetapan, dan
ketetapan pajak
1. Cara pemungutan pajak
Pemungutan pajak tidak dapat
diborongkan. Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses
kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan
yang tidak dapat dikerjasamakan kepada pihak ketiga adalah kegiatan
penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan
penagihan pajak.
2. Penetapan Pajak
Setiap wajib pajak yang membayar
sendiri pajaknya wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
sendiri pajak air tanah yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak air tanah merupakan sistem self
assesment.
Walaupun demikian, pada beberapa daerah penetapan
pajaknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh
kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh
bupati/walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Umumnya
SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten/kota atau petugas lain yang ditunjuk.
3. Surat Ketetapan Pajak
Berdasarkan SPPT dan pendataan,
bupati/walikota menetapkan pajak yang terutang dengan menerbitkan surat
ketetapan pajak daerah (SKPD). SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama
tiga puluh hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain
yang ditentapkan oleh bupati/walikota.
4. Surat Tagihan Pajak Daerah
Ø Diterbitkan apabila:
· Pajak air tanah dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
· Hasil penelitian SPTPD terdapat
kekurangan pembayarn;
· Kewajiban pembayaran pajak terutang
dalam SKPKB/SKBKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya oleh wajib pajak.
· Pembayaran dan Penagihan Pajak Air
Tanah
1. Pembayaran Pajak Air Tanah
Ø Tata cara pembayaran pajak air tanah
:
· Pajak air tanah dilunasi dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah.
· Pembayaran pajak air tanah yang
terutang dilakukan ke kas daerah, bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh
bupati/walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD,SKPDKB, SKPDKBT
dan STPD.
· Pembayaran pajak dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran pajak harus dilakukan
sekaligus atau lunas.
2. Penagihan Pajak Air Tanah
· Apabila pajak yang terutang tidak
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran maka bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan
Putusan Banding. Tata cara penagihan pajak air tanah yaitu :
· Fiskus akan mengeluarkan surat teguran
atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis setelah 7 hari sejak saat
jatuh tempo pembayaran pajak sebagai awal tindakan penagihan;
· Apabila wajib pajak belum melunasi
hutang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka fiskus akan
mengeluarkan surat paksa;
· Jika wajib pajak masih belum
melunasi hutang pajaknya setelah dikeluarkannya surat paksa, maka fiskus akan
melakukan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan apabila
wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.
· Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan,
Ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administasi
Atas permohonan wajib pajak atau
karena jabatannya, bupati/walikota dapat membetulkan SPPT atau SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat
kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Selain
itu bupati/walikota dapat :
1. Mengurangkan atau menghapuskan
sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
2. Mengurangkan atau membatalkan SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3. Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4. Membatalkan hasil pemeriksaan atau
ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata
cara yang ditentukan; dan
5. Mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu
objek pajak.
f) Keberatan dan Banding
1) Keberatan
Wajib pajak dapat mengajukan
keberatan apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat
ketetapan pajak tidak sesuai sebagaimana mestinya. Ketentuan pengajuan
keberatan :
a. Keberatan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
b. Keberatan harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak
dikeluarkan;
c. Keberatan dapat diajukan apabila
wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib
pajak;
d. Kepala daerah atau pejabat yang
ditunjuk akan mengirimkan bukti penerimaan surat keberatan melalui pos kepada
wajib pajak apabila kepala daerah atau pejabat telah menerima surat keberatan
yang telah diajukan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam
jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima,
fiskus tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan, akan tetapi fiskus akan mengeluarkan keputusan apabila :
1) Pengajuan keberatan diterima
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib
pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka
waktu paling lama dua puluh empat bulan;
2) Keberatan wajib pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2) Banding
Apabila
wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang di terbitkan bupati/walikota,
wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak
terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan pengajuan banding :
a. Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia;
b. Dilampiri salinan dari surat
keputusan keberatan tersebut.
Setelah diperiksa, fiskus akan mengeluarkan keputusan
yaitu :
1. Jika permohonan banding dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan paling lama dua puluh empat
bulan;
2. Jika permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi
dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
3) Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah
Piutang Pajak Air Tanah yang
penagihannya sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Pajak
dilakukan oleh bupati / walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang
pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah lainnya yang ditetapkan oleh bupati bupati/walikota untuk menangani pemungutan
Pajak Air Tanah. Berdasarkan permohonan tersebut bupati/walikota menetapkan
penghapusan Piutang Pajak Air Tanah dengan terlebih dahulu mendapat
pertimbangan dari tim yang dibentuk bupati/walikota.
Ø Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana,
dan Penyidikan Pajak Air Tanah
a. Kewajiban Pejabat
Setiap
pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengelola Pajak Air Tanah
dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Ketentuan ini berlaku selain untuk petugas pajak juga bagi
mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan daerah. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian akan hak wajib pajak bahwa setiap keterangan dan
dokumen yang disampaikannya kepada kepala daerah atau pejabat pajak (petugas)
yang ditunjuk hanya untuk kepentingan pengenaan dan pemungutan Pajak Air Tanah.
4) Ketentuan Pidana
Wajib Pajak Air Tanah yang karena
sengaja atau karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan
tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan
dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak Pidana dibidang
perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu lima tahun
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya
bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Sanksi
pidana kurungan dan atau denda juga dikenakan terhadap pejabat yang karena
kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan keterangan tentang wajib
pajak yang disampaikan kepadanya. Ketentuan pidana ini dimaksudkan agar baik
wajib pajak maupun pejabat (fiskus) menjalankan hak dan kewajibannya dengan
benar.
5) Penyidikan Pidana
Pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di beri
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dibidang Pajak Air Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara
PIdana yang berlaku. Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah
dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil kesimpulan
bahwa:
1. Pajak merupakan iuran wajib yang
harus di bayar oleh setiap warga Negara Indonesia berdasarkan jenisnya
masing-masing.
2. Apabila terjadinya pelanggaran
seperti tidak membayar iuran wajib pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
3. Di dalam pembayaran iuran perpajakan
tidak adanya toleransi.
4. Ketentuan pembayaran pajak sesuai
menurut jenisnya masing-masing.
4.2 Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini
merupakan karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai
sumber. Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian
bahan penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi
terwujudnya kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan
penyelesaian makalah pajak ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
0 Response to "MAKALAH LENGKAP SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA"
Post a Comment