BAB I
1.1.Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa
pemerintahan di dalam suatu negara merupakan unsure yang sangat penting.
Pemerintahan merupakan sebuah unsure yang digunakan sebagai suatu syarat
berdirinya suatu negara. Tanpa pemerintahan, maka suatu negara tidak akan dapat
terbentuk. Pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sangat vital terutama
didalam mengayomi dan melayani masyarakat.
Perilaku individu dalam setiap segi
kehidupan memberikan pengaruh bagi keadaan di sekitarnya. Dalam
berorganisasi khususnya organisasi pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat
penting karena ini merupakan bekal dasar yang harus dimiliki oleh seorang
individu saat berada di dalam suatu lingkungan, selain itu hal ini pun
menjadi sangat penting karena menyangkut kehidupan bangsa dan warga negara.
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD
negara.
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance
harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan
efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme
sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.
1.2.Rumusan Masalah
a. Bagaimana pengaruh etika dalam
pemerintahan di Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP)?
b. Bagaimana peranan pemimpin/kepala
Dinas terhadap kinerja pegawai?
1.3.Tujuan dan Manfaat
a. Untuk mengetahui pengaruh etika pemerintahan di Dinas
Koprasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DISKUKMP).
b. Untuk Mengetahui peranan pemimpin terhadap kinerja
pegawai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika
Istilah “etika” berasal dari bahasa
yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak,
watak, perasaan, sikap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya
adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang
bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles
(384-322 s.M.) Dalam pengertian sempit, etika
sama maknanya dengan moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan.
Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat
atau kebiasaan.
Berikut beberapa pengertian yang
berkaitan denagan etika:
a. Etika : (etik) sistem dari prinsip-prinsip moral, dapat juga berupa
rules of conduct, kode sosial (sicial code), etika kehidupan. Dapat
berartijuga ilmu pengetahuan tentang moral, atau cabang filsafat
b. Ethos :
(jiwa) karakteristik dari masyarakat tertentu atau kebudayaan tertentu
(community,society).
c. Esprit : (semangat) semangat d,crops, loyalitas, dan cinta pada
kesatuan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan lain-lain.
d. Rule : (ketentuan dan peratuaran) ketentuan-ketentuan dalam setiap
pergaulan masyarakat yang memberi pedoman atau pengawasan
tentang benar dan salah.
e. Norma : merupakan standar kriteria pola, patokan yang mantap dari
masyarakat atau pemerintah.
f. Moral : pengertian tentang benar atau salah, prinsip-prinsip yang berhubungan benar dan
salah.
2.2. Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas
adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan
segala fungsi dan kewenganya .Pengertian
Pemerintah Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan
perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai
berikut :
a. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang
tertinggi yang memerintah suatu negara ).
c. Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah.
Perbedaan pengertian “pemerintah“ dan “pemerintahan “ lazimnya
disebut bahwa “ pemerintah “ adalah lembaga atau badan publik yang
mempunyai fungsi untuk melakukan upaya mencapai tujuan negara sedangkan “
pemerintahan “ dari aspek dinamikanya.
Pemerintahan dalam arti luas
adalah pemerintah atau lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas
pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan
segala fungsi dan kewenganya. Pengertian
Pemerintah Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan
perintah, Pamudji ( 1995:23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai
berikut :
a. Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau
badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
2.3. Pengertian Etika Pemerintahan
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi
pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada
pembukaan UUD negara.
Kaedah merupakan patokan
atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses
terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi).
Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
a. Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai
kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah
aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus
sholat lima waktu.
b. Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan
hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah
fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih.
Sedangkan kaedah aktuilnya, tidakboleh curiga, iri atau dengki.
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah
ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri
adalah Ajaran untuk
berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hakikat manusia
2.4. Nilai-Nilai Etika Dalam
Pemerintahan
Etika pemerintahan disebut selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
a. kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
b. Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
c. kekuatan moralitas, ketabahan serta
berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
d. Kesederhanaan dan pengendalian diri
(temperance).
e. Nilai-nilai agama dan sosial budaya
termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan
bekerja keras.
2.5. Wujud Etika Dalam
Pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut
adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh
dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks
proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila
sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi
organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara
de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan
sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan juga dikenal
dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World
Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan begitu Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
a. Logika, mengenai tentang benar dan
salah.
b. Etika, mengenai tentang prilaku baik
dan buruk.
c. Estetika, mengenai tentang keindahan
dan kejelekan.
2.6. Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan Sehat (Good
Governance)
a. Pemerintahan yang konstitusional (
Constitutional )
b. Pemerintahan yang legitimasi dalam
proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c. Pemerintahan yang digerakkan
sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector ).
d. Pemerintahan yang menguatkan
fungsi: kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan
publik (Public Service),otonomi daerah ( Local
Authonomy ), pembangunan (Development ), pemberdayaan
masyarakat ( Social Empowering ) dan
privatisasi ( Privatization ) .
e. Pemerintahan yang digerakkan sektor
publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
· Prinsip Penegakkan Hukum,
· Akuntabilitas,
· Demokratis,
· Responsif,
· Efektif dan Efisensi,
· Kepentingan Umum,
· Keterbukaan,
· Kepemimpinan Visoner dan
· Rencana Strategis
2.7.Prinsip Negara Hukum Dalam Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan
a. Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law
)
b. Persamaan dalam hukum (
Eguality before the Law)
c. Asas Legalitas ( Due Process
of Law );
d. Pembatasan Kekasaan ;
e. Organ-organ pemerintahan yng
independen;
f. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak;
g. Peradilan Tata Usaha
Negara(Constitutional Court );
h. Peradilan Tata Negara;
i. Perlindungan Hak asasi Manusia;
j. Bersifat Demokratis ( Democratische
Rechtsaats );
k. Berfungsi sarana mewujudkan tujuan
bernegara (welfare Rechtstaat);
l. Transparansi dan Kontrol
Sosial.
2.8.Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
a. Falsafah Pancasila dan
Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b. TAP MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme ;
c. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme;
d. UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN
No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
e. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f. PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai
Negeri .
2.9.Masalah Etika Dalam Pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali
kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika organisasi
pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan oleh
individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu
suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern),
yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan
tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di
tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Praktek KKN dalam
organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan etika
organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang seharusnya
dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi pemerintah, yakni
melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang terbaik bagi
rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas merugikan bangsa
dan negara.
2.10. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan
Perdagangan (DISKUKMP)
1. Visi
Visi dari Diskukmp itu sendiri ialah terwujudnya dunia
usaha yang maju, tangguh, berdaya saing dan mandiri dalam mendukung
perekonomian Kota Banjar.
2. Misi
Sedangkan misi dari Diskukmp adalah :
1. Mewujudkan organisasi yang efektif
dan efisien.
2. Meningkatkan proposionalisme SDM
pelaku usaha.
3. Meningkatkan iklim usaha yang
kondusif.
4. Meningkatkan pemberdayaan koperasi
dan UMKM.
5. Memberdayakan potensi local.
2.11. Pengaruh Etika Pemerintahan di
DISKUKMP
Etika adalah sebuah harga mati
untuk seluruh aparatur Negara, karena setiap aparatur dituntut untuk memiliki
etika yang baik guna memberikan pengaruh yang baik terhadap masyarakat
banyak sehingga diharapkan dapat memajukan seluruh sumber baik sumber daya
manusianya maupun sumber daya alam suatu daerah tersebut.
Hal tersebut yang selalu di junjung
tinggi oleh setiap individu di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan
Perdagangan yang notabennya berhubungan langsung dengan SDA kota banjar. Etika
yang diterapkan di harapkan dapat memajukan perekonomian maupun potensi-potensi
lainnya.
2.12. Peran Pemimpin/Kepala Dinas Dalam
Kinerja Pegawai DISKUKMP
Agar Terciptanya Etika Pemerintahan
Yang Baik
Pemimpin adalah patokan utama dalam terciptanya suatu
etika dalam pemerintahan, pemimpin pula yang menjadi penggerak agar etika
tersebut tercipta dengan baik. Kepala Dinas Diskukmp dinilai sangat kompeten
dalam menjadikan etika yang baik hal tersebut dapat dilihat dari kinerja
pegawai pemerintah Diskukmp yang bekerja dengan baik sehingga PAD Kota Banjar
meningkat dari aspek Perdagangan dan Koperasi. Namun tidak dapat
dipungkiri masih banyak yang perlu diperbaiki agar dapat menjadikan Kota Banjar
yang lebih baik lagi dari berbagai aspeknya.
BAB III
PENUTUP
· Kesimpulan
Ethical Governance (Etika
Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan
, antara lain:
a. Rendahnya moralitas para pelaku
bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan
berbagai penyimpangan dalam bisnis.
b. Etika seseorang dapat mulai
ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi
yang lugu dan utuh
Dari penjelasan yang dijabarkan di
atas dapat diambil kesimpulan Aparatur pemerintahan yang baik
dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar
dari perbuatan yang tidak baik. Suatu nilai etika harus menjadi
acuan dan pedoman bertindak yang membawa akibat dan pengaruh secara moral.
Saya memutuskan untuk membahas
mengenai etika dalam pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya
suatu sistem pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur
norma-norma yang ada.Alasan lain saya memilih bahasan ini ialah menguatnya fenomena
korupsi-kolusi-nepotisme dan segala bentuk penyelewengan lainnya yang telah
menggerogoti institusipemeintarahhan. Baik level pusat maupun level daerah.
Dari contoh kasus yang saya ambil
yaitu di Diskukmp di tarik kesimpulan bahwa etika dalam pemerintahan dinas
tersebut sangat di junjung tinggi karena para aparatur tersebut paham betul
bahwa modal untuk memajukan kotanya ialah dengan memperbaiki dan mengutamakan
etika yang baik, karena etika yang baik dapat menjalin hubungan yang baik
dan mensejahterakan masyarakatnya baik secara perekonomian maupun secara
sosialnya.
0 Response to "MAKALAH LENGKAP ETIKA PEMERINTAHAN"
Post a Comment