A. latar belakang
Pajak memiliki peran yang sangat
penting dalam kehidupan negara, terutama dalam pelaksanaan pembangunan di
Indonesia. Pajak adalah sumber dari potensi penerimaan negara. Penerimaan hasil
pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan
pembangunan pemerintah melakukan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh
karena itu adalah pajak wajib iuran dari warga Indonesia dipaksa oleh hukum.
Untuk mendukung bagian dari pembangun di Indonesia itu mengambil peran serta
kesadaran publik tentang kewajiban untuk membayar pajak, karena pada akhirnya
hasil pendapatan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan
masyarakat. Sehingga fungsi bagian pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi
sebuah negara. Jadi pajak adalah alternatif yang sangat potensial sebagai
sumber penerimaan negara.
Ketentuan pajak penghasilan Pasal 23 mengatur pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha, yang berasal dari modal, Jasa
pengiriman, atau melakukan kegiatan selain pajak memotong yang telah artikel 21
pendapatan, dibayar, disediakan untuk dibayar, atau terlambat pembayaran adalah
oleh instansi pemerintah, dikenakan pajak badan dalam negeri, penyelenggara
aktivitas, bentuk usaha, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
B. perumusan masalah
1. Apakah pengertian tentang pajak
penghasilan Pasal 23?
2. apa yang objek PPh 23?
3. Apakah tingkat pajak penghasilan
Pasal 23?
4. apa yang pendapatan yang tidak
dipotong pajak penghasilan Pasal 23?
5. Bagaimana ketentuan
pelaporan pendapatan pajak Pasal 23?
6. Bagaimana cara menghitung pajak
penghasilan Pasal 23?
C. tujuan
Untuk memahami lebih lanjut tentang
pajak, terutama PPh 23.
PEMBAHASAN
A. gagasan tentang pajak penghasilan
Pasal 21
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23
adalah pajak memotong pada pendapatan yang Diperoleh dari modal, Layanan, atau
pengiriman hadiah dan penghargaan, selain dipotong pajak penghasilan Pasal 21. PPh
23 biasanya dikenakan ketika adanya transaksi antara dua pihak. Partai yang
berlaku sebagai penjual atau penerima pendapatan atau pihak yang memberikan
pelayanan akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 23. Sementara pihak pemberi
pendapatan atau pembeli atau penerima layanan akan dipotong dan melaporkannya
kepada kantor pajak.
Pemotongan pajak penghasilan Pasal 23
adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan, terdiri dari instansi pemerintah,
dikenakan pajak badan dalam negeri, pengorganisasian kegiatan, bentuk usaha
tetap (BUT), perwakilan dari perusahaan asing lainnya, orang pribadi sebagai
wajib pajak di negara yang telah menerima pengangkatan Direktur Jenderal pajak
untuk menahan pajak penghasilan Pasal 23, yang meliputi:
1) akuntan, arsitek, dokter, Notaries,
tanah Pejabat Pembuat Akta (PPAT) kecuali akta camat, pengacara dan konsultan,
yang melakukan pekerjaan bebas.
2) pribadi orang yang menjalankan
bisnis yang menyelenggarakan pembukuan
B. objek PPh 23
pendapatan dikurangi pajak penghasilan
Pasal 23:
1. dividen, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian hasil sisa koperasi;
2. menarik termasuk premi, diskon, dan
kembali karena jaminan pembayaran utang;
3. royalti;
4. hadiah, penghargaan, bonus dan
sejenisnya, selain PPh mereka dikurangi dalam bagian 21;
5. sewa dan lain pendapatan sehubungan
dengan penggunaan properti, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan; dan
6. pahala sehubngan dengan jasa
rekayasa, Jasa manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa konsultasi dan Jasa selain Jasa
yang telah dipotong di PPh sebagaiman dimaksud pada Pasal 21.
C. tarif pajak penghasilan Pasal 23
Tingkat pajak penghasilan (PPh 23)
dikenakan biaya berdasarkan perpajakan (DPP) atau jumlah bruto pendapatan.
Dalam PPh 23, ada dua jenis tarif yang dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung
pada obyek cukai.
Berikut adalah tarif dan pajak PPh 23
objek terpengaruh berlaku di Indonesia:
1. sesuai dengan 15% (lima belas
persen) dari jumlah bruto atas:
• dividen kecuali pembagian dividen
final subjek, kepentingan pribadi, dan royalti;
• Hadiah, penghargaan, bonus, dan
sejenisnya, selain yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21.
2. tunduk untuk 2% (dua persen) dari
Jumat; Ah kotor tidak termasuk nilai tambah pajak, dari:
1) Penyewaan dan pendapatan lainnya
terkait dengan penggunaan properti, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan;
dan
2) hadiah dalam kaitannya dengan
layanan, Layanan teknik, Jasa manajemen konstruksi, Jasa konsultasi dan Jasa
selain Jasa yang telah dipotong dari pajak penghasilan Pasal 21. Layanan lain
termasuk:
• Jasa penilai (penilaian)
• Layanan aktuaris;
• Layanan akuntansi, pembukuan, dan
pengesahan laporan keuangan;
• Jasa Desain (design);
• Pengeboran Jasa (drilling) di bidang
minyak dan gas pertambangan (minyak dan gas) kecuali dilakukan oleh tetap
tetapi bentuk usaha;
• Tambahan layanan di bidang minyak
dan gas pertambangan;
• Pertambangan dan dukungan layanan di
bidang pertambangan Selain minyak dan gas alam;
• Tambahan layanan di bidang aviation
dan Bandara;
• Layanan deforestasi;
• Layanan pengplahan limbah;
• Jasa tenaga kerja (jasa
outsourcing);
• Layanan perantara dan/atau keadenan;
• Layanan di bidang perdagangan-Surat
berharga, kecuali bahwa dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI, da sepanjang;
• Kustodian layanan
penyimpanan/penyimpanan/kecuali dilakukan oleh ALONG;
• Layanan apengisian suara (dubbing)
dan/atau sulih suara;
• Layanan campuran film;
• Layanan dengan perangkat lunak
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
• Layanan/pemasangan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC dan TV kabel, selain yang dilakukan oleh
pembayar pajak yang dalam lingkup di bidang konstruksi ruang dan memiliki izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Layanan
pemeliharaan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air,
gas, AC, cable TV, kendaraan/transportasi dan/atau bangunan lainnya yang
dilakukan oleh pembayar pajak bahwa ruang lingkup di bidang konstruksi dan
memiliki izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Layanan maklon;
• Investigasi dan layanan keamanan;
• Penyelenggara aktivitas atau event
organizer
• Jasa packing
• Layanan yang memberikan tempat
dan/atau waktu dalam media massa, media kolam atau media lain untuk penyampaian
informasi;
• Layanan dari hama;
• Jasa Kebersihan atau layanan
• Katering layanan atau tata boga [5]
Dalam hal bahwa pembayar pajak yang
menerima tau mendapatkan memiliki tidak pokok pembayar pajak nomor (NPWP),
ukuran potongan tarif yang lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan dari
sejumlah pembayar pajak utama melihat dibuktikan oleh pembayar pajak, antara
lain, dengan cara yang menunjukkan jumlah pajak pembayar.
Jumlah dari pendapatan kotor dari
seluruh jumlah yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau terlambat
pembayaran adalah dengan instansi pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara aktivitas, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lain untuk pembayar pajak domestik atau bisnis membentuk pula. Tidak
termasuk:
) gaji, upah, honor, manfaat, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayar
penyedia tenaga kerja untuk WP tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pemakai jasa;
b) pengadaan/pembayaran untuk membeli
barang atau bahan (dibuktikan oleh faktur pembelian);
c) pembayaran kepada pihak kedua
(perantara) untuk berikutnya dibayar kepada pihak ketiga (terbukti oleh faktur
penagihan pihak ketiga yang disertai dengan perjanjian tertulis);
d) penggantian pembayaran
(reimbursement), yaitu penggantian pembayaran jumlah yang nyata-nyata telah
membayar pihak kedua kepada pihak ketiga (terbukti oleh faktur atau bukti
pembayaran tagihan yang dibayar kepada pihak ketiga).
D. pendapatan tidak memotong pajak
penghasilan Pasal 23
PPh 23 juga menetapkan beberapa
pendapatan tidak dikenai pajak dengan rincian dari daftar berikut.
1. penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank.
2. Sewa dibayar atau terutang
sehubungan dengan sewa dengan pilihan yang tepat.
3. dividen atau keuntungan yang
diterima atau diperoleh Perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, BUMN, dan
koperasi lokal dari modal investasi pada badan usaha yang didirikan dan
berkedudukan di Indonesia pada kondisi bahwa:
a. dividen yang berasal dari
keuntungan cadangan di penahanan;
b. untuk sebuah perusahaan perseroan
terbatas, badan usaha lokal, berbagi kepemilikan dalam badan yang memberikan
dividen terendah sebesar 25% dari jumlah modal;
c. bagian laba yang diterima atau
diperoleh anggota dari perusahaan komanditer yang modal tidak terbagi atas
saham, perakitan, Asosiasi, perusahaan, dan rekan-rekan termasuk pemegang Unit
Penyertaan kontrak investasi kolektif;
d. sisa hasil bisnis (SHU) koperasi
dibayar anggota koperasi;
e. pendapatan dibayar atau terutang ke
atas keuangan jasa perusahaan yang berfungsi sebagai kontrak pinjaman dan/atau
pembiayaan. [6]
E. pelaksanaan Remittance dan
pelaporan pajak penghasilan Pasal 23
PPh 23 mengatur jadwal pelaporan dan
remittance PPh 23.
1. Pasal 23 pendapatan pajak yang
dibayar di akhir bulan yang dilakukannya pembayaran, disediakan untuk
pembayaran dibayar, atau jatuh tempo, tergantung pada peristiwa-peristiwa yang
terjadi terlebih dahulu.
2. pajak penghasilan Pasal 23 pajak
pemotong disimpan no selambat-lambatnya tanggal bulan kalender setelah bulan
ketika pajak yang harus dibayar.
3. SPT kali dikirim ke layanan pajak
setempat Anda kantor, di terbaru 20 hari setelah pajak berakhir.
Jika tenggat waktu jatuh tempo untuk
pelaporan atau pengiriman pajak penghasilan Pasal 23 bertepatan dengan liburan,
termasuk hari Sabtu atau hari libur, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.
F. perhitungan pajak penghasilan Pasal
23
1. perhitungan pajak penghasilan Pasal
23
• PT. ABC membayar layanan layanan
jasa CV Rp. 3 juta,-
Jawaban:
I. jika CV Layanan memiliki ID pajak maka
besarnya PPh 23:
PPh 23 = 2% x Rp. 3 juta
= Rp. 60.000
PPh 23 = 100% x 2% x Rp. 3 juta
= Rp. 120.000 [7]
• PT Indoraya dibayar layanan
konsultasi dari PT Nuansaraya Rp 120.000.000 (termasuk PPN). PT Nuansaraya
tidak memiliki NPWP. yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah:
PPh 23 = 200% x 2% x Rp 120.000.000
= Rp 4.800.000
2. penghitungan pajak penghasilan
Pasal 23 atas dividen
Pada 10 Mei 2015 PT Dahlia mengumumkan
akan mendistribusikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan
pembayaran dividen tunai untuk anggaran Rp 30.000.000 PT yang melakukan
Penyertaan modal sebesal 15%.
Jawaban:
PPh 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp
4.500.000
3. perhitungan pajak penghasilan Pasal
23 atas sewa
PT Makmur Karya wisata bus kendaraan
membayar sewa dengan nilai sewa Rp.35.000.000 Sugianto Haris. PPh 23 harus
dipotong oleh PT Makmur karya adalah:
Jawaban:
PPh 23 x 2% = Rp 35.000.000
= Rp 700.000
4. perhitungan pajak penghasilan Pasal
23 atas hadiah dan penghargaan
Pada Maret 20, 2012, PT Abadi
menyajikan ras untuk PT Makmur sebagai umum senam sehat juara Rp 150.000.000.
Pajak penghasilan Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah:
Jawaban:
PPh 23 = 15% x Rp 150.000.000
= 22.500.000 Idr
0 Response to "PAJAK PPh 23 DAN CONTOH PERHITUNGANYA"
Post a Comment