PAJAK PPh 23 DAN CONTOH PERHITUNGANYA




A. latar belakang
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan negara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak adalah sumber dari potensi penerimaan negara. Penerimaan hasil pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan pemerintah melakukan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu adalah pajak wajib iuran dari warga Indonesia dipaksa oleh hukum. Untuk mendukung bagian dari pembangun di Indonesia itu mengambil peran serta kesadaran publik tentang kewajiban untuk membayar pajak, karena pada akhirnya hasil pendapatan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi bagian pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi sebuah negara. Jadi pajak adalah alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara.
Ketentuan pajak penghasilan Pasal 23  mengatur pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha, yang berasal dari modal, Jasa pengiriman, atau melakukan kegiatan selain pajak memotong yang telah artikel 21 pendapatan, dibayar, disediakan untuk dibayar, atau terlambat pembayaran adalah oleh instansi pemerintah, dikenakan pajak badan dalam negeri, penyelenggara aktivitas, bentuk usaha, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

B. perumusan masalah
1. Apakah pengertian tentang pajak penghasilan Pasal 23?
2. apa yang objek PPh 23?
3. Apakah tingkat pajak penghasilan Pasal 23?
4. apa yang pendapatan yang tidak dipotong pajak penghasilan Pasal 23?
5. Bagaimana ketentuan  pelaporan pendapatan pajak Pasal 23?
6. Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan Pasal 23?

C. tujuan
Untuk memahami lebih lanjut tentang pajak, terutama PPh 23.


 PEMBAHASAN


A. gagasan tentang pajak penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak memotong pada pendapatan yang Diperoleh dari modal, Layanan, atau pengiriman hadiah dan penghargaan, selain dipotong pajak penghasilan Pasal 21. PPh 23 biasanya dikenakan ketika adanya transaksi antara dua pihak. Partai yang berlaku sebagai penjual atau penerima pendapatan atau pihak yang memberikan pelayanan akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 23. Sementara pihak pemberi pendapatan atau pembeli atau penerima layanan akan dipotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

Pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan, terdiri dari instansi pemerintah, dikenakan pajak badan dalam negeri, pengorganisasian kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan dari perusahaan asing lainnya, orang pribadi sebagai wajib pajak di negara yang telah menerima pengangkatan Direktur Jenderal pajak untuk menahan pajak penghasilan Pasal 23, yang meliputi:

1) akuntan, arsitek, dokter, Notaries, tanah Pejabat Pembuat Akta (PPAT) kecuali akta camat, pengacara dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
2) pribadi orang yang menjalankan bisnis yang menyelenggarakan pembukuan

B. objek PPh 23
pendapatan dikurangi pajak penghasilan Pasal 23:
1. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian hasil sisa koperasi;
2. menarik termasuk premi, diskon, dan kembali karena jaminan pembayaran utang;
3. royalti;
4. hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya, selain PPh mereka dikurangi dalam bagian 21;
5. sewa dan lain pendapatan sehubungan dengan penggunaan properti, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan; dan
6. pahala sehubngan dengan jasa rekayasa, Jasa manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa konsultasi dan Jasa selain Jasa yang telah dipotong di PPh sebagaiman dimaksud pada Pasal 21.


C. tarif pajak penghasilan Pasal 23
Tingkat pajak penghasilan (PPh 23) dikenakan biaya berdasarkan perpajakan (DPP) atau jumlah bruto pendapatan. Dalam PPh 23, ada dua jenis tarif yang dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada obyek cukai.
Berikut adalah tarif dan pajak PPh 23 objek terpengaruh berlaku di Indonesia:
1. sesuai dengan 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
• dividen kecuali pembagian dividen final subjek, kepentingan pribadi, dan royalti;
• Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21.
2. tunduk untuk 2% (dua persen) dari Jumat; Ah kotor tidak termasuk nilai tambah pajak, dari:
1) Penyewaan dan pendapatan lainnya terkait dengan penggunaan properti, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan; dan
2) hadiah dalam kaitannya dengan layanan, Layanan teknik, Jasa manajemen konstruksi, Jasa konsultasi dan Jasa selain Jasa yang telah dipotong dari pajak penghasilan Pasal 21. Layanan lain termasuk:
• Jasa penilai (penilaian)
• Layanan aktuaris;
• Layanan akuntansi, pembukuan, dan pengesahan laporan keuangan;
• Jasa Desain (design);
• Pengeboran Jasa (drilling) di bidang minyak dan gas pertambangan (minyak dan gas) kecuali dilakukan oleh tetap tetapi bentuk usaha;
• Tambahan layanan di bidang minyak dan gas pertambangan;
• Pertambangan dan dukungan layanan di bidang pertambangan Selain minyak dan gas alam;
• Tambahan layanan di bidang aviation dan Bandara;
• Layanan deforestasi;
• Layanan pengplahan limbah;
• Jasa tenaga kerja (jasa outsourcing);
• Layanan perantara dan/atau keadenan;
• Layanan di bidang perdagangan-Surat berharga, kecuali bahwa dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, da sepanjang;
• Kustodian layanan penyimpanan/penyimpanan/kecuali dilakukan oleh ALONG;
• Layanan apengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Layanan campuran film;
• Layanan dengan perangkat lunak komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
• Layanan/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan TV kabel, selain yang dilakukan oleh pembayar pajak yang dalam lingkup di bidang konstruksi ruang dan memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Layanan pemeliharaan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, cable TV, kendaraan/transportasi dan/atau bangunan lainnya yang dilakukan oleh pembayar pajak bahwa ruang lingkup di bidang konstruksi dan memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Layanan maklon;
• Investigasi dan layanan keamanan;
• Penyelenggara aktivitas atau event organizer
• Jasa packing
• Layanan yang memberikan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media kolam atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Layanan dari hama;
• Jasa Kebersihan atau layanan
• Katering layanan atau tata boga [5]
Dalam hal bahwa pembayar pajak yang menerima tau mendapatkan memiliki tidak pokok pembayar pajak nomor (NPWP), ukuran potongan tarif yang lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan dari sejumlah pembayar pajak utama melihat dibuktikan oleh pembayar pajak, antara lain, dengan cara yang menunjukkan jumlah pajak pembayar.
Jumlah dari pendapatan kotor dari seluruh jumlah yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau terlambat pembayaran adalah dengan instansi pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara aktivitas, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lain untuk pembayar pajak domestik atau bisnis membentuk pula. Tidak termasuk:
) gaji, upah, honor, manfaat, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayar penyedia tenaga kerja untuk WP tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pemakai jasa;
b) pengadaan/pembayaran untuk membeli barang atau bahan (dibuktikan oleh faktur pembelian);
c) pembayaran kepada pihak kedua (perantara) untuk berikutnya dibayar kepada pihak ketiga (terbukti oleh faktur penagihan pihak ketiga yang disertai dengan perjanjian tertulis);
d) penggantian pembayaran (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran jumlah yang nyata-nyata telah membayar pihak kedua kepada pihak ketiga (terbukti oleh faktur atau bukti pembayaran tagihan yang dibayar kepada pihak ketiga).

D. pendapatan tidak memotong pajak penghasilan Pasal 23
PPh 23 juga menetapkan beberapa pendapatan tidak dikenai pajak dengan rincian dari daftar berikut.
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa dengan pilihan yang tepat.
3. dividen atau keuntungan yang diterima atau diperoleh Perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, BUMN, dan koperasi lokal dari modal investasi pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia pada kondisi bahwa:
a. dividen yang berasal dari keuntungan cadangan di penahanan;
b. untuk sebuah perusahaan perseroan terbatas, badan usaha lokal, berbagi kepemilikan dalam badan yang memberikan dividen terendah sebesar 25% dari jumlah modal;
c. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perusahaan komanditer yang modal tidak terbagi atas saham, perakitan, Asosiasi, perusahaan, dan rekan-rekan termasuk pemegang Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif;
d. sisa hasil bisnis (SHU) koperasi dibayar anggota koperasi;
e. pendapatan dibayar atau terutang ke atas keuangan jasa perusahaan yang berfungsi sebagai kontrak pinjaman dan/atau pembiayaan. [6]

E. pelaksanaan Remittance dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 23
PPh 23 mengatur jadwal pelaporan dan remittance PPh 23.
1. Pasal 23 pendapatan pajak yang dibayar di akhir bulan yang dilakukannya pembayaran, disediakan untuk pembayaran dibayar, atau jatuh tempo, tergantung pada peristiwa-peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. pajak penghasilan Pasal 23 pajak pemotong disimpan no selambat-lambatnya tanggal bulan kalender setelah bulan ketika pajak yang harus dibayar.
3. SPT kali dikirim ke layanan pajak setempat Anda kantor, di terbaru 20 hari setelah pajak berakhir.
Jika tenggat waktu jatuh tempo untuk pelaporan atau pengiriman pajak penghasilan Pasal 23 bertepatan dengan liburan, termasuk hari Sabtu atau hari libur, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
F. perhitungan pajak penghasilan Pasal 23
1. perhitungan pajak penghasilan Pasal 23
• PT. ABC membayar layanan layanan jasa CV Rp. 3 juta,-
Jawaban:

I. jika CV Layanan memiliki ID pajak maka besarnya PPh 23:

PPh 23 = 2% x Rp. 3 juta
 = Rp. 60.000

II. jika Layanan CV memiliki ID pajak maka besarnya PPh 23:
 
PPh 23 = 100% x 2% x Rp. 3 juta
 = Rp. 120.000 [7]
• PT Indoraya dibayar layanan konsultasi dari PT Nuansaraya Rp 120.000.000 (termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak memiliki NPWP. yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah:
PPh 23 = 200% x 2% x Rp 120.000.000
  = Rp 4.800.000

2. penghitungan pajak penghasilan Pasal 23 atas dividen
Pada 10 Mei 2015 PT Dahlia mengumumkan akan mendistribusikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembayaran dividen tunai untuk anggaran Rp 30.000.000 PT yang melakukan Penyertaan modal sebesal 15%.
Jawaban:
PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
3. perhitungan pajak penghasilan Pasal 23 atas sewa
PT Makmur Karya wisata bus kendaraan membayar sewa dengan nilai sewa Rp.35.000.000 Sugianto Haris. PPh 23 harus dipotong oleh PT Makmur karya adalah:
Jawaban:
PPh 23 x 2% = Rp 35.000.000
= Rp 700.000
4. perhitungan pajak penghasilan Pasal 23 atas hadiah dan penghargaan
Pada Maret 20, 2012, PT Abadi menyajikan ras untuk PT Makmur sebagai umum senam sehat juara Rp 150.000.000. Pajak penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah:
Jawaban:
PPh 23 = 15% x Rp 150.000.000
 = 22.500.000 Idr


0 Response to "PAJAK PPh 23 DAN CONTOH PERHITUNGANYA"

Post a Comment

SITEMAP

Contak Us